Motivator Partisipasi Masyarakat Mengikuti Pemilu 2014


logo partai 2014c

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan program pemerintah setiap lima tahun sekali dilaksanakan di seluruh wilayah Negara kita. Pemilu merupakan implementasi dari salah satu ciri demokrasi dimana rakyat secara langsung dilibatkan, diikutsertakan didalam menentukan arah dan kebijakan politik Negara untuk lima tahun kedepan.

Pada saat ini pemilu secara nasional dilakukan dua macam yaitu pemilihan anggota legislatif (Pileg) dimana rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif baik anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Disamping itu diselenggarakan pula Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) secara langsung oleh rakyat sesudah Pemilihan anggota legislatif dilaksanakan.

Selain hal tersebut masing-masing daerah juga dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakilnya yang langsung dipilih oleh rakyatnya juga.

Penyelenggaraan pemilu yang selama ini terkesan kaku, dengan segala kompleksitas persoalan yang mengiringinya, bagi beberapa kalangan, tentu mendatangkan kejenuhan. Intrik politik yang dibarengi kecurangan dengan menghalalkan berbagai cara, bisa memunculkan sikap apatisme pada proses pemilu itu sendiri. Dalam konteks ini, membayangkan sebuah pemilu yang bisa menghibur dan membuat semua orang menjadi senang, bukan sekadar pemilihan (election), namun menjadi sebuah pesta demokrasi yang menghibur (electainment) menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dan seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemilu.

Mengutip petikan wawancara Ketua KPU, Husni Kamil Manik ketika berbincang dengan pimpinan redaksi dan para pewarta Jawa Pos, di kantor Jawa Pos, Gd. Graha Pena, Jakarta, Kamis (14/2/2013) yang lalu,  tentang harapannya bahwa pemilu itu bukan hanya intrik politik, adu strategi antar kandidat untuk menjadi pemenang. Tapi harusnya juga bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, sebagai sebuah pesta demokrasi, sebagai hiburan. Jangan lagi ada kekerasan, yang ada adalah kegembiraan. Jika penyelenggaraan pemilu dapat terlaksana seperti apa yang dibayangkannya, menurut Husni, tingkat partisipasi masyarakat juga pasti akan tinggi.

Hal ini kemudian menjadi target bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sebagaimana amanat dari Undang – Undang NKRI tersebut. Dengan keyakinan itu pula, KPU secara gamblang  memprediksi pada Pemilu 2014 nanti, tingkat partisipasi masyarakat diharapkan bisa mencapai minimal 75 persen. Angka peningkatan partisipasi masyarakat dapat terwujud  secara kuantitas maupun kualitas.

Untuk mencapai target tersebut, KPU akan menggagas program-program yang bisa dinikmati oleh masyarakat, namun dengan biaya yang relatif murah. Salah satu program yang akan menggelar oleh KPU berupa kegiatan “jalan sehat untuk pemilu sehat” yang diikuti serentak oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Ide tersebut dianggap tidak mahal, namun menyenangkan banyak orang. Dan tidak menutup kemungkinan dilaksanakan kegiatan lain, misalnya mengadakan event-event olahraga, atau apa saja. Intinya kegiatan yang bisa menggiring persepsi dan pemahaman semua orang bahwa pemilu itu sesuatu yang menghibur bagi masyarakat.

KPU tentu saja tidak dapat mewujudkan gagasan menjadikan pemilu sebagai sebuah electainment itu sendirian. Semua pihak yang memiliki kepentingan dengan pemilu, harus turut memainkan perannya masing-masing dengan elegan dan cara-cara yang soft.

Di lain pihak, kekuasaan pemerintahan yang ada saat ini tidak terlepas dari perjalanan politik di masa lalu. Hadirnya penguasa ataupun para oposisi tidak serta merta muncul tanpa proses politik. Mereka muncul setelah melalui proses panjang sejarah yang dilaluinya lewat political struggle (pertarungan politik), ideology diffuses (pembauran ideologi), international conspiracy (konspirasi internasional), serta aksi-aksi politik lainnya. Hingga akhirnya seperti layaknya hukum barbar, siapa yang kuat maka merekalah yang bertahan. Gambaran dan peta perpolitikan di Indonesia saat ini tidak lepas dari peran dan fungsi partai politik dan masyarakat sendiri sebagai pelaku politik.

Partai politik dalam hubungannya dengan sistem sosial politik memainkan berbagai fungsi, salah satunya pada fungsi input, dimana partai politik menjadi sarana sosialisasi politik, komunikasi politik, rekruitmen politik, agregasi kepentingan, dan artikulasi kepentingan. Lalu apa sajakah sebenarnya fungsi partai politik dalam hubungannya dalam kemauan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum atau pemilu, apabila melihat keadaan sekarang dimana partai politik telah dipandang sebelah mata oleh masyarakat yang merasa bahwa partai politik tidak lagi membawa aspirasi masyarakat melainkan keberadaannya hanya dianggap sebagai kendaraan politik yang dipakai oknum-oknum tertentu. Terlebih jumlah partai selama ini sangat fluktuatif dan tidak jarang membingungkan masyarakat awam.

Periode  awal kemerdekaan, partai politik dibentuk dengan derajat kebebasan yang luas bagi setiap warga negara untuk membentuk dan mendirikan partai politik. Bahkan, banyak juga calon-calon independen yang tampil sendiri sebagai peserta pemilu 1955.  Sistem multipartai terus dipraktikkan sampai awal periode Orde Baru sejak tahun 1966. Padal pemilu 1971, jumlah partai politik masih cukup banyak. Tetapi pada pemilu 1977, jumlah partai politik mulai dibatasi hanya tiga saja. Bahkan secara resmi yang disebut sebagai partai politik hanya dua saja, yaitu PPP dan PDI. Sedangkan Golkar tidak disebut sebagai partai politik, melainkan golongan karya saja.

Grafik 1. Jumlah Partai Peserta Pemilu Tahun 1955—2009

        Tidak jarang banyaknya partai politik yang membingungkan masyarakat dan adanya partai tidak lagi memiliki fungsi seperti yang mereka harapkan membuat masyarakat menjadi kurang motivasi untuk berperan sebagai pemilih dalam pemilu dan cenderung menjadi golput (golongan putih) yang menolak memilih.

Dalam setiap Pemilu, masalah Golongan Putih (Golput) sering menjadi wacana yang hangat dan krusial. Meski tidak terlalu signifikan, tetapi ada kecenderungan atau trend peningkatan jumlah Golput dalam setiap pemilihan. Bahkan Golput adalah jumlah terbesar di hampir setiap pemilihan di gelar.

Hasil survei dari LSI (Lembaga Survei Indonesia) merata-ratakan total partisipasi politik rakyat dalam Pilkada sekitar 60 persen atau dengan kata lain rata-rata jumlah Golput mencapai 40 persen.

Sejatinya Golput adalah fenomena yang alamiah. Fenomena ini ada di setiap pemilihan umum di manapun itu, tidak terkecuali di Amerika Serikat. Hanya saja, tentunya hal ini di batasi oleh jumlahnya. Di hampir setiap pemilihan, jumlah Golput akan di anggap sehat jika jumlah Golput dalam kisaran angka 30 persen, meski banyak pemilihan jumlah Golputnya melampaui titik itu, mencapai kitaran 40 persen.

Bagi sebagian kalangan, jumlah ini dinilai normal dalam penerapan sistem demokrasi di sebuah Negara. Karena adalah mustahil untuk meningkatkan partisipasi politik rakyat dalam Pemilu mencapai 100 persen. Begitupun, besar kecilnya jumlah Golput akan sangat tergantung dan maksimal tidaknya upaya yang dilakukan.

Dalam makalah ini kami juga akan membahas tentang bagaimana sebenarnya partisipasi politik kaum miskin pada masa demokrasi yang dianut dan diyakini (dapat membawa banyak aspek positif untuk menata kehidupan suatu bangsa dan negara yang lebih baik) di banyak negara-negara berkembang terutama negara kita, Indonesia. Kini pintu partisipasi politik telah terbuka lebar, tetapi apakah pintu itu benar-benar bisa dilewati oleh siapapun? Apakah rakyat miskin yang diliputi segudang masalah dan tuntutan, dengan keadaan yang kumuh, bodoh dan lemah bisa masuk melewati pintu itu? Jikalau bisa bagaimana caranya? Lalu apakah suara mereka yang menyerukan tuntutan adanya perhatian intensif dari pemerintah atas kebutuhan dan keinginan mereka benar-benar dapat terealisasikan? Jika tidak, permasalahan apa yang ada? Rintangan apa yang yang mengahambat? Apakah dari rakyat miskin itu sendiri ataukah dari pemerintah?

Kita ketahui bahwa sebelum reformasi, sistem politik yang berlangsung di Indonesia adalah sistem politik yang tertutup, partisipasi masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang remeh dan tidak terlalu penting bagi pemerintah. Pemerintah selalu yakin bahwa dialah satu-satunya aktor yang benar-benar tahu akan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Atas nama pembangunan dan kesejahteraan yang ditafsirkan sepihak oleh pemerintah, kebijakan publik acapkali membawa malapetaka bagi masyarakat karena masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pembuatan keputusan tersebut. Tidak adanya ruang dalam proses pembuatan kebijakan publik mengakibatkan kebijakan publik yang dibuat seringkali tidak sesuai dengan kehendak dan kebutuhan rakyat.

Di masa lalu (Orde Baru), aktor-aktor yang terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik sangat terbatas dan hanya berkisar di lingkaran kecil elit birokrasi dan militer. Sehingga beragam artikulasi kepentingan di luar birokrasi lebih banyak ditanggapi melalui proses klientelisme atau penyerapan (absorsi) tanpa proses pelibatan aktor extra state.

Dalam posisi seperti itu, masyarakat hanya dibutuhkan apabila diundang (invited space) oleh birokrasi negara. Atau bahkan, lebih banyak dilibatkan dalam kerangka mobilisasi dibandingkan partisipasi. Setelah reformasi digulirkan pada tahun 1998, aktor-aktor yang terlibat dalam proses politik semakin plural dan semarak. Kalau di masa lalu, aktor politik yang dominan hanyalah birokrasi dan militer, maka saat ini aktor yang terlibat sangat beragam dan tersegmentasi menurut garis profesi, kelas, kelompok, kepentingan dan lain-lain.

Dengan lahirnya reformasi, ada dua perubahan besar yang terjadi di Indonesia yaitu demokratisasi dan desentralisasi. Dengan adanya demokrasi, tuntutan membuka ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat menjadi sesuatu yang tak terelakkan lagi. Dalam sistem politik demokratis, perumusan kebijakan publik mensyaratkan hal-hal mendasar yang sebelumnya terabaikan, yaitu melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan. Jika dalam sistem politik tertutup dan otoriter (baca: rezim orde baru) proses pembuatan kebijakan publik lebih beorientasi kepada kepentingan negara (state oriented), maka dalam sistem politik terbuka dan demokratis ini proses kebijakannya lebih diorientasikan untuk kepentingan masyarakat (society oriented). Kalau kita ingin menjadikan demokrasi sebagai ruh perubahan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara maka keterlibatan dan keterwakilan publik dalam proses-proses kebijakan harus diperkuat karena demokrasi dan good governance pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana mengejawantahkan kehendak dan kebutuhan publik ke dalam kebijakan .

Lalu masyarakat yang bagaimanakah yang dimaksud? Siapa sajakah mereka? Apakah rakyat miskin yang termarginalkan itu juga termasuk di dalamnya?

 

1.2 Perumusan Masalah

Dalam penyusunan makalah ini penulis mengajukan beberapa perumusan masalah, yaitu:

  1. Bagaimana partisipasi politik masyarakat saat ini?
  2. Bagimana fungsi partai politik dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk mengikuti  Pemilu khususnya sebagai pemilih?
  3. Bagaimana mainset yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu?
  4. Bagaimana mencegah kecurangan Pemilu?

1.3 Tujuan dan Manfaat

Tujuan penulisan makalah ini adalah:

  1. Menyampaikan gambaran partisipasi masyarakat dalam Pemilu.
  2. Menyampaikan gagasan fungsi politik yang masih menjadi daya tarik bagi masyarakat.
  3. Memberikan gambaran kesiapan KPU dalam mengemas penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan mencapai sasaran demokrasi.
  4. Memberikan saran agar masyarakat mau berpartisipasi dalam pemilu.
  5. Terbentuknya opini positif masyarakat terhadap pentingnya berpartisipasi dalam pemilu.
  6. Terciptanya Pemilu yang bersih, transparan dan kredibel.

Karya tulis ini diharapkan bermanfaat:

  1. Bagi pemerintah, sebagai masukan dalam merumuskan kebijakan mengenai pemilu dan partai politik;
  2. Bagi partai politik, sebagai referensi dan masukan mengenai bagaimana memaksimalkan fungsi-fungsi partai dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu;
  3. Bagi KPU, sebagai perbandingan terhadap perencanaan dan penyusunan rangkaian program dan tahapan kegiatan Pemilu;
  4. Bagi masyarakat, sebagai wacana dan motivasi dalam mempersiapkan diri menjadi pemilih dalam Pemilu 2014;

1.4 Metodologi Penulisan

        Metode penulisan yang dilakukan penulis adalah: pertama, melakukan perumusan masalah dengan menemukan dan mengembangkan indikator masalah yang ada. Penemuan dan pengembangan masalah dilakukan dengan menelusuri objek yang menarik minat dan masih dapat dijangkau oleh kemampuan pengetahuan penulis.

Kedua, mencari data dan informasi. Pencarian data dan informasi ini dilakukan dengan studi literatur dari artikel di internet, laporan, jurnal ilmiah, dan thesis. Informasi yang digunakan penulis diterbitkan oleh lembaga yang kredibel dan terpercaya.

