Peninggalan Sejarah Paderi


Peninggalan Sejarah Paderi Banyak tak Terurus di Bonjol

Tugu Perjuangan Paderi di Gunuang Tajadi Bonjol Kab. Pasaman 

LUBUK SIKAPING, SO–

Menelusuri jejak Paderi terhadap peninggalan sejarah perjuangan pahlawan Nasional Tuanku Imam Bonjol yang juga bergelar Harimau Nan Salapan, sangatlah menarik dan bernilai historis.

Kenapa dikatakan Harimau Salapan? Karena hanya delapan orang petinggi Paderi pada masa itu, seperti Tuanku Tambusai, Tuanku nan Renceh, H. Miskin, H. Piobang, H.Sumaniak, Tuanku Nan Gapuak, Tuanku Rao beserta reakan rekannya dalam mengusir penjajahan kolonial Belanda dari bumi Ranah Minang.

Untuk itu, pemerintah daerah perlu meninjau kembali bukti-bukti sejarah, supaya jangan habis di telan masa. Dan, kalau kita lirik di kabupaten Pasaman misalnya, salah satu peninggalan sejarah yang lebih terkenal adalah sejarah Paderi di bawah pimpinan Muhamad Shihab Tuanku Imam Bonjol.

Sebagai bukti peninggalan sejarah yang banyak kita jumpai di Bonjol, diantaranya Benteng Bukit Tajadi beserta isinya, seperti dapur umum yang sudah merimba, belum ada dibenahi sama sekali. Kalau pun juga pemerintah tidak mengabaikan bukti sejarah tersebut, maka negara ini akan kehilangan jejak sejarah masa lampau.itu dan akan musnah di telan zaman.

Sehingga tidak ada lagi yang bisa diperagakan dan dibanggakan pada generasi muda, karena peninggalan tersebut tidak terurus dan dibiarkan begitu saja tanpa sentuhan tangan-tangan terampil merawatnya.

Menurut tokoh masyarakat Kenagarian Ganggo Hilia kecamatan Bonjol kabupaten Pasaman, M. Taufik pada sumbarONLINE.com hari ini, Senin (27/12), kondisinya sangat memperihatinkan sekali.

Hampir seluruh bukit tersebut di tumbuhi semak belukar tidak terpelihara sama sekali. Satu-satunya bukti sejarah yang bisa dilihat saat ini hanya tugu yang terletak sekitar kawasan Benteng. Itupun telah rapuh karena tidak ada yang merawat. Padahal dalam sejarahnya, benteng tersebut satu-satunya yang tidak dapat di tembus kolonial Belanda, karna kokohnya pertahanan benteng yang di buat oleh Tuanku Imam Bonjol, sebut Taufik (76), bernada sedih.

Benteng Paderi di Bukit Tajadi adalah benteng terakhir dari perjuangan kaum Paderi yang di pimpin oleh Muhammad Shihab, Peto Syarif Tuanku Imam Bonjol ketika melawan kolonial Belanda.

Dulunya benteng itu merupakan benteng Alam yang dikelilingi oleh tanaman aur duri, batu yang diparitkan, dan ketinggian benteng sekitar 400 meter dengan beberapa sisi mempunyai sudut kemiringan yang terjal bahkan sampai 180 derajat.

Benteng itu merupakan benteng terkuat selama perjuangan melawan penjajahan kolonial Belanda di tanah air, dimana hampir kurun waktu 1821 -1837, Belanda tidak pernah berhasil menduduki Benteng Tajadi, meskipun penjajah memblokade Bonjol dengan mengerahkan pasukan hampir 14.000 tentara yang di pimpin Letkol Van Dear Baor, ujar M Taufik.

Ditambahkan M. Taufik, meriam yang berada di lokasi belakang pasar Bonjol merupakan meriam milik Tuanku Imam Bonjol yang sekarang telah dirumahkan dengan ukuran lokasi 3mx4m.
Tuanku Imam Bonjol
“Meriam tersebut dibenamkan ke dalam tanah hanya kelihatan sekitar 40 Cm. Konon kabarnya waktu penjajahan Jepang, meriam tersebut sudah pernah di tarik oleh serdadu Jepang dengan Taka (alat berat), ternyata meriam itu tidak dapat terangkat, begitulah kesaktiannya meriam tersebut,” kenang M Taufik. (sumbar online)

Tuanku Rao


Tuanku Rao

@ Pongki Nangolngolan Sinambela:

“Genetis Batak,

Sosiologis Minangkabau


Menurut tradisi lisan Batak, Tuanku Rao adalah kemenakan yang disia-siakan Sisingamangaraja…… (Christinne Dobbin, 1992: 219)

Kutenggalamkan engkau dalam Danau Toba, bila kau selamat….. Kau juga akan mati tenggelam di lain waktu
(Cerita Rakyat tentang Tuanku Rao)

Tuanku Rao    Image by ME

Tuanku Rao Image by ME

 

Tentang asal usul Tuanku Rao sampai hari ini masih menimbulkan perdebatan.

Beberapa buah buku yang khusus meneliti tentang Tuanku Rao dan yang menyinggung sedikit tentang Tuanku Rao dalam pembahasannya, memberikan klaim asal Tuanku Rao pada dua daerah yaitu dari Batak dan dari Minangkabau. Onggang Parlindungan mengatakan bahwa Tuanku Rao berasal dari daerah Batak.

Pendapat Onggang Parlindungan ini kemudian dibantah oleh Buya Prof. DR. HAMKA dalam bukunya Antara Fakta dan hayal Tuanku Rao. HAMKA mengatakan bahwa Tuanku Rao bukan berasal dari daerah Batak. Tuanku adalah orang Minangkabau.

Sementara itu, Christinne Dobbin (1992: 218) mengatakan bahwa Tuanku Rao secara genetik adalah keturunan daerah penguasa Bakkara, Batak.

Karena interaksi yang intens dengan gerakan Paderi yang identik dengan Minangkabau dan agama Islam yang dianutnya serta area perjuangannya melawan kolonial Belanda berada di wilayah Minangkabau (tepatnya di Pasaman), membuat timbul “kesan” bahwa Tuanku Rao adalah orang Minangkabau.

Bila dilihat dari argumentasi dan dukungan fakta yang dikemukakan, pendapat Onggang Parlindungan dan Christine Dobbin lebih masuk rasional dan argumentatif.

Dalam tradisi oral history (sejarah lisan) Batak disebutkan bahwa Sisingamangaraja X mempunyai adik perempuan yang bernama Nai Hapatin. Ia kawin dengan seorang laki-laki dari klan Sisingamangaraja, Ompu Pelti. Sisingamangaraja X yang bernama asli Ompu Tua Nabolon tidak menyukai perkawinan ini.

Tidak didapatkan data latar belakang pasti mengapa beliau tidak menyukai Sisingamangaraja Ompu Pelti. Namun secara asumtif mungkin bisa dikemukakan bahwa Sisingamangaraja tidak menginginkan perkawinan ini berlangsung disebabkan mereka sama-sama satu marga, sama-sama berasal dari klan Sisinga mangaraja. Perkawinan antara satu marga merupakan perkawinan yang dianggap tabu dalam adat Batak, terutama pada masa dulu.

Untuk itu, Sisingamangaraja X berusaha menghalang-halangi agar perkawinan ini tidak jadi dilangsungkan. Karena Ompu Pelti dan adik perempuannya sama-sama keras, maka sesuai dengan adat Batak yang berpegang pada Dalih Natolu yaitu berpegang pada tiga : Marhula-hula, Mardongan Sabutuha dan Maranak Boru (O. Parlin-dungan, 1969: 59) akhirnya mereka dibuang ke daerah Bakkara selanjutnya mereka pindah ke daerah Aceh Tengah.

Padahal secara adat, hukuman yang harus diberikan bagi mereka yang melanggar adat adalah sangat berat seperti dirajam atau dipukul dengan batu sampai mati. Karena mereka berasal dari kelompok “darah biru maka huku-man yang diberikan kepada mereka hanya sebatas dibuang dalam masa tertentu. Secara sosiologis bisa saja masa tertentu tersebut bisa dilihat dari kajian stratifikasi sosial.

Didaerah “rantau” inilah anak mereka lahir, yang kemudian mereka beri nama Sipongki Na Ngolngolan yang kemudian dikenal dengan panggilan Tuanku Rao.

Data diataslah yang menjadi pijakan Onggang Parlindungan untuk mengatakan bahwa secara genetik Tuanku Rao adalah orang Batak. Klaim ini dibantah oleh HAMKA yang berpijak pada buku Study Over Batak an Batak Schelanden tahun 1866 yang ditulis oleh JB. Newmen Kontrelir BB (HAMKA, 1974: 239).

Di dalam buku itu dijelaskan bahwa Tuanku Rao berasal dari Padang Matinggi. Pendapat HAMKA ini kemudian diperkuat oleh hasil wawancara dengan Sya’ban Sutan Ibrahim yang mengatakan bahwa Tuanku Rao adalah orang Padang Matinggi, Rao Padang Nunang.

Bahkan Sya’ban Sutan Ibrahim mengatakan bahwa keturunan-keturunan beliau sampai hari ini bisa ditelusuri di daerah ini. Jubah beliau masih disimpan sebagai pusaka sejarah oleh anak cucunya. Jubah tersebut adalah salah satu Jubah yang selalu dipakai oleh Tuanku Rao ketika bertempur melawan kolonial Belanda.

Bila dirunut secara objektif dan memenuhi kaedah-kaedah epistimologis yang dilakukan Onggang Parlindungan, maka bisa didapatkan kesimpulan bahwa Sipongki Na Ngolngolan alias Tuanku Rao adalah orang Batak. Beliau berasal dari marga Sinambela dari keturunan Sisingamangaraja. Dalam masyarakat Minangkabau tidak ada dikenal marga atau suku Sinambela. Lain ceritanya apabila Tuanku Rao berasal dari Marga Lubis atau Tanjung.

Namun terlepas dari perdebatan mengenai asal usul Tuanku Rao diatas, dalam konteks tema tulisan ini, Tuanku Rao bisa ditempatkan sebagai salah seorang ulama Minangkabau.

Bisa saja secara genetik beliau tidak berasal dari darah Minangkabau, akan tetapi area perjuangannya dan “peristirahatannya yang terakhir berada di daerah Minangkabau.

Bisa saja secara genetik beliau adalah orang Batak, tapi secara sosiologis beliau bisa dikategorikan sebagai orang Minangkabau.

Si Pongki “Tuanku Rao” Na Ngolngolan : Interaksi Ajaran Islam hingga Gerakan Paderi di Minangkabau

Setelah Tuanku Rao lahir, orang tuanya membawa beliau ke kampung halamannya di tanah Bakkara dan menitipkan kepada kakeknya dari pihak ayah. Sementara itu, kedua orang tua Tuanku Rao kembali lagi ke Aceh Tengah. Kabar kepulangan adik beserta kemenakannya membuat “luka lama” Sisingamangaraja kambuh lagi. Rasa benci dan harga diri yang tercoreng membuat Sisingamangaraja kemudian berusaha membunuh kemenakannya dengan jalan membuang Tuanku Rao ke tengah-tengah Danau Toba.

Sebelum dibuang, tubuh Tuanku Rao diikat dengan tali yang diberati oleh batu. Namun niat Sisingamaraja tersebut tidak kesampaian karena setelah diikat dengan tali yang diberati batu tersebut dan dibuang ke Danau Toba, Tuanku rao berhasil melepaskan ikatan tali itu dan langsung berenang ke tepian. Selanjutnya, mengingat keamanan diri dan kakeknya yang tidak terjamin apabila ia tetap berada di daerah Bakkara, maka Tuanku Rao berangkat menunuju Aceh Tengah dan meninggalkan kakeknya di Bakkara.

Di Aceh Tengah inilah (di daerah ini beliau tidak bergabung atau menemui kedua orang tuanya) Tuanku Rao pertama sekali mengenal dan mempelajari ajaran Islam yang pada akhirnya beliau masuk Islam. Kemudian untuk menghindari pengejaran terhadap dirinya dari antek-antek pamannya Sisinga mangaraja, maka Tuanku Rao hidup berpindah-pindah tempat dari satu tempat ke tempat lain yang didaerah tersebut tidak ada orang yang bermarga Sinambela.

Berapa lama Tuanku Rao belajar Agama Islam di Aceh ?. Menurut salah satu Sumber Lisan di daerah Rao Mapattunggul, Tuanku Rao belajar ilmu agama di Aceh sampai berumur 18 tahun dan setelah itu ia kembali ke Padang Matinggi untuk menemui sanak familinya sekaligus mulai mendakwahkan Islam kepada kalangan keluarganya dan masyarakat Batak disekitarnya. Diperkirakan Tuanku Rao pulang ke Padang Matinggi pada tahun 1801 M.

Selanjutnya beliau bekajar dari beberapa orang ulama terkenal Minangkabau abad ke-19 M., diantaranya Tuanku Nan Renceh, Haji Sumanik, Haji Piobang dan Haji Miskin.

Fakta sejarah beliau belajar kepada beberapa ulama terkenal Minangkabau juga dikemukakan oleh Onggang Parlindungan yang mengatakan :

“Pada tahun 1804 hingga tahun 1806 Tuanku Rao belajar Tulisan Arab serta mendalami Islam dan ilmu lain dengan ulama-ulama Islam di Minangkabau seperti Tuanku Nan Renceh, Haji Sumanik, Haji Piobang dan Haji Miskin dan lain-lain.

Pada waktu itu ulama-ulama tersebut merupakan ulama populer yang baru pulang dari Mekkah dan memiliki gerakan yang terkenal dengan sebutan gerakan Wahabi (Onggang Parlindungan, 1969: 68).

Buku Sejarah Tuanku Rao :Terbitan LKiSImage by Makmur Effendi

Buku Sejarah Tuanku Rao :Terbitan LKiS Image by Makmur Effendi

Dengan ulama-ulama tersebut diatas, Tuanku Rao belajar secara mendalam tentang seluk beluk hukum Islam. Terhadap gerakan Wahabi yang dibawa dan dipopulerkan oleh para gurunya ini, Tuanku Rao hanya memberikan apresiasi dan menghormati pilihan media gerakan gurunya tersebut, namun Tuanku Rao tidak masuk intens ke dalam unsur gerakan yang berasal dari Saudi Arabia ini.

Disamping belajar dengan Tuanku Nan Renceh, Haji Sumanik, Haji Piobang dan Haji Miskin, Tuanku Rao juga belajar tentang ilmu agama pada sahabat karibnya Tuanku Tambusai4 sampai ia mendapat gelar Fakih, sebuah gelar yang berarti ilmu agama yang dimiliki Tuanku Rao telah memuaskan.

Setelah kepulangannya dari Aceh dan kemudian pergi menambah ilmu keislaman kepada beberapa orang ulama terkenal Minangkabau, Tuanku Rao kemudian termotivasi dan berkeinginan untuk menegakkan kemurnian Islam di daerah Lembah Rao dan daerah sekitarnya.

Pada awal gerakannya, cita-cita Tuanku Rao hanyalah sekedar untuk memurnikan ajaran Islam yang telah disalahjalankan oleh kalangan adat. Dalam sejarah, gerakan Tuanku Rao dalam menyebarkan agama Islam di Tanah Batak cenderung keras. Sikap keras beliau ini banyak yang memunculkan sikap pro dan kontra.

Area gerakan dakwah Islam Tuanku Rao tidak hanya diwilayah Rao saja, akan tetapi sampai ke daerah Tarutung, Balige, Porsea dan daerah-daerah Batak lainnya dengan pola yang cenderung sama, menyebarkan Islam dengan kecenderungan kearah kekerasan. Gaya Tuanku Rao inilah yang kemudian mendapat tantangan yang sangat serius dari kalangan adat baik di daerah Batak maupun didaerah Rao Mapattunggul.

Namun cita-cita Tuanku Rao ini, sebagaimana hanya ini juga terjadi dalam nelihat latar belakang lahirnya gerakan atau Perang Paderi di Minangkabau, mendapat tantangan berat karena adanya intervensi politik dari kalangan adat yang mengundang kolonial Belanda untuk “campur tangan”.

Mulai sejak itu Tuanku Rao bergerak dengan dua tujuan yakni memurnikan ajaran Islam dari unsur-unsur yang menyelewengkan ajaran Islam terutama kalangan adat dan mengusir kaum kolonial Belanda yang berusaha menduduki daerah Lembah Rao dan sekitarnya yang kaya akan rempah-rempah dan emas.5

Kolonial Belanda yang “bermurah hati” mau membela kepentingan kalangan adat sebenarnya menginginkan tanah dan kekayaan Lembah Rao. Sesuatu yang sebenarnya tidak disadari oleh kalangan adat ketika itu atau kalangan adat menyadari implikasi negatif yang akan ditimbulkan apabila mereka meminta bantuan kolonial Belanda menghadapi Gerakan Tuanku Rao dan Gerakan Paderi, akan tetapi mengingat eksistensi “darah biru” mereka digerogoti kalangan ulama maka implikasi negatif diatas dinafikan kalangan adat.

Sejak itu, dengan memusatkan Rao sebagai pusat gerakannya, Tuanku Rao bersama pengikutnya mulai berperang melawan kolonial Belanda yang “bertopeng” dibelakang kepentingan kalangan adat.

Kondisi perang ini makin bertambah “heroik” setelah perlawanan terhadap kolonial Belanda menjadi perlawanan kolektif dibawah payung Gerakan Paderi yang dipimpin oleh ulama kharismatis asal Bonjol, Peto Syarief yang kemudian dikenal dengan panggilan Tuanku Imam Bonjol. Dan selanjutnya, Tuanku Rao mulai bergabung dalam “arus umum” Perang Paderi dimana beliau termasuk menjadi orang kepercayaan Tuanku Imam Bonjol.

Perlawanan sengit yang diberikan Tuanku Rao dan Tuanku Imam Bonjol membuat pihak militer kolonial Belanda kalang kabut. Untuk mengantisipasi hal ini, pihak militer Belanda di daerah Pasaman meminta tambahan pasukan kepada pemerintah pusat di Batavia.

Maka pada bulan Juni 1832, pasukan Belanda dari Jawa tiba di Padang kemudian langsung diberangkatkan menuju Rao. Pasukan ini dipimpin oleh seorang opsir muda bernama Mayor van Amerongen. Kedatangan pasukan ini kemudian diketahui oleh pasukan Paderi yang berada di daerah Lembah Rao.

Tuanku Rao kemudian mengadakan perundingan kilat dengan Tuanku Tambusai dan kemudian diambil keputusan bahwa apabila pasukan Belanda datang untuk berdamai maka para pejuang Paderi akan bersikap seolah-olah akan menerima perdamaian tersebut, tetapi apabila datang dengan kekerasan maka pihak Paderi Rao-pun akan menghadapi mereka dengan kekerasan pula.

Kemudian dilakukanlah pembagian tugas. Tuanku Rao bertugas mempertahankan benteng dari jurusan Timur, Tuanku Tambusai dari jurusan Barat, Imam Perang Muhammad Jawi dari jurusan Utara dan Haji Muhammad Saman bertugas sebagai penghubung diantara mereka. Rupanya Belanda tidak menyodorkan perdamaian. Belanda menyodorkan pilihan perang atau angkat kaki dari daerah Lembah Rao. Jawaban yang diberikan pasukan Tuanku Rao dan pasukan lainnya yang tergabung dalam pasukan Paderi sudah jelas, menerima tawaran perang. Selanjutnya perang-pun terjadi.

Berpuluh-puluh kali benteng Rao diserang dari berbagai jurusan tapi berpuluh-puluh kali pula pasukan Belanda mendapat balasan yang cukup keras dari pasukan Paderi. Melihat hal ini, Mayor van Amerongen merasa khawatir dan kemudian beliau meminta tambahan pasukan ke Padang. Pasukan bantuan tambahan dari Padang tiba di Rao pada bulan September 1932, segera Mayor van Amerongen kemudian melakukan serangan besar-besaran terhadap benteng Rao.

Setelah melakukan pertempuran selama 16 hari, akhirnya benteng para pejuang Paderi terdesak. Untuk menghindari banyaknya jatuh korban, mereka kemudian mengosongkan benteng. Tuanku Rao bersama pasukannya mengundurkan diri ke Air Bangis, sedangkan Tuanku Tambusai bersama pengikutnya termasuk Muhammad Saman mundur ke arah barat memasuki daerah Mandahiling. Sedangkan benteng Rao berhasil direbut pasukan von Amerongen. Atas jasanya ini, nama benteng Rao kemudian dirubah menjadi Benteng Von Amerongen.

Kekalahan yang diderita pasukan Paderi di Rao dan jatuhnya benteng Rao ke tangan pasukan Belanda, membuat masyarakat yang ada disekitar Lubuk Sikaping merasa panas dan berencana untuk menyerang Rao serta membebaskan benteng Rao dari cengkeraman p asukan Belanda.

Sebelum penyerangan dilakukan, utusan Belanda berangkat ke Lubuk Sikaping untuk menemui para penghulu dan membujuk mereka untuk “mengamankan” serta mengurungkan rencana anak kemenakan mereka menyerang benteng Rao.

Akan tetapi para penghulu tidak mau tunduk dengan permintaan utusan Belanda ini. Akibatnya, para penghulu yang dianggap sebagai otak non-kooperatif ini ditangkap dan dipenjarakan. Tindakan ini nampak nya cukup efektif karena membuat takut masyarakat Lubuk Sikaping bertindak lebih jauh sebagaimana yang telah mereka rencanakan pada awalnya.

Kepergian Tuanku Rao dan pasukannya ke daerah Air Bangis pada tahun 1883 sebenarnya merupakan strategi untuk menyusun kekuatan kembali setelah pasukannya kalah dalam perang mempertahankan benteng Rao melawan pasukan Von Amerongen. Air Bangis merupakan daerah terjauh dari Rao di wilayah Kabupaten Pasaman.

Secara asumtif, kemungkinan besar karena pertimbangan jarak inilah, maka Tuanku Rao berfikir akan mudah menyusun kekuatan kembali untuk melawan pasukan Belanda dan merebut benteng Rao. Namun setibanya di Air Bangis, daerah pantai dan daerah dagang di pantai Barat Sumatera ini telah diduduki oleh pasukan Belanda. Kedatangannya ke Air Bangis kemudian dicium penguasa Belanda setempat. Berita kedatangan Tuanku Rao ke Air Bangis dikabarkan ke Benteng Rao di Rao Mapattunggul.

Maka segeralah dikirim seorang kurir beserta pasukan Belanda dari Rao. Kurir tersebut bernama Letnan Muda J.H.C. Schultze. Disamping mengirimkan pasukan dari Rao, bala bantuan juga dikirimkan dari Padang yang mengirim satu buah kapal perang yang bernama Circe.

Pasukan Belanda di Air Bangis dibantu oleh pasukan Letnan Muda J.H.C. Shultze serta penguasaan medan laut oleh kapal Circe, mereka mengepung ruang gerak Tuanku Rao dan pasukannya di sekitar Air Bangis. Pada akhirnya, dalam tahun yang sama, tepatnya pada tanggal 19 Januari 1833, Tuanku Rao kemudian ditangkap hidup-hidup tanpa perlawanan berarti dari beliau.

Kemudian proses selanjutnya, sejarah tidak mencatat secara jelas. Bagaimana Tuanku Rao meninggal dan dieksekusi. Apakah ditembak, dirajam atau dibenamkan di laut. Kemudian dimana beliau dikuburkan. Siapa saja dari pasukannya yang mati terbunuh, kemudian apa saja kegiatan utamanya di Air Bangis, serta mengapa ia ditangkap, apakah beliau tidak bisa menghilangkan identitasnya.

Sejarah tidak mencatat secara tuntas. Yang diketahui hanyalah, Tuanku Rao ditangkap dan dihukum mati dengan cara yang sangat keras.6 Dua kata terakhir ini, kata “sangat keras” sampai hari ini belum bisa diinterpretasikan analisis sejarah makna kata tersebut. Tapi yang pasti, Tuanku Rao tidak meninggal dalam peperangan karena menurut Chritinne Dobbin, beliau ditangkap hidup-hidup dalam sebuah pengepungan yang dilakukan secara kolektif dari darat dan dari arah laut Air Bangis.

Kematian Tuanku Rao sampai hari ini, baik yang bersumber dari fakta sejarah (pendapat dari beberapa sejarawan yang pernah meneliti tentang Tuanku Rao) maupun dari cerita-cerita rakyat yang berkembang, masih dianggap sebagai sebuah kematian yang tragis dari perjalanan hidupnya yang juga tragis, keras dan penuh dinamika.

Namun kematian Tuanku Rao bukanlah kematian sia-sia. Dalam ranah sejarah Islam di Minangkabau dan Tanah Batak, “posisi dan peran” Tuanku Rao menempati posisi dan peran yang cukup penting.

Beliau adalah figur yang sangat banyak memberikan kontribusi dalam menyebarkan Islam di daerah-daerah pinggiran Minangkabau (daerah-daerah tansisi spasial Batak-Minangkabau atau daerah perbatasan kultur Minangkabau dengan Batak) dan sebagian besar daerah-daerah di Tapanuli.

Terlepas dari gayanya yang keras dalam menyebarkan agama Islam, yang pasti pembicaraan mengenai Islamisasi di Minangkabau dan daerah-daerah di Tapanuli, sejarah tidak akan bisa melupakan posisi dan peran penting Sipongki “Tuanku Rao” Na Ngolngolan ini.

Begitu juga halnya ketika kita berbicara mengenai sejarah perjuangan Indonesia dalam melawan penjajahan kolonial Belanda.

Tuanku Rao adalah seorang pahlawan yang sangat berani dalam melawan secara fisik keberadaan kolonial Belanda di daerah Pasaman dan Batak.

Bersama-sama dengan para kawannya yang tergabung dalam Gerakan Paderi, mereka “menguras” energi dan kekayaan kolonial Belanda. Perlawanan yang mereka lakukandalam rentang waktu hitungan tahun yang panjang membuat pemerintah kolonial harus mengeluarkan biaya besar.

Disamping itu, Tuanku Rao merupakan orang kepercayaan Tuanku Imam Bonjol, salah seorang pahlawan nasional dari Minangkabau. Memang beliau tidak mendirikan pesantren ataupun membuat sebuah surau dengan seperangkat sistem belajar mengajar.

Beliau tidak seperti Syekh Muhammad Djamil Djambek, Syekh Sulaiman Ar Rasuli ataupun Dr. Haji Abdul Karim Amrullah yang memiliki kesempatan membuat lembaga pendidikan dan mentransfer ilmu mereka kepada para murid secara sistematis.

Beliau juga tidak terlibat secara intens dengan perdebatan-perdebatan teologis sebagaimana halnya yang terjadi pada ulama-ulama besar Minangkabau sesudahnya. Walaupun sebenarnya pada waktu itu perdebatan teologis   “terbuka” dengan satu objek perdebatan yaitu Gerakan Wahabi.

Tapi beliau tidak begitu tertarik. Tuanku adalah “orang lapangan”. Beliau lebih suka berada diatas punggung kuda, dan menjalankan tugasnya sebagai hamba Allah dan tugas “laki-laki”nya yaitu berperang sebagaimana halnya yang dilakukan oleh Tuanku Imam Bonjol. Maka pembicaraan tentang Peperangan Paderi, posisi dan perang penting Tuanku Rao tidak bisa dilupakan.

Sumber : (Basyral Hamidi  Harahap, 2001;  Christine   Dobbin,  1996; M.    Onggang Parlindungan,  2002; HAMKA, 1974 dan Muhammad   Ilham, “Tuanku   Rao dan  Air Bangis”,  2000)

************************************

cerita versi:

Tuanku Rao

Keturuanan Dinasti Sisingamangaraja, Panglima Perang PadriOleh : Hotman Jonathan LumbangaolRAO

KabarIndonesia – Polemik tentang Tuanku Rao sebagai salah satu keturunan Dinasti Sisingamangara adalah bermula dari buku Mangaraja Onggang Parlindungan Siregar yang berjudul “Pongkinangolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao: Terror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak 1816-1833”. Pongkinangolngolan alias Tuanku Rao alias Umar Katab adalah anak hasil perkawinan incest antara putri Sisingamangaraja IX, Putri Gana Sinambela dengan saudara laki-laki-nya Prince Gindoporang Sinambela. Gana seharusnya memangil uda pada Gindoporang, sedangkan Gindoporang memangil Gana boru. (Tuanku Rao, hal. 59. M.O Parlindungan, 2007). Mohammad Said dalam bukunya “Si Singamangaraja XII” menjelaskan, bahwa Tuanku Rao adalah Orang Padang Matinggi dan bukan orang Batak (lihat Sisingamangaraja XII, Mohammad Said, hal 77-78). Hal itu pula yang dikatakan Buya Hamka. Gara-gara buku tersebut Buya Hamka menulis buku sangahan. Buku melahirkan buku.

MO Parlindungan menulis, karena aib itu, Ompu Sohalompoan Sisingamangaraja IX terpaksa mengusir mereka. Keduanya lari misir, menyelamatkan diri ke Singkil, Aceh. Disana lahirlah Pongkinangolgolan yang berarti menunggu terlalu lama dipengusian. Prince Gindoporang Sinambela bergabung dengan pasukan Aceh, berganti nama menjadi Muhammad Zainal Amiruddin, dan menikahi putri raja Barus. Sejak itu, Gana Sinambela membesarkan putranya seorang diri. Sepuluh tahun kisah itu Sisingamangaraja IX wafat dan digantikan anaknya, Ompu Tuan Nabolon, adek laki-laki dari Gana Sinambela menjadi Sisingamangaraja X. Aib itu sudah dilupakan, Gana dan Pongkinangolgolan diundang kembali pulang ke Bakkara.

Namun, kehadiran mereka tidak direstui tiga orang datu bolon (dukun) yang dipimpin oleh Datu Amantagor Manullang. Dukun itu meramalkan, bahwa Pongkinangolngolan suatu hari akan membunuh Singamangaraja X, Pongkinangolngolan harus dibunuh. Singamangaraja X terpaksa menjatuhkan hukuman pada bere yang disayanginya. Tetapi Sisingamangara X tidak tega, lalu membuat sandiwara, Pongkinangolngolan dieksekusi dilakukan dengan pura-pura ditenggelamkan ke Danau Toba. Pongkinangolngolan diikat pada sebatang pohon, lalu tali dilonggarkan dengan Gajah Dompak, sembari menyelipkan satu kantong kulit uang perak ke balik bajunya, sebagai bekal hidup.

Kemudian, Pongkinangolngolan dibawa solu (rakit) ke tengah danau dan dijatuhkan ke dalam air. Sudah pasti Pongkinangolngolan terapung hingga arus air membawanya terdampar di sungai Asahan. Tak pelak, ia ditolong dan diangkat menjadi anak oleh seorang nelayan bernama Lintong Marpaung. Kira-kira umur 20 tahun, ia merantau ke Angkola dan Sipirok. Merasa masih trauma dengan masa lalunya, Pongkinangolngolan merantau ke Minangkabau. Di sana ia bekerja pada Datuk Bandaharo Ganggo sebagai perawat kuda.

Sementara, Tuanku Nan Renceh, yang mempersiapkan gerakan Mazhab Hambali, meminta pada Datuk Bandaharo Ganggo untuk menyerahkan Pongkinangolngolan untuk didik. Apalagi desas-desus silsilah dari Pongkinangolngolan sebagai keturunan dinasti Sisingamangaraja telaha diketahui. Tuanku Nan Renceh menyusun siasat untuk mengIslamkan Tanah Batak. Tahun 1804, Pongkinangolngolan masuk Islam dan berganti nama Umar Katab, Katab jika dibalik terbaca Batak. Umar Katab dikirim ke Mekkah dan Syria untuk menimba ilmu agama. Di sana ia mengikuti pendidikan kemiliteran sebagai kavaleri Janitsar Turki.

Tahun 1815, Umar Katab pulang dari Mekkah dan ditabalkan menjadi panglima tentara Padri dan diberi gelar Tuanku Rao, oleh Tuanku Nan Renceh. Ada yang menyebut Tuanku Rau.

Azas Manfaat

Perang Padri berawal dari pertentangan antara kaum adat dengan kaum ulama di Sumatera Barat. Semangat Padri lahir dari beberapa tokoh Islam yang mendalami Mazhab Hambali, dan ingin menerapkan di Sumatera Barat. Dalam agama Kristen, Mazhab Hambali bisa disebut mirip gerakan puritan, aliran yang memengang teguh kemurniaan ajarannya, namun tidak sama.

Pasukan Padri mengunakan pakaian warna putih-putih. Pasukan Padri yang dipimpin Tuanku Rao bukan hanya berperang melawan kaum adat dan Belanda, melainkan juga menyerang Tanah Batak Selatan dan Utara. Penyerbuan pertama Padri ke Tanah Batak dimulai dengan meluluhlantahkan benteng Muarasipongi yang dikuasai Marga Lubis. Diperkirakan pasukan Padri 5.000 orang pasukan berkuda ditambah 6.000 infanteri. Seluruh penduduk Muarasipongi dibabat habis. Basyral Hamidy Harahap yang menulis buku Greget Tuanko Rao menyebutnya mirip holocaust. Setelah Selatan dikuasai Padri, mereka hendak ke Utara yang dikuasai Sisingamangaraja. Perang ini dimamfaatkan Klan Siregar, atas dendam mereka terhadap dinasti Sisingamangaraja. Salah satu keturunan Klan Siregar adalah Jatengger Siregar bergabung dengan pasukan Padri.

Tahun 1819, dari Selatan pasukan Padri berajak ke Utara untuk menyerang kerajaan Singamangaraja X di Bakkara. Perang ke Utara dimamfaatkan beberapa pihak. Terutama bagi Klan Siregar sebagai kesempatan balas dendam. Konon, Raja Oloan Sorba Dibanua, kakek moyang dari Dinasti Singamangaraja, pernah menyerbu pemukiman Marga Siregar di Muara. Dalam perang tanding itu Klan Siregar kalah, Raja Porhas Siregar sebagai pemimpin tewas. Sejak saat itu dendam kusumat terus terngiang pada keturunan Raja Porhas Siregar. Memang banyak yang menyebut hal itu impossible, dendam berkepanjangan sampai 26 generasi. Serangan Padri ke Dinasti Sisingamangaraja dimafaatkan Jatengger Siregar sebagai ajang balas dendam. Jatengger menyasar Singamangaraja X dan membunuhnya. Kepalanya dipenggal, ditusukkan dan ditancapkan ke tanah. Sementara, Tuanku Rao tidak terbetik menggagalkan pembunuhan terhadap tulangnya itu.

Tahun 1820, pasukan Paderi minggir dari Tanah Batak karena terjangkit virus kolera dan epidemi penyakit pes. Ada asumsi virus itu muncul sebab terlalu banyak mayat membusuk tidak sempat dikuburkan. Dari 150.000 orang tentara Padri, yang selamat hanya tersisa sekitar 30.000 orang. Lebih banyak meninggal karena virus tersebut.

Ada tiga asumsi yang bisa diambil dari kisah tersebut. Pertama perang Padri yang ingin menyebarkan agama Islam. Kedua, Klan Siregar yang memamfaatkan perang Padri membalas dendam terhadap Sisingamangara. Terakhir, ramalan datu Amantogar Manullang yang mengatakan, “Tuanku Rao akan membunuh Sisingamangaraja X terbukti, walau tidak langsung dilakukan Tuanku Rao. Tetapi Jatengger Siregar sebagai anak buah Tuanku Rao.”

*)Penulis adalah pewarta di majalah budaya Batak, tinggal di Bekasi
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&jd=Keturuanan+Dinasti+Sisingamangaraja%2C+Panglima+Perang+Padri&dn=20081008131645

 

Seminar Nasional Tuanku Imam Bonjol dan Tuanku Rao di Lubuk Sikaping, 17-18 Desember 2008


Lambang (Coat of Arms) of Kabupaten (Regency) ...

Image by Makmur Effendi

Seminar Nasional Tuanku Imam Bonjol dan Tuanku Rao di Lubuk Sikaping, 17-18 Desember 2008

Oleh: Dr. Saafroedin BAHAR (Staf Pengajar Ketahanan Nasional Pasca Sarjana UGM Yogyakarta)

  • Pengantar

a. Seminar Nasional ini diselenggarakan oleh Kantor Arsip dan Perpustakaan Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dalam rangka acara peringatan 63 tahun Kabupaten Pasaman dan 200 tahun Tuanku Imam Bonjol yang dilantik sebagai tuanku imam pada tahun 1808, bersamaan dengan peresmian benteng Paderi di Bonjol, Pasaman.

b. Di kalangan masyarakat Pasaman ada keinginan untuk mengusulkan Tuanku Rao sebagai pahlawan nasional oleh karena dua dari ‘Tiga Serangkai Paderi’ sudah diangkat sebagai pahlawan nasional, yaitu Tuanku Imam Bonjol dan Tuanku Tambusai.

c. Hadir sebagai nara sumber dalam seminar nasional ini, dengan urutan materi paparannya, adalah:

  1. Drs Sjafnir Aboe Nain Dt Kando Maradjo, dengan makalah “ Islam di. Minangkabau: Landasan Perjuangan Tuanku Imam Bonjol dalam Ikrar Hukum Adat Basandi Syarak”,
  2. Dr Haedar Nashir, dengan Makalah: “ Menyibak Purifikasi Islam Tuanku Imam Bonjol dan Tuanku Rao”.
  3. Prof Dr. Gusti Asnan, dengan makalah: “ Tuanku Imam Bonjol dan Penulisan Sejarah”.
  4. Prof Dr Mestika Zed, dengan makalah: “Tuanku Rao; Riwayat Hidup Tokoh Paderi di Kawasan Utara Minangkabau”.
  5. Dr Phil Ichwan Azhari, dengan makalah: “Tuanku Rao dalam Historiografi Tradisional Tapanuli”.
  6. Prof Dr Taufik Abdullah, dengan makalah :” Pahlawan dan Dendam Sejarah”.
  7. Dr. Saafroedin Bahar, mewakili Kepala Arsip Nasional RI, dengan makalah: “Peranan Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa” [dengan tambahan presentasi lisan tentang “ Relevansinya dengan Perjuangan Tuanku Imam Bonjol”. ].

d. Undangan kepada para peserta yang dikirim untuk 200 orang ternyata dihadiri oleh 240 orang.

  • Pokok –pokok Wacana dalam Seminar Nasional

a. Umum.

  1. Seminar nasional ini selain membahas sumber-sumber sejarah tertulis dan sejarah lisan mengenai perjuangan Tuanku Imam Bonjol dan Tuanku Rao, juga membahas makna perjuangan tersebut bagi bangsa Indonesia dan daerah Sumatera Barat serta kabupaten Pasaman.
  2. Berbeda dengan seminar-seminar terdahulu, seminar nasional yang diselenggarakan di daerah yang pernah menjadi daerah pangkalan gerakan Paderi ini telah menimbulkan inspirasi untuk menjadikannya sebagai sumber motivasi baru untuk pembangunan daerah Sumatera Barat, baik dalam bidang mental maupun dalam pembangunan ekonomi. Dalam bidang mental, hal ini terkait dengan kenyataan bahwa doktrin adat basandi syarak syarak basandi Kitabullah (ABS SBK) yang telah dinyatakan sebagai jatidiri Minangkabau ternyata adalah kebijakan Tuanku Imam Bonjol pada tahun 1832, setelah menyadari bahwa praktek kekerasan Paderi sebelum itu tidak sesuai dengan ajaran Islam yang benar . Dalam bidang ekonomi oleh karena gerakan Paderi bukan hanya sekedar gerakan puritanisme keagamaan, tetapi juga merupakan gerakan ekonomi.
  3. Belum terdapat bukti sejarah tentang Piagam Bukit Marapalam.
  4. Para pembicara sependapat bahwa walaupun ada beberapa kelemahan karena dalam hal-hal tertentu masih memakai sumber sejarah lisan Batak (turi-turian), namun buku Christine Dobbin yang mempergunakan sumber-sumber fihak Belanda sejarah dapat dipandang sebagai sumber yang komprehensif, mendalam, obyektif, dan dapat diandalkan sebagai rujukan.
  5. Suatu hal yang selama ini kurang difahami adalah kenyataan bahwa tidak ada suatu struktur komando terpusat dari para tuanku dalam gerakan Paderi. Oleh karena itu setiap tuanku dapat mempunyai kebijakan sendiri dalam daerah pengaruhnya, berbeda dengan kebijakan para tuanku lainnya. Dengan demikian, kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Tuanku Rao di Tanah Batak – yang merupakan kampung halamannya sendiri – tidak dapat dipertanggungtawabkan kepada Tuanku Imam Bonjol.

b. Tuanku Imam Bonjol.

  1. Seminar sependapat bahwa Tuanku Imam Bonjol adalah seorang intelektual, yang tidak hanya sekedar melaksanakan doktrin-doktrin aliran keras yang pernah diterimanya dari gurunya Tuanku nan Renceh, tetapi juga memikirkan dan mempertanyakan apakah pelaksanaan doktrin beraliran keras tersebut sesuai dengan ajaran Islam yang benar, dan jika ternyata tidak benar, juga berani melakukan koreksi terhadap kesalahan yang terjadi.
  2. Setelah mengirimkan dan mendapatkan laporan dari empat utusan yang dikirimkan beliau ke Mekkah – termasuk Tuanku Tambusai — untuk mengetahui perkembangan ajaran agama Islam, dalam tahun 1832 Tuanku Imam Bonjol selain menyatakan bahwa ‘hukum adat bersendikan syarak’, juga mengembalikan harta rampasan kepada pemiliknya yang syah dan menyerahkan kekuasaan kepada kaum adat. Setelah itu beliau memusatkan perhatian kegiatan hanya dalam bidang agama.
  3. Sehubungan dengan itu, maka hujatan Basyral Hamidy Harahap — dalam bukunya Greget Tuanku Rao (2007) — terhadap Tuanku Imam Bonjol karena telah melakukan perundingan dengan fihak Belanda, selain dinilai secara historis keliru karena pada tahun 1837 Tuanku Imam Bonjol bukan lagi merupakan panglima pasukan Paderi dan hanya menjadi seorang ulama, juga keliru oleh karena sebelum itu pihak Paderi sudah sering melakukan perundingan dengan fihak Belanda, yang sudah menyusup jauh ke pedalaman Minangkabau. Buku Basyral Hamidy Harahap selain dinilai tidak punya nilai ilmiah dan terkesan amatiristis, juga dipandang hanya merupakan pelampiasan dendam pribadi belaka karena nenek moyangnya Datu Bange diserang oleh pasukan Paderi.

c. Tuanku Rao.

  • Seminar menyimpulkan bahwa eksistensi Tuanku Rao masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, oleh karena selain sangat sedikit dokumentasi yang dapat ditemukan mengenai tokoh ini, juga karena buku-buku yang ada ditulis berdasar sejarah lisan di kalangan suku bangsa Batak (turi-turian), yang masih perlu diuji kebenarannya.
  • Buku tulisan Ir Mangaraja Onggang Parlindungan, 1964, Pongkinangolngolan Sinambela gelar Tuanku Rao: Teror Agama Islam Mazhab Hanbali di Tanah Batak 1826-1833, walau telah dibantah secara mendasar oleh Prof Dr Hamka dalam bukunya Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao, namun dipandang masih dapat dihargai secara tidak langsung, oleh karena telah merangsang kajian lebih lanjut mengenai sejarah Gerakan Paderi di Sumatera Barat.
  • Seminar secara khusus mencatat kenyataan bahwa buku karangan Ir Mangaraja Onggang Parlindungan tersebut telah menjadi semacam bacaan wajib di kalangan pendeta Kristen di Tanah Batak.
  • Dr. Bungaran Anthonius Simanjuntak pernah mengusulkan agar buku Ir Mangaradja Onggang Parlindungan tersebut tersebut dilarang, karena akan merupakan bom waktu bagi suku bangsa Batak, karena memuat kekejaman orang Batak terhadap orang Batak sendiri.

d. Secara pribadi Penulis menyarankan kepada Seminar Nasional:

  1. Baik untuk menetralisir persepsi keliru maupun untuk meyediakan literatur yang benar tentang Gerakan Paderi, Penulis menyarankan untuk disusunnya kembali buku Sejarah Gerakan Paderi dari perspektif Minangkabau, dengan memanfaatkan demikian banyak bahan-bahan baru yang telah terungkap.
  2. Mempelajari lebih mendalam hubungan antara suku bangsa Minangkabau dengan suku-suku bangsa tetangga yang mempunyai hubungan sejarah dengan Gerakan Paderi, khususnya dengan suku bangsa Batak Mandailing, Batak Toba, dan Melayu Riau.
  3. Temuan-temuan Baru.
  4. Seorang peserta seminar, Ismail Harahap, menginformasikan bahwa Asrul Sani – seorang budayawan kelahiran Rao — telah menulis sebuah naskah mengenai Tuanku Rao, yang dapat diterbitkan untuk mengimbangi buku Ir Mangaraja Onggang Parlindungan dan Basyral Hamidy Harahap.
  5. Tindak Lanjut.

e. Lembaga Kajian Gerakan Paderi, yang diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2008, merencanakan untuk melakukan dua kegiatan sebagai tindak lanjut dari Seminar Nasional ini, yaitu:

  1. Memprakarsai rehabilitasi Benteng Paderi di Bukik Tajadi, Bonjol, baik untuk memelihara warisan sejarah, maupun sebagai sarana untuk membina mental kaum muda Minangkabau, dan sebagai obyek wisata sejarah domestic.
  2. Mementaskan kembali Sendratari Tuanku Imam Bonjol, yang pernah dipertunjukkan oleh Kodam III/17 Agustus sebgai sarana pembinaan tradisi corps (bintracor).

f. Secara berkebetulan, pada tanggal 20 Desember 2008 pasca seminar nasional ini Penulis bertemu dengan dua orang tokoh yang terlibat langsung dalam persiapan dan pertunjukan Sendratari Tuanku Imam Bonjol ini, yaitu Nazif Basyir sebagai pencipta dan Ny Syofiani Bustamam sebagai koreografer. Kedua beliau menjanjikan untuk mencari kembali naskah-naskah lama tersebut.

5. Kesimpulan dan Penutup.

  1. Seminar Nasional dinilai telah berhasil baik dalam mengungkap fakta sejarah Tuanku Imam Bonjol dan Tuanku Rao, dalam memberi inspirasi kepada masyarakat lokal, dan dalam mengkritisi literatur yang ada.
  2. Seminar Nasional ini mengukuhkan penghormatan terhadap Tuanku Imam Bonjol dan mendorong kajian lebih lanjut tentang Tuanku Rao.
  3. Tuanku Imam Bonjol tidak dapat dipersalahkan terhadap kekejaman pasukan Paderi di Tanah Batak, selain oleh karena tidak pernah memimpin penyerangan ke kawasan tersebut, juga oleh karena secara struktural setiap tuanku Paderi berdiri sendiri-sendiri dan tidak berada di bawah suatu komando yang terpusat.
  4. Serangan pasukan Paderi ke Tanah Batak dipimpin oleh para tuanku dari keturunan Batak sendiri.
  5. Buku Christine Dobbin yang pada dasarnya disusun dengan mempergunakan sumber-sumber fihak Belanda dipandang merupakan sumber yang andal untuk memahami Gerakan Paderi pada umumnya dan Perang Paderi pada khususnya.
  6. Baik buku Ir Mangaraja Onggang Parlindungan maupun buku Basyral Hamidy Harahap tidak dapat dijadikan rujukan sejarah, karena selain sangat subyektif juga karena tidak didukung oleh bukti-bukti sejarah.
  7. Temuan-temuan Seminar Nasional akan ditindaklanjuti antara lain oleh Lembaga Kajian Gerakan Paderi.

Mesjid-Mesjid Tua di Minangkabau


1.Masjid Tuo Kayu Jao


Agama Islam di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, telah berkembang sejak abad ke-16. Fakta sejarah ini dibuktikan dengan berdirinya Masjid Tuo Kayu Jao, berusia 400 tahun. Meski bangunan bergaya Masjid Demak, Banten, ini sempat dipugar tapi sebagian besar bangunan masjid masih asli.


Atap masjid ini terbuat dari ijuk, ciri khas atap rumah adat Minang. Tiang penyangga masjid berjumlah 27 buah, melambangkan jumlah suku dan golongan yang ikut mendirikan masjid ini. Selain itu terdapat sebuah mihrab yang masih utuh dan bedug yang diperkirakan berusia sama dengan masjid. Hingga saat ini Masjid Tuo Kayu Jao masih menjadi tempat beribadah warga setempat. Pemerintah Provinsi Sumbar telah menetapkan masjid ini sebagai cagar budaya, bukti sejarah penyebaran agama Islam di Solok.

2. Masjid Tuanku Pamansiangan

3. Masjid Taluak

4. Masjid Tuo Koto Baru

5. Surau Atap Ijuk Sicincin

6. Surau Gadang Bintungan

Bintungan Tinggi, sebuah daerah yang terletak di Nagari Padang Bintungan Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman.

7. Surau Gadang Syekh Burhanuddin Ulakan

Surau Syekh Burhanuddin terletak di desa Tanjung Medan, 6 km dari makam Ulakan.

8. Surau Latiah

9. Surau Raja Sontang

10. Surau Lubuk Bauk

Surau Lubuk Bauk didirikan di atas tanah wakaf Datuk Bandaro Panjang, seorang yang berasal dari suku Jambak, Jurai Nan Ampek Suku. Dibangun oleh masyarakat Nagari Batipuh Baruh dibawah koordinasi para ninik mamak pada tahun 1896 dan dapat diselesaikan tahun 1901.

11.Masjid Sa’adah

12. Masjid Buah Pauh Kubang Putih


13. Masjid Limo Kaum

14. Masjid Pincuran Gadang

Terdapat di Matur Hilir, persisnya terletak di Pincuran Gadang. Disinilah kitab mulai dikembang, ajaran Islam mulai difatwakan keseluruh anak negeri disekitar penghujung abad ke XVII oleh beliau Tuanku Abdul Hamid.

15. Masjid Raja Siguntur

 

Terletak di Dusun Ranah, Desa Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Bangunan masjid berada dalam satu kompleks dengan makam Raja-raja Siguntur dan rumah adat Siguntur. Di sebelah barat masjid mengalir Sungai Batanghari yang terkenal dengan peninggalan purbakala di sepanjang alirannya.

16. Masjid Rao-Rao


 

Mesjid ini berlokasi sekitar 5 km dari Batu Sangkar Kabupaten Tanah Datar ke arah Baso Kabupaten Agam. Diperkirakan dibangun pada tahun 1913. 

17. Masjid Jami’ Batang Piaman, Pariaman

18. Masjid Raya Gantiang


Masjid Raya Gantiang berlokasi di jalan Gantiang Kecamatan Padang Timur Kota Padang, mulai dibangun pada 1805 atas prakarsa tiga tokoh masyarakat kota Padang yakni Angku Gapuak, Syekh Haji Uma, dan Syekh Kapalo Koto dan selesai pada 1810.

19. Masjid Raya Pakandangan Pelok

Terletak di Nagari Pakandangan Kabupaten Padang Pariaman. Masjid yang sekarang dijadikan sebagai masjid nagari ini diperkirakan didirikan pada tahun 1865.

20. Masjid Raya Bayua, Kawasan Salingka Danau Maninjau, Agam Barat

agam-043.jpg

21. Masjid Siti Manggopoh, Tanjung Mutiara, Agam Barat

agam-015.jpg

22. Mesjid Raya Bengkudu

23. Surau Badano, Sungai Rotan, Pariaman Selatan

eastern-highland-022.jpg

Pengaplikasian Ranji dan Silsilah Raja-Raja di Minangkabau


Pengaplikasian Ranji dan Silsilah Raja-Raja di Minangkabau
Artikel menarik ini dikutip dari “cucu Stialam’s site” (http//marisma.multiply.com)yang ditulis dalam bahasa Malaysia campur Minang dengan judul “Apo Maksud Silsilah Raja-Raja di Minagkabau”. Catatan : Nama Raja Pagaruyung sebelum Adityawarman dalam artikel ini adalah Angkerawarman, di berbagai literatur nama mamak dari Adityawarman adalah Akarendrawarman.

=================================================

Apa dia maksud Silsilah ? Bagaimana mau meluruskan sejarah Minangkabau kerana ia tidak bisa hanya berdasarkan sebuah silsilah yang di susun kemudian, samada para ahli atau pakar sehebat apapun… inilah kata-kata ‘Datuk Bungsu’ mengingatkan kepada orang-orang luar yang datang dengan silsilah untuk menunjukkan hubungkait keluarga mereka dengan keluarga asal di Minangkabau….

 

SILSILAH adalah hubungkait antara keluarga sekaum dalam bentuk tertulis atau bertulis. Hubungkait antara sekaum ini berdasarkan garis bapak secara patrilineal. Unsur utamanya adalah garis keturunan dari lelaki ke lelaki. Sedangkan hubungkait antara keluarga sekaum berdasarkan garis ibu secara matrilineal, disebut RANJI.

Bagi masyarakat Minangkabau yang mengerti dengan hukum adat, RANJI ADALAH LEBIH PENTING DARI SILSILAH. Ranjilah yang dipedomani oleh semua orang, apakah seseorang itu berhak dan boleh menyandang gelar Datuk didalam kaumnya ataupun tidak. Sebab, seorang penghulu di dalam kaum, ibunya haruslah dari kaum ibunya sendiri. Jadi, seorang penghulu tidak perlu diangkat suku lain, tetapi harus diakui oleh kaumnya.

Ranji kaum disusun oleh kaum itu sendiri. Tidak mungkin ranji sebuah kaum di Pagaruyung, disusun atau dikotak katik oleh orang lain dari daerah lain. Dengan maksud lain, tidak akan ada sebuah kaum dalam menyusun ranjinya dengan cara “mintak angok kalua badan”…

Sekiranya benar-benar ada orang-orang yang ingin meluruskan sejarah di Minangkabau, mereka harus mempedomani naskah-naskah tua warisan orang-orang terdahulu yang sudah diakui semua pihak, seperti TAMBO PAGARUYUNG.

Didalam Tambo Pagaruyung kedua bentuk hubungkait itu sengaja dicantumkan, gunanya untuk menjaga keaslian keturunan Raja-Raja Pagaruyung berikutnya.

Garis perwarisan secara patrilineal merupakan payung cadangan bagi seorang penerjun bila payung utamanya tidak mengembang diudara.

Artinya, garis sistem patrilineal hanya dipakai apabila tidak ada lagi keturunan menurut garis matrilineal.

Oleh kerana itulah didalam Tambo Pagaruyung dicantumkan pepatah adat yang menyebut,

  • ” adat rajo turun tamurun,
  • adat puti sunduik basunduik”.

 

TAMBO PAGARUYUNG, adalah RANJI dan SILSILAH dari Raja-Raja Pagaruyung yang telah dimulai sejak sebelum Adityawarman menjadi Raja Pagaruyung sampai kepada Daulat Yang Dipertuan Sultan Alif Khalifatullah.

Tambo Pagaruyung pada masa itu disampaikan secara lisan turun temurun. Setelah baginda memerintah, penulis-penulis istana yang sudah memahami bahasa surat, menyalin Tambo Pagaruyung ke dalam tulisan Arab-Melayu dalam bentuk syair-syair.

Tradisi penyalinan Tambo Pagaruyung diteruskan oleh Daulat Yang Dipertuan Fatah ayahanda dari Sultan Alam Bagagar Syah, Raja Pagaruyung yang ditangkap Belanda dan dibuang ke Betawi.

Baginda Sultan Fatah adalah generasi ketujuh setelah Sultan Alif Khalifatullah. Para ahli dan para penulis istana tulisan Arab-Melayu itu ditranskripsikan ke dalam tulisan Latin, budaya tulis yang dibawa oleh penjajahan Belanda. Namun transliterasi itu masih dalam bahasa Minangkabau lama.

Terakhir, Tambo Pagaruyung disalin dan disusun oleh ahli waris Raja-Raja Pagaruyung itu sebagaimana sebuah silsilah yang dikenal dalam penulisan silsilah zaman moden.

Generasi pewaris kerajaan yang menyusun ranji dan silsilah itu adalah generasi ketujuh pula dari Sultan Fatah.

Dengan demikian, setiap tujuh generasi Tambo Pagaruyung terus disempurnakan.

” Satitiak indak ilang, sabarih indak lupo”.

Tambo Pagaruyung adalah rujukan dan pedoman bagi siapa-siapa yang seharusnya menjadi Raja. Mereka yang tidak menjadikan Tambo Pagaruyung sebagai rujukan dalam pelurusan sejarah Kerajaan Pagaruyung, sama saja dengan “manggantang asok” atau “curito si Miun di lapau tapi tabiang”.

Raja di Pagaruyung bukan diturunkan dari ayah kepada anak laki-laki, tetapi kepada anak laki-laki dari saudara perempuan. Orang Minang mengekalkan aturan pewarisan ini dalam pantunnya:

  • Biriak-biriak turun ka samak
  • Dari samak ka halaman
  • Dari niniak turun ka mamak
  • Dari mamak ka kamanakan

Maksud pantun itu adalah,

bahwa pewarisan harus dari mamak ke kemenakan dan itulah juga inti hubungan saparuik atau sistem matrilineal itu.

 

Pewarisan menurut garis matrilineal seperti ini sudah berlangsung semenjak Raja Pagaruyung yang bernama Raja Angkerawarman menyerahkan mahkota kerajaannya kepada kemenakannya Adityawarman.

 

Hal itu kemungkinan kerana Adityawarman adalah anak dari Puti Dara Jingga, yang merupakan saudara perempuan sepupu dari Raja Angkerawarman.

Artinya, Adityawarman menerima penobatannya menjadi Raja dari mamaknya. Seandainya Adityawarman hanya mahu meraja-rajakan diri saja, tanpa jelas siapa yang memberikan wewenang kepadanya, dipastikan perkara ini akan ditolak oleh seluruh orang Minangkabau masa itu.

Tetapi oleh kerana dia menerima waris Raja itu dari mamaknya, itulah sebabnya dia diakui sebagai Raja Pagaruyung. Seandainya Minangkabau pada masa itu menganut sistem patrilineal, tentulah Adityawarman harus menjadi Raja di Majapahit bukan di Minangkabau.

Ketentuan adat seperti ini tidak banyak datuk-datuk yang tahu, kerana mereka terlalu sombong dan menganggap pengetahuannya sudah cukup untuk berkaok-kaok mahu meluruskan sejarah Minangkabau.

Padahal ketentuan adat seperti ini sudah dibakukan dalam UNDANG- UNDANG TANJUANG TANAH.

Sudah ” basuluah matoari, bagalanggang mato urang banyak”. Sudah ditulis dan dibukukan, sudah diteliti secara keilmuan. Buku Undang-Undang Tanjung Tanah itu adalah sebuah dokumen sejarah tertua kerajaan Melayu Minangkabau yang ditemukan oleh sarjana asing di daerah sekitar Kerinci.

Kalau benar-benar mahu meluruskan sejarah, sebelumnya harus mengerti dan faham dengan berbagai istilah yang lazim digunakan didalam pewarisan menurut hukum adat Minangkabau sebagaimana yang tercermin dalam Tambo Pagaruyung.

Ada yang di sebut ‘sapiah balahan’. iaitu maksudnya adalah, keturunan raja dari pihak perempuan secara matrilineal yang di rajakan diluar Pagaruyung.

Sekiranya keturunan raja yang ada di Pagaruyung punah, mereka ‘sapiah balahan’ itu berhak mewarisi dan melanjutkan kerajaan. Jika sapiah balahan masih ada, belum akan diserahkan pewarisan raja kepada pihak lain, apalagi kepada datuk-datuk yang tidak mempunyai kaitan dengan keturunan raja Pagaruyung.

Kemudian dari itu ada yang disebut ‘kuduang karatan’. Maksudnya adalah, keturunan raja Pagaruyung itu dari pihak sebelah laki-laki. Mereka pula tidak dapat menjadi raja di Pagaruyung, sekalipun pewaris raja Pagaruyung itu punah.

Mereka hanya berhak menjadi raja pada daerah-daerah yang telah ditentukan bagi mereka untuk menjadi raja. Kenapa? kerana mereka tidak berada dalam lingkar garis matrilineal, kerana ibu mereka bukan dari keturunan raja Pagaruyung.

Selanjutnya ada juga yang disebut ‘kapak radai, dan timbang pacahan’. Kedua kelompok ini pula terdiri dari orang-orang besar, raja-raja di rantau, datuk-datuk perangkat raja Pagaruyung yang diangkat dan diberi penghormatan oleh raja Pagaruyung. Tetapi malangnya ada sebahagian dari mereka sudah menganggap pula sebagai keturunan raja Pagaruyung, padahal mereka hanya kaki tangan raja saja.

Menurut Datuk “Bungsu” lagi ,

“TIDAK MUNGKIN ADA SUATU ATURAN ADAT YANG BERLAKU DI RANAH MINANG SEKARANG, KALAU TIDAK ADA YANG MENYUSUNNYA…”.

Pasti ada sebuah kekuasaan yang TELAH menetapkan aturan-aturan itu. Seandainya datuk-datuk saja yang menyusun aturan-aturan yang sebegitu rumit secara bersama-sama , dipastikan tidak akan kunjung selesai, kerana setiap datuk merasa dirinya merdeka dan punya pemikiran sendiri-sendiri.

Oleh kerana itulah, semua aturan adat Minangkabau yang ada dan dijalankan sampai sekarang adalah warisan dari struktur pemerintahan kerajaan Pagaruyung dahulu. Jika dahulu merupakan aturan sebuah kerajaan, sekarang sudah menjadi aturan adat dan budaya.

Struktur adat demikian, dicatat dan dihuraikan dalam

RANJI LIMBAGO ADAT ALAM MINANGKABAU.

Sekiranya seseorang itu ingin mempelajari atau mahu meluruskan sesuatu sejarah di Minangkabau, mereka mestilah mengetahui dan mempelajari dari naskah-naskah tua yang ada di Minangkabau tersebut. Naskah – naskah ini ada yang namanya

TAMBO ALAM MINANGKABAU,

yang berisi tentang kisah asal usul orang Minang termasuk juga sebagian silsilah raja-raja dan beberapa latar belakang terbentuknya aturan-aturan adat.

Ada pula yang namanya TAMBO ADAT MINANGKABAU atau UNDANG-UNDANG ADAT MINANGKABAU yang berisi aturan-aturan dan tatacara yang berlaku dalam kehidupan orang Minang.

Ada pula yang namanya TAMBO PAGARUYUNG yang berisi ranji dan silsilah keturunan dan ahli waris Raja Raja Pagaruyung.

Ada juga yang di sebut naskah TAMBO DARAH yang berisi ketentuan Raja Pagaruyung mengirim putera-puteranya ke delapan negeri untuk dirajakan disana. TAMBO DARAH ini juga dikenali dengan SURAT WASIAT SULTAN NAN SELAPAN.

Ada pula naskah yang disebut RANJI LIMBAGO ADAT ALAM MINANGKABAU., yang merupakan struktur dari kerajaan Pagaruyung itu.

Jadi ternyata orang-orang Minang dahulu sudah sangat RAPI menyusun aturan adat dan ranjinya. Apa yang mereka orang-orang Minang jalankan sekarang, adalah ketentuan-ketentuan yang sudah berlaku sejak sekian lama,

” TIDAK DIBUAT- BUAT DAN TIDAK PULA DIKARANG- KARANG “.

Didalam RANJI LIMBAGO ALAM MINANGKABAU,.. “pohon ada pucuknya, adat juga ada pucuknya”.

PUCUK ADAT itu adalah Raja Pagaruyung yang terdiri dari Raja Alam, Raja Adat dan Raja Ibadat.

Ketiga Raja ini merupakan sebuah kesatuan yang utuh kerana masing-masingnya berasal dari keturunan yang sama,. ( Three in one ) Ketiga raja ini disebut juga RAJO TIGO SELO.

RAJO TIGO SELO dalam menjalankan pemerintahannya dibantu oleh beberapa orang besar atau BASA yang kumpulannya disebut BASA AMPEK BALAI, semacam dewan menteri atau kabinet. Empat orang besar ini mempunyai tugas. bidangkuasa tertentu dan tempat kedudukan atau wilayah sendiri pada nagari-nagari yang berada di sekeliling pusat kerajaan Pagaruyung.

Pertama, Datuk Bandaro Putiah

yang bertugas sebagai Panitahan atau TUAN TITAH mempunyai kedudukan di Sungai Tarab dengan gelar kebesarannya PAMUNCAK KOTO PILIANG. Panitahan merupakan pimpinan, kepala atau yang dituakan dari anggota Basa Ampek Balai dalam urusan pemerintahan umpama Perdana Menteri.

Kedua, Tuan Makhudum

yang berkedudukan di Sumanik dengan gelar ALUANG BUNIAN KOTO PILIANG

yang bertugas dalam urusan perekonomian dan kewangan umpama Menteri Kewangan.

Ketiga, Tuan Indomo

yang berkedudukan di Saruaso dengan gelar PAYUNG PANJI KOTO PILIANG

yang bertugas dalam urusan pertahanan dan perlindungan kerajaan. Umpama Menteri Pertahanan seperti yang ada sekarang.

Keempat, Tuan Kadhi

yang berkedudukan di Padang Ganting dengan gelar SULUAH BENDANG KOTO PILIANG

yang bertugas mengurus masaalah-masaalah keagamaan dan pendidikan.

Selain Basa Ampek Balai sebagai pembantu Raja, juga dilengkapi dengan seorang pembesar lain yang bertugas sebagai panglima perang yang setara dengan anggota Basa Ampek Balai lainnya.

Beliau ini disebut Tuan Gadang

yang berkedudukan di Batipuh dengan gelar

HARIMAU CAMPO KOTO PILIANG.

Tuan Gadang ini bukanlah anggota dari Basa Ampek Balai tetapi kedudukanya setara dengan masing-masing anggota Basa Ampek Balai iaitu tetap takluk kepada raja.


(maklumat-maklumat dalam tulisan ini diambil dari waris keturunan Rajo Alam Pagaruyung)

Sejarah Adityawarman Diteliti Ulang


Mhitos Raja Minangkabau Adhityawarman 

detikNews-Medan

Sejarah sosok Adityawarman yang dikenal sebagai pendiri Kerajaan Malayupura (Pagaruyung) di Sumatera Barat, diteliti ulang oleh Prof Uli Kozok dari University of Hawaii, Amerika Serikat. Sejauh ini penelitian tersebut menemukan banyak kejanggalan dari catatan sejarah yang sudah dituliskan.

Penelitian tersebut masih dilaksanakan Uli Kozok hingga sekarang. Beberapa kejanggalan yang sudah ditemukan, antara lain fakta bahwa Adityawarman bukanlah utusan Majapahit untuk wilayah Pulau Sumatera, dan kebenaran tentang lokasi makamnya juga diragukan.

“Catatan yang menyebutkan makam Adityawarman di Kubur Raja, itu tidak benar. Tidak ada daerah dengan nama seperti itu, yang ada hanya Kubu Raja, atau Kubu Rajo, yang menunjukkan itu merupakan lokasi kubu atau benteng pertahanan kerajaan, bukan lokasi pemakaman. Sedangkan makam Adityawarman tidak diketahui sejauh ini,” ujar Kozok di Universitas Negeri Medan (Unimed) Jl. Willem Iskandar, Medan, Selasa (9/3/2010).

Kozok yang berbicara dalam seminar Meruntuhkan Mitos Adityawarman: Tokoh Penting dalam Sejarah Jawa-Sumatera, yang dilaksanakan Pusat Studi Sejarah dan Ilmu-ilmu Sosial (Pussis) Unimed, lebih lanjut menyatakan, Adityawarman sebenarnya lahir dan dibesarkan di Pulau Sumatera bukan di Pulau Jawa dan bukan pula tinggal di Majapahit sebagaimana yang disampaikan sejarawan Slamet Muljana dalam Pemugaran Sejarah Persada Leluhur Majapahit (1983) yang menjadi referensi di Indonesia selama ini.

“Adityawarman bukanlah anak Dara Jingga, tapi keturunannya, mungkin keturunan kedua. Adityawarman lahir dan besar di Sumatera, lantas pada saat berumur 20-an tahun diundang ke Majapahit dalam rangka sahabatan Melayu – Majapahit, lantas diangkat menjadi menteri (wreddamantri) di Majapahit. Hal itu merupakan hal yang biasa saat itu,” kata Kozok, namun tidak memberikan contoh kasus pengangkatan serupa yang menunjukkan pengangkatan raja menjadi menteri di kerajaan lain sebagai suatu yang biasa.

Kozok juga menyatakan beberapa keterangan status Adityawarman sebagaimana tercatat kitab Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca tidak bisa dipercaya begitu saja dan perlu diteliti lebih mendalam. Sebab kitab tersebut banyak isinya yang hanya memuji-muji Majapahit dan memuji-muji raja.

Dalam seminar ini, tidak banyak bantahan yang muncul terhadap hasil awal penelitian Uli Kozok. Seminar di Unimed ini merupakan diseminasi awal penelitian tersebut, dan belum dilaksanakan di Sumatera Barat, yang merupakan menjadi daerah penelitian.(rul/djo)

Sejarah Mandailing


Saya yakin, kalo kita orang asli mandailing sudah pernah membaca asal usul Mandailing, tidak akan pernah setuju jika Mandiling dikatakan sub suku Batak. Tidak ada sejarahnya yang mengatakan Mandailing pecahan dari suku Batak. Kecuali tulisan iseng dan ingin ingin menjadi tuannya Mandailing.

Berikut saya lampirkan beberapa tulisan yang dikutip dari beberapa buku Sejarah Mandailing dan juga tulisan yang pernah dimuat beberapa situs seperti http://rahimtahir.tripod.com/id9.html yang juga membahas sejarah Mandailing.

SEJARAH MANDAILING

(Petikan dari Buku Cenderamata Lembaga Adat Mandailing Malaysia).

Orang Mandailing diriwayatkan berasal dari Munda yaitu sebuah daerah di India Tengah. Mereka telah berpindah-pindah pada abad-ke 6, karena terpukul dengan serangan bangsa Arayan dari Irak yang meluaskan pengaruh mereka. Setelah melintasi Gunung Himalaya mereka menetap sebentar di Mandalay, yaitu ibu negara Burma purba. Besar kemungkinan nama Mandalay itu sendiri datangnya dari perkataan Mandailing yang mengikuti logat Burma.

Sekali lagi mereka terpaksa bepindah karena pergolakan suku kaum di Burma yang sering berperang. Pada waktu itu mereka melintasi Selat Malaka , yang pada masa itu bukan merupakan suatu lautan yang besar, sangat dimaklumi bahwa pada masa itu dibagian tertentu Semenanjung Tanah Melayu dan Sumatera hanya di pisahkan oleh selat kecil saja.

Kaum Munda telah berjaya menyeberangi laut kecil tersebut dan mendirikan sebuah kerajaan di Batang Pane, Portibi, diduga peristiwa ini terjadi di akhir abad ke – 6.

Kerajaan Munda Holing di Portibi ini telah menjadi mashur dan meluaskan wilayah taklukannya hingga kesebahagian besar pantai Sumatera dan Tanah Melayu. Keadaan ini menimbulkan kemarahan kepada Maharaja Rajenderacola lalu beliau menyerang kerajaan Munda Holing dan negara pantai lainnyadi abad ke-9. Tenteara kerajaan Munda Holing yang di pimpin oleh Raja Odap-Odap telah ditewaskan oleh Rajenderacola dan berkuasa di seluruh daerah Batang Pane. Tunangannya Borudeakparujar telah melintasi Dolok Maela (sempena Himalaya yang didaki oleh nenek moyangnya) dengan menggenggam segumpal tanah di Portibi untuk menempah satu kerajaan baru (Menempah banua).

Kerajaan kedua di Sumatera di didirikan di Pidoli Dolok di kenali sebagai kerajaan Mandala Holing artinya kawasan orang-orang Keling. Pada masa itu mereka masih beragama Hindu memuja Dewa Siva. Di abad ke 13, Kerajaan Majapahit telah menyerang ke Lamuri, Padang Pariaman dan Mandailing. Sekali lagi kerajaan Mandala Holing ini telah di bumi hangus dan hancur. Penduduk yang tidak dapat di tawan telah lari kehutan dan bercampur-gaul dengan penduduk asli. Lalu terbentuklah Marga Pulungan artinya yang di kutip-kutip. Di abad ke-14 dan ke 15, Marga Pulungan telah mendirikan tiga buah Bagas Godang di atas tiga puncak Bukit namun kerajaan tersebut bukan lagi sebuah kerajaan yang besar, hanya merupakan kerajaan kampung.

Di pertengah abad ke-14, terdapat legenda tiga anak Yang Dipertuan Pagar Ruyung yang bernama Betara Sinomba, Putri Langgoni dan yang bungsunya Betara Gorga Pinanyungan yang mendirikan dua buah kerajaan baru.Betara Sinomba telah di usir oleh Yang Dipertuan dari Pagar Ruyung karena kesalahan bermula dengan adiknya Putri Langgoni. Kedua beradik tersebut berserta pengikutnya telah merantau dan mendirikan kerajaan di Kota Pinang. Yang di Pertuan Kota Pinang inilah yang menurunkan raja-raja ke Kota Raja, Bilah, Kampung Raja dan Jambi.

Adiknya Betara Gorga Pinanyungan di dapati bersalah belaku adil dengan sepupu sebelah ibunya yaitu Putri Rumandang Bulan. Oleh kerana tidak ada lagi pewaris takhta makanya putri tersebut ditunangkan dengan Raja Gayo.

Sewaktu Putri Rumandang Bulan di bawa pergi ke Gayo beliau telah membawa satu tandan pinang masak lalu ditanamnya sebiji pinang tersebut pada setiap kali rombongan tersebut behenti hinggalah sampai di tebing sebatang sungai. Di tebing sungei itu baginda telah melahirkan seorang anak laki-laki yang gagah dan perkasa. Ketika rombongan tersebut ingin meneruskan perjalanannya ke Gayo maka datanglah petir dan guntur yang amat dasyat hingga kemah mereka tidak dapat di buka. Begitulah keadaannya sehingga tujuh kali percobaan. Akhirnya seorang Datu telah memberitahu bahawa anak tersebut hendaklah ditinggalkan di atas batu di bawah pohon sena tempat ia dilahirkan kerana putera tersebut akan menjadi seorang raja yang besar di situ.

Putri Rumandang Bulan enggan puteranya ditinggalkan karena dia ingin mati bersama anaknya, apabila Raja Gayo kelak mendapati bahwa dia bukan lagi perawan. Di dalam keadaan tersebut tepancarlah pelangi maka menitilah tujuh orang bunian di ikuti oleh Dewa Mangala Bulan dari Kayangan. Puteri tersebut di simpan kedalam sungai berdekatan lalu bermandikan dengan bunga-bunga sena yang sedang berkembang. Apabila keluar dari sungai tersebut di dapati perut-perut yang menandakan baginda telah melahirkan tidak lagi kelihatan. Maka nama sungai tersebut di kenali sebagai “Aek Batang Gadis” artinya, air sungai yang memulihkan gadis/perawan.

Anak yang ditinggalkan di bawah pohon sena tersebut telah di temui oleh rombongan Sultan Pulungan yang sedang memburu, lalu dipunggutnya. Anak yang dibesarkan di dalam kandang di bawah rumah tersebut akhirnya telah berhasil melarikan diri dan mendirikan sebuah kerajaan dan kemudiannya mengalahkan Sultan Pulungan. Anak tersebut yang di kenali sebagai Sibaroar yaitu kandang di bawah rumah akhirnya menjadi raja besar di Penyabungan. Oleh karena raja di Penyabungan yang tersembunyi diketahui orang akan ibunya maka dipanggilah kerajaannya sebagai kerajaan “MANDE NAN HILANG”, pendeknya Mandailing atau pun Mandehilang. Beliau juga adalah pengasas/penegak Marga Nasution., artinya orang sakti.

Ketika cerita kebesaran Sibaroar yang di gelar Sutan Diaru tersebar jauh ke Pagar Ruyung maka Yang Dipertuan Pagar Ruyung pun terkenang akan Putri Rumandang Bulan yang hamil di bawa ke Gayo. Baginda dan pengiringnya pun berangkatlah mengikuti pohon-pohon pinang yang telah di tanam oleh bekas kekasihnya itu hingga sampailah di tepi sungei yang di namakan “Aek Batang Gadis” lalu di bawa mengadap kepada Sutan Diaru di penyabungan.

Setelah panjang lebar bercerita lalu pengasuh yang bernama Sisauwa telah menunjukkan kain sutera kuning pinang masak yang membalut Sutan Diaru sewaktu baginda dijumpai di bawah pohon sena di Aik Batang Gadis berserta aguk yang dikalungkan oleh ibunya Putri Rumandang Bulan. Maka ketahuanlah akan Yang Di Pertuan Pagar Ruyung, bahwa Raja Sutan Penyabungan tersebut adalah anaknya. Seluruh isi negeri bersukaria dan Sutan Diaru pun di tabalkan secara rasmi sebagai Raja Penyabungan.

Pada masa yang sama juga utusan dari Kota Pinang telah datang ke Penyabungan untuk mengundang Yang Dipertuan Pagar Ruyung kesana untuk bertemu kekandanya yang telah lama tidak berjumpa. Lalu kata Yang Dipertuan, “Beta tetap akan mengunjungi kekanda beta di Kota Pinang.” Maka itu pada hari ini Kota Pinang di kenali sebagai Tanah Abang, dan Penyabungan di kenali sebagai Tanah Adik, sempena peristiwa Betara Sinomba mengundang adiknya Betara Gorga Pinanyungan di Penyabungan supaya baginda datang ke Kota Pinang walaupun adiknya mempunyai kerajaan yang lebih besar di Pagar Ruyung.

Kerajaan Sibaroar @ Sutan Diaru di Penuyabungan akhirnya bekembang luas menguasai seluruh Mandailing Godang yang sangat subur tanahnya.

Diabad ke-19 yaitu sekitar 1916, Tentera Paderi di bawah pimpinan Tuanku Imam Bonjol telah mengutuskan Raja Gadumbang Porang atau lebih di kenali sebagai Tuanku Mandailing untuk mengislamkan Tanah Mandailing. Tentera Paderi telah masuk ke Mandailing melalui Muara Sipongi dan menakluki Penyambungan pada awal 1816. Kemudiannya Belanda pula memasuki Mandailing sekitar 1835, ini telah mengakibatkan banyak dari raja-raja Mandailing yang menentang dan terpaksa mundur dan menyeberangi Selat Melaka dan terus menetap di Tanah Melayu.

Orang-orang Mandailing bekas panglima tentera paderi telah memainkan peranan penting di dalam perjalanan sejarah di Tanah Melayu iaitu Tanah Pelarian. Nama seperti Tuanku Tambusai, Raja Asal, Raja Laut dan Sutan Naposo tercatat di dalam sejarah pergolakan perang saudara di Pahang dan Selangor.

Perpindahan orang Mandailing bermula sejak lama, diantaranya adalah disebabkan perselisihan faham keluarga, menjae atau merajuk, kalah perang atau pelarian atau buruan kerana berbagai kesalahan adat atau hukum.

Kejatuhan Penyabungan ketangan Tentera Paderi 1816 dan gerakan mengislamkan Tanah Mandailing berikutnya. Ada diantaranya di hantar ke Semenanjung. Namun perpindahan yang paling ketara bermula sejak beramai-ramai sebagai budak/abdi dan ada di antaranya melarikan diri bersama keluarga mereka untuk mencari tempat tinggal yang lebih aman.

Serangan Raja Gadumbang Porang atau Tuanku Mandailing dengan tentera paderi tidaklah begitu menekan tetapi apabila Tuanku Lelo bertubi-tubi menyerang Penyabungan dan memburu yang Dipertuan Huta Siantar bersama pengikutnya; pembunuhan beramai-ramai telah memaksa sebahagian besar penduduk Mandailing melarikan diri ke Tanah Melayu, sekitar tahun 1816 – 1832.

Ada pula di antara raja-raja Mandailing yang mengikut tentera Paderi seperti Patuan Maga, Baginda Sidursat dan lain-lainnya telah menentang Tuanku Lelo. Di bawah pimpinan Tuanku Mandailing beberapa orang panglima perang paderi akhirnya menyerang Kubu Tuanku Lelo di Padang Sidempuan dan menewaskannya.

Salah seorang anak raja Mandailing bernama Jahurlang yang bergelar Tuanku Bosi yaitu anak kepada Patuan Maga telah menyertai Tuanku Imam Bonjol sebelum jatuhnya benteng Padang Sidempuan. Beliau diamanahkan oleh Tuanku Imam Bonjol untuk menjaga Bentang Bonjol pada tahun 1837 – sewaktu beliau berunding dengan Belanda.

Jahurlang atau Tuanku Bosi diberikan pedang Al-malik kepunyaan Tuanku Rao yang terkurban di Air Bagis sebagai tanda mengambil alih pimpinan di Bonjol. Malang sekali Bentang Bonjol tidak dapat dipertahankan kerana kekuatan tentera Belanda, akhirnya Tuanku Bosi dengan pengikutnya tepaksa mundur ke Benteng Dalu Dalu.

Melihat pedang Al-Malik di tangan Tuanku Bosi, maka Tuanku Tambusai telah merencanakan pengunduran beliau bersama pengikutnya dan Benteng Dalu Dalu diserahkan kepada Tuanku Bosi. Tuanku Tambusai dengan diiringi oleh Tuanku Raja Asal, Abdullah Zawawi (anak kepada Tuanku Bosi) yang kemudiannya di kenali sebagai Raja Laut berundur bersama pengikut mereka ke Tanah Melayu. Benteng Dalu-Dalu jatuh ketangan Belanda pada 1838. Tuanku Bosi turut terkurban setelah mendapat luka-luka parah di dalam pertempuran tersebut.

Tuanku Tambusai, Raja Asal dan Raja Laut mendarat di Melaka dan pergi ke Lukut mencari tempat tinggal. Tidak lama kemudian Raja Laut diperintahkan kembali ke Sumatera untuk mencari saki baki tentera paderi bagi mengatur serangan balas terhadap Belanda. Raja Asal meninggalkan Lukut kerana terdapat sedikit kekecuhan di sana, beliau pergi ke Kelang membuka Lombong Bijih Timah sekitar tahun 1843. Tuanku Tambusai mencari tempat tinggal yang terpencil di Negeri Sembilan dan menetap di sana. Raja laut berulang alik antara Sumatera dan Tanah Melayu sambil menyerang kapal-kapal dagang Belanda, Inggeris, Cina dan India yang melintasi Selat melaka. Maka itu beliau di sebut Raja Laut.

Sekitar tahun 1850, Raja Asal telah meinggalkan Kelang dan berjijrah ke Pahang bersama-sama pengikutnya. Di Pahang Raja Asal telah melibatkan diri di dalam perusahaan melombong bijih timah dan berjual beli bijih timah. Raja Asal telah dapat menembusi istana Bendahara Tun Ali dan bersahabat baik dengan keluarga pembesar di Pahang. Beliau bersahabat baik dengan Tun Mutahir anak Tun Ali. Tun Ali mangkat pada tahun 1857. Raja Asal telah berkahwin dengan Wan Putih atau dalam bahasa Mandailing di panggil Siputeh.

Perang saudara di Pahang belaku pada tahun 1857 – 1863, Raja Asal terlibat di dalam perang tersebut kerana berkahwin dengan keluarga Tun Mutahir yang menjadi Bendahara Pahang yang baru. Perang saudara tersebut di menangi oleh Wan Ahmad iaitu adik kepada Tun Mutahir. Sewaktu luka parah Tun Mutahir telah berundur bersama anak-anaknya Wa Da dan Wan Aman serta Raja Asal kesempadan Negeri Selangor. Wan Putih telah di jemput oleh hamba Raja Asal bernama ‘Sipuntung’, lalu di bawa ke Selangor.

Di Selangor Raja Asal kembali menjalankan usaha membeli dan menjual bijih timah. Dana Paderi yang diamanahkan kepadanya dilaburkan sekali lagi untuk membiayai saki-baki tentera Paderi yang menjadi pengikutnya. Oleh itu beliau sentiasa berhubung dengan Raja Laut yang diutuskan untuk mengumpulkan saki-baki tentera Paderi di Sumatera. Tuanku Tambusai yang sudah uzur tidak lagi memainkan peranan penting untuk memulihkan semula kekuatan Paderi di Sumatera.

Apabila Tuanku Raja Asal mengambil keputusan untuk menyokong Raja Mahadi di dalam Perang Kelang untuk menentang Raja Abdullah (dalam tahun 1866) maka beliau telah menghubungi Raja Laut untuk mendapat bantuan bekas tentera Paderi di dalam peperangan tersebut. Sewaktu Kelang jatuh dan kemudiannya Kuala Lumpur turut jatuh kerangan orang-orang Mandailing, Raja Asal telah memerintahkan hambanya Sipuntung untuk membunuh Dato’ Bandar Yassih yang berketurunan Bugis kerana banyak menindas dan menyeksa orang-oranag Mandailing.

Campurtangan Tengku Kudin sebagai wakil Sultan Abdul Samad yang memerintah Selangor mulai 26hb. June, 1868, telah mengubahkan suasana politik di Selangor. Tengku Kudin mendapat bantuan dan sokongan dari nggeris. Walaupun pada mulanya Raja Asal, Sutan Na Poso dan kapitan Yap Ah Loy bersahabat baik tetapi pada tahun 1871 mereka berselisih faham dengan Yap Ah Loy atas urusan perniagaan bijih timah.

Pada bulan Mei 1872, Raja Asal bersama Raja Laut telah membawa angkatan perang mereka untuk menyerang Kuala Lumpur. Mereka telah berkubu di Petaling Batu, iaitu di Jalan Cheras sekarang, bersama lebih kurang 2,000 orang bekas tentera Paderi dari Sumatera. Satu pertempuran telah berlaku diantara pasukan Raja Asal/Raja Laut dengan pasukan Kapitan Yap ah Loy yang di bantu oleh Kapten Van Hagen dan Kapten Cavalier yang akhirnya mengalami kekalahan teruk di mana seramai 730 tentera mereka telah terkurban. Kejayaan Raja Asal dan Raja Laut merebut Kuala Lumpur dari Kapitan Yap Ah Loy dan sekutunya telah mendesak Tengku Kudin meminta bantuan tentera dari Pahang dan Pulau Pinang.

Pada pertengahan tahun 1872 Pahang telah bersubahat dengan Tengku Kudin untuk mengalahkan Raja Asal yang di sokong oleh orang-orang Mandailing, Rawa (Rao), Batubara dan orang Minangkabau yang merupakan saki-baki tentera Paderi, Raja Asal tersebut bergelar Tuanku Raja Asal – bukanlah bererti beliau itu Raja yang memerintah tanah Mandailing, gelaran Tuanku itu adalah gelaran Panglima Tetera Paderi. Raja di Tanah Mandailing dipanggil Baginda, bukannya Tuanku.

Pada akhir 1872, tentera Pahang telah menyerang kubu Raja Asal di Ulu Kelang. Tentera Pahang yang di pimpin oleh Imam Perang Raja Rosu (Tok Gajah) telah ditewaskan oleh tentera Raja Asal yang di pimpin oleh Panglima dari Mandailing bernama Jabarumun, yang berkubu di Ulu Kelang. Isteri Raja Asal yang benama Wan Putih (Siputih), bersama orang-orang Telu gigih pula mempertahankan satu lagi kubu Raja Asal yang kini tempatnya dikenali sebagai Siputeh, sempena nama beliau yang dikagumi oleh orang-orang Mandailing.

Pada bulan Mac, 1873, sekali lagi Raja Rosu bersama tentera dari Pahang menyerang Ulu Kelang dengan kelengkapan yang lebih hebat, oleh kerana bantuan yang dinantikan dari Raja Laut tidak dapat mendarat di Kelang maka mereka telah mendarat di Teluk Mak Intan, maka kubu Raja Asal pun jatuhlan ketangan orang Pahang. Raja Laut bersama lebih kurang 1,000 orang Batak yang baru di Islamkan telah mendarat di satu kawasan yang kini di kenali sebagai Batak Rabit kerana telinga dan hidung mereka menggunakan subang yang besar hingga terjuntai lubang telinga dan hidung mereka.

Raja Laut telah melintasi sebatang sungai yang mengalir di tengah-tengah lalu di panggil mereka Aik Batang Padang ataupun di kenali sebagai Sungei Batang Padang, sedangkan batang dalam bahasa Mandailing itu adalah sungei. Didalam perjalanan mereka ke Ulu Selangor, mereka telah menerima berita kekalahan Raja Asal di Bukit Nenas lalu mereka bekemah di Ulu Bernam/Slim menanti Raja Asal yang sedang menuju ke Negeri Perak. Sebelum bertemu dengan Raja Asal di Slim/Ulu Bernam maka satu persetujuan telah diadakan supaya Jabarumun/Raja Barumun di hantar mendapatkan Sutan Na poso (Sutan Puasa) yang bekubu di Ulu Langat bagi mengatur satu serangan balas ke atas Tengku Kudin dan Raja Bosu. Berikutnya Sutan N Poso tidak begitu yakin keraja Raja Asal tidak menyertai pasukan perang yang hanya di pimpin oleh Jabarumun/Raja Barumun. Pasukan perang tersebut telah pulang tetapi di tengah jalan mereka sempat juga menyerang orang-orang Cina di Pudu dan juga Ulu Kelang. Kedai mereka di bakar dan pembunuhan pun berlaku di kedua-dua kawasan tersebut.

Raja Laut dan pengikutnya tidak mengikut Raja Asal ke Changkat Piatu, mereka telah berkampung di Air Kuning dan Banir di negeri Perak. Raja Laut meninggalkan anaknya yang sulung benama Basir Nasution atau pun lebih di kenali sebagai Syeh Basir guru agama di Air Kuning. Raja Laut telah kembali kepada cara hidup lamanya berulang alik di Selat Melaka sehinggalah beliau terkorban di dalam salah satu perempuran laut dengan angkatan perang Belanda di Labuahan Bilik. Anaknya Syeh Basir Nasution telah kembali ke Sumatera untuk mengumpulkan semula kaum keluarganya tetapi beliau tidak lagi kembali menetap di Air Kuning. Anaknya yang tua benama Ja Akob atau di kenali sebagai Jakub tinggal di Banir dan Air Kuning.

Raja Asal telah di terima mengadap Raja Idris iaitu putera Mahrum Teja yang berkuasa di kawasan Teja, lalu diberikan satu kawasan melombong yang luas di Changkat Piatu. Raja Asal juga telah diberikan kuasa mengutip cukai bijih timah di muara pertemuan Sungai Pinji dan Sungai Kinta. Sebuah Pengkalan mengutip cukai yang teguh telah di bina oleh Raja Asal.

Oleh kerana ia sebuah pengkalan yang teguh akhirnya mengikut “telor” orang Perak lalu disebut Pengkalan Pegoh. Raja Asal juga telah membina sebuah perkampungan orang-orang Mandailing di Changkat Piatu, lalu berkumpullah sebahagian besar orang Mandailing di Changkat Piatu. Orang-orang Rawa pula di tempatkan di Gopeng di bawah pimpinan Panglima Jabarumun atau lebih di kenali sebagai Imam Perang Jabarumun.

Isteri Raja Asal yang mengikutinya setelah tinggal di Bukit Nenas di tawan oleh tentera Pahang telah berjalan kaki mencari suaminya hingga sampai kesuatu tempat berhampiran Pusing, di sana beliau bersama pengikutnya telah berkampung sementara menanti utusan Raja Asal menjemput mereka . Kampung tersebut sehingga hari ini di kenali sebagai Siputeh. Itulah sebabnya terdapat dua tempat yang dinamakan Siputeh, masing-masing di Selangor dan di Perak.

Adalah diberitakan bahawa dalam tahun 1874, apabila perjanjian Pangkor termeteri maka banyaklah pembesa-pembesar Negeri Perak yang tidak puashati. Memandangkan Raja Asal ini seorang yang gagah berani dan banyak pengalamannya di dalam peperangan maka datanglah beberapa orang di antara mereka meminta campurtangan beliau (Raja Asal) untuk mengusir Inggeris dari negeri Perak.

Raja Asal menolak permintaan mereka untuk campurtangan dalam pergolakan di Perak kerana beliau telah uzur dan letih untuk berperang sepanjang usia remaja dan dewasanya. Paktan untuk membunuh J.W.W Birch tidaklah disertainya tetapi Raja Asal telah meminjamkan hambanya Sipuntung yang sangat dipercayai sebagai tanda penyertaannya untuk membersihkan bumi ini dari campurtangan orang-orang kafir yang ditentangnya sejak beliau memeluk agama Islam.

Raja Asal tidak pernah menjadi Penghulu di Mukim Belanja, Penghulu Belanja yang pertama adalah Raja Bilah, iaitu anak saudara kepada Raja Asal. Sewaktu J.W.W Birch di bunuh pada tahun 1875 Mukim Belanja belum lagi diujudkan. Sila lihat perlantikan Raja Bilah sebagai penghulu Belanja yang pertama. Semasa J.W.W . Birch di bunuh Raja Asal sudah mula gering dan tidak mampu lagi mengendalikan urusan melombong ataupun mengutip cukai bagi pihak Raja Idris (Sultan Perak). Akibatnya beliau terhutang $3,000.00 kepada pihak yang berkuasa.

Sepanjang keadaannya gering itu Raja Bilahlah yang menguruskan semua urusan Raja Asal. Akhirnya Raja Bilah telah meminta Raja Asal menyerahkan kuasa sepenuhnya kepadanya supaya dapat beliau membayar semua hutang tersebut. Setelah enam bulan kuasa diserahkan kepada Raja Bilah barulah segala hutang piutang tersebut dapat diselesaikan.

Raja Asal dalam usia yang agak lanjut dan kesan dari kekalahan serta kegagalannya tidak lagi merupakan seorang yang aktif di dalam urusan maka itu semua urusan dikendalikan oleh Raja Bilah. Tuanku Raja Asal telah meninggal dunia pada 1878 dan di semadikan di Changkat Piatu di antara pertemuan Sungai Pinji dengan Sungei Kinta. Sehingga hari ini makam beliau masih tertegak megah di atas tanah perkuburn Changkat Piatu.

disarikan dari; http://duakoto.wordpress.com/

Baca lebih lanjut

Sejarah Nagari Cubadak


Nagari Cubadak Kecamatan Duo Koto adalah satu dari 32 Nagari di Kabupaten Pasaman.

Nagari ini mempunyai

luas wilayah;  23.207 KM.

yang berbatasan dengan;

  • sebelah Utara, Nagari Simpang Tonang
  • sebelah Selatan dengan Kecamatan Talamau Kab. Pasaman Barat,
  • sebelah Timur dengan Kecamatan Panti dan Kecamatan Lubuk Sikaping,
  • sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Gunung Tuleh.

Nagari ini memiliki ciri khas tersendiri, yang tidak dimiliki oleh nagari lain. Penduduknya mayoritas Mandahiling.

Bahasa yang digunakan Bahasa Mandahiling pula dengan logat terkenalnya kanen. Sementara dalam adatnya mereka memakai adat Minang Kabau.

Dalam sistem perkawinan memakai adat sumando. Hal ini sejarahnya diawali dari Pemerintahan pertama Raja Sontang beserta kaumnya di koto tinggi terletak 1,5 Km dari Ulu Sontang sekarang.

Raja pertama bernama Raja Gunung Maleha di Koto Tinggi selanjutnya Raja Sipahutar, kemudian Raja Labiah dan barulah sejak itu bernama Raja Sontang.

Raja-raja ini beserta kaumnya berbahasa Mandahiling dan adat istiadatnya Manjujur yaitu mengambil garis keturunan dari Bapak.

Kata Sontang berasal dari kata Ontang yang berarti yang dibawa bersama-sama dan kemudian berubah menjadi kata Sontang dan rajanya pada waktu itu disebut Raja Sontang atau Raja yang disamakan.

Raja Sontang disamakan dgn Raja Lelo di Sikaduduk dan berubah adat istiadat menjadi adat istiadat Minang yang disaksikan oleh utusan khusus Raja Pagaruyung yang sengaja diutus kedaerah itu.

Dan merubah adat istiadat dari Manjujur keadat istiadat Minang yaitu Sumando sementara bahasanya tetap bahasa mandahiling dengan logat yang khas.

Perpindahan Raja Sontang ke Cubadak dimulai setelah mendapatkan daerah temuan baru oleh pegawai raja yang bernama Sigadumbang.

Bukit Sontang yang kemudian bernama Cubadak seterusnya Simpang Tonang, Silalang, Lanai Sinuangon dan lainnya.

Karena wilayah baru lebih luas dari wilayah Sontang maka Tengku Raja Sontang pindah ke Cubadak. Maka jadilan Cubadak sebagai perkampungan besar, saat ini dengan jumlah penduduk 14.357 jiwa.

Namun demikian Raja Sontang tetap datang ke Sontang. Saat ini yang menjabat Raja Sontang bertempat tinggal di Pasar Cubadak. Karena Cubadak merupakan daerah temuan, maka Sontang adalah daerah “Natoras” dalam bahasa Indonesia artinya yang tua.

Nagari Cubadak secara topografi merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian 600 m dari permukaan laut dengan suhu rata-rata 25 s/d 27 derajat celcius.

Dari 14.357 jiwa penduduk terdiri dari 6.756 jiwa laki-laki, dan 7.601 jiwa perempuan dengan jumlah Kepala keluarga 3.361 KK, umumnya bekerja sebagai petani sawah, ladang dan dagang.

Dari Lubuk Sikaping Ibu Kota Kabupaten Pasaman menuju daerah ini sepanjang 56 Km dapat dilalui dengan jalan darat, waktu tempuh + 1 jam dengan kendaran roda empat dan roda dua.

Kesejukan udara di nagari ini seakan membuat masyarakatnya hidup tenang berkorong berkampung. Nagari ini terkenal dengan keramah tamahan penduduknya, suka bergotong royong dan kekerabatan antara satu dengan yang lain selalu terjalin dengan baik.

Adat istiadat yang diwariskan para pendahulu nagari ini masih terus terlestarikan. Sebut saja bahasa, tetap menggunakan bahasa Mandailing dan adat perkawinan sistem Sumando.

Sementara jika dilihat dari kesenian masyarakat setempat yang cukup terkenal Ronggeng, Dikia Rapano dan Silat, masih ditampilkan dan terlestarikan. Kesenian Ronggeng, Silat selalu tampil setiap ada penutupan lebaran hari raya idul fitri.

Kesenian tradisional yang selalu terlestarikan juga berimbas pada tetap terpertahankannya generasi muda setempat akan bahaya narkoba dan jenis penyakit masyarakat lainnya.

Sehingga kehidupan sosial, ekonomi masyarakat di Nagari Cubadak yang dipadukan adat Mandahiling dan Minang masih berjalan dengan baik. ***

Sumber: http://duakoto.wordpress.com/

Sejarah Nagari Talu


Histografi

Talu adalah sebuah Nagari, ibu kota dari Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Kecamatan Talamau terdiri dari 3 Kanagarian, setelah dikeluarkan dari Kabupaten Pasaman.

Pemekaran Kabupaten Pasaman menjadi dua kabupaten memecah Kecamatan Talamau menjadi dua Kecamatan yang terpisah. Kanagarian Cubadak dan Simpang Tonang digabung membentuk Kecamatan Duo Koto menjadi bagian Kabupaten Pasaman .

Sedangkan kanagarian Talu, Sinuruik dan Kajai tetap sebagai kecamatan Talamau menjadi bagian dari Kabupaten Pasaman Barat. Pasca pemecahan Kabupaten, maka lokasi Kecamatan Talamau yang tadinya terletak di tengah-tengah Kabupaten Pasaman, sekarang terletak dipinggiran kedua kabupaten.

Menurut buku Tambo Minangkabau dan adatnya terbitan Balai Pustaka th 1956, Talu adalah salah satu tepatan dari Pagaruyung disamping tepatan- tepatan lainnya.

Sebagaimana ditulis pada Bab I pucuak adat yang ada disebut dunsanak batali darah ka Pagaruyuang. Terbentuknya nagari Talu mengikuti proses nagari nan ampek :

Sri Maharajo dirajo dari Pagaruyung membuat taratak dipertemuan Batang Tolu dengan Batang Poman.

Taratak berkembang menjadi dusun atau kampung.

Dusun/kampung berkembang menjadi Koto disebut Koto Dalam.

Setelah memenuhi syarat baampek suku, bapandan pakuburan , babalai bamusajik, bakorong 

bakampuang dan lain- lain berkembang menjadi nagari.

Menurut kata-kata adat :

 

“Manuruik warih nan bajawek sarato umanah nan ditarimo tantangan nagari Talu. Tatkalo nagari kadiunyi , buek sudah kato lah abih, ukua jo jangko lah salosai adaik lah olah jo ranjinyo, sawah lah sudah jo lantaknyo. Sawah balantak basupadan, ladang baagiah babintalak, padang babari balagundi, rimbo baagiah balinjuang, bukik dibari bakarakatau.

Nagari dibari babatasan, ka ilia supadan Sungai Abuak dengan Daulaik Parik Batu, ka mudiak aia Panarahan dengan Tuanku Rajo Sontang, ka baraik babateh jo Kiawai ka timur babateh jo Sundata, ka ateh ka ambun jantan ka bawah ka kasiak bulan didorong dek gurindam kato adaik.

Dari mulo Sri Maharaja Diraja mambuek taratak jadi kampuang,kampuang jadi koto sampai jadi nagari iyo balaku titiak dari ateh, lareh Koto Piliang Datuak Katumanggungan.”

Luhak ba pangulu, rantau barajo itu kato pepatah Minang.

 

Pasaman adalah daerah rantau dimana terdapat banyak pucuak adat sebagai rajo, lareh Koto Piliang antara lain:

 

  • Daulat Parik Batu di Pasaman
  • Tuanku Bosa di Talu
  • Rajo Bosa di Sundatar Lubuk Sikaping
  • Tuanku Rajo Sontang di Cubadak
  • Daulat Yang dipertuan di Kinali
  • Yang Dipertuan Padang Nunang di Rao
  • dan lain- lain

Negeri Talu barajo Tuanku Bosa pucuak adat sebagai rajo. Sistem Datuk Katumanggungan, Lareh Koto Piliang. Wilayah daulat Tuanku Bosa disebut Kabuntaran Tolu yang jauh lebih luas dari wilayah Nagari Talu saat ini.

  • Wilayah Kabuntaran Talu adalah :
  • Utara berbatas dengan Teluk Rantau/ Rajo Sontang
  • Selatan berbatasan dengan Wilayah Daulat Parit Batu
  • Timur berbatasan dengan Sundatar
  • Barat berbatasan dengan Muara Kiawai dan wilayah Daulat Parit Batu

Dalam perkembangannya wilayah kabuntaran Talu menyusut dengan terbentuknya nagari Kajai dan Sinuruik. Sekarang wilayah Tuanku Bosa disebut Salingka Nagari Talu yang luasnya persis sama dengan nagari Talu. Kajai terbentuk dengan kesepakatan 2 rajo badunsanak disebut “sako dari Daulat Parit Batu, pusako dari Tuanku Bosa“.

Kalau dulunya batas Kabuntaran Talu dengan langgam Pasaman di Sungai Abuak (rambut), setelah itu Tuanku Bosa berbatas dengan Kajai di Jembatan Panjang. Sedangkan dengan Sinurut belum pemah disebut ungkapan seperti dengan Kajai, sampai sekarang disebut “tangguak duo karuntuang ciek“.

Namun batas nagari sesuai dengan batas pemerintahan yang sudah dibuat sejak pemerintahan Belanda. Dulu Kabuntaran sekarang disebut Salingka Nagari Talu dengan batas- batas sebagai berikut :

 

  • Utara dengan Nagari Sinurut / Teluk Rantau
  • Selatan dengan Nagari Kajai / Daulat Parit Batu
  • Barat dengan Muaro Kiawai
  • Timur dengan Sundatar.

 

Wilayah ini menjadi batas Nagari Talu sebagai wilayah Pemerintahan formal Kenagarian Talu.

Terdapat 3 pemerintahan adat yang berdekatan wilayahnya dengan system Datuk Katumanggungan barajo :

 

  • Daulat Parit Batu dari Pagaruyung mendirikan pemerintahan disebut Langgam Pasaman di Parit Batu Simpang Empat.
  • Tuanku Bosa dari Pagaruyung yang mendirikan pemerintahan di Kabuntaran Talu
  • Tuangku Rajo Sontang dari Tapanuli Selatan yang diberikan Wilayah dan mendirikan pemerintahan di Teluk Rantau.

Ketiga Raja ini pernah mengadakan perjanjian di Talu persisnya di Koto Dalam .

Hasil perundingan adalah perjanjian bahwa sama-sama menghormati, tidak akan saling mengganggu atau saling menganiaya. Lengkapnya kesepakatan tersebut adalah ” Seorang dihaluan, seorang dikemudi dan seorang dikelok pembuntaran.

Dalam pepatah berbunyi

Kerbau badur di Parit Batu

kerbau balung di Talu,

runcing tanduk tajam garaham lalu ka Sontang.

Yang bermakna kesatuan kepemimpinan dalam tali  tigo sapilin, atau  tungku tigo sajarangan , kalau condong tungkek manungkek, kalau jatuah butia mambutia, kalau hanyuik tolong manolong.

Kalau di kerajaan Daulat Parit Batu bersua orang bersalah hukumannya Tohok Perang artinya dosa tidak boleh disembah, utang tidak boleh dibayar.

Kalau di kerajaan Tuanku Bosa di Talu bersua orang bersalah hukumannya Andam Karam, artinya utang boleh dibayar, salah boleh ditimbang.

Kalau di kerajaan Tuanku Rajo Sontang di Teluk Rantau bersua orang bersalah hukumannya melukai sekali setahun, membunuh sekali belum, artinya didenda sehabis- habisnya seekor kerbau dan beras secukupnya.

Cerita turun temurun menyatakan asal nama Talu adalah dari pertemuan tiga raja ini yang dalam bahasa Batak tiga adalah Tolu. Maka daerah kabuntaran Talu dikukuhkan sebagai Tolu.

Bagitu pula salah seorang kemenakan Tuanku Bosa ke VII bernama Puti Tolu, kemungkinan lahir setelah perjanjian tiga raja ini. Kemungkinan waktu pelaksanaan perjanjian ini pada awal abad XIV.

Waktu datangnya Sri Maharajo Dirajo dan membuat taratak, begitu pula tahun Sri Maharaja dinobatkan jadi Tuanku Bosa I tidak diketahui, tidak ada catatan tertulis mengenai sejarah Tuanku Bosa I s/d VI.

Riwayat pembentukan nagari Talu dari yang diterima turun temurun dan beberapa catatan adalah sebagai berikut :

Sri Maharaja Diraja dan rombongan tiba di Talu dari Pagaruyuang melalui Payakumbuh. Membuat taratak di patomuan Batang Tolu dengan Batang Poman dibawah bukit barisan.

Setelah beberapa waktu datang dunsanak dari Pagaruyuang bergabung dengan rombongan Sri Maharaja, diberi tanah, perumahan dimudiak kampuang.

Beberapa waktu kemudian datang lagi dunsanak dari Pagaruyuang, diberi tanah perumahan di mudiak kampuang lagi, jadilah 3 induak badunsanak tinggal di Koto Dalam.

Terakhir datang lagi dunsanak laki- laki dari Kinali yang juga berasal dari Pagaruyuang.

Karena tanah dikampung Koto Dalam telah penuh maka Tuanku Bosa menyerahkan tanah dan menyuruh Taruntun mambuek kampung di aie nan joniah toluak nan barombun dengan membao dunsanak padusi dari Koto Dalam.

Kampung yang didirikan Taruntun tersebut sekarang bernama Toluak Ambun suku Jambak, niniak mamaknya bergelar Majo Sadeo. Karena Bundo Kanduang Toluak Ambun adalah dari Koto Dalam yang ikut pindah bersama Taruntun, maka turunannya di Toluak Ambun ditetapkan Puti Koto Dalam.

Puti Koto Dalam di Toluak Ambun selalu dijemput dengan siriah jo carano, untuk menghadiri upacara adat di Koto Dalam. Sedangkan Taruntun yang belum berkeluarga mencari pasangan hidup ke utara sampai ke daerah Mandailing. Taruntun mendapat jodoh seorang istri dari Desa Batahan Tapanuli Selatan dengan marga Nasution.

Secara berangsur- angsur Sri Maharaja mendirikan kampung dan mengangkat pangulu atau datuk untuk memimpin masing- masing kampung.

Jika kita cermati status pangulu dan datuk, serta lokasi kampung yang dibentuk dapat disimpulkan beliau memperhatikan :
Kemudahan kehidupan masyarakat kampung dekat sungai ( air) dan tanah yang dapat dibuat sawah.

Unsur komunikasi, tidak terlalu jauh dapat dijangkau bunyi tabuah

Unsur keamanan Koto Dalam.

Kapan Koto Dalam memenuhi persyaratan menjadi nagari, ba ampek suku, bakorong bakampuang, basosok bajarami, balabuah batapian, barumah batanggo, basawah baladang, babalai bamusajik dan bapandan pakuburan tidak diketahui secara pasti.

Begitu pula kapan Sri Maharaja Diraja mengangkat dirinya menjadi Tuanku Bosa ke I tidak diketahui. Tidak ada catatan tertulis, begitu pula cerita turun temurun putus ditengah jalan tidak sampai ke generasi sekarang.

Namun dapat disimpulkan bahwa nagari terbentuk pada zaman Sri Maharaja diraja sehingga beliau mengangkat diri jadi raja, Tuanku Bosa II Panjang Bulu Mato yang dimakamkan di Pangka Sapek dibuatkan kuburan 7 tingkat yang masih utuh sampai sekarang.

Konon menurut cerita kuburan dibuat tujuh tingkat karena saat beliau wafat sudah ada 7 andiko dibawahnya. Tuah beliau pula, dimana pohon maransi yang tumbuh diatas kuburan bertingkat tujuh, bercabang tujuh pula dari bawah.

Untuk mengurus Koto Dalam, Tuanku Bosa dibantu oleh tiang pendek dengan gelar Angku Mudo. Dibidang agama . syarak dibantu oleh Tuanku Kadhi.

Dari catatan niniak – niniak terdahulu terlihat pembagian tugas dan tanggung jawab yang tertib yaitu :

  • Angku Mudo selalu dari induak mudiak
  • Tuanku Kadhi selalu dari induak tongah
  • Tuanku Bosa selalu dari induak ilia yang datang pertama.

Campur Tangan Belanda dan Awal Mula Konflik Perebutan Kekuasaan Mulai dari Tuanku Bosa I Sri Maharaja Diraja, sampai dengan Tuanku Bosa XI Mandak berasal dari induak ilia, kecuali Tuanku Bosa XII Tangiang dari Induak Tongah.

Berbeda dengan Tuanku Bosa sebelum- sebelumnya, sejak dulu Tuanku Bosa diangkat Belanda manjadi Tuanku Lareh, sedangkan, alm Tangiang diangkat Belanda menjadi Tuanku Lareh baru 20 th setelah itu menjadi Tuanku Bosa.

Pada tahun 1907 Belanda memensiunkan Mandak Tuanku Bosa XI dan mengangkat Tangiang sebagai Tuanku Lareh. Selama 20 tahun mulai tahun 1907 s/d 1927 terdapat 2 pemerintahan di Talu yaitu pemerintahan adat oleh Tuanku Bosa XI Mandak dan pemerintahan Belanda oleh Tuanku Lareh Tangiang.

Sampai tahun 2007 telah 14 orang yang memangku jabatan Tuanku Bosa dengan urutan sebagai berikut :

1. Tuanku Bosa I,

Maharaja diraja pendiri pemerintahan adat Talu, dimakamkan dikuburan Pangka Sapek

2. Tuanku Bosa II,

Panjang Pulu Mato dimakