SERBANEKA ADAT MINANGKABAU DARI BERBAGAI TINJAUAN


Ada empat tingkatan adat di Minangkabau.

1.  Adat Nan Sabana Adat

Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang berlaku tetap di alam, tidak pernah berubah oleh keadaan tempat dan waktu. Kenyataan itu mengandung nilai-nilai, norma, dan hukum. Di dalam ungkapan Minangkabau dinyatakan sebagai adat nan indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan, diasak indak layua, dibubuik indak mati; atau adat babuhua mati.

Adat nan sabana adat bersumber dari alam. Pada hakikatnya, adat ini ialah kelaziman yang terjadi dengan kehendak Allah. Oleh karena itu, adat Minangkabau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu melahirkan konsep dasar pelaksanaan adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, yakni adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan syarak mangato, adat mamakai. Dari konsep itu lahir pulalah falsafah dasar orang Minangkabau yakni alam takambang jadi guru.

Adat nan sabana adat menempati kedudukan tertinggi dari empat jenis adat di Minangkabau. Ia berfungsi sebagai landasan utama dari norma, hukum, dan aturan-aturan masyarakat Minangkabau. Semua hukum adat, ketentuan adat, norma kemasyarakatan, dan peraturan-peraturan yang berlaku di Minangkabau bersumber dari adat nan sabana adat.

2.  Adat Nan Diadatkan

Adat nan diadatkan adalah adat buatan yang direncanakan, dirancang, dan disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Aturan yang berupa adat nan diadatkan disampaikan dalam petatah dan petitih, mamangan, pantun, dan ungkapan bahasa yang berkias.

Orang Minangkabau mempercayai dua orang tokoh sebagai perancang, perencana, dan penyusun adat nan diadatkan, yaitu Datuak Parpatiah Nan Sabatang dan Datuak Katumangguangan. Inti dari adat nan diadatkan yang dirancang Datuak Parpatiah Nan Sabatang ialah demokrasi, berdaulat kepada rakyat, dan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Sedangkan adat yang disusun Datuak Katumangguangan intinya melaksanakan pemerintahan yang berdaulat ke atas, otokrasi namun tidak sewenang-wenang.

Sepintas, kedua konsep adat itu berlawanan. Namun dalam pelaksanaannya kedua konsep itu bertemu, membaur, dan saling mengisi. Gabungan keduanya melahirkan demokrasi yang khas di Minangkabau. Diungkapkan dalam ajaran Minangkabau sebagai berikut:

Bajanjang naiak, batanggo turun.
Naiak dari janjang nan di bawah, turun dari tanggo nan di ateh.
Titiak dari langik, tabasuik dari bumi.

Penggabungan kedua sistem ini ibarat hubungan legislatif dan eksekutif di sistem pemerintahan saat ini.

3.  Adat Nan Taradat

Adat nan taradat adalah ketentuan adat yang disusun di nagari untuk melaksanakan adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan nagarinya. Adat ini disusun oleh para tokoh dan pemuka masyarakat nagari melalui musyawarah dan mufakat. Dari pengertian itu lahirlah istilah adat salingkuang nagari.

Adat nan taradat disebut juga adat babuhua sentak, artinya dapat diperbaiki, diubah, dan diganti. Fungsi utamanya sebagai peraturan pelaksanaan dari adat Minangkabau. Contoh penerapannya antara lain dalam upacara batagak pangulu, turun mandi, sunat rasul, dan perkawinan.

4.  Adat Istiadat

Adat istiadat merupakan aturan adat yang dibuat dengan mufakat niniak mamak dalam suatu nagari. Peraturan ini menampung segala kemauan anak nagari yang sesuai menurut alua jo patuik, patuik jo mungkin. Aspirasi yang disalurkan ke dalam adat istiadat ialah aspirasi yang sesuai dengan adat jo limbago, manuruik barih jo balabeh, manuruik ukuran cupak jo gantang, manuruik alua jo patuik.

Ada dua proses terbentuknya adat istiadat. Pertama, berdasarkan usul dari anak nagari, anak kemenakan, dan masyarakat setempat. Kedua, berdasarkan fenomena atau gejala yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Ini diungkapkan dalam kato pusako:

Tumbuah bak padi digaro, tumbuah bak bijo disiang.
Elok dipakai, buruak dibuang.
Elok dipakai jo mufakat, buruak dibuang jo rundiangan.

Adat istiadat umumnya berbentuk kesenangan atau hobi anak nagari seperti kesenian dan olahraga.

 

Adat Nan Ampek Serta Contoh-Contohnya

Oleh : Tuanku Mangkudun

 

Prolog
Assalamualaikum, wr.wb.
Berbulan2 pertanyaan tentang adat nan ampek tidak saya jawab.
Saya belajar adat tidak melalui dunia akademis. Pelajaran yang diberikan oleh mamak2 dan bapak2 saya, berkulindan tanpa struktur. Saya harus membangun sendiri “struktur” pemahaman saya terhadap adat. Saya belum menjawab selama ini, karena belum menemukan “formula” atau cara memaparkan yang efektif efisien.
Efektif = sampai kepada maksud sebenarnya,
Efisien = mudah dipahami.

Kali ini saya berusaha membahasnya, dengan mencoba menjawab pertanyaan.
1. Apa yang dimaksud dengan adat..?
2. Apa makna dan contoh “nan sabana adat”?
3. Apa makna dan contoh “nan diadatkan”?
4. Apa makna dan contoh “istiadat”?
5. Apa makna dan contoh “nan teradat”?

I. APA YANG DIMAKSUD DENGAN ADAT ?
 Adat adalah “way of life”, dalam pengertian sederhana: “pandangan hidup”.

Adat Minangkabau adalah bagaimana pandangan hidup orang Minangkabau, dengan pandangan hidup itu mereka menjalani kehidupan. Manusia hidup di muka bumi memiliki pandangan hidup: terhadap diri dan Tuhan-nya, terhadap alam sekitarnya, terhadap keluarganya, terhadap masyarakatnya, terhadap bangsanya, dan terhadap dunia/semesta.
Jadi: Adat Minangkabau adalah: BAGAIMANA pandangan hidup orang Minangkabau, dengan pandangan hidup itu orang Minangkabau menjalani kehidupan.  Untuk selanjutnya, yang dimaksudkan dengan “adat” adalah: adat Minangkabau yang diwariskan niniak muyang orang Minangkabau melalui “tambo”.
(Harap dibaca juga: dokumen2 tentang tambo).
Semua pandangan hidup (ideal) tersebut tampil/terwujud menjadi:
HUKUM ADAT, UNDANG ADAT, PITUAH & MAMANGAN ADAT.

II. APA MAKNA DAN CONTOH “NAN SABANA ADAT” ?
nan sabana adat : adalah pandangan hidup yang substantif; substansi/ hakikat suatu tindakan/perilaku. Jadi: nan sabana adat adalah substansi KEBAIKAN yang ada dalam pandangan hidup dan perilaku orang Minang.
Pandangan hidup ini disepakati paling kuat dan paling merata mempengaruhi adat Minangkabau.
Pandangan hidup substantif ini berlaku universal, maka dicontohkan dengan: adat api mambaka, adat aia mambasahi.
Mana “nan sabana adat” dalam pandangan hidup orang Minangkabau ?
Semua pandangan hidup unversal di dunia diakui sebagai pandangan hidup orang Minang.
Pandangan ketuhanan, kejujuran, kedamaian, keindahan, kasih sayang, keadilan, empati, kerjasama, adalah nilai2 universal yang ada dalam “pandangan ideal” orang Minang.
Ada pituah dan mamangan adat tentang semua pandangan universal tersebut.Ini lah “nan sabana adat”.
Di samping “pandangan hidup universal” tersebut, orang Minangkabau memiliki pandangan hidup khas Minangkabau, yang menjadi ciri “nan sabana adat” Minangkabau, antara lain:
– Alam takambang jadi guru
– Nan baiak budi nan indah baso
– Musyawarah mufakat, bulek aia ka pambuluah, bulek kato dipaiyokan
– Perlindungan terhadap perempuan dan anak2, (walaupun ini pandangan universal, tapi hanya Minangkabau yang menjadikannya “hukum adat” melalui harta komunal).

III. APA MAKNA DAN CONTOH “NAN DIADATKAN” ?
nan diadatkan (nan dijadikan adat) : tindakan/perilaku yang telah disepakati niniak muyang sebagai adat Minangkabau. Ini semua menjadi pola kehidupan bermasyarakat KHAS Minangkabau.
Sumber dari pandangan hidup “nan diadatkan” adalah penjabaran niniak muyang terhadap nilai universal dan DIADATKAN (dijadikan patokan cara hidup).
Contoh:
Suku, kaum, Sako, Pusako : adalah sistem hidup komunal sebagai penjabaran: kebersamaan, perlindungan terhadap perempuan dan anak2, kerjasama.
Semua itu diadatkan (dijadikan adat) oleh niniak muyang dengan dasar pandangan universal, dengan tujuan/maksud dan kearifan untuk mempertahankan dan melanjutkan Minangkabau.
Kalau nan diadatkan tersebut berubah, maka perubahan itu juga terjadi pada “pandangan hidup” orang/masyarakat yang merubahnya.
Contoh:
Ketika terjadi ribut/heboh perdebatan HPT,
Sesungguhnya yang terjadi adalah: TERGERUSNYA/HILANGNYA kearifan, pandangan hidup “kebersamaan”, “kekeluargaan”, “kehidupan komunal”, “perlindungan masa depan perempuan dan anak2”.
Berubah menjadi pandangan hidup “individualis”,
Akhirnya menjadi “homo homini lupus”,

Menghapus nan diadatkan (suku, kaum, sako, pusako) adalah menghapus Minangkabau.

IV. APA MAKNA DAN CONTOH “ISTIADAT” ?
 istiadat : tindakan/perilaku yang dipandang baik secara bersama, disepakati untuk dilaksanakan, terjadi pengulangan tanpa penolakan.
Pada dasarnya, istiadat adalah PENJABARAN dari “pandangan hidup universal” dalam bentuk2 khas sesuai kreatifitas dan dukungan kondisi.
istiadat (pengulangan dan penjabaran) pandangan hidup universal.
Contoh 1:
Pandangan hidup universal: (1) musyawarah mufakat, (2) nan baiak budi, nan indah baso
Dijabarkan dalam istiadat: pidato adat, pasambahan, panitahan, kato-bajawek.
Contoh 2:
Pandangan hidup universal: (1) kemanusiaan, (2) empati, (3) solidaritas/kebersamaan
Dalam Islam pandangan universal ini disebut: silaturrahim.
Dijabarkan dalam istiadat: hiduik jalang-manjalang, sakik silau-manyilau, mati janguak-manjanguak.

V. APA MAKNA DAN CONTOH “NAN TERADAT” ?
teradat (ter-adat-kan, menjadi adat karena disukai) : tindakan/perilaku yang disenangi/disukai untuk dilakukan secara berulang2, memperoleh penguatan masyarakat.
nan teradat adalah KESUKAAN anak nagari seperti kesenian, olah raga, pencak silat randai, talempong, berbagai jenis pakaian laki-laki, pakaian wanita, berbagai jenis2 makanan. Termasuk karya seni ruang: ukiran, marawa, umbua2, gaba2, pelaminan dsb.
Sebenarnya,
Semua nan teradat (kan) merupakan penjabaran/pengembangan dari pandangan universal mengenai “keindahan”, “kedamaian”, “kebahagiaan”.

VI. PENAMAAN DAN URUTAN ADAT NAN AMPEK
Penamaan dan urutan ke empat jenis atau tingkatan tersebut sangat bervariasi/beragam.
Hanya satu yang disepakati secara sama: nan sabana adat diakui “paling tinggi”, “paling penting” “paling utama”, dsb.
Apakah tiap perilaku orang Minang terkait dengan (hanya) satu di antaranya?
Menurut saya:
Setiap perilaku/tindakan orang Minang dipengaruhi ke-empat adat tersebut.
Ada pengaruh yang kuat, ada yang lemah.
Jadi kalau didalami:
SETIAP PERILAKU/TINDAKAN orang Minang DIDORONG SALAH SATU jenis adat tersebut.
SETIAP PERILAKU/TINDAKAN orang Minang mengandung KEEMPAT jenis adat tersebut.

Khusus istiadat dan nan teradat, sering terbolak-balik, bertukar pemahaman.
 Catatan:
Peluang terjadinya “penyimpangan” atau “pertentangan” dengan syarak sangat besar pada istiadat dan nan teradat. Karena keduanya merupakan PENJABARAN/PENGEMBANGAN dari nilai/pandangan universal.
Penjabaran.pengembangan yang berlebihan, sering menimbulkan kritik dari pengkaji syarak.
Tapi, sering terjadi, kritik hanya pada “penampilan” istiadat atau nan teradat. Jarang kritik berusaha menggali “nilai” atau “pandangan hidup” yang dikandungnya.
Wallahu’alam. Wassalamu’alaikum.wr.wb. 

 

Upacara Adat

1. Upacara Sepanjang Kehidupan Manusia

Upacara sepanjang kehidupan manusia ini dapat pula dibedakan sbb:

Lahir yang didahului oleh upacara kehamilan
Upacara Karek Pusek (Kerat pusat)
Upacara Turun Mandi dan Kekah (Akekah)
Upacara Sunat Rasul
Mengaji di Surau
Tamat Kaji (khatam Qur’an)

Setelah melalui upacara-upacara pada masa kehamilan dan sampai lahir dan seterusnya maka dilanjutkan dengan acara-acara semasa remaja dan terutama sekali bagi anak laki-laki. Pada masa remaja ada pula acara-acara yang dilakukan berkaitan dengan ilmu pengetahuan adat dan agama. Upacara-upacara semasa remaja ini adalah sbb:

manjalang guru (menemui guru) untuk belajar. Orang tua atau mamak menemui guru tempat anak kemenakannya menuntut ilmu. Apakah guru dibidang agama atau adat. Anak atau keponakannya diserahkan untuk dididik sampai memperoleh ilmu pengetahuan yang diingini.

Balimau. Biasanya murid yang dididik mandi berlimau dibawah bimbingan gurunya. Upacara ini sebagai perlambang bahwa anak didiknya dibersihkan lahirnya terlebih dahulu kemudian diisi batinnya dengan ilmu pengetahuan.
Batutue (bertutur) atau bercerita. Anak didik mendapatkan pengetahuan dengan cara gurunya bercerita. Di dalam cerita terdapat pengajaran adat dan agama.

Mengaji adat istiadat. Didalam pelajaran ini anak didik mendapat pengetahuan yang berkaitan dengan Tambo Alam Minangkabau dan Tambo Adat.

baraja tari sewa dan pancak silek (belajar tari sewa dan pencak silat). Untuk keterampilan dan ilmu beladiri maka anak didik berguru yang sudah kenamaan.

Mangaji halam jo haram (mengaji halal dengan haram). Pengetahuan ini berkaitan dengan pengajaran agama.

Mengaji nan kuriek kundi nan merah sago, nan baiek budi nan indah baso (mengaji yang kurik kundi nan merah sago, yang baik budi nan indah baso), pengajaran yang berkaitan dengan adat istiadat dan moral.

Setelah dewasa maka upacara selanjutnya adalah upacara perkimpoian. Pada umumnya masyarakat Minangkabau beragama Islam, oleh karena itu dalam masalah nikah kimpoi sudah tentu dilakukan sepanjang Syarak. Dalam pelaksanaan nikah kimpoi dikatakan “nikah jo parampuan, kimpoi dengan kaluarga”. Dengan pengertian ijab kabul dengan perantaraan walinya sepanjang Syarak, namun pada hakekatnya mempertemukan dua keluarga besar, dua kaum, malahan antara keluarga nagari. Pada masa dahulu perkimpoian harus didukung oleh kedua keluarga dan tidak membiarkan atas kemauan muda-mudi saja. Dalam proses perkimpoian acara yang dilakukan adalah sbb:

Pinang-maminang (pinang-meminang)
Mambuek janji (membuat janji)
Anta ameh (antar emas), timbang tando (timbang tando)
Nikah
Jampuik anta (jemput antar)
Manjalang, manjanguak kandang (mengunjungi, menjenguk kandang). Maksudnya keluarga laki-laki datang ke rumah calon istri anaknya
Baganyie (merajuk)
Bamadu (bermadu)
Dalam acara perkimpoian setiap pertemuan antara keluarga perempuan dengan keluarga laki-laki tidak ketinggalan pidato pasambahan secara adat.

Akhir kehidupan di dunia adalah kematian. Pada upacara yang berkaitan dengan kematian tidak terlepas dari upacara yang berkaitan dengan adat dan yang bernafaskan keagamaan. Acara-acara yang diadakan sebelum dan sesudah kematian adalah sbb:

Sakik basilau, mati bajanguak (sakit dilihat, mati dijenguk)
Anta kapan dari bako (antar kafan dari bako)
Cabiek kapan, mandi maik (mencabik kafan dan memandikan mayat)
Kacang pali (mengantarkan jenazah kek kuburan)
Doa talakin panjang di kuburan
Mengaji tiga hari dan memperingati dengan acara hari ketiga, ketujuh hari, keempat puluh hari, seratus hari dan malahan yang keseribu hari. Pada masa dahulu acara-acara ini memerlukan biaya yang besar.

2. Upacara Yang Berkaitan dengan Perekonomian

Upacara yang berkaitan dengan perekonomian seperti turun kesawah, membuka perladangan baru yang dilakukan dengan upacara-upacara adat. Untuk turun kesawah secara serentak juga diatur oleh adat. Para pemangku adat mengadakan pertemuan terlebih dahulu, bila diadakan gotong royong memperbaiki tali bandar dan turun kesawah. Untuk menyatakan rasa syukur atas rahmat yang diperoleh dari hasil pertanian biasanya diadakan upacara-upacara yang bersifat keluarga maupun melibatkan masyarakat yang ada dalam kampung. Pada masa dahulu diadakan pula upacara maulu tahun (hulu tahun), maksudnya pemotongan padi yang pertama sebelum panen keseluruhan. Diadakan upacara selamatan dengan memakan beras hulu tahun ini. Upacara dihadiri oleh Ulama dan Ninik mamak serta sanak keluarga. Adapun acara yang berkaitan dengan turun kesawah ini adalah sbb:

Gotong royong membersihkan tali bandar
Turun baniah, maksudnya menyemaikan benih
Turun kasawah (turun ke sawah)
Batanam (bertanam)
Anta nasi (megantarkan nasi)
Basiang padi (membersihkan tanaman yang mengganggu padi)
Tolak bala (upacara untuk menolak segala malapetaka yang mungkin menggagalkan pertanian)
manggaro buruang (mengusir burung)
Manuai (menuai), manyabik padi (potong padi)
Makan ulu tahun (makan hulu pertahunan)
Tungkuk bubuang (telungkup bubung)
Zakat.

3. Upacara Selamatan

Dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat banyak ditemui upacara selamatan. Bila diperhatikan ada yang sudah diwarisi sebelum Islam masuk ke Minangkabau. Doa selamat ini untuk menyatakan syukur atau doa selamat agar mendapat lindungan dari Tuhan Yang Maha Esa. Beberapa upacara yang termasuk doa selamatan ini seperti :

Upacara selamatan atas kelahiran, turun mandi, bacukua (bercukur), atau memotong rambut pertama kali.

Upacara selamatan dari suatu niat atau melepas nazar. Sebagai contoh setelah sekian lama sakit dan si sakit kemudian atau keluarganya berniat bila seandainya sembuh akan dipanggil orang siak dan sanak famili untuk menghadiri upacara selamatan.

Selamat pekerjaan selesai.
Selamat pulang pergi naik haji
Selamat lepas dari suatu bahaya
Selamat hari raya
Selamat kusuik salasai, karuah manjadi janiah (selamat kusut selesai, keruh menjadi jernih).

Upacara selamat diadakan karena adanya penyelesaian mengenai suatu permasalahan baik yang menyangkut dengan masalah kekeluargaan maupun yang menyangkut dengan adat, Maulud nabi,dll

Dengan banyaknya upacara yang dilakukan dalam masyarakat Minangkabau secara tidak langsung juga sebagai sarana komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat dan juga dalam alih generasi yang berkaitan dengan adat dan agama di Minangkabau.

3. P E N G H U L U

1.*Arti Penghulu

Setelah nenek moyang orang Minang mempunyai tempat tinggal yang tetap maka untuk menjamin kerukunan, ketertiban, perdamaian dan kesejahteraan keluarga, dibentuklah semacam pemerintahan suku.
Tiap suku dikepalai oleh seorang Penghulu Suku.

Hulu artinya pangkal, asal-usul, kepala atau pemimpin. Hulu sungai artinya pangkal atau asal sungai yaitu tempat dimana sungai itu berasal atau berpangkal. Kalang hulu artinya penggalang atau pengganjal kepala atau bantal.

Penghulu berarti Kepala Kaum
Semua Penghulu mempunyai gelar Datuk
Datuk artinya ” Orang berilmu – orang pandai yang di Tuakan” atau Datu-datu.

Kedudukan penghulu dalam tiap nagari tidak sama. Ada nagari yang penghulunya mempunyai kedudukan yang setingkat dan sederajat. Dalam pepatah adat disebut “duduk sama rendah tegak sama tinggi”. Penghulu yang setingkat dan sederajat ini adalah di nagari yang menganut “laras” (aliran) Bodi-Caniago dari keturunan Datuk Perpatih nan Sabatang.

Sebaliknya ada pula nagari yang berkedudukan penghulunyu bertingkat-tingkat yang didalam adat disebut “Berjenjang naik bertangga turun”, yaitu para Penghulu yang menganut laras (aliran) Koto – Piliang dari ajaran Datuk Katumanggungan.

Balai Adat dari kedua laras ini juga berbeda. Balai Adat dari laras Bodi Caniago dari ajaran Datuk Perpatih nan Sabatang lantainya rata, melambangkan “duduk sama rendah – tegak sama tinggi”.

Balai Adat dari laras Koto Piliang yang menganut ajaran Datuk Katumanggungan lantainya mempunyai anjuang di kiri kanan, yang melambangkan kedudukan Penghulu yang tidak sama, tetapi “berjenjang naik – batanggo turun”.

Kendatipun kedudukan para penghulu berbeda di kedua ajaran adat itu, namun keduanya menganut paham demokrasi. Demokrasi itu tidak ditunjukkan pada cara duduknya dalam persidangan, dan juga bentuk balai adatnya yang memang berbeda, tetapi demokrasinya ditentukan pada sistem “musyawarah – mufakat”. Kedua sistem itu menempuh cara yang sama dalam mengambil keputusan yaitu dengan cara “musyawarah untuk mufakat”.

2.*Kedudukan dan peranan penghulu

Di dalam pepatah adat disebut;
Luhak Bapanghulu
Rantau barajo
Hal ini berarti bahwa penguasa tertinggi pengaturan masyarakat adat di daerah Luhak nan tigo – pertama Luhak Tanah Datar – kedua Luhak Agam dan ketiga Luhak 50-Koto berada ditangan para penghulu. Jadi penghulu pemegang peranan utama dalam kehidupan masyarakat Adat.
Pepatah merumuskan kedudukan dan peranan penghulu itu sebagai berikut;
Nan tinggi tampak jauh *(Yang tinggi tampak jauh)
Nan gadang jolong basuo *(Yang besar mula ketemu)
Kayu gadang di tangah padang *(Pohon besar di tengah padang)
Tampek balinduang kapanasan *(Tempat berlindung kepanasan)
Tampek bataduah kahujanan *(Tempat berteduh kehujanan)
Ureknyo tampek baselo *(Uratnya tempat bersila)
Batangnyo tampek basanda *(Batangnya tempat bersandar)
pai tampek batanyo *(Pergi tempat bertanya)
Pulang tampek babarito *Pulang tempat berberita
Biang nan akan menambuakkan (*Biang yang akan menembus)
Gantiang nan akan mamutuihkan (*Genting yang akan memutus)
Tampek mangadu sasak sampik *(Tempat mengadu kesulitan)

Dengan ringkas dapat dirumuskan kedudukan dan peranan Penghulu sebagai berikut;
Sebagai pemimpin yang diangkat bersama oleh kaumnya sesuai rumusan adat
Jadi Penghulu sakato kaum
Jadi Rajo sakato alam
Sebagai pelindung bagi sesama anggota kaumnya.
Sebagai Hakim yang memutuskan semua masalah dan silang sengketa dalam kaumnya.
Sebagai tumpuan harapan dalam mengatasi kehidupan kaumnya.

3. Syarat-syarat untuk menjadi Penghulu

Baik buruknya keadaan masyarakat adat akan ditentukan oleh baik buruknya Penghulu dalam menjalankan keempat fungsi utamanya diatas.
Pepatah menyebutkan sebagai berikut;

Elok Nagari dek Penghulu
Elok tapian dek nan mudo
Elok musajik dek Tuanku
Elok rumah dek Bundo Kanduang.

Oleh karena Penghulu mempunyai tugas yang berat dan peranan yang sangat menentukan dalam masyarakat adat, maka dengan sendirinya yang harus diangkat jadi penghulu itu, adalah orang yang mempunyai “bobot” atas sifat-sifat tertentu.

Perlu dicatat disini bahwa Adat Minang secara mutlak menetapkan bahwa penghulu hanya pria dan tidak boleh wanita. Disini jelas dan mutlak pula bahwa sistem kekerabatan matrilinial tidak dapat diartikan dengan “wanita yang berkuasa”. Satu dan lain karena keempat unsur utama seorang penghulu seperti sebagai Pemimpin, Pelindung, Hakim dan Pengayom yang merupakan unsur-unsur yang sangat dominan dalam menentukan “kekuasaan”, berada di tangan pria yaitu di tangan penghulu yang justru mutlak seorang pria itu.

Pepatah adat menetapkan sifat-sifat orang yang disyaratkan menjadi penghulu itu adalah sebagai berikut;

Nan cadiak candokio *(Yang cerdik cendekia)
Nan arif bijaksano *(Yang arif bijaksana)
nan tau diunak kamanyangkuik *(Yang tahu duri yang akan menyangkut)
nan tau dirantiang kamancucuak *(Yang tahu ranting yang akan menusuk)
Tau diangin nan basiru *(Tahu angin yang melingkar)
Tau di ombak nan badabua *(Tahu ombak yang berdebur)
Tau dikarang nan baungguak *(Tahu karang yang beronggok)
Tau dipasang turun naiak *(Tahu pasang turun naik)
Tau jo ereng gendeng *(Tahu sindiran tingkah polah)
Tau dibayang kato sampai *(Tahu bayangan ujud kata)
alun bakilek lah bakalam *(Belum dijelaskan sudah paham)
Sakilek ikan dalam aie *(Selintas ikan dalam air)
Jaleh jantan batinyo *(Jelas sudah jantan betinanya)
Tau di cupak nan duo *(Tahu dengan undang-undang yang dua puluh)
Paham di Limbago nan sapuluah *(Tahu dengan lembaga hukum yang sepuluh.)

Dapat disimpulkan terdapat 4 (empat) syarat utama untuk dapat diangkat menjadi Penghulu diluar persyaratan keturunan sebagai berikut;

Berpengetahuan dan mempunyai kadar intelektual yang tinggi atau cerdik pandai.
Orang yang arif bijaksana.
Paham akan landasan pikir dan Hukum Adat Minang.
Hanya kaum pria yang akil-balig, berakal sehat.

4. *Sifat-Sifat Penghulu

Pakaian penghulu melambangkan sifat-sifat dan watak yang harus dipunyai oleh seorang penghulu. Arti kiasan yang dilambangkan oleh pakaian itu digambarkan oleh Dt. Bandaro dalam bukunya “Tambo Alam Minangkabau” dalam bahasa Minang sebagai berikut;

a. *Destar

Niniek mamak di Minangkabau *(Niniek mamak di Minangkabau)
Nan badeta panjang bakaruik *(Yang berdestar panjang berkerut)

Bayangan isi dalam kuliek *(Bayangan isi dalam kulit)

Panjang tak dapek kito ukue *(Panjang tak dapat kita ukur)

Leba tak dapek kito belai *(Lebar tak dapat kita sambung)

Kok panjangnyo pandindiang korong *(Panjangnya pendinding kampung)

Leba pandukuang anak kamanakan *(Lebarnya pendukung anak kemenakan)
Hamparan di rumah tanggo**(Hamparan di rumah tangga)

Paraok gonjong nan ampek *(Penutup gonjong yang empat)

Tiok liku aka manjala *(Tiap liku akal menjalar)

Tiok katuak ba undang undang *(Tiap lipatan berundang-undang)

Dalam karuik budi marangkak (*Dalam kerutan budi merangkak)

Tambuak dek paham tiok lipek *(Tembus karena paham tiap lipatan)

Manjala masuak nagari. *(Menjalar masuk negeri.)
*


b. Baju

Babaju hitam gadang langan
Langan tasenseng tak pambangih *
Pangipeh Angek naknyo dingin *
Pambuang nan bungkuak sarueh *
Siba batanti timba baliek *
Gadang barapik jo nan ketek *
Tando rang gadang bapangiriang *
Tatutuik jahit pangka langan *
Tando membuhue tak mambuku *
Tando mauleh tak mangasan *
Lauik tatampuah tak berombak *
Padang ditampuah tak barangin *
Takilek ikan dalam aie *
Lah jaleh jantan batinonyo *
Lihienyo lapeh tak bakatuak *
Tando pangulu padangnyo lapang *alamnyo leba *
Indak basaku kiri jo kanan *
Tandonyo indak pangguntiang *dalam lipatan *
Indak panuhuak kawan seiriang

c.* sarawa

Basarawa hitam ketek kaki *
kapanuruik alue nan luruih *
panampuah jalan nan pasa *
ka dalam korong jo kampuang *
sarato koto jo nagari *
Langkah salasai baukuran
martabat nan anam membatasi *
murah jo maha ditampeknyo *
ba ijo mako bakato *
ba tolam mako bajalan

d. *Kain Sarung

Sarung sabidang ateh lutuik
patuik senteng tak bulieh dalam *
patuik dalam tak bulieh senteng
karajo hati kasamonyo *
mungkin jo patuik baukuran *
murah jo maha ditampeknyo
*

e. *Karih

Sanjatonyo karih kabasaran
samping jo cawek nan tampeknyo
sisiknyo tanaman tabu *
lataknyo condong ka kida *
dikesong mako dicabuik *
Gembonyo tumpuan puntiang
Tunangannyo ulu kayu kamat *
bamato baliak batimba *
tajamnyo bukan alang kapalang *
tajamnyo pantang melukoi *
mamutuih rambuik diambuihkan *
Ipuahnyo turun dari langit *
bisonyo pantang katawaran *
jajak ditikam mati juo *
ka palawan dayo rang aluih *
ka palunak musuh di badan *
bagai papatah gurindam adat *
Karih sampono Ganjo Erah *
lahie bathin pamaga diri *
Kok patah lidah bakeh Allah *
patah karih bakeh mati
*

f. *Tungkek

Pamenannyo tungkek kayu kamat
ujuang tanduk kapalo perak *
panungkek adat jo pusako *
Gantang nak tagak jo lanjuangnyo *
sumpik nan tagak jo isinyo*

5. *Peringatan bagi Penghulu

Falsafah pakaian rang penghulu *Di dalam luhak Ranah Minang

Kalau ambalau meratak ulu *
Puntiang tangga mato tabuang *
Kayu kuliek mengandung aie *
Lapuknyo sampai kapanguba *
Binaso tareh nan di dalam *
Kalau penghulu berpaham caie *
Jadi sampik alam nan leba *
Dunia akhirat badan tabanam *
Elok nagari dek pangulu *
Rancak tapian dek nan mudo *
Kalau kito mamacik ulu *
Pandai menjago puntiang jo mato *
Petitih pamenan andai *Petitih
Gurindam pamenan kato *
Jadi pangulu kalau tak pandai *
Caia nagari kampung binaso *
Adat ampek nagari ampek *
Undangnyo ampek kito pakai *U
Cupak jo gantang kok indak dapek *
Luhak nan tigo tabangkalai *
Payakumbuah baladang kunik *
Dibao urang ka Kuantan *
Bapantang kuning dek kunik *
Tak namuah lamak dek santan

Sumber : www.cimbuak.net

 

 

Pengertian Adat

 

Dalam membicarakan pengertian adat ada beberapa hal yang perlu dikemukakan, diantaranya adalah asal kata adat, pengertian adat secara umum dan pengertian adat dalam Minangkabau.

1. Asal Kata Adat

Dalam kehidupan sehari-hari orang Minangkabau banyak mempergunakan kata adat terutama yang berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan masyarakatnya. Kesemuan yaitu diungkapkan dalam bentuk pepatah, petitih, mamangan, ungkapan-ungkapan dan lain-lain. Sebagai contohnya dapat dikemukakan “…adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; adat dipakai baru, kain dipakai usang, adat sepanjang jalan, cupak sepanjang batuang, adat salingka nagari; harato salingka kaum…”, dan lain-lain.

Walaupun banyak penggunaan kata-kata adat oleh orang Minangkabau, namun barangkali tidak banyak orang mempertanyakan asal usul dari kata adat tersebut. Tidak banyak literatur yang memperkatakan kata adat ini. Drs. Sidi Gazalba dalam bukunya pengantar kebudayaan sebagai ilmu mengatakan : “ adat adalah kebiasaan yang normatif “. Kalau adat dikatakan sebagai kebiasaan maka kata adat dalam pengertian ini berasal dari bahasa arab yaitu “adat”.

Sebagai bandingan, seorang pemuka adat Minangkabau, yaitu Muhammad Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu dalam bukunya sejarah Ringkas Minangkabau Dan Adatnya mengatakan : adat lebih tua dari pada adat. Adat berasal dari bahasa sansekerta dibentuk dari “a”dan “dato”. “a” artinya tidak, “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “a” artinya tidak, “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “adat” pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan.

Dalam pembahasannya dapat disimpulkan bahwa adat yang tidak memikirkan kebendaan lagi merupakan sebagai kelanjutan dari kesempurnaan hidup, dengan kekayaan melimpah-limpah, sampailah manusia kepada adat yang tidak lagi memikirkan hal-hal yang tidak bersifat kebendaan. Selagi benda masih dapat menguasai seseorang, ataupun seseorang masih dapat diperhamba benda disebut orang itu belum beradab. Kalau diperhatikan kedua pendapat diatas, maka pendapat yang teakhir lebih bersifat filosofis dan ini mungkin dikaitkan dengan pengaruh agama hindu yang datang kemudian ke Indonesia.

Walaupun kata adat dengan ‘adat berlainan penafsiran dari arti yang terkandung pada kata tersebut namun keduanya ada kesamaan yaitu tujuannya sama-sama mengatur hidup dan kehidupan masyarakat agar menjadi baik.

Bagi orang Minangkabau sebelum masuknya pengaruh hindu dan islam, orang telah lama mengenal kata “buek”. Kata “buek” ini seperti ditemui dalam mamangan adat yang mengatakan kampuang bapaga buek, nagari bapaga undang (kampung berpagar buat, nagari berpagar undang). Buek inilah yang merupakan tuntunan bagi hidup dan kehidupan orang Minangkabau sebelum masuk pengaruh luar.

Oleh sebab itu masuknya perkataan adat dalam perbendaharaan bahasa Minangkabau tidak jadi persoalan karena hakekat dan maknanya sudah ada terlebih dahulu dalam diri masyarakat Minangkabau. Kata-kata “buek” menjadi tenggelam digantikan oleh kata adat seperti yang ditemui dalam ungkapan “minang babenteng adat, balando babenteng basi” (minang berbenteng adat, belanda berbenteng besi).

2. Pengertian Adat Secara Umum

Seperti dikatakan kata adat dalam masyarakat Minangkabau bukanlah kata-kata asing lagi, karena sudah merupakan ucapan sehari-hari. Namun demikian apakah dapat “adat” ini diidentikan dengan kebudayaan, untuk ini perlu dikaji terlebih dahulu bagaimana pandangan ahli antropologi mengenai hubungan adat kebudayaan ini.

Dalam ilmu kebudayaan dan kemasyarakatan konsep kebudayaan sangat banyak sekali. Inventarisasi yang dilakukan oleh C. Kluckhohn dan A. L Kroeber ahli atropologi pada tahun 1952 telah ditemukan lebih kurang 179 defenisi. Tetapi yang sifatnya dan banyak dipakai para ahli adalah pendapat C. Kluckhohn yang memberikan batasan kebudayaan sebagai berikut:
“kebudayaan adalah keseluruhan dari gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia yang berupa satu sistem dalam rangka kehidupan masyarakat yang dibiasakan oleh manusia dengan belajar”.

Kata kebudayaan dalam istilah inggris adalah “culture” yang berasal dari bahasa latin “colere”yang berarti mengolah, mengerjakan, terutama mengolah tanah atau pertanian. Dari pengertian ini kemudian berkembang menjadi “culture”. Istilah “culture” sebagai istilah teknis dalam penulisan oleh ahli antropologi inggris yang bernama Edwar B. Tylor mengatakan bahwa “culture” berarti “complex whole of ideas and thinks produced by men in their historical experlence”. Sesudah itu pengertian kultur berkembang terus dikalangan antroplogi dunia. Sebagai istilah umum “culture” mempunyai arti, kesopanan, kebudayaan, pemeliharaan atau perkembangan dan pembiakan.

Bahasa Indonesia sendiri mempunyai istilah budaya yang hampir sama dengan culture, dengan arti kata, kata kebudayaan yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia bukanlah merupakan terjemahan dari kata “culture”. Kebudayaan berasal dari kata sansekerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata budhi. Budhi berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kata buddhayah (budaya) yang mendapatkan awalan ke- dan akhiran –an, mempunyai arti “hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal”. Berdasarkan dari asal usul kata ini maka kebudayaan berarti hal-hal yang merupakan hasil dari akal manusia dan budinya. Hasil dari akal dan budi manusia itu berupa tiga wujud, yaitu wujud ideal, wujud kelakuan, dan wujud kebendaan.

Wujud ideal membentuk kompleks gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan membentuak komplek aktifitas yang berpola. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan. Wujud yang pertama disebut sistim kebudayaan. Wujud kedua dinamakan sistim sosial sedangkan ketiga disebut kebudayaan fisik.

Bertitik tolak dari konsep kebudayaan Koen Cakraningrat membicarakan kedudukan adat dalam konsepsi kebudayaan. Menurut tafsirannya adat merupakan perwujudan ideal dari kebudayaan. Ia menyebut adat selengkapnya sebagai adat tata kelakuan. Adat dibaginya atas empat tingkat, yaitu tingkat nilai budaya, tingkat norma-norma, tingkat hukum dan tingkat aturan khusus. Adat yang berada pada tingkat nilai budaya bersifat sangat abstrak, ia merupakan ider-ide yang mengkonsesikan hal-hal yang paling berniali dalam kehidupan suatu masyarakat. Seperti nilai gotong royong dalam masyarakat Indonesia. Adat pada tingkat norma-norma merupakan nilai-nilai budaya yang telah terkait kepada peran-peran tertentu (roles), peran sebagai pemimpin, peran sebagai mamak, peran sebagai guru membawakan sejumlah norma yang menjadi pedoman bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranannya dalam berbagai kedudukan tersebut.

Selanjutnya adat pada tingkat aturan-aturan yang mengatur kegiatan khusus yang jelas terbatas ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya adat pada tingkat hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum adat yang tidak tertulis.

Dari uraian-uraian di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, bahwa kebudayaan merupakaan hasil dari budi daya atau akal manusia, baik yang berwujud moril maupun materil. Disamping itu adat sendiri dimaksudkan dalam konsep kebudayaan dengan kata lain adat berada dalam kebudayaan atau bahagian dari kebudayaan.

3. Pengertian Adat Dalam Adat Minangkabau

Bagi orang Minangkabau, adat itu justru merupakan “kebudayaan” secara keseluruhannya. Karena didalam fakta adat Minangkabau terdapat ketiga bagian kebudayaan yang telah dikemukakan oleh Koencaraningrat, yaitu adat dalam pengertian dalam bentuk kato, cupak, adat nan ampek dan lain-lain. Adat dalam pengertian tata kelakuan berupa cara pelaksanaannya sedangkan adat dalam pengertian fisik merupakan hasil pelaksanaannya. Malahan bila dibandingkan dengan pengertian culture yang berasal dari kata “colere”maka dapat dikatakan bahwa orang Minangkabau bukan bertitik tolak dari mengolah tanah melainkan lebih luas lagi yang diolah yaitu alam, seperti yang dikatakan : “alam takambang jadi guru” (alat terkembang jadikan guru).

Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar orang Minangkabau yang dinyatakan dalam ungkapan “alam takambang jadikan guru” maka orang Minangkabau membuat katagori adat sebagai berikut:

a. Adat Nan Sabana Adat
b. Adat Istiadat
c. Adat Yang Diadatkan
d. Adat Yang Teradat

Sedangkan M. Rasyid Manggis Dt Rajo Penghulu memberi urutan yang berbeda seperti berikut:

1. Adat Nan Babuhua Mati, yakni
a. Adat Nan Sabana Adat
b. Adat Nan Diadatkan

2. Adat Nan Babuhua Sentak, yakni
c. Adat Nan Teradat
d. Adat Istiadat

Bila dikumpulkan literatur mengenai katagori adat ini sangat banyak sekali. Dari pendapat yang banyak sekali itu ada kesamaan dan ada perbedaannya. Kesamaannya hanya terlihat dalam “adat nan ampek” sedangkan penafsirannya terdapat perbedaan dan malahan urutannya juga. Menurut isinya serta urutannya paling umum adalah pendapat yang dikemukakan oleh M. Rasyid Manggis Dt Rajo Penghulu di atas.

Pengertian dari adat nan ampek di atas dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Adat Nan Sabana Adat

Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat) merupakan yang palingkuat (tinggi) dan bersifat umum sekali, yaitu nilai dasar yang berbentuk hukum alam. Kebenarannya bersifat mutlak seperti dikatakan : adat api mambaka, adat aia membasahi, tajam adatnyo melukoi, adat sakik diubeti. Ketentuan-ketentuan ini berlaku sepanjang masa tanpa terikat oleh waktu dan tempat.

b. Adat Nan Diadatkan

Adat nan diadatkan merupakan warisan budaya dari perumus adat Minangkabau yaitu Datuak. Katumanggungan dan Datauk Perpatih Nan Sabatang.

Adat nan diadatkan mengenai:
Peraturan hidup bermasyarakat orang Minangkabau secara umum dan sama berlaku dalam Luhak Nan Tigo sebagai contoh

1. Garis keturunan menurut ibu
2. Sistim perkawinan eksogami
3. Pewarisan sako dan pusako
4. Limbago nan sapuluah
5. Garis keturunan pewarisan sako dan pusako dan lain-lain.

c. Adat Nan Teradat

Adat Nan Teradat merupakan hasil kesepakatan penghulu-penghulu dalam satu-satu nagari. Di sini berlaku lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya.

d. Adat Istiadat

Adat istiadat adalah kebiasaan umum yang berasal dari tiru-meniru dan tidak diberi kekuatan pengikat oleh penghulu-penghulu seperti permainan anak-anak muda seni dan lain-lain serta tidak bertentangan dengan adat nan teradat.

 

B.2. Lareh Koto Piliang dan Bodi Chaniago
1. Asal Kata dan Pengertian Kata Kelarasan

Dalam kehidupan sehari-hari sering kali terjadi kerancuan mengenai kata “lareh” dengan kata “laras”. Dalam bahas daerah Minangkabau, kata “lareh” berarti hukum, yaitu hukum adat. Jadi lareh Koto Piliang berarti Hukum Adat Koto Piliang dan Lareh Bodi Caniago berarti Hukum Adat Bodi Caniago. Disamping itu kata lareh berarti “daerah” seperti Lareh Nan Panjang.

Menurut kepercayaan orang Minangkabau yang berpedoman kepada tambo Alam Minangkabau, pertama sekali didirikan Lareh Nan Panjang yang berpusat di Pariangan Padang Panjang yang dianggap sebagai nagari tertua di Minangkabau. Pucuk pimpinan pada waktu itu Dt. Suri Dirajo. Nagari yang termasuk daerah Lareh Nan Panjang adalah : Guguak Sikaladi, Pariangan, Padang Panjang, Sialahan, Simabua, Galogandang Turawan, Balimbiang. Daerah ini dikatakan juga Nan Sahiliran Batang Bangkaweh, hinggo Guguak Hilia, Hinggo Bukik Tumansu Mudiak.

Semasa penjajahan Belanda daerah Minangkabau dijadikan Kelarasan yang dikepalai oleh seorang Laras atau Regent. Kelarasan bikinan penjajahan Belanda ini merupakan gabungan beberapa Nagari dan tujuannya lebih mempermudah pengontrolan oleh penjajah. Yang menjadi laras atau regent ditunjuk oleh Belanda. Setelah penjajahan Belanda berakhir, maka kelarasan bikinan Belanda ini juga lenyap tidak sesuai dengan susunan pemerintahan secara adat yang berlaku di Minangkabau.

2. Lareh Koto Piliang dan Lareh Bodi Chaniago dengan Daerahnya.

Yang termasuk lareh Koto Piliang dengan pengertian yang memakai sistem adat Koto Piliang disebut Langgam Nan Tujuah. Langgam Nan Tujuh itu adalah sebagai berikut:

1. Sungai Tarab Salapan Batu, disebut Pamuncak Koto Piliang
2. Simawang Bukik Kanduang, disebut Perdamaian Koto Piliang
3. Sungai Jambu Lubuak Atan, disebut Pasak Kungkuang Koto Piliang
4. Batipuah Sepuluh Koto disebut Harimau Campo Koto Piliang
5. Singkarak Saniang Baka, disebut Camin Taruih Koto Piliang
6. Tanjung Balik, Sulik Aia, disebut Cumati Koto Piliang
7. Silungkang, Padang Sibusuak, disebut Gajah Tongga Koto Piliang

Disamping Langgam Nan Tujuh, nagari-nagari lain yang termasuk Lareh Koto Piliang adalah Pagaruyuang, Saruaso, Atar, Padang Gantiang, Taluak Tigo Jangko, Pangian, Buo, Bukik Kanduang, Batua, Talang Tangah, Gurun, Ampalu, Guguak, Padang Laweh, Koto Hilalang, Sumaniak, Sungai Patai, Minangkabau, Simpuruik, Sijangek.

Pusat pemerintahan Lareh Koto Piliang di Bungo Satangkai Sungai Tarab. Dengan demikian pusat pemerintahan sudah tidak di pariangan padang panjang lagi. Daerah-daerah yang termasuk Lareh Bodi Canago disebut juga dalam tambo “Tanjuang Nan Tigo, Lubuak Nan Tigo” :

Tanjuang Nan Tigo
1. Tanjuang Alam
2. Tanjuang Sungayang
3. Tanjuang Barulak

Lubuak Nan Tigo
1. Lubuak Sikarah di Solok
2. Lubuak Simauang di Sawahlunto Sijunjung
3. Lubuak Sipunai di Tanjuang Ampalu

Disamping Lubuak Nan Tigo dan Tanjuang Nan Tigo, yang termasuk Lareh Bodi Caniago juga adalah Limo Kaum XII Koto dan sembilan anak kotonya. Daerah yang termasuk XII Koto adalah: Tabek, Sawah Tengah, Labuah, Parambahan, Sumpanjang, Cubadak, Rambatan, Padang Magek, Ngungun, Panti, Pabalutan, Sawah Jauah. Sembilan Anak Koto Terdiri Dari : Tabek Boto, Salaganda, Baringin, Koto Baranjak, Lantai Batu, Bukik Gombak, Sungai Ameh, Ambacang Baririk, Rajo Dani. Pusat pemerintahan di Dusun Tuo Limo Kaum.

Suatu peninggalan Lareh Bodi Caniago yang sampai saat sekarang merupakan monumen sejarah adalah Balairung Adat yang terdapat di desa Tabek. Di Balairung Adat inilah segala sesuatu dimusyawarahkan oleh ninik mamak bodi caniago pada masa dahulu.

3. Beberapa Pendapat Tentang Lahirnya Koto Piliang dan Bodi Caniago

Mengenai lahirnya Koto Piliang dan Bodi Caniago ada beberapa versi. Datuk Batuah Sango dalam bukunya Tambo Alam Minangkabau mengemukakan sebagai berikut :

“…sesudah itu mufakatlah nenek Datuk Ketumanggungan dengan Datuk Perpatih Nan Sabatang dengan Datuk Suri Dirajo hendak membagi kelarasan, maka dibagilah oleh orang yang bertiga itu menjadi dua kelarasan…”.

Adapun sebabnya dibagi dua laras negeri itu yaitu karena yang menjadi kepala atau yang punya pemerintahan ialah Datuk Ketumanggungan, dialah yang menjadi raja pada waktu itu. Sebab Datuk Ketumanggungan ini adalah anak dari raja, dan datuk perpatih ini yaitu di bawah Datuk Ketumanggungan sebagai berpangkat mangkubumi (perdana menteri) karena ia adalah orang yang pandai mengatur kerajaan sehingga negeri pariangan padang panjang menjadi besar dan sempurna peraturannya.

Dan dapat pula ia meluaskan pemerintahan samapai ke durian ditakuak rajo hingga sialang balantak basi sampai ke sipisau-pisau hanyuik hingga semuanya adalah oleh peraturan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Oleh karena itu berfikirlah Datuk Ketumanggungan akan membalas jasa usaha dari Datuk Perpatih Nan Sabatang dan mufakatlah Datuk Ketumanggungan, Datuk Perpatih Nan Sabatang serta Datuk Suri Dirajo dengan segala penghulu-penghulu, manti dan hulubalang, sambil Datuk Ketumanggungan bersuara lebih dahulu dalam kerapatan, karena nagari sudah ramai dan peraturan sudah sempurna diatur oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang, tidaklah saya dapat membalas budinya itu melainkan negeri ini saya berikan sebagian supaya boleh ia berkuasa pula memerintah dalam negeri ini.

Sesudah bicara Datuk Ketumanggungan itu, maka dijawab oleh anggota kerapatan, itulah kata tuanku yang pilihan atau kata yang tak boleh dipalingkan lagi. Sebab itulah pemerintahan Datuk Ketumanggungan bernama Koto Piliang berasal dari kota pilihan, atau dari kata yang tidak boleh dipalingkan. Pemerintahan Datuk Perpatih Nan Sabatang bernama Bodi Caniago yang berasal dari budi yang berharga.

Untuk memperoleh pengertian dari kutipan diatas adalah, bahwa pada mulanya kepala pemerintahan adalah Datuk Ketumanggungan sesudah ayahnya meninggal dunia. Sedangkan yang membantunya sehari-hari adalah adiknya yang berlainan ayah yaitu Datuk Perpatih Nan Sabatang.

Berkenaan adiknya telah berrbuat baik dalam meluaskan daerah dan pemerintahan, timbulah niat saudaranya untuk membalas budi baik adiknya Datuk Perpatih Nan Sabatang. Niatnya ini disampaikan pada suatu sidang kerapatan adat. Setelah niatnya disampaikan kepada sidang kerapatan, untuk memberi daerah kekuasaannya sebagian kepada adiknya semua anggota sidang kerapatan setuju dengan rencana yang dikemukakan oleh Datuk Ketumanggungan. Bahkan dikatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Datuk Ketumanggungan tersebut, sudah merupakan kata pilihan, dengan arti kata tidak perlu lagi dipersoalkan.

Dari sinilah asal kata Koto Piliang yaitu dari kata yang pilihan. Sedangkan pemerintahan atau sistim adat Bodi Caniago berasal dari bodi baharago (budi yang berharga), yaitu Datuk Perpatih Nan Sabatang telah bertanam budi terlebih dahulu dan kemudian mendapat penghargaan dari saudaranya Datuk Ketumanggungan.

Pendapat lain mengatakan bahwa Bodi Caniago berasal dari kata “bodhi caniago” yang artinya berasal dari kata bhodi can yaga yang artinya bahwa budi nurani manusialah yang menjadi sumber kebajikan dan kebijakan. Sedangkan Koto Piliang berasal dari bahasa sansekerta yaitu ”koto pili” yang dari kata pili hyang artinya segala sesuatu bersumber sabda dari hyang dan pili sama artinya dengan karma atau dharma. Datuk Ketumanggungan seorang penganut hiduisme yang regilius, percaya manusia disusun dalam kerangka hirarki piramidal dengan pucuk, seorang pribadi yang merenungkan langit (hyang). Datuk Perpatih Nan Sabatang seorang egaliter, demokrat murni yang menilai tinggi kedudukan pribadi yang menganut persamaan dan kesamaan.

Pada dasarnya orang minangkabau sampai sekarang masih memegang teguh asal kata Koto Piliang dan Bodi Caniago yang bersumberkan kepada tambo Alam Minangkabau.

4. Berberapa Perbedaan Adat Koto Piliang Dengan Bodi Caniago

Ada beberapa perbedaan dalam kedua sistim adat ini seperti berikut:

a. Memutuskan Perkara

Menghadapi sesuatu permasalahan dalam memutuskan perkara, Bodi Caniago berpedoman kepada “…tuah dek sakato, mulonyo rundiang dimufakati, dilahia lah samo nyato di batin buliah diliekti…” (tuah karena sekata, mulanya rundingandimufakati, dilahir sudah sama nyata, dibatin boleh dilihat). Artinya sesuatu pekerjaan atau menghadapi sesuatu persolan terlebih dahulu hendaklah dimufakati, dimusyawarahkan. Hasil dari mufakat ini benar-benar atas suara bersama, sedangkan Koto Piliang berdasarkan kepada “…nan babarih nan bapahek, nan baukua, nan bakabuang : coreng barih buliah diliek, cupak panuah bantangnyo bumbuang…” ( yang digaris yang dipahat, yang diukur yang dicoreng : baris boleh dilihat, cupak penuh gantangnya bumbung). Pengertian segala undang-undang atau peraturan yang dibuat sebelumnya dan sudah menjadi keputusan bersama harus dilaksanakan dengan arti kata “terbujur lalu terbulintang patah”.

b. Mengambil Keputusan

Dalam mengambil suatu keputusan adat Bodi Caniago berpedoman kepada “…kato surang dibuleti katobasamo kato mufakat, lah dapek rundiang nan saiyo, lah dapek kato nan sabuah, pipiah dan indak basuduik bulek nan indak basandiang, takuruang makanan kunci, tapauik makanan lantak, saukua mako manjadi, sasuai mangko takana, putuih gayuang dek balabeh, putih kato dek mufakat, tabasuik dari bumi…”. (kata seorang dibulati, kata bersama kata mufakat, sudah dapat kata yang sebuah, pipih tidak bersudut, bulat tidak bersanding, terkurung makanan kunci, terpaut makanan lantak, seukur maka terjadi, sesuai maka dipasangkan, putus gayung karena belebas, putus kata karena mufakat, tumbuh dari bumi). Maksud dari sistem adat Bodi Caniago ini yang diutamakan sekali adalah sistem musyawarah mencari mufakat.

Sedangkan Koto Piliang yang menjadi ketentuannya, “…titiak dari ateh, turun dari tanggo, tabujua lalu tabalintang patah, kato surang gadang sagalo iyo, ikan gadang dalam lauik, ikan makannyo, nan mailia di palik, nan manitiak ditampung…” (titik dari atas, turun dari tanggga, terbujur lalu terbelintang patah, kata sorang besar segala iya, ikan besar dalam laut ikan makannya, yang mengalir di palit yang menitik ditampung).

c. Pengganti Gelar Pusaka

Pada lareh Bodi Caniago seseorang penghulu boleh hidup berkerilahan, yaitu mengganti gelar pusaka kaum selagi orangnya masih hidup. Hal ini bila yang digantikan itu sudah terlalu tua dan tidak mampu lagi menjalankan tugasnya sebagai pemimpin anak kemenakan. Dalam adat dikatakan juga “lurahlah dalam, bukiklah tinggi” (lurah sudah dalam, bukik sudah tinggi). Sedangkan pada lareh Koto Piliang “baka mati batungkek budi” (mati bertongkat budi) maksudnya gelarnya itu baru bisa digantikan setelah orangnya meninggal dunia.

d. Kedudukan Penghulu

Pada lareh Koto Piliang ada tingkatan-tingkatan penguasa sebagai pembantu penghulu pucuk, berjenjang naik bertangga turun. Tingkatan penghulu dalam nagari ada penghulu andiko, penghulu suku, dan penghulu pucuk. Penghulu pucuk inilah sebagai pucuk nagari. “bapucuak bulek, baurek tunggang” (berpucuk bulat berurat tunggang). Sedangkan pada Bodi Caniago semua penghulu sederajat duduknya “sahamparan, tagak sapamatang” (duduk sehamparan tegak sepematang).

e. Balai Adat dan Rumah Gadang

Balai adat lareh Koto Piliang mempunyai anjuang kiri kanan berlabuh gajah di tengah-tengah. Anjung kiri kanan ada tempat yang ditinggikan. Ini dari lantai yang lain untuk menempatkan penghulu-penghulu sesuai dengan fungsinya atau tingkatannya. Lantai rumah gadang Koto Piliang ada tingkatannya. Maksudnya juga bila ada persidangan penghulu-penghulu tidak sama tinggi kedudukannya, dia duduk sesuai dengan fungsinya dalam adat.

Pada lareh Bodi Caniago lantai balai adat dan rumah gadang, lantainya datar saja. Semua penghulu duduk sehamparan duduk sama rendah, tegak sama berdiri.

Secara substansial, kedua sistem adat ini sesungguhnya sama-sama bertitik tolak pada azas demokrasi. Perbedaannya hanya terletak pada aksentuasi dalam penyelenggaraan dan perioritas pada hak azasi pribadi disatu pihak dan kepentingan umum dipihak lain. Suatu fenomena yang sudah sama tuanya dengan sejarah kebudayaan umat manusia sendiri.

 

 

Tinggalkan komentar