Ketiga, melakukan sintesa berupa naskah dari masalah dan informasi yang diperoleh. Keempat, melakukan pemeriksaan terhadap tulisan yang sudah dibuat. Kelima, membuat kesimpulan dan memberikan rekomendasi dari hasil analisa penulis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

TELAAH PUSTAKA

2.1 Politik

Menurut Miriam Budiarjo, politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan system itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari system politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu tentu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan atau alokasi dari sumber-sumber resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan, yang akan dipakai baik untuk membina kerja sama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini. Cara-cara yang dipakainya dapat bersifat paksaan. Tanpa unsur paksaan kebijakan ini hanya merupakan perumusan keinginan belaka.

Politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat, bukan tujuan pribadi seorang. Selain itu politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan individu.

Menurut Inu Kencana Syafiie, politik dalam bahasa Arabnya disebut “siyasyah” atau dalam bahasa Inggris “politics”. Politik itu sendiri berarti cerdik dan bijaksana. Pada dasarnya politik mempunyai ruang lingkup Negara, membicarakan politik galibnya adalah membicarakan Negara, karena teori politik menyelidiki Negara sebagai lembaga politik yang mempengaruhi hidup masyarakat, jadi Negara dalam keadaan bergerak. Selain itu politik juga menyelidiki ide-ide, asas-asas, sejarah pembentukan Negara, hakekat Negara, serta bentuk dan tujuan Negara, disamping menyelidiki hal-hal seperti kelompok penekan, kelompok kepentingan, elit politik, pendapat umum, peranan partai, dan pemilihan umum.

Menurut Arifin Rahman kata politik berasal dari bahasa Yunani “polis” adalah kota yang berstatus Negara/Negara kota. Segala aktivitas yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan perkembangannya disebut “politike techne”. Kemudian ia juga berpendapat politik ialah pengertian dan kemahiran untuk mencukupi dan menyelenggarakan keperluan maupun kepentingan bangsa dan Negara.

 

2.2 Partai Politik

Sebelum menelusuri tentang partai politik, terlebih dahulu akan dijelaskan beberapa pengertian dasar yang terkait dengan konsep tersebut antara lain partai dan politik. Menurut Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik mengemukakan definisi politik sebagai berikut: “Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistim itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu” (Budiardjo, 2002). Berdasarkan definisi di tersebut, dapat dikemukakan politik merupakan kegiatan-kegiatan yang terjadi dalam suatu negara dalam mencapai dan melaksanakan tujuan yang telah dibuat. Kegiatan tersebut menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari suatu negara dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut.

Menurut Karl W. Deutsch definisi politik sebagai berikut: “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum” (Deutsch dalam Budiardjo, 2002). Maksud dari definisi di atas politik merupakan pengambilan keputusan yang dilakukan suatu negara melalui sarana umum, sarana umum yaitu menyangkut tindakan umum atau nilai nilai. Menurut Miriam Budiardjo, definisi partai politik sebagai berikut:

“Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi nilai-nilai dan cita-cita sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan mereka” (Budiardjo dalam Sumarno, 2006).

Berdasarkan definisi di atas partai politik pada umumnya terwujud berdasarkan persamaan kehendak atau cita-cita yang akan dicapai bersama. Kehadiran partai politik dalam kegiatan partisipasi politik memberi warna tersendiri, hal ini berdasar pada fungsi yang melekat pada partai politik tersebut.

2.3. Fungsi Partai Politik

Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk dengan suatu tujuan dan melaksanakan fungsi-fungsi tertentu guna pencapaian tujuannya. Menjalankan fungsi-fungsi tersebut merupakan ciri negara yang berdemokrasi. Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program berdasarkan ideologi tertentu.

Selain fungsi utama tersebut terdapat beberapa fungsi lain yang dilaksanakan parpol, seperti yang dikemukakan oleh Ramlan Surbakti, 2002 yaitu:

  1. Fungsi rekrutmen politik.
  2. Fungsi partisipasi politik.
  3. Fungsi pemadu kepentingan.
  4. Fungsi komunikasi politik.
  5. Fungsi pengendali konflik.
  6. Fungsi kontrol politik.

Sementara itu menurut Budiardjo, 2002 fungsi partai politik mencakup

1.  Sarana komunikasi politik

2.  Sosialisasi politik (political socialization)

3.  Sarana rekruitmen politik (political recruitment)

4.  Pengatur konflik (conflict management).

Partai politik memiliki sejumlah fungsi dalam mencari dan mempertahankan kekuasaan politik dalam suatu negara. Fungsi partai politik satu sama lainnya memiliki kaitan dalam kelangsungan hidup politik partai. Penjelasan hasil studi tentang fungsi partai politik selama ini masih belum final, walaupun beberapa ahli politik telah mengasumsikan fungsi partai politik ke dalam tujuh fungsi utama, selain daripada untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan politik secara konstitusional. Dalam fungsi partai menurut Surbakti, 2002 ini penulis mengambil fungsi ke-2 yaitu partisipasi politik dan dalam fungsi partai menurut Budihardjo penulis mengambil fungsi sosialisasi politik di mana hal tersebut berkaitan dengan judul yang diambil.

 

2.4. Rekonstruksi Etika Elite Politik (Calon Legislatif)

Perhelatan akbar demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bernama Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Tahun 2014 sudah di depan mata. Gemuruh genderang perang menuju pesta rakyat ini sudah mulai membahana walau masih belum tampak secara dekat. Berbagai langkah sudah dimulai oleh partai politik dalam rangka mempersiapkan segala hal terkait pertarungan di Pemilu 2014. Tahun 2013 pun disinyalir dan bahkan sudah menjadi rahasia umum untuk menyebutnya sebagai “tahun politik” yang memiliki temperatur suhu yang memanas.

Beberapa partai politik yang secara faktual telah resmi menjadi peserta Pemilu 2014 pun sempat terguncang dengan beberapa turbulensi (hempasan) yang cukup kuat, mulai dari persoalan korupsi yang menjerat beberapa kader partai, kasus suap dan bahkan perpecahan yang terjadi dalam internal partai.

Namun terlepas dari hal itu semua, partai politik harus siap dalam mengikuti Pemilu 2014 dengan segala konsekuensinya. Partai politik suka tidak suka harus menyiapkan berbagai strategi dalam rangka merebut hati masyarakat, agar masyarakat memilih partai dan caleg yang diusungnya pada Pemilu 2014.

Nyaris semua partai politik di lingkungan internalnya tengah menggodok proses penyusunan formasi bakal calon legislative (bacaleg) yang akan diusung dalam Pemilu 2014 mendatang. Sejumlah kabar baik di media massa eletronik, cetak dan bahkan ICT jejaring sosial pun ikut meramaikan opini terkait proses pencalegan yang dilakukan oleh sebagian besar partai politik yang dinyatakan lulus verifikasi oleh KPU.

Berjibun informasi yang sampai ke ruang dengar kita yang mensinyalir berbagai unsur stratifikasi sosial berlomba-lomba untuk menjadi bacaleg pada partai politik tertentu. Sebut saja politisi yang sesungguhnya, tokoh masya­rakat, pengusaha dan bahkan yang paling hangat adalah proses pencalonan kalangan artis yang telah mendaftar diri pada partai politik tertentu untuk berpartisipasi pada Pemilu 2014 mendatang.

Setumpuk alasan pun dikedepankan. Sejak dari animo menciptakan perubahan, perbaikan bangsa, hingga hasrat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan. Demikian segala dalih yang didendangkan para bacaleg ketika ditanya tetang motivasi masuk deretan daftar bacaleg pada partai politik yang diminati.

Di sisi lain, yang seolah terkesan normatif, secara nyata sebenarnya masyarakat sudah mulai cerdas menyikapi Pemilu 2014. Sebuah problematika krusial antara masya­rakat dan elite politik, mencuatnya krisis kepercayaan. Jika  tidak dituntaskan lebih dini dalam rentang perjalanan menuju Pemilu 2014 ini, dinilai akan mampu merusak rangkaian proses demokrasi yang teraktualisasi dalam Pemilu 2014.

Krisis kepercayaan bagai cendawan tumbuh dalam sebagian besar masyarakat Indonesia sebagai efek dari berbagai persoalan elite politik yang cenderung dekat dengan perilaku penyimpangan dan pembusukkan politik seperti korupsi, mark-up anggaran, suap, sampai kepada grativikasi.

Etika menjadi sebuah keharusan dalam  wacana perbaikan dalam tubuh partai politik.  Partai politik sebagai wadah pendidikan politik masyarakat menyadarkan akan arti pentingnya peran masyarakat dalam sebuah demokrasi. Sejalan dengan itu perlu pendidikan etika terhadap bacaleg yang diusungnya, sehingga caleg yang dihasilkan memiliki kapabilitas, berdedikasi, integritas dan komitmen dalam mengemban amanah rakyat.

Menurut Natsir (2011), ada beberapa nilai etika bagi elit politik yang harus ditata ulang oleh partai politik.

  1. Etika Ketaqwaan.

Persoalan hubungan manusia dengan Tuhannya harus menjadi persoalan utama yang harus terintegrasi dalam diri para caleg. Tak hanya teraktualisasi dari simbolistik partai berbau keagamaan saja. Apapun ideologi partai politiknya, kualitas keimanan dan ketaqwaan kader, pengurus dan simpatisannya haruslah dididik dan terintegrasi dalam diri caleg tersebut. Bukan sekedar simbol belaka demi mengambil hati masya­rakat, tetapi lebih kepada tanggung jawab moralnya kepada Tuhan Pemilik Kekuasaan Sejati.

  1. Etika Kemanusiaan.

Agar  ditransfer ke dalam sikap caleg, sadar bahwa menjadi wakil rakyat adalah titipan oleh beberapa kalangan manusia atau disebut dengan konstituen. Maka, jabatan sebagai wakil rakyat harus  dipertanggungjawabkan secara moral.

  1. Etika Kebersamaan dan Kebangsaan.

Untuk diejawantahkan kedalam sikap caleg yang menggambarkan bahwa jabatan yang dimiliki adalah sebagai rasa tanggung jawab ingin mengubah dan memperbaiki bangsa dan negara ini menjadi lebih baik. Dalih ingin merubah dan menciptakan perbaikan terhadap bangsa dan negara harus terintegrasi dengan nilai etika ini. Bahwa seorang wakil rakyat dipilih demi perbaikan sistem pemerintahan Indonesia yang mewakili banyak suara masya­rakat. Selayaknyalah  caleg mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan atau partai itu sendiri apalagi kepentingan pribadi.

  1. Etika Kerakyatan.

Semestinya melekat dalam diri seorang wakil rakyat yang ditandai dengan sikap keterbukaan (tranparancy), konsistensi, dan kepastian. Dengan demikian, seorang wakil rakyat haruslah menyadari dan merakyat mengakumulasi aspirasi rakyat. Rakyat bukan sebatas address yang  hanya diperhatikan ketika akan menduduki kursi wakil rakyat, setelah itu rakyat dilupakan. Selayaknya  seorang wakil rakyat mendengarkan suara rakyat bukan sekedar formalitas belaka.

  1. Etika Keadilan.

Sejatinya seorang wakil rakyat harus bertindak adil dan bertindak bukan hanya untuk dapil (daerah pemilihan)-nya saja, namun untuk seluruh daerah dimana ia menjadi wakil rakyat. Jika ia seorang anggota DPR RI, maka ia lebih mengedepankan persoalan bangsa secara merata, melepaskan dari kepentingan kedaerahan, dapil atau golongannya. Jika ia seorang anggota DPRD provinsi, ma­ka ia bertindak untuk perbaikan dan perubahan di wilayah provinsinya, bukan hanya dapilnya saja. Begitu juga untuk DPRD kabupaten dan kota. Prinsip kea­dilan bahwa suara rakyat ada­lah suara kebenaran yang harus didengarkan dalam rangka menciptakan perbaikan dan perubahan bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Inilah nilai etika elite politik yang harus ditata ulang. Dan momentum proses pencalegan ini harusnya men­ja­di momentum bagi partai politik melakukan pendidikan politik yang menekankan pada perbaikan etika elite politiknya. Tujuannya juga agar menciptakan caleg yang berkualitas secara etika, moral dan integritasnya.

 

2.5. Partisipasi Politik

Partisipasi politik merupakan proses dimana anggota masyarakat mampu membagi pandangan mereka dan menjadi bagian dari proses pembuatan keputusan dan berbagai aktivitas perencanaan; kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk dapat mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah.. Melalui proses ini berbagai pihak yang berkepentingan berusaha mempengaruhi pemegang kewenangan dan kontrol disaat merumuskan inisiatif-inisiatif pembangunan, ketika mengambil keputusan-keputusan dan menentukan sumber daya yang nantinya bisa mempengaruhi mereka.

Pada dasarnya kesuksesan sebuah Pemilu ditentukan oleh beberapa hal yang diantaranya menyangkut pemilih/konstituen yang merupakan salah satu karakteristik pemerintah demokrasi yaitu pemerintahan didasarkan atas partisipasi masyarakat sebagai sarana kedaulatan rakyat yang memilih dan menentukan pejabat politik ditingkat nasional hingga tingkat daerah lewat Pemilihan Umum.

Partisipasi politik merupakan faktor terpenting dalam suatu pengambilan keputusan, karena tanpa partisipasi politik keputusan yang dibuat oleh pemerintah tidak akan berjalan dengan baik. Sebelum menguraikan pengertian partisipasi politik, maka penulis menguraikan terlebih dahulu definisi partisipasi, bahwa:

 

“Partisipasi merupakan salah salah satu aspek penting demokrasi. Asumsi  yang mendasari demokrasi (dan partisipasi) orang yang paling tahu tentang  apa yang baik bagi dirinya adalah orang itu. Karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi  kehidupan warga masyarakat maka warga masyarakat berhak ikut serta  menentukan isi keputusan politik” (Surbakti, 1992).

Bertolak dari pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa partisipasi itu sikap individu atau kelompok atau organisasi warga masyarakat yang terlibat atau ikut serta dalam pencapaian tujuan dan dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Partisipasi yang dikutip dari buku “Pengantar Ilmu Pemerintahan” mengatakan bahwa:

“Partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggungjawaban bersama” (Syafiie, 2001).

Berdasarkan definisi di atas, partisipasi merupakan keterlibatan individu dalam situasi dan kondisi organisasinya. Keterlibatan tersebut dapat mendorong individu untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasinya yaitu partai politik.

Sedangkan pengertian partisipasi politik didefinisikan sebagai berikut:

“Kegiatan warganegara (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi  

pengambilan      keputusan oleh pemerintah” (Huntington dan Joan Nelson, 1994).

Maksud dari definisi di atas, kegiatan yang dilakukan oleh warganegara yang tidak terikat, tujuannya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah.

Selanjutnya definisi partisipasi politik yang ada dalam buku berjudul “Pengantar Sosiologi Politik” sebagai berikut:

Partisipasi politik adalah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem politik” (Rush dan Althoff, 1997.

Berdasarkan definisi di atas, partisipasi politik merupakan keterlibatan individu dalam suatu oerganisasi partai politik. Keterlibatan tersebut dibagi dalam macam-macam tingkatan.

Partisipasi politik dalam buku “Partisipasi dan Partai Politik” didefinisikan sebagai berikut:

“Partisipasi politik adalah kegiatan seorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan Negara dan, secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy)” (Budiardjo, 1981).

Sementara itu Bayu Pratoko dalam tulisannya yang berjudul “Politik dan Kekuasaan” mendefinisikan; Partisipasi politik ialah keterlibatan individu atau kelompok pada level terendah sampai yang tertinggi dalam sistem politik. Hal ini berarti bahwa partisipasi politik merupakan bentuk konkret kegiatan politik yang dapat mengabsahkan seseorang berperan serta dalam sistem politik.

Dengan demikian, maka setiap individu atau kelompok yang satu dengan yang lainnya akan memiliki perbedaan-perbedaan dalam partisipasi politik; sebab partisipasi menyangkut peran konkrit politik di mana seseorang akan berbeda perannya, strukturnya dan kehendak dari sistem politik yang diikutinya.

Berdasarkan pengertian di atas, kegiatan tersebut mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen

2.6. Dimensi Partisipasi Politik

Tingkat  partisipasi masyarakat perkotaan dalam memilih cenderung rendah karena semakin tinggi tingkat pendidikan semakin malas untuk konstituen berspekulasi, bisa jadi hal ini disebabkan karena kurangnya sosialisasi para peserta Pemilu terhadap konstituennya atau telah apatisnya masyarakat terhadap calon-calon yang akan dipilih sehingga dapat menjadi pemicu masuk dalam kategori apa yang dinamakan konstituen Golput.

Adapun dimensi partisipasi yang dapat mempengaruhi partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum seperti yang dikemukakan oleh James Rosenau yang dikutif dalam bukunya Jalaluddin Rakhmat yang berjudul Komunikasi Politik Khalayak dan Efek antara lain:

(1)   Gaya partisipasi

(2)   Motif partisipasi

(3)   Konsekuensi partisipasi seorang dalam politik

( Rakhmat: 2000)

2.6.1   Gaya partisipasi

Gaya mengacu kepada baik apa yang dilakukan maupun bagaimana ia melakukan sesuatu kegiatan. Seperti gaya pembicaraan politik (antara singkat dan bertele-tele), gaya umum partisipasi pun bervariasi. Adapun yang termasuk dalam gaya partisipasi sebagai berikut:

  1. Langsung/perwakilan,

Orang yang melibatkan diri sendiri (actual) dengan hubungan yang dilakukan terus-menerus dengan figur politik dengan cara menelepon, mengirim surat, dan mengunjungi kantor pemerintah. Yang lain bertindak terhadap politikus, tetapi tidak bersama mereka, misalnya mereka memberikan suara untuk memilih pejabat pemerintah yang belum pernah dilihat atau ditemuinya

  1. Kentara/tak kentara,

Seseorang mengutarakan opini politik, hal itu bisa meningkatkan kemungkinan diperolehnya keuntungan material (seperti jika mendukung seorang kandidat politik dengan imbalan diangkat untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan).

  1. Individual/kolektif

Bahwa tekanan dalam sosialisasi masa kanak-kanak, terutama dalam kelas-kelas pertama sekolah dasar, adalah pada gaya partisipasi individual (memberikan suara, mengirim surat kepada pejabat, dsb). Bukan pada memasuki kelompok terorganisasi atau pada demontrasi untuk memberikan tekanan kolektif kepada pembuatan kebijakan.

  1. Sistematik/acak

Beberapa individu berpartisipasi dalam politik untuk mencapai tujuan tertentu, mereka bertindak bukan karena dorongan hati, melainkan berdasarkan perhitungan, pikiran, perasaan, dan usul mereka utnuk melakukan sesuatu bersifat konsisten, tidak berkontradisi, dan tindakan mereka kesinambungan dan teguh, bukan sewaktu-waktu atau dengan intensitas yang berubah-ubah.

  1. Terbuka/Tersembunyi

Orang yang mengungkapkan opini politik dengan terang-terangan dan tanpa ragu-ragu, dan yang menggunakan berbagai alat yang dapat diamati untuk melakukannya, bergaya partisipasi terbuka.

  1. Berkomitmen/ Tak berkomitmen

Warga negara berbeda-beda dalam intensitas partisipasi politiknya. Orang yang sangat mendukung tujuan, kandidat, kebijakan, atau program bertindak dengan semangat dan antusias; ciri yang tidak terdapat pada orang yang memandang pemilihan umum hanya sebagai memilih satu orang dengan orang lain yang tidak ada bedanya.

  1. Derita/kesenangan

Seseorang bisa menaruh perhatian politik dan melibatkan deritanya karena kegiatan politik itu sendiri merupakan kegiatan yang menyenangkan. Yang lain ingin mencapai sesuatu yang lebih jauh dari politik melalui partisipasi.

2.6.2  Motif partisipasi

Berbagai faktor meningkatkan atau menekan partisipasi politik. Salah satu perangkat faktor itu menyangkut motif orang yang membuatnya ambil bagian. Motif-motif ini, seperti gaya partisipasi yang diberikannya berbeda-beda dalam beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sengaja/tak sengaja

Beberapa warga negara mencari informasi dan berhasrat menjadi berpengetahuan, mempengaruhi suara legislator, atau mengarahkan kebijaksanaan pejabat pemerintahan

  1. Rasional/emosional

Orang yang berhasrat mencapai tujuan tertentu, yang dengan teliti mempertimbangkan alat alternatif untuk mencapai tujuan itu, dan kemudian memilih yang paling menguntungkan di pandang dari segi pengorbanan dan hasilnya disebut bermotivasi rasional.

  1. Kebutuhan psikologis/sosial

Bahwa kadang-kadang orang memproyeksikan kebutuhan psikologis mereka pada objek-objek politik misalnya, dalam mendukung pemimpin politik karena kebutuhan yang mendalam untuk tunduk kepada autoritas, atau ketika memproyeksikan ketidakcukupannya pada berbagai kelas “musuh” politik yang dipersepsi-minoritas, negara asing, atau politikus dari partai oposisi.

  1. Diarahkan dari dalam/dari luar

Perbedaan partisipasi politik yang dengan motivasi batiniah dan motivasi sosial untuk berpartisipasi politik.

  1. Berpikir/tanpa berpikir

Setiap orang berbeda dalam tingkat kesadarannya ketika menyusun tindakan politik. Perilaku yang dipikirkan meliputi interpretasi aktif dari tindakan seseorang dan perkiraaan konsekuensi tindakan itu terhadap dirinya dan orang lain.

2.6.3 Konsekuensi Partisipasi Seorang Dalam Politik

Partisipasi politik yang dipikirkan dan interpretatif dibandingkan dengan jenis yang kurang dipikirkan dan lebih tanpa disadari menimbulkan pertanyaan tentang apa konsekuensi partisipasi bagi peran seseorang dalam politik pada umumnya. Konsekuensi partisipasi seorang dalam politik tersebut memiliki beberapa hal antara lain:

  1. Fungsional/disfungsional

Tidak setiap bentuk partisipasi mengajukan tujuan seseorang. Jika misalnya tujuan seorang warga negara adalah melaksanakan kewajiban  Kewarganegaraan yang dipersepsi, maka pemberian suara merupakan cara fungsional untuk melakukannya.

  1. Sinambung/terputus

Jika partisipasi politik seseorang membantu meneruskan situasi, program, pemerintah atau keadaan yang berlaku, maka konsekuensinya sinambung. Jika partisipasi itu mengganggu kesinambungan kekuatan yang ada, merusak rutin dan ritual, dan mengancam stabilitas, partisipasi itu terputus.

  1. Mendukung/menuntut

Melalui beberapa tipe tindakan, orang menunjukan dukungan mereka terhadap rezim politik yang ada dengan memberikan suara, membayar pajak, mematuhi hukum, menyanyikan lagu kebangsaan, berikrar setia kepada bendera, dan sebagainya. Melalui tindakan yang lain mereka mengajukan tuntutan kepada pejabat pemeintahan-mengajukan tuntutan kepada pejabat pemerintahan.

  1. Mengajukan  petisi kepada anggota kongres dengan surat, kunjungan, dan tetepon; lobbying atau menarik kembali dukungan financial dari kampaye kendidat.

Berdasarkan dimensi partisipasi politik di atas, bahwa dalam partisipasi politik orang mengambil bagian dalam politik dengan berbagai cara. Cara-cara itu berbeda-beda dalam tiga hal atau dimensi yakni: gaya umum partisipasi, motif partisipasi yang mendasari kegiatan mereka, dan konsekuensi berpartisipasi pada peran seseorang dalam politik

2.6.4. Bentuk-bentuk Partisipasi Politik

  1. Kegiatan pemilihan,

Mencakup  suara, akan tetapi juga sumbangan-sumbangan untuk kampanye, bekerja dama suatu pemilihan, mencari dukungan bagi seorang calon, atau setiap tindakan yang bertujuan mempengaruhi hasil proses pemilihan. Ikut dalam pemungutan suara adalah jauh lebih luas dibandingkan dengan bentuk-bentuk partisipasi politik lainnya. Walaupun demikian pemilihan adalah salah satu bagian dari bentuk partisipasi, jadi tidak bisa dikatakan bahwa jika partisipasi masyarakat dalam pemilihan atau pemungutan suara meningkat berarti bentuk-bentuk partisipasi politik lainnya juga meningkat demikian juga sebaliknya.

  1. Lobbying,

Mencakup  upaya-upaya perorangan atau kelompok untuk menghubungi pejabat-pejabat pemerintah dan pemimpin-pemimpin politik dengan maksud mempengaruhi keputusan – keputusan mereka mengenai persoalan-persoalan yang menyangkut sejumlah besar orang. Contoh-contoh yang jelas adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan dukungan bagi atau oposisi terhadap, suatu usul legislative atau keputusan administrasif tertentu.

  1. Kegiatan organisasi,

Tujuan  utama dan eksplisitnya adalah mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Organisasi ini dapat memusatkan usahanya kepada kepentingan-kepentingan yang sangat khusus atau pada masalah umum yang beraneka ragam. Menjadi anggota organisasi sudah merupakan bentuk partisipasi politik tak peduli apakah orang yang bersangkutan ikut atau tidak dalam upaya organisasi untuk mempengaruhi keputusan pemerintah. Keanggotan yang tidak aktif dapat dianggap sebagai partisipasi melalui orang lain.

  1. Mencari koneksi ( contacting)

Merupakan  tindakan perorangan yang ditujukan terhadap pejabat-pejabat pemerintah dan biasanya dengan maksud memperoleh manfaat bagi hanya satu orang atau segelintir orang.

  1. Tindak kekerasan (violence),

Upaya  untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah dengan jalan menimbulkan kerugian fisik terhadap orang-orang atau harta benda

Partisipasi dapat dipahami sebagia prinsip, proses maupun ruang. Partisipasi bisa menjadi sebuah prinsip dan nilai dasar yang menjadi semangat dalam seluruh proses kebijakan. Namun partisipasi juga bisa merupakan rangkaian proses kebijakan yang efektif, efisien, dan pro publik dengan cara meningkatkan kualitas interaksi yang bersifat dua arah dan saling menguntungkan antara pemerintah dan warganya.

Selain itu partisipasi juga bisa merupakan arena yang memberikan ruang kepada pihak-pihak yang terkena imbas langsung oleh kebijakan publik. Dengan demikian partisipasi bukan hanya dimengerti sebagai tujuan semata tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan kebijakan yang pro publik dan sensitif. Dari sini diharapkan terwujudnya kesejahteraan sosial yang menjadi dasar eksistensi kebijakan publik, secara adil dan merata.

 

2.6.5. Ruang politik yang membuka partisipasi

Partisipasi bukanlah sesuatu yang ”given” melainkan sangat tergantung pada keberadaan ruang yang membuka atau membatasi partisipasi. Sejauh ini ada tiga ruang politik yang membuka partisipasi6 .

  1. 1.    Popular Space :

Merupakan partisipasi yang dilakukan secara aktif oleh warga masyarakat, atau sering disebut dengan “ruang rakyat”

  1. 2.    Invited space :

Adalah partisipasi yang dibuka secara lebar oleh sistem politik (parlemen maupun pemerintah) dengan cara mengundang, membuka atau mendatangi warga. Secara konseptual ini disebut dengan ruang yang disediakan atau diundang

  1. 3.    Deliberative space :

Yaitu proses artikulasi yang dilakukan secara bersama dan aktif oleh sistem politik (pemerintah dan parlemen) bersama segmen-segmen warga masyarakat, atau disebut dengan “ruang musyawarah”. Deliberative space tentu juga berbasis pada kuatnya popular space dan invited space.

2.6.6. Partisipasi Otonom dan Partisipasi Mobilisasi

Partisipasi otonom adalah partisipasi yang dilakukan oleh seseorang atas dasar minat, keinginan, kesadaran pribadi serta memiliki tujuan tertentu untuk mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Adanya sifat kesukarelaan dalam partisipasi ini tanpa adanya paksaan, ancaman, represif maupun intimidasi dari pihak lain.

Sedangkan partisipasi yang dimobilisasikan adalah adanya pelaku utama (aktor utama) dibalik partisipan yang sengaja menggerakkan mereka. Kebanyakan  dari para partisipan ini hanyalah mengikuti instruksi dari para aktor tersebut, biasanya instruksi (suruhan) mereka disertai dengan kekerasan, intimidasi, ancaman ataupun bayaran. Misalnya di pedesaan, petani atau kaum miskin yang berpartisipasi dalam pemungutan suara (pemilihan) adalah karena “disuruh” oleh tuan tanahnya yang biasanya disertai dengan ancaman akan merampas tanah mereka jika tidak mentaati perintahnya.

Apakah partisipasi yang dimobilisasikan dianggap sebagai partisipasi politik? Beberapa studi secara eksplisit tidak menganggap tindakan yang dimobilisasikan sebagai partisipasi politik seperti menurut pendapat Myron Wiener yang menekankan sifat sukarela pada sebuah partisipasi politik.

Sebenarnya kriteria untuk membedakan dua hal ini sangat arbitrer. Apakah kegiatan dukungan yang disponsori oleh pemerintah termasuk ke dalam yang dimobilisasikan? Sementara aksi yang diselenggarakan oleh partai-partai atau organisasi-organisasi tergolong otonom? Kedua bentuk partisipasi ini, yaitu partisipasi yang otonom dan yang dimobilisasikan merupakan satu spektrum.

Semua sistem politik bisa dikatakan merupakan campuran dari partisipasi otonom dan yang dimobilisasikan. Dan diantara keduanya terdapat hubungan yang dinamik. Perilaku yang pada mulanya merupakan partisipasi yang dimobilisasikan akhirnya menjadi partisipasi yang otonom.

Misalnya seorang imigran yang pada awalnya memberikan suaranya untuk memilih seorang pimpinan sebuah partai karena disuruh oleh bossnya dan mereka melakukannya atas dasar rasa terima kasih kepada bossnya, di kemudian hari ada kemungkinan dia akan menjadi partisipan yang otonom yang memilih karena kesadaran dan dia yakin bahwa partai itu adalah partai terbaik bagi kelas dan bagi negaranya.

Begitu pula pemungutan suara dalam sistem yang otoriter meskipun pada awalnya dilakukan karena adanya paksaan, tekanan namun di kemudian hari mereka akan melakukannya secara otonom/ sukarela karena mereka sadar ini merupakan kewajiban warga negara untuk menunjukkan dukungannya kepada sistem dan pimpinanannya.

Sebaliknya partisipasi yang otonom juga bisa berubah menjadi partisipasi yang dimobilisasikan. Partai-partai pemerintah dan oposisi serta pemimpin-pemimpin politik sering kali mencoba untuk menginfiltrasi, menundukkan dan memperalat individu, kelompok maupun organisasi-organisasi yang otonom untuk kepentingan mereka sendiri.

 

2.6.7. Unsur-unsur dalam partisipasi

  1. Keterwakilan

Merupakan aspek penting dari apa yang disebut dengan “ keadilan ni artinya, adanya peluang yang sama untuk memberikan suara dan menyatakan pilihan bagi seluruh masyrakat tanpa pengecualian.

  1. Keterlibatan

Bila ingin mengembangkan partisipasi dalam proses kebijakan maka adanya keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan dan yang merasakan langsung efek kebijakan harus ada. Sebab apda dasarnya, apabila yang menjadi masalah adalah maslaah publik maka publik jugalah yang berhak menentukan penyelesaiannya. Hal ini harus diawali dengan mengubah relasi antara pemerintah dengan masyarakat yang pada awalnya sangat bersifat hierarkis dan superordinat menjadi lebih cair, berdasarkan semangat saling berbagi sumberdaya dan saling percaya.

 

2.6.8. Syarat agar partisipasi dapat berjalan

  1. Keleluasaan,

Ada  dua ruang yaitu ruang politik dan sosial yan g harus dibuka secara leluasa.

  1. a.    Ruang politik.

Pemerintah harus mengembangkan struktur kesempatan politik yang mampu memfasilitasi proses partisipasi agar bisa berjalan dan berkembang dengan optimal. Sistem politik dan institusi publik yang ada harus memberikan iklim yang kondusif bagi tumbuh kembangnya partisipasi

  1. b.   Ruang sosial.

Partisipasi hanya bisa berjalan dengan baik apabila struktur sosial yang ada di dalam masyarakat bersifat egaliter. Apabila masih kental nuansa patron-clientnya dan sangat elitis maka dalam setiap pembuatan keputusan hanya melibatkan segelintir elite yang mereka hormati dan tidak akan bersifat partisipatif (masyarakat dapat terlibat aktif). Para elite ini sangat berpotensi dalam memobilisasikan massa atau mengatasnamakan rakyat untuk menggolkan keinginan mereka.

  1. Kesediaan dan kepercayaan

Disini dituntut adanya kesediaan dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah harus bersedia dalam memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk terlibat dna mempengaruhi keputusan-keputusan yang ada dalam proses kebijakan. Jikalau belum ada kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi maka seyogyanya pemerintah bersedia membuka ruang dan mekanisme yang memungkinkan partisipasi tersebut bisa tumbuh dan berkembang. Selain itu juga adanya keharusan dari kesediaan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan kebijakan yang ada.

Kesediaan ini akan muncul jika kesadaran citizenship (kesadaran nasional) akan pentingnya hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara sudah mengakar dalam benak masyarakat. Tanpa adanya kesediaan masyarakat maka mustahil untuk terjadi proses partisipasi karena hasrat publik merupakan input utama yang akan dikonversikan menjadi kebijakan yang lebih responsif dan accountable.

  1. Kemampuan

Keleluasaan dan kesediaan yang ada harus didukung oleh kemampuan pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan nilai,prinsip dan mekanisme partisipasi yang kontinue.

Setelah kita mengetahui deskripsi (gambaran) secara garis besar (umum) tentang partisipasi politik selanjutnya kami akan membahas tentang partisipasi politik oleh kaum miskin. Apa, bagaimana dan rintangan apa saja yang akan dihadapi kaum miskin dalam berpartisipasi dalam politik? Tetapi sebelumnya kita harus tahu terlebih dahulu, siapakah orang atau kaum miskin itu ?

 

 

2.7. Perekrutan Politik

Pengrekrutan politik adalah suatu proses yang menempatkan seseorang dalam jabatan politik setelah vang bersangkutan diakui kredibilitas dan lovalitasnya. Perekrutan politik merupakan konsekuensi logis dalam memenuhi kesinambungan sistem politik dan adanva suatu sistem politik yang hidup dan berkembang.

Dalam operasionalnya, perekrutan politik dapat ditempuh melalui dua jalan. Pertama, perekrutan yang bersifat formal yakni ketika seseorang menduduki jabatan politik direkrut secara terbuka melalui ketetapan-ketetapan yang bersifat umum dan ketetapan-ketetapan   itu   disahkan   secara   bersama-sama. Perekrutan ini dilaksanakan melalui seleksi atau melalui pemilihan. Kedua, perekrutan tidak formal yakni usaha seseorang tanpa suatu proses terbuka sehingga seseorang itu mendapatkan kesempatan atau mungkin didekati orang lain untuk diberi posisi-posisi tertentu.

2.8. Komunikasi Politik

Komunikasi politik ialah suatu proses penyampaian informasi politik pada setiap individu anggota sistem politik atau informasi dari satu bagian sistem politik kepada bagian yang lainnya, dan informasi yang saling diterima di antara sistem-sistem sosial dengan sistem-sistem politik.

Informasi tersebut bersifat terus-menerus, bersifat pertukaran baik antara individu, individu ke kelompok maupun kelompok ke kelompok yang dampaknya dapat dirasakan oleh semua tingkatan masyarakat. Informasi itu bisa dalam bentuk harapan, kritikan, reakasi-reaksi masyarakat terhadap sistem politik dan pejabat politik. Atau suatu harapan, ajakan, janji dan saran-saran pejabat politik kepada masyarakatnya yang berdampak terhadap perubahan atau memperteguh tindakan-tindakan politiknya agar dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.

 

2.9. Partisipasi Politik Kaum Miskin

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang bagaimana partisipasi kaum miskin, di awal pembahasan ini kami terlebih dahulu akan menjelaskan, sebenarnya apakah partisipasi politik itu? Aspek-aspek apa saja yang ada didalamnya?

Selain dari itu, kami mendefinisikan partisipasi politik merupakan semua kegiatan untuk mempengaruhi keputusan pemerintah, tak peduli apakah itu legal atau ilegal dalam norma-norma yang berlaku dalam sistem politik di negara yang bersangkutan. Dengan demikian maka protes-protes, huruhara, demonstrasi dan malahan bentuk bentuk kekerasan pemberontakan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pejabat-pejabat pemerintahan merupakan bentuk-bentuk partisipasi politik. Bahkan bentuk partisipasi yang legal pun seperti lobbying, contacting atau pemilihan juga bisa diwarnai kegiatan-kegiatan ilegal didalamnya misalnya penyuapan, intimidasi, pemalsuan hasil pemilihan, dan sebagainya. Batas antara legal dan ilegal sangat sulit ditetapkan karena banyak juga kegiatan ilegal hanya merupakan perpanjangan dari upaya-upaya yang legal untuk mempengaruhi pengambilan keputusan-keputusan oleh pemerintah.

Usaha-usaha untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pemerintah dapat melibatkan usaha membujuk atau menekan pejabat-pejabat untuk bertindak (atau tidak bertindak) dengan cara-cara tertentu. Atau para partisipan dapat berusaha untuk menggantikan pengambil-penganmbil keputusan pada waktu itu dengan orang-orang lain yang mereka harapkan akan lebih tanggap terhadap preferensi-preferensi dan kebutuhan-kebutuhan mereka.

Jadi, partisipasi politik dapat diarahkan untuk mengubah keputusan-keputusan pejabat-pejabat yang sedang berkuasa, menggantikan atau mempertahankan pejabat-pejabat itu, atau mempertahankan organisasi sistem politik yang ada dan aturan-aturan permainan politiknya. Semuanya merupakan cara-cara untuk mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah.

2.9.1. Definisi Kaum miskin

Kaum miskin ( The Poor) yang kami maksudkan disini adalah :

  1. Di daerah pedesaan

Yaitu  petani atau buruh tani pada tingkat subsistensi dan di bawah subsistensi (sub-subsistensi).

  1. a.    subsistensi : mereka yang memiliki, menyewa, menggarap lahan ( yang hampir-hampir tidak mencukupi untuk menghidupi diri mereka dan keluarga) atas dasar perjanjian bagi hasil atau dapat memanfaatkan berdasarkan tradisi komunal
  2. b.   sub-subsistensi : mereka yang memiliki, menyewa atau menggarap lahan yang lebih kecil lagi atau mereka yang tidak memiliki lahan sama sekali, yang sebagian besar atau bahkan seluruh penghasilannya tergantung kepada upah yang mereka peroleh sebagai buruh
  3. Di daerah perkotaan

Yaitu  mereka yang berpendidikan atau berketerampilan rendah atau bahkan tidak berpendidikan dan tidak memiliki keterampilan sama sekali, yang memiliki pekerjaan tidak terjamin, dengan upah yang rendah dan tidak adanya kemungkinan untuk memperoleh kedudukan yang lebih baik. Biasanya mereka bekerja pada perusahaan-perusahaan manufaktur atau pekerjaan jasa seperti menjadi pembantu rumah tangga, buruh bangunan, kuli angkut, dll.

Orang-orang semacam ini adalah mereka yang berada di lapisan paling bawah dari pendistribusian pendapatan di kota di kebanyakan negara berkembang.

 

2.9.2. Penyebab Rendahnya Partisipasi Politik Kaum Miskin

Dengan keadaan ekonomi yang begitu susah, didukung lagi dengan keadaan politik dan pemerintahan kita yang semakin kacau dan semakin kapitalis ini, apakah mereka masih punya harapan untuk meminta perlindungan dan penghidupan yang lebih layak kepada pemerintah (policy makers) dengan ikut aktif berpartisipasi untuk mengisi ruang publik yang terbuka lebar saat ini?

Menurut penelitian Samuel Huntington dan Joan Nelson yang dilakukan di negara-negara berkembang menyimpulkan bahwa orang-orang miskin biasanya tidak begitu antusias dalam berpartisipasi politik. Hal ini disebabkan karena :

1)    pada umumnya, lingkup kegiatan pemerintah yang mempunyai relevansi langsung dengan kebutuhan ataupun kepentingan rakyat miskin sangat terbatas. Contohnya dalam pelayanan kesehatan ataupun program-program pekerjaan umum untuk mengurangi penggangguran. Jikalau negara menyediakan pelayanan kesehatan, mereka akan memberikan pelayanan dengan kualitas dan fasilitas yang sangat minim dan tidak berkualitas.Dengan adanya keterbatasan lingkup ini maka usaha-usaha masyarakat untuk mengadakan kontak baik secara perorangan maupun kelompok dengan badan-badan pemerintahan untuk membantu mengatasi atau memenuhi kebutuhan mereka yang mendesak dianggap tidak relevan lagi atau sangat tidak mungkin untuk dilakukan. Dan menurut mereka (rakyat miskin) lebih tidak masuk akal lagi untuk melakukan tindakan kolektif bersama dengan kaum miskin lainnya dalam upaya untuk mempengaruhi pemerintah.

2)    dengan adanya space yang sangat tidak mungkin untuk mereka akses agar dapat benar-benar bisa mengartikualsikan kepentingannya kepada pemerintah dan pemerintah benar-benar dapat mengapresiasi dan merealisasi keinginan mereka, maka mereka malah lebih mengandalkan orang lain. Mereka lebih berpaling kepada anggota-anggota keluarga atau tetangga mereka yang bisa membantu, pendeta atau pemuka-pemuka agama lainnya, pemilik warung, tuan tanah, guru atau mungkin bisa siapa saja yang lebih baik nasibnya dan mampu membantu mereka

3)    karena ketidaktahuan mereka, terutama rakyat miskin yang berada di daerah pedesaan. Mereka mungkin tidak tahu bahwa ada kebijaksanaan dan program-program pemerintah yang berhubungan langsung dengan kepentingan mereka, hal ini dikarenakan karena adanya keterbatasan teknologi informatika untuk mengakses informasi disana dan adanya keterbatasan pendidikan dan pengetahuan rakyat di daerah pedesaan. Kita ketahui bahwa di kebanyakan daerah pedesaan pendidikan dan perkembangan informasi berjalan sangat lamban dan apabila mereka mendapatkan informasi, mereka mungkin juga tidak menyadari bahwa ada hubungan yang sangat erat antara kepentingan-kepentingan mereka dengan kebijakan-kebijakan tertentu yang dijalankan oleh pemerintah, seperti kurs mata uang asing, insentif perpajakan yang mendorong inflasi yang semuanya itu memiliki dampak langsung atas kepentingan mereka (rakyat miskin).

Tetapi walaupun program-program nyata pemerintah tersebut sekarang ini sudah bisa dirasakan, diakses oleh masyarakat , akan tetapi dalam hal-hal dimana pemerintah dipandang relevanpun, orang-orang miskin cenderung untuk berkesimpulan bahwa upaya individual dan kolektif untuk mempengaruhi pemerintah secara signifikan tidak ada gunanya.

1)    rakyat miskin tidak memiliki sumber-sumber daya untuk berpartisipasi secara aktif dan efektif, informasi yang kurang memadai, tidak memiliki kontak-kontak yang tepat dan seringkali juga waktu.

2)    orang miskin cenderung untuk beranggapan bahwa permohonan-permohonan ataupun tekanan-tekanan dari pihak mereka apakah yang dilakukan secara perorangan ataupun kolektif, akan dianggap sepi atau ditolak oleh pemerintah dan anggapan itu sering kali benar

3)    jikalau mereka berani mengartikulasikan apa keinginan mereka, seringkali justru menimbulkan represi dari pihak pemerintah atau tindakan pembalasan dari pihak-pihak partikelir yang merasa kepentingan mereka terancam oleh sikap golongan miskin yang menuntut hak-hak mereka. Terutama mereka yang berada pada batas atau di bawah subsistensi, mereka sangat rawan terhadap ancaman dari pihak majikan, tuan tanah maupun kreditor. Hal ini sangat kental sekali di negara kita terutama pada masa Orba, dimana semua hal yang berlawanan dengan keinginan “negara” akan dengan tegas dan jelas mendapatkan represi dan ancaman dari negara

4)   rintangan-rintangan yang menyebabkan partisipasi politik rendah adanya ikatan patron-client yang sangat erat di masyarakat desa dan adanya kesulitan dalam melakukan kegiatan politik yang terorganisir karena tiadanya rangsangan yang mengakar di dalam fakta kehidupan masyarakat miskin karena dahulunya fatalisme sangat kuat dan rasa hormat terhadap mereka yang lebih tinggi kedudukannya dari segi sosial dan politik juga sangat kental sehingga mereka menganggap mereka memang pantas untuk diikuti (memiliki kemampuan) dan kebijakan mereka adalah yang terbaik sehingga rakyat sepenuhnya tunduk dan mengikuti kebijakan-kebijakan yang ditetapkan

Disamping itu partisipasi kaum miskin juga sangat dipengaruhi oleh keterbukaan sikap golongan politik yang sudah mapan. Adanya keterbukaan mereka dalam membuka kesempatan kepada mereka untuk berpartisipasi politik. Dalam faktanya mereka seringkali memberikan sanksi-sanksi institusional dan sosial serta tekanan-tekanan ataupun membuat peraturan-peraturan yang mempersulit partisipasi. Misalnya saja pada awal 70-an, orang-orang buta huruf di Brazil dan Ekuador tidak diperkenankan untuk memberikan suara, baru belakangan ini saja mereka boleh mengggunakan hak suaranya; dalam pemilihan kotapraja di beberapa daerah, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat kekayaan.

2.10. Pemilu

Pengertian Pemilu diataranya dalam undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum dalam bagian menimbang butir a sampai c disebutkan:

  1. Bahwa berdasarkan undang-undang dasar 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat;
  2. Bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  3. Bahwa pemilihan umum bukan hanya bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga Permusyawaratan /Perwakilan, melainkan juga merupakan suatu sarana untuk mewujudkan penyusunan tata kehidupan Negara yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian juga dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1ayat 1 disebutkan bahwa: “pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Selanjutnya untuk mendukung ayat-ayat tersebut, dalam ayat 3 ditegaskan asas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang melandasi kewenangan dan tindakan pemerintah suatu negara, yaitu kehendak rakyat hendaknya menjadi dasar kewenangan pemerintah; kehendak ini hendaknya dinyatakan di dalam pemilihan-pemilihan sejati dan periodik yang bersifat umum dengan hak pilih yang sama dan hendaknya diadakan dengan pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur pemungutan suara bebas.

Banyak pengertian mengenai Pemilu atau pemilihan umum tetapi intinya adalah pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan di tangan rakyat sehingga pada akhirnya akan tercipta suatu hubungan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Memaksimalkan Fungsi Partai Politik

Empat fungsi partai politik itu menurut Miriam Budiardjo, meliputi sarana : 1. sarana komunikasi politik, 2. sosialisasi politik (political socialization), 3. sarana rekruitmen politik (political recruitment), dan 4. pengatur konflik (conflict management).

  1. Sebagai sarana komunikasi politik, partai berperan sangat penting dalam upaya mengartikulasikan kepentingan (interests articulation) atau “political interests” yang terdapat atau kadang-kadang yang tersembunyi dalam masyarakat.

Berbagai kepentingan itu diserap sebaik-baiknya oleh partai politik menjadi ide-ide, visi dan kebijakan-kebijakan partai politik yang bersangkutan. Setelah itu, ide-ide dan kebijakan atau aspirasi kebijakan itu diadvokasikan sehingga dapat diharapkan mempengaruhi atau bahkan menjadi materi kebijakan kenegaraan yang resmi.

  1. Terkait dengan komunikasi politik itu, partai politik juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi politik (political socialization).

Ide, visi dan kebijakan strategis yang menjadi pilihan partai politik dimasyarakatkan kepada konstituen untuk mendapatkan ‘feedback’ berupa dukungan dari masyarakat luas. Terkait dengan sosialisasi politik ini, partai juga berperan sangat penting dalam rangka pendidikan politik. Partai lah yang menjadi struktur-antara atau ‘intermediate structure’ yang harus memainkan peran dalam membumikan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat warga negara.

Misalnya, dalam rangka keperluan memasyarakatkan kesadaran negara berkonstitusi, partai dapat memainkan peran yang penting. Tentu, pentingnya peran partai politik dalam hal ini, tidak boleh diartikan bahwa hanya partai politik saja yang mempunyai tanggung jawab eksklusif untuk memasyarakatkan UUD. Semua kalangan, dan bahkan para pemimpin politik yang duduk di dalam jabatan-jabatan publik, khususnya pimpinan pemerintahan eksekutif mempunyai tanggung jawab yang sama untuk itu. Yang hendak ditekankan disini adalah bahwa peranan partai politik dalam rangka pendidikan politik dan sosialisasi politik itu sangat lah besar.

  1. Fungsi ketiga partai politik adalah sarana rekruitmen politik (political recruitment).

Partai dibentuk memang dimaksudkan untuk menjadi kendaraan yang sah untuk menyeleksi kader-kader pemimpin negara pada jenjang-jenjang dan posisi-posisi tertentu. Kader-kader itu ada yang dipilih secara langsung oleh rakyat, ada pula yang dipilih melalui cara yang tidak langsung, seperti oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun melalui cara-cara yang tidak langsung lainnya.

Tentu tidak semua jabatan yang dapat diisi oleh peranan partai politik sebagai sarana rekruitmen politik. Jabatan-jabatan profesional di bidang-bidang kepegawai-negerian, dan lain-lain yang tidak bersifat politik (poticial appointment), tidak boleh melibatkan peran partai politik. Partai hanya boleh terlibat dalam pengisian jabatan-jabatan yang bersifat politik dan karena itu memerlukan pengangkatan pejabatnya melalui prosedur politik pula (political appointment).

Untuk menghindarkan terjadinya percampuradukan, perlu dimengerti benar perbedaan antara jabatan-jabatan yang bersifat politik itu dengan jabatan-jabatan yang bersifat teknis-administratif dan profesional. Di lingkungan kementerian, hanya ada 1 jabatan saja yang bersifat politik, yaitu Menteri. Sedangkan para pembantu Menteri di lingkungan instansi yang dipimpinnya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

Jabatan dibedakan antara jabatan negara dan jabatan pegawai negeri. Yang menduduki jabatan negara disebut sebagai pejabat negara. Seharusnya, supaya sederhana, yang menduduki jabatan pegawai negeri disebut pejabat negeri. Dalam jabatan negeri atau jabatan pegawai negeri, khususnya pegawai negeri sipil, dikenal adanya dua jenis jabatan, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Jenjang jabatan itu masing-masing telah ditentukan dengan sangat jelas hirarkinya dalam rangka penjenjangan karir. Misalnya, jenjang jabatan struktural tersusun dalam mulai dari eselon V, IV, III, II, sampai ke eselon I. Untuk jabatan fungsional, jenjang jabatannya ditentukan berdasarkan sifat pekerjaan di masing-masing unit kerja, baik jenjang maupun nomenklatur yang dipakai berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya.

Untuk pengisian jabatan atau rekruitmen pejabat negara/kenegaraan, baik langsung ataupun tidak langsung, partai politik dapat berperan. Dalam hal ini lah, fungsi partai politik dalam rangka rekruitmen politik (political recruitment) dianggap penting. Sedangkan untuk pengisian jabatan negeri seperti tersebut di atas, partai sudah seharusnya dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri.

  1. Fungsi keempat adalah pengatur dan pengelola konflik yang terjadi dalam masyarakat (conflict management).

Seperti sudah disebut di atas, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain.

Dengan perkataan lain, sebagai pengatur atau pengelola konflik (conflict management) partai berperan sebagai sarana agregasi kepentingan (aggregation of interests) yang menyalurkan ragam kepentingan yang berbeda-beda itu melalui saluran kelembagaan politik partai. Karena itu, dalam kategori Yves Meny dan Andrew Knapp, fungsi pengeloa konflik dapat dikaitkan dengan fungsi integrasi partai politik. Partai mengagregasikan dan mengintegrasikan beragam kepentingan itu dengan cara menyalurkannya dengan sebaik-baiknya untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik kenegaraan.

 

3.2. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2014

Pengertian partisipasi sering diartikan sebagai keikutsertaan masyarakat dalam suatu kegiatan. Partisipasi merupakan proses aktif dan inisiatif yang muncul dari masyarakat dalam suatu kegiatan. Partisipasi ini akan terwujud dalam kegiatan nyata apabila terpenuhi oleh tiga faktor pendukung, yaitu (1). Adanya Kemampuan, (2). Adanya Kemampuan, dan (3).adanya kesempatan.

Dalam hal ini untuk kemauan dan kemampuan berpartisipasi berasal dari dalam atau dari diri sendiri masyarakat tersebut. Artinya meskipun diberi kesempatan oleh pemerintah atau Negara tetapi kalau kemauan ataupun kemampuan tidak ada maka partisipasi tidak akan terwujud.

Sedangkan kesempatan berpartisipasi berasal dari luar masyarakat. Demikian pula walaupun kemauan dan kemampuan berpartisipasi oleh masyarakat ada tetapi kalau tidak diberi kesempatan oleh pemerintah Negara maka partisipasi tidak akan terjadi. Oleh karena itu tiga hal ini tersebut kemauan, kemampuan maupun kesempatan merupakan factor yang sangat penting dalam mewujudkan partisipasi.

Selama ini kegiatan partisipasi masyarkat masih dipahami sebagai upaya mobilitasi masyarakat untuk kepentingan Pemerintah atau Negara. Padahal sebenarnya partisipasi idealnya masyarakat ikut serta dalam menentukan kebijakan Pemerintah yaitu bagian dari control masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah.

Dengan demikian implementasi partisipasi masyarakat seharusnya anggota masyarakat merasa tidak lagi menjadi obyek dari kebijakan pemerintah tetapi harus dapat mewakili masyarakat sendiri untuk kepentingan mereka sendiri.

3.3. Partisipasi VS Golput

Bentuk partisipasi masyarakat dapat diwujudkan baik secara perorangan maupun terorganisasi dan secara berkelanjutan atau sesaat saja. Untuk ini didalam mewujudkan partisipasi masyarakat dalam suatu kegiatan maka harus ditetapkan strategi apa yang dilakukan.

Untuk menentukan strategi dalam Partisipasi masyarakat harus diikutsertakan dalam kegiatan apa yang akan dilakukan sehingga pula partisipasi masyarakat.

Berbicara masalah partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak bias dilupakan hubungannya dengan kelompok masyarakat yang tidak menggunakan hak-nya untuk memilih atau dalam bahasa populernya Golput. Masalah Golongan Putih (Golput) seringmenjadi wacana yang hangat dan krusial.

Sebenarnya masalah golput merupakan fenomena yang alamiah setiap penyelenggaraan Pemilu di manapun. Hampir setiap Pemilu jumlah Golput selalu ada bahkan ada kecenderungan meningkat walaupun tidak terlalu signifikan.

Berbagai kalangan menilai bahwa adanya Golput merupakan hal biasa dan normal saja dalam penerapan system demokrasi karena mustahil untuk meningkatkan partisifasi rakyat dalam Pemilu sampai 100%. Tetapi bilamana Golput mencapai angka yang cukup besar bahkan sangat besar, hal inilah yang perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Untuk hal yang demikian ini perlu adanya upaya dari pemerintah bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu sekaligus untuk menekan besarnya angka Golput yang telah terjadi.

Kenapa Golput terjadi pada setiap Pemilu, baik Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu dipahami secara mendalam. Sejumlah fenomena ini merupakan wujud apriori rakyat sebagai ketidakpercayaan masyarakat pada parpol maupun pada figur-figur Capres, Cawapres atau kandidat para calon kepala daerah dan wakilnya, ini perlu mendapat kajian secara tersendiri.

Tetapi secara umum orang bisa mengklasifikasikan kelompok Golput atau orang yang tidak memilih dalam pemilu;

  1. Orang yang tidak memilih, tidak mengunakan hak pilihnya karena sengaja secara sadar sebagai bentuk rasa kecewa dan tidak percaya kepada partai politik atau figur-figur yang tampil dalam Pemilu.
  2. Orang yang tidak memilih karena tidak terdaftar dan tidak mendapat surat panggilan untuk memilih . banyak factor kenapa hal ini sampai terjadi.
  3. Orang  yang tidak memilih karena ada unsur keterpaksaan yang berkaitan dengan aktivitasnya. Seperti pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, sedangkan lokasi sulit terjangkau, dalam perjalanan dimana waktunya tidak dimungkinkan untuk memilih.

Disamping itu juga ada orang yang memilih tetapi suaranya dianggap tidak sah karena masalah teknis dalam melakukan pemilihannya. Sebagai gambaran pada Pemilu th. 2009 menurut pengumuman KPU bahwa total jumlah daftar Pemilih tetap untuk memilih legislator mencapai 171.265.442 orang, sementara yang menggunakan hak Pilihnya mencapai 121.588.366 orang sedangkan yang terhitung Golput sebesar 49.077.076 orang.

Selanjutnya total suara yag dianggap sah mencapai 104.099.785, sedangkan yang diputuskan tidak sah mencapai 17.488.581 orang.

Data tersebut diatas menunjukkan bahwa angka Golput secara Nasional hampir 50 Juta orang, padahal ini sangat potensial untuk mengambil jumlah suara pada kontestan bilamana golput bisa ditekan.

Hal itu mestinya menjadi perhatian secara bersama bukan hanya dari pemerintah dan penyelenggara, tetapi bagi partai politik juga sangat penting karena setiap suara yang masuk sangat bernilai dan berharga bagi parpol.

 

3.4. Startegi Meningkatkan Partisipasi Masyarakat.

Seperti yang telah disebutkan bahwa ada tiga factor pendukung dalam mewujudkan partisifasi, yaitu :

  1. adanya Kemauan
  2. adanya kemampuan
  3. adanya kesempatan

tiga hal ini yang sangat penting dalam rangka mewujudkan atau meningkatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat dengan segala karakteristiknya akan memberikan partisipasinya bilamana merasa dilibatkan dalam setiap kegiatan tertentu.

Untuk ini diperlukan adanya kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berpartisifasi dalam peilu. Sebaliknya pemerintah atau penyelenggara Pemilu juga harus memberikan kesempatan pada masyarakat untuk berperan secara nyata dala penelenggaraan Pemilu.

Dengan kemauan masayarakat dalam Pemilu lebih besar maka perlu adanya motivasi bagi masyarakat. motivasi dapat diberikan dalam nbentuk pendidikan politik seperti yang diamanatkan dalam UU No. 02 tahun 2008 dalam pasal 3 disebutkan bahwa partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender.

Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyaraka, meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan.

Pendidikan masyarakat ini merupakan hal yang sangat penting dan strategis untuk menimbulkan efek pemilu baik partisipasi masyarakat maupun kualitas dari Pemilu itu sendiri. Disamping itu pendidikan politik ini juga bisa menekan munculnya Golput yang disebabkan kurangnya sosialisasi dan pemahaman politik yang benar.

Dengan demikian disini peranan partai politik sangat besar dalam memberikat pendidikan politik bagi anggotanya sepanjang motivasi yang diberikan kepada para peserta pemilu tidak hanya untuk kepentingan politik seata untuk mencari kemenangan dalam pemilu tetapi memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat dengan kualitas pemilu termasuk partisifasi masyarakat dapat meningkat

Salah satu hal mendasar menyebabkan besarnya jumlah Golput adalah adanya motivasi yang beragam dari para peserta pemilu. Motivasi tersebut lebih cenderung pada kepentingan politik semata dengan mengabaikan hal-hal ini seperti pendidikan politik rakyat.

Dalam kampanyenya para Caleg akan lebih cenderung mengajak rakyat untuk memilih dirinya atau tidak memilih. Ini yang saya maksud kampanye yang hanya di motivasi oleh kepentingan politik. Kondisi akan berbeda jika ada muatan untuk memberikan pendidikan politik bagi rakyat. Bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan yang memiliki tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis paling kurang dalam dua hal yaitu memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh komponen masyarakat, dan untuk memilih wakil rakyat yang akan di tugasi mengawal dan mengawasi jalannya pemerintah.

Secara lebih tegas lagi mengenai pendidikan politik dapat dilihat dalam Pasal 31 UU Nomor 2 tahun 2008, yang menyatakan bahwa Partai politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai ruang lingkup tanggung jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dan tujuannya antara lain: Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat, meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Atas dasar ini pendidikan rakyat adalah hal yang strategis untuk menimbulkan efek Pemilu yang lebih berkualitas. Melihat penyebab munculnya Golput di Indonesia karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman politik yang benar, maka pendidikan politik ini juga berpotensi untuk meningkatkan tingkat partisipasi politik rakyat.

Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk dengan suatu tujuan dan melaksanakan fungsi-fungsi tertentu guna pencapaian tujuannya. Menjalankan fungsi-fungsi tersebut merupakan ciri negara yang berdemokrasi. Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program berdasarkan ideologi tertentu. Selain fungsi utama tersebut terdapat beberapa fungsi lain yang dilaksanakan parpol, seperti yang dikemukakan (Surbakti, 2002). Salah satunya pada fungsi input, dimana partai politik menjadi sarana sosialisasi politik, komunikasi politik, rekruitmen politik, agregasi kepentingan, dan artikulasi kepentingan. Fungsi partai politik yang perlu di maksimalkan adalah fungsi sosialisasi. Masyarakat tidak akan mengetahui bagaimana fungsi tersebut apabila tidak ada sosialisasi kepada mereka dan sarana sosialisasi yang utama dapat dilakukan melalui pendidikan politik.

Berbeda dengan periode sebelumnya, dimana partisipasi politik masyarakat yang terkebiri oleh kekuasaan rezim pemerintahan yang berkuasa, maka di era reformasi ini, sangat terbuka peluang bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingannya melalui partisipasi pada pemilu.

Berikut beberapa kelebihan dan keuntungan pada Masa Reformasi;

1)    Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuh

2)    Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi

3)    Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah

4)   Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas

5)    Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)

6)    Gaya politik – pragmatik

7)    Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi

8)    Partisipasi massa – tinggi

9)    Keterlibatan militer – dibatasi

10) Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah

11) Stabilitas – instabil

Disamping itu, system politik demokrasi  yang dianut Indonesia membuka peluang partisipasi dan peran rakyat yang cukup besar. Secara definitive, Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia adalah Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.

Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :

1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Pemilihan langsung

7. Sistem pemerintahan presidensial

 

 

3.5. Mencegah Kecurangan Dalam Pemilu

Setelah diperoleh kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu dengan kesediaan mendatangi TPS dan melakukan pencoblosan untuk menentukan pilihan harapan dan keterwakilan aspirasinya pada sebuah tanda gambar sesorang atau tanda gambar partai politik peserta pemilu, lalu timbul sebuah pertanyaan penuh keraguan; apakah pemilu legislatif ini akan benar-benar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan aman?

Ikrar Nusa Bakti misalnya mengungkap pengamatannya pada Pemilu 2009 lalu. Kecemasan ini muncul karena tidak sedikit dari partai politik dan khalayak pemilih yang menilai betapa banyak kekurangan pada pelaksanaan pemilu legislatif ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai oleh banyak pihak sebagai KPU paling buruk dalam sejarah pemilu di Indonesia.

Tiga hari menjelang hari-H masih ada soal pengiriman kertas suara yang belum sampai ke seluruh pelosok Nusantara.Kertas suara yang rusak juga amat banyak. Sosialisasi bahwa kertas suara yang rusak masih dapat digunakan juga tidak diterima secara lengkap di setiap tempat pemberian suara.

Sosialisasi mengenai cara pencontrengan juga tidak berjalan secara masif dan berjangka panjang. Berbagai simulasi di daerah menunjukkan betapa banyak rakyat yang salah dalam memberikan suara. Belum lagi soal daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga menggelembung di sejumlah daerah.Kasus penggelembungan DPT diduga bukan saja terjadi di Jawa Timur, melainkan secara sistematis juga terdapat di 14 provinsi lain.

Secara teoretis, amat sulit bagi seorang pemilih untuk mencontreng dua kali pada Pemilu Legislatif 2009 ini karena adanya sistem pencelupan jari tangan ke tinta yang sulit dibasuh. Namun ada kecurigaan, DPT digelembungkan dengan cara amat canggih,melalui teknologi informasi (IT) yang memungkinkan nomor induk penduduk diperbanyak di beberapa daerah pemilihan. Tinta China yang katanya lekat dan sulit dibasuh itu ternyata juga dapat dikalahkan dengan teknologi kimiawi untuk menghilangkannya.

Ada dua cara agar salah satu partai peserta pemilu dapat memenangkan pemilu legislatif secara signifikan. Pertama, di daerah di mana partai itu kuat, penggelembungan perolehan suara bagi partai itu dapat dilakukan. Kedua, di daerah di mana partai pemerintah itu lemah, surat panggilan untuk memilih pun tidak disampaikan kepada para pemilih yang sudah pasti tidak akan memilih partai itu atau mereka tidak terdaftar di dalam DPT.

3.5.1.  Pangkal Kecurangan

Kita patut bertanya di mana pangkal kecurangan ini? Selama ini beredar rumor politik bahwa Departemen Dalam Negeri bertanggung jawab atas penggelembungan DPT itu karena pada Pemilu  2014  data pemilih amat tergantung pada data penduduk yang dibuat oleh Departemen ini.

Terlepas dari kelemahan yang dimiliki partai-partai politik peserta pemilu dan rakyat pemilih yang kurang aktif mendaftarkan diri, pemerintah dan KPU tetap harus bertanggung jawab atas proses pemilu yang luber dan jurdil ini. Ada akibat lain dari penggelembungan DPT itu, yakni kemungkinan penggelembungan suara pemilih pada partai tertentu.

Caranya, DPT digelembungkan dan jika ternyata banyak yang tidak menggunakan hak pilihnya, suara golput itu dimasukkan sebagai suara pendukung salah satu partai tertentu. Kita tahu bahwa kecurangan dapat terjadi pada tingkatan terendah, yaitu tempat pemungutan suara (TPS). Hasil pemilu di tingkat TPS itu kemudian digabungkan ke tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, gabungan provinsi sampai ke tingkat nasional.

Mulai dari Pemilu 2009 lalu memang ada pusat pemrosesan suara di KPU, tapi kita tak lagi memiliki pusat penghitungan suara tingkat nasional (national tally room) yang setiap saat dapat dipantau publik secara langsung seperti pada Pemilu 2004 di Hotel Borobudur.

 

3.5.2. Pencegahan Kecurangan

Kecurangan mungkin saja terjadi. Caranya memang berbeda dengan pada era Orde Baru di mana rakyat tidak dapat mengungkapkan kecurangan-kecurangan pemilu yang hasilnya sudah ditentukan, bahkan sebelum pemilu itu sendiri berlangsung.

Orang dulu tidak peduli pada kecurangan karena pemilu bukanlah sarana demokratis untuk penggantian pemimpin nasional,melainkan sekadar “pesta demokrasi” atau legitimasi politik bagi rezim yang berkuasa saat itu.

Pada Pemilu 2009, rakyat begitu peduli soal kecurangan ini karena mereka tidak mau suaranya dipermainkan pada penghitungan suara. Masih banyak cara untuk mencegah terjadinya kecurangan pada proses pemilu legislatif ini.

Pertama dan yang utama, para saksi yang ditunjuk oleh partai atau gabungan partai politik harus terus mengikuti jalannya penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke tingkat tertinggi.

Kedua, organisasi-organisasi masyarakat sipil (CSO) harus berani dan aktif dalam mengungkapkan apakah aparat Departemen Dalam Negeri, TNI, Polri, dan jajaran intelijen menjadi aparat negara yang memihak atau bersifat imparsial?

Ketiga, media massa juga dapat menjadi watchdog dari pelaksanaan pemilu ini. Mereka sepatutnya menjadi salah satu tiang demokrasi yang dipercayai rakyat.

Keempat, para caleg dan partai-partai politik juga harus aktif memantau apakah terjadi kecurangan pada proses pemilu ini?

Kita berharap proses Pemilu Legislatif 2014 ini benar-benar berlangsung secara luber, jurdil, dan damai dengan hail yang memuaskan elegan dan minim dari sengketa Pemilu. Ini merupakan pertaruhan bagi citra politik negara kita di mata internasional dan di mata rakyatnya sendiri. Dan bagi KPU sendiri menjadi catatan sejarah penyelenggaraan Pemilu yang betul-betul terencana dengan persiapan yang matang dan pola manajemen yang mantap dan didukung oleh penggunaan IT yang tepat serta aparatur yang taat azas.

Sejak reformasi Mei 1998, Indonesia dipandang sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia yang dapat menyandingkan demokrasi dan Islam. Indonesia juga negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Pada tingkatan Asia Tenggara, Indonesia adalah negara paling demokratis dan paling bebas mengemukakan pendapat di muka umum.

Melalui demokrasi pula kita dapat mempertahankan NKRI tanpa harus melalui penerapan “politik ketakutan” seperti era Orde Baru. Janganlah hanya karena nafsu kekuasaan, ada peserta pemilu yang menghalalkan segala cara untuk memenangi pemilu. Jika ini terjadi, runtuh sudah citra Indonesia yang dalam dua pemilu sebelumnya terbukti amat demokratis, luber, jurdil, dan aman.

 

3.6. Tolok Ukur Sukses Pemilu

 

Dra.Endang Sulastri, MSi dalam makalahnya berjudul, “Menggagas Pemilu Partisipatif Dalam Kerangka Pembangunan Demokrasi” menjelaskan, sukses pemilu dinilai dari dua hal, yaitu sukses proses dan sukses hasil atau substansi. Sukses proses yaitu berjalan secara aman, tertib, damai dan tepat waktu setiap tahapan dan jadwal. Sedangkan sukses hasil atau substansi adalah menghasilkan pemimpin yang aspiratif.

Kesuksesan sebuah pemilu, menurut Endang Sulastri, setidaknya ditentukan oleh 3 hal, yaitu proses penyelenggaraan, aturan-aturan hukum dan penegakkan hukum. Proses penyelenggaraan menyangkut tentang penyelenggaraannya, pesertanya, pemilih, tahapan logistik dan distribusi serta pemantau. Aturan-aturan hukum antara lain terkait dengan sistem pemilu, metode pembagian dapil, metode pencalonan, metode pemberian suara dan metode penetapan pemenang. Sedangkan penegakkan hukum terkait dengan pengawasan dan penegakkan hukum itu sendiri.

Endang menjelaskan, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu dipengaruhi oleh beberapa faktor. Antara lain tingkat sosial ekonomi, tingkat pendidikan, pengalaman organisasi atau keterlibatan secara langsung dalam politik, akses terhadap informasi, budaya yang dianut dan tingkat kepercayaan kepada pemerintah/partai politik/system politik.

3.7 .  Kerjasama KPU dengan Perguruan Tinggi Mengawal Pemilu 2014

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberikan kuliah umum di hadapan 300 mahasiswa dan dosen Universitas Haluoleo (Unhalu), Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (17/2/2013). Bertempat di Ruang Senat Lantai 4 Gedung Rektorat Unhalu, menyampaikan materi dengan tema “Peran Perguruan Tinggi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang Berkualitas dan Demokratis”.

Husni dalam paparannya mengatakan saat ini kondisi perguruan tinggi di berbagai daerah di Indonesia terus membaik. Fasilitas yang disediakan pemerintah untuk melahirkan manusia-manusia unggul yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan di berbagai bidang terus meningkat.

Menurut Husni , diharapkan  kemauan perguruan tinggi dengan segala komponen yang ada di dalamnya untuk saling bersinergi mengoptimalkan semua sumberdaya yang dimiliki sehingga mampu melahirkan anak bangsa yang menguasai ilmu pengetahuan yang handal dan berwawasan kebangsaan yang kuat.

Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 2.647 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dengan jumlah dosen sekitar 270 ribu orang dan mahasiswa 4.273.000. “Kumpulan kaum intelektual dalam jumlah yang besar ini merupakan kekuatan yang maha dahsat untuk melakukan perubahan sosial di tengah-tengah masyarakat, termasuk dalam melakukan pendidikan politik serta mengawal pelaksanaan penyelelenggaraan pemilihan umum tahun 2014.

Perguruan tinggi, kata Husni, selalu berada di depan dalam dinamika politik yang terjadi di negeri ini. Perguruan tinggi menjadi sumber ide/konsep/gagasan dalam setiap perubahan. Dalam beberapa kesempatan, civitas akademika tampil sebagai pemimpin gerakan untuk melawan tirani dan mendobrak status quo.

Meski saat ini kita sudah hidup dalam suasana berbangsa yang relatif tenang, tata kelola pemerintahan  yang mulai membaik, demokrasi berjalan sesuai prosedur, tugas pokok perguruan tinggi dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat tidak boleh berhenti.

“Kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan sehingga mampu melahirkan calon-calon pemimpin yang memiliki kualifikasi untuk menjawab tantangan bangsa yang makin berat,” lanjutnya.

Pascareformasi, kata Husni, Indonesia terus menata kehidupan demokrasi dan sistem politiknya. Format penyelenggaraan pemilihan umum yang diselenggarakan sekali dalam lima tahun sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk mengisi jabatan legislatif dan eksekutif terus diperbaiki.

Persyaratan partai politik untuk menjadi peserta pemilu makin ketat. Pengetatan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu dianggap penting untuk membangun kelembagaan partai politik yang sehat, produktif dan berwujud nasional dalam melakukan fungsi-fungsi partai untuk merepresentasikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Perguruan tinggi, lanjut Husni, memiliki ladang pengabdian yang sangat luas. Wilayah politik dan demokrasi merupakan salah satu ladang pengabdian yang menunggu sentuhan tangan-tangan dingin perguruan tinggi sehingga kesadaran politik masyarakat terus meningkat.

Dikatakan, sejak tahun 1999, perguruan tinggi membentuk jaringan pemantau pemilu secara masif di seluruh Indonesia untuk mencegah terjadi kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan ini cukup efektif mencegah terjadi transaksi dan manipulasi suara di semua tingkatan penyelenggara pemilu.

Ke depan, tanggung jawab perguruan tinggi dalam mengawal proses demokrasi makin berat. Tugas dan tanggung jawab perguruan tinggi diharapkan tidak lagi sekadar mengawasi pelaksanaan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Peran untuk mengembangkan kehidupan demokrasi melalui edukasi politik jauh lebih penting. Saat ini, ada trend penurunan partisipasi masyarakat dari pemilu ke pemilu. Pemilu pada tahun 2009, tingkat partisipasi masyarakat masih cukup tinggi mencapai 93,30 persen, menurun menjadi 84,07 persen pada pemilu 2004 dan terus menurun menjadi 70,99 persen pada pemilu 2009.

Kekhawatiran KPU, justru penurunan partisipasi ini datangnya dari kalangan kampus. Sebab para mahasiswa lah yang selama ini paling getol meneriakkan golput. Bayangkan saja di Indonesia ini jumlah mahasiswa sangat signifikan. Suara-suara para aktivis yang menyerukan Golput tentu sedikit banyak akan memberikan efek resonansi kepada mahasiswa lain dan masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menggandeng Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu 2014. Ini sebagai bentuk kepercayaan kita terhadap kekuatan kampus sebagai kumpulan kaum intelektual untuk membangun kesadaran politik masyarakat.

Inisiatif Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar “KPU Goes To Campus” (KGTC) mendapat sambutan positif di berbagai perguruan tinggi. KGTC adalah program KPU untuk meningkatkan partisipasi masyarakat muda, terutama kalangan civitas akademika, dalam penyelenggaraan pemilu.

KGTC adalah salah satu konsep KPU untuk “merangkul” kalangan muda kampus dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan upaya jemput bola ini, KPU memandang civitas akademika sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari langkah penyuksesan Pemilu 2014.

Dalam KGTC itu, KPU bekerja sama dengan kampus, mengadakan seminar tentang sosialisai penyelenggaraan pemilu, demokrasi, dan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Target peserta di setiap seminar berjumlah tiga ratus orang, dengan kepanitiaan lokal dari pihak kampus. Tahun 2012 lalu, KGTC berhasil digelar di enam kampus, sedangkan di tahun 2013 ini, KPU mencanangkan KGTC digelar di dua belas perguruan tinggi di seluruh Indonesia, termasuk Uncen.

Upaya pelibatan mahasiswa ini diharapkan dapat menghasilkan agen-agen atau duta sosialisasi pemilu dan nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat, dan yang lebih substansif, menjauhkan sikap apatisme generasi muda intelektualis terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia. Dengan begitu, angka partisipasi masyarakat dalam pemilu, baik secara kuantitas maupun kualitas, dapat meningkat dengan signifikan.

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Masyarakat memerlukan pandangan mengenai manfaat dan fungsi partai untuk kehidupan berbangsa. Pandangan mengenai fungsi partai dapat disampaikan oleh partai sendiri dengan sarana pendidikan politik ke basis masyarakat. Sasaran pendidikan pemilihan adalah tumbuhnya partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam pemilihan umum. Dengan adanya kesadaran berpolitik dari pemilihan dapat menstimulus pemilih dan lingkungannya untuk secara aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih. Bahwa pendidikan pemilih tidak semata-mata menjadi tanggung jawab penyelenggara, tapi pemerintah dan partai politik juga mempunyai tanggung jawab yang besar dalam melakukan pendidikan pemilih ini.

Pendidikan pemilih pada 2014 harus di kemas sedemikian rupa, lebih komplit karena perubahan undang-undang politik yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilu 2014 diperkirakan menimbulkan kesulitan baru bagi pemilih, terutama cara pemberian suara. Akhirnya, peluang untuk meminimalisir atau meletakkan jumlah Golput pada posisi normal dan ideal masih terbuka luas, dengan melakukan pendidikan politik ke basis rakyat.

Bagi  kebanyakan orang miskin dalam kondisi-kondisi yang paling lazim, partisipasi politik, baik dulu maupun sekarang secara objektif merupakan suatu cara yang sulit dan mungkin tidak efektif untuk menanggulangi masalah-masalah mereka. Hasil survei yang dilakukan Huntington di beberapa negara berkembang mencerminkan hal itu, hanya sebagian kecil saja dari orang-orang yang berpenghasilan dan berpendidikan rendah yang mempunyai minat dalam politik dan menganggap politik relevan dengan urusan mereka dan mereka juga merasa bisa ikut mempengaruhi pemerintah.

4.2 Saran

              Saran yang dapat disampaikan oleh penulis:

  • Bagi pemerintah, hendaknya merumuskan kebijakan mengenai Pemilu dengan sebaik-baiknya, menyeleksi jumlah partai dengan ketat, dan melakukan sosialisasi politik secara maksimal kepada masyarakat.
  • Bagi partai politik, hendaknya memaksimalkan fungsi-fungsi partai yang berkaitan dengan komunikasi, partisipasi, dan sosialisasi untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.
  • Bagi masyarakat, hendaknya mau dan mampu berpikir terbuka mengenai manfaat dan fungsi partai bagi kemajuan perpolitikan bangsa.
  • Bagi mahasiswa, hendaknya selalu memperbaharui informasi terkait dengan perkembangan perpolitikan di Indonesia untuk meningkatkan pandangan dan pemikiran aktual mengenai kondisi bangsa sehingga dapat membantu penyelesaian masalah  yang ada melalui keilmuan yang dimiliki.

 

DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam, Prof. 2002. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Rahman Arifin. 2002. Sistem Politik Indonesia, Dalam Perspektif Struktural Fungsional.             Surabaya: SIC.

Soemarno. 2002. Komunikasi Politik Sebagai Suatu Pengantar. Bandung:Mandar Maju.

Surbakti Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Syafiie, Inu Kencana. 2001. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama.

Syafiie, Inu Kencana. 2003. Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Huntington, Samuel P, Joan Nelson. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang.   Jakarta:Rineka Cipta.

Budiardjo, Miriam. 1981. Partisiipasi dan Partai Politik (Sebuah Bunga Rampai).         Jakarta:PT.Gramedia.

Rahmat, Jalaludin. 2000. Komunikasi Politik. Bandung:Rosda.

Ramli, MM, 2009. “Meningkatkan Partisipasi Politik Rakyat Dalam Pemilu”.

______,“Sasaran Kelas Pemilu Capai 4.000 Orang”

Yves Meny and Andrew Knapp, 1998. Government and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany, third edition, Oxford University Press.

www.kpu.go.id

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/227392/38/

http://harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=22034:menata-ulang-etika-elite-politik&catid=11:opini&Itemid=187

6 Bulan Kepemimpinan Benny Utama sebagai Bupati Pasaman


Mengintip kegigihan Benny Utama

Oleh: Makmur Effendi

Energik, Dinamis, selektif dan berdedikasi tinggi tercermin dalam setiap aktifitasnya. Yakin dan optimis tak sekedar motto, tapi menjelma dalam spirit dan naluri yang memotori kegigihan. Dapat dikemukakan tentang sosok pemegang kemudi pasaman saat ini, H. Benny Utama, SH MM, terpadu tiga syarat prinsipil kepemimpinan, yaitu punya pengetahuan, kemauan dan kemampuan.

Menelusuri sepenggal perjalanan figur manajemen pemerintahan seorang Bupati H. Benny Utama membuat banyak kalangan mulai berdecak kagum dan secara spontan mengacungkan jempol sebagai rasa salutnya atas setumpuk berkas yang mencatat bukti keberhasilan yang dicapai sebagai buah dari kerja keras yang dilakukan sepenuh hati.

Mengajukan motto “Pasaman Untuk Semua” yang diusungnya ketika pencalonan dirinya sebagai kandidat Bupati pada pertengahan  tahun  lalu, sehingga pilihan rakyat pun pada tanggal 30 Juni 2010 menentukan kepercayaan untuk memimpin pasaman periode 2010 – 2015. Tekad yang sudah terucap untuk membangun Pasaman dapat kesempatan setelah dilantik pada tanggal 29 Agustus 2010.

Selanjutnya ditetapkanlah visi terwujudnya masyarakat kabupaten Pasaman yang Maju dan Berkeadilan sebagai tolok ukur kinerja aparatur yang tercatat sebagai PNS pada jajaran Pemerintah Kabupaten Pasaman. Tentu saja tercerminlah berjibun kesibukan yang meliputi keseluruhan bidang tugas kedinasan.

Ungkapan ini tidak berlebihan karena seorang Benny Utama tidak dapat dibantah dan memang sangat beralasan. Kerja keras tak kenal waktu, tak kenal lelah, menjadi bagian dari dirinya. Hal ini disandangnya bukanlah yang pertama kalinya dalam kepemimpinannya, karena berbagai jabatan penting dan bergengsi telah pernah dijalaninya. Mulai dari menjadi Ketua DPD Partai Golkar Pasaman, Wakil Bupati Pasaman, Ketua DPRD Pasaman  dan berbagai jabatan tingkat Provinsi dan bahkan di pentas Nasional diembannya dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab penuh yang memang diakui oleh semua kalangan.

Bukan hanya kemampuan bekerja saja, olah pikirannya yang terucap pada berbagai pidatonya yang cukup panjang dan tanpa teks terlihat nyata penguasaan Benny Utama terhadap Pasaman di seluruh sektor pembangunan dan pemerintahan melebihi siapapun, menggambarkan kepiawaiannya dalam menguasai berbagai bidang pengetahuan, sehingga diakui pula seorang orator yang cerdas, berbakat dan kharismatik. Sementara kedekatannya pada semua orang dan dapat diakui oleh kawan dan lawan adalah potensi leadership yang  alami bagi dirinya. Begitulah komentar  yang terucap dari seorang pejabat yang sudah terbilang karatan mengabidkan diri  di daerah ini.

Kemampuan pemahaman yang dimiliki, menempatkan kualitas strateginya dalam memetakan persoalan kekinian, potensi, peluang dan solusi yang menjadi prioritas  dan dari mata rantai pembangunan yang memiliki saling keterpaduan itu mampu dikemasnya menjadi segmen yang penuh perhitungan, sehingga apa yang harus dikejar dan ditargetkan memang terukur dan terencana tanpa mengabaikan sisi lain yang mengelilinginya. Suka atau tidak atau mau tidak mau, segenap  jajaran yang terhimpun dalam Kabinet Pasaman untuk semua beserta aparatur  Pemkab Pasaman mesti terseret untuk ikut berlari kencang, mengimbangi langkah Bupati yang melesat bagi kilat itu.

Seorang ajudan pun ikut buka mulut, katanya: “Seumur-umur, baru kali ini saya melihat Bupati yang terkesan  “Gila Kerja”. Sepertinya, tiada waktu tanpa berpikir dan bekerja untuk Pasaman. Hampir tidak pernah Bapak pulang kantor sebelum jam 17.30 wib setiap harinya. Malahan, malam harinya, Bapak masih terlihat bekerja. Rata-rata setiap hari, 18 jam Bapak bekerja”, tuturnya ketika ditelusuri aktifitas Bupati yang selalu didampingi ajudan  yang jebolan STPDN itu.

Jika pernah terlontarkan anjurannya kepada segenap jajaran aparatur yang dipimpinnya supaya Berpikir Lebih, Bekerja Lebih dan Berdoa Lebih, adalah apa yang telah  lebih dulu ia jalani. Dan itupun tidak dibiarkan begitu saja dan tidak bisa ditawar, karena langsung dikontrol pada instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, semisal Rumah Sakit Umum, Dinas  Catatan Sipil dan kependudukan dan sejumlah kantor perizinan lainnya, memang diplototinya dengan gencar di lapangan.

Oleh karena itu, munculnya keluhan masyarakat atas pelayanan yang arogan dan tidak benar  di instansi Pemkab Pasaman adalah hal yang memilukan dan memalukan bagi Benny Utama, sehingga akan langsung ditindaklanjuti. Sejatinya, pelayanan prima buat Rakyat Pasaman, bisa terlaksana.

Celah Ruang Gerak untuk berimprovisasi dan menyimpang dari jajarannya makin menciut lantaran terkunci oleh kepribadiannya yang tertuang dalam Corak Pemerintahannya yang transparan, jujur, berkeadilan, serius tapi enjoy cepat dan tepat, praktis dan sederhana. Didukung pula kecakapan Bupati Benny yang mumpuni dan aplikatif pada hampir semua bidang dan sektor pekerjaan di Pemkab Pasaman.

Pola kerja yang ditularkan kepada bawahannya berpadu dalam mekanisme yang terdata, terukur dan  terhitung yang berujung pada hasil yang optimal dan terkontrol secara strukural. Wujudnya dapat dilihat dengan keharusan aktifitas aparaturnya  dituangkan dalam Jurnal Harian PNS, sehingga apapun kesibukan yang mewarnai hari-hari PNS akan termonitor dari Jurnal tersebut, yang mendapat penilaian dan  pengawasan atasan PNS yang bersangkutan. Sehingga semuanya tidak luput dari hal ini. Mulai dari staf yang diawasi kepala seksi. Tugas Kasi dikendalikan oleh Kabid, Kabid mendapat penilaian dari Kadis, hingga asisten dan Sekdakab akan terlihat jelas kinerjanya melalui lembaran yang diisi secara rutin tersebut.

Selain itu pula, totalitas kinerja SKPD setiap bulannya selalu dievaluasi melalui agenda bulanan Coffee Morning pada setiap Senin sesudah tanggal 5 setiap bulannya, selepas Apel Gabunngan SKPD. Hal ini dilakukan sebagai konfirmasi atas laporan yang harus sampai ke tangannya paling lambat  tanggal 5 setiap bulannya yang berisikan data administrasi dan keuangan. Sehingga laporan bulanan tersebut akan menjadi materi capaian kinerja setiap unit pelaksana kegiatan masing-masing SKPD di Pemkab Pasaman. Melalui wadah itu pula, jembatan hati silaturrahim yang menciptakan kekompakan sebuah team work –nya dapat  dipupuk dipelihara.

Tidak cukup sampai disitu saja, keberpihakan pada rakyat menjadi luar biasa. Karena selain optimalisasi standar pelayanan masyarakat, Bupati Benny melakukan adjusment berani pada perimbangan alokasi Anggaran Belanja Daerah (ABD) pada  APBD Pasaman tahun 2011 ini, dimana pada tahun-tahun sebelumnya, sekitar 72% tersedot oleh penyediaan anggaran Belanja Aparatur/Pegawai, tinggallah 28% saja jatah belanja publik termasuk dana pembangunan.

Di kalangan pejabatnya, Kebijakan yang diambil,  dianggap tidak populer karena Benny Utama memangkas jatah kantong Pejabat Eselon II dan III atas  tunjangan kinerja pejabat. Dampak keuntungan pada Anggaran Belanja Publik (ABP) menjadi sangat berarti. Dengan rasio ABD turun menjadi 60% berbanding 40% APBD berhasil diperuntukkan pada ABP.

Argumen Benny Utama terhadap hal ini adalah perbandingannya dari 260.000 orang penduduk Kabupaten Pasaman, hanya 5.700 orang PNS, lalu kenapa mesti 72% ABD  terkuras untuk 5.700 orang? Sementara hanya tersisa 28% saja  alokasi ABP untuk lebih dari 250 ribu jiwa rakyat Pasaman.  Alangkah suatu perbandingan yang tak mungkin dan takkan pernah berimbang.

Selera untuk tampil lebih baik bukan pada sistem pemerintahan dan mekanisme kinerja aparatur saja. Sejumlah mega proyek segera diwujudkan dalam waktu dekat ini. Memulai pencairan APBD tri wulan  pertama tahun2011 ini, akan mengucur mendampingi APBN, APBD Provinsi, DAK dan DAU Kabupaten Pasaman bakal menyulap dandanan Kota Lubuk Sikaping yang masih terkesan  perkampungan menjadi layaknya sebuah Kota yang Representatif. Dengan target pengerjaan sampai tahun 2013 nanti, setidaknya dua konstruksi raksasa akan menjadi kebanggaan Kota Lubuk Sikaping, yaitu Jalan  Kota Dua Jalur dan Kanal Batang Sumpur jelas memberi tampilan elegan yang mempesonakan.

Ketekunan dan kegigihan untuk melakukan lobby dan strategi yang berkolaborasi membuat besarnya aliran dana pembangunan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi memang dilakukan dengan berjibaku. Kesabarannya untuk menunggu untuk dapat bertemu seorang pejabat eselon III di halaman kantor kementrian dan sampai empat jam  berdiri dan mondar mandir karena banyaknya antrian yang berkepentingan dan ada juga yang harus menunggu sampai dua hari, asalkan dapat bertemu “orang penting” yang diinginkan bahkan pernah diperlakukan cuek oleh salah seorang Satgas di salah satu dinas tingkat provinsi di Kota Padang tak sedikitpun membuat ciut nyali dan kendornya semangat untuk mendapatkan apa yang dibutuhkan daerahnya. Belum lagi sikap kurang resposive yang diperlihatkan pejabat bersangkutan setelah bertemu muka.

Pada suatu kesempatan pernah diungkap Benny Utama: “Jika kita hanya mengandalkan  dana pembangunan melalui APBD kabupaten, maka diprediksi sejauh 30 tahun ke depan, Kabupaten Pasaman belum bisa Maju”. Begitulah ucapan yang mendorong gencarnya perjuangannya mencari alternatif dan peluang yang dapat mengatasi sesuatu yang tidak bisa diterimanya sebagai takdir.

Malahan untuk melakukan pekerjaan yang butuh ketabahan dan kerja keras ini, tidak selalu dilakukan dalam perjalanan Dinas yang didampingi ajudan. Sehingga hal ini terungkap dari Kepala Dinas PU, Ewilda, ST sebagai orang satu-satunya yang mendampingi di Jakarta dalam rangka memperjuangkan dana pusat untuk pembangunan saran air bersih, dirinya nyaris putus asa. Pasalnya, untuk menemui pejabat eselon III saja  ia mesti menunggu hingga 2 jam. Kono pula sikap kurang respon diperlihatkan setelah bertemu. Tapi Syukurlah membuahkan hasil. Dana yang seharusnya bukan jatah Pasaman itu, akhirnya didapatkan.

Tak cukup sampai disitu, Ewilda dan Bupati Benny bolak balik dari satu tempat ke tempat lain  dengan berjalan kaki di tengah teriknya panas, karena letak kantor yang dituju berjauhan dan ditambah lagi luasnya halaman kantor, sehingga perjalanan dari depan jalan raya ke depan tiap kantor yang menjadi tujuan cukup jauh. Dengan menarik troli sendiri naik turun taksi di tiap halte, kadang kehujanan kadang keringat mengucur bersangatan membasahi tubuhnya tidak dipedulikan, hingga sang Kadis minta beristirahat sejenak di sebuah halte atau di bawah sebatang pohon yang cukup rindang, karena menunggu taksi lewat yang tidak selalu ada di setiap waktu.

Sesampai di gedung tujuan, tak pula langsung dilayani petugasnya, semua orang terlihat tidak peduli saja, lalu dengan penuh lemah lembut cari tahu tempat pejabat yang ingin dijumpai, lalu disuruh menunggu dari siang  itu tanpa disuruh  duduk, hingga Ewilda mengaku capek mondar-mandir sampai lewat jam 17.wib barulah ada kesempatan untuk bertemu orang penting itu.

Pejabat lain yang pernah dibawa serta adalah M. Nasir, SH kepala BPBD dan Edi Zubir Kabid PSDA Dinas PU untuk memperjuangkan pembangunan daerahnya, menjadi saksi hidup dalam cerita pilu dan pahit getir yang dilalui demi tergenjotnya dana pembangunan daerah ini.

Memang di daerah ini tidak banyak yang bisa meniru keberhasilan hidup mandiri dan disiplin tinggi dari seorang yang berstatus sebagai putra bungsu dari keluarga yang cukup menjanjikan untuk menikmati pemanjaan diri, karena bapaknya seorang pekerja keras dalam bidang enterpreneurship dan ibunya seorang tenaga pengajar yang sukses di sebuah SLTA di daerah yang sama.

Sebagai orang yang turut menyimak perjalanan tugasnya, kita memang kasihan melihat keletihan atas keseriusan bekerja Bupati Pasaman  di atas rata-rata kemampuan biasa. Akan tetapi sangat dimaklumi, bahwa mendalamnya kemengertian, Benny Utama tidak bisa membiarkan keadaan yang tak pantas untuk Pasaman, utamanya bila menyentuh kehidupan dan kepentingan Rakyat Pasaman.

Semoga Rahmat dan Pertolongan dari Tuhan Yang Maha Kuasa selalu menyertai segenap keseharian Bapak Bupati, sehingga dalam Memimpin dan Bekerja Lebih untuk Pasaman ini menghantarkan pada impian Bapak untuk menjadikan Pasaman yang lebih maju berkeadilan dan sejahtera berbudaya segera terwujud sebagai negeri yang dirahmati dalam ridha Allah. Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafuur. Amiin. Ya Rabbal’alamin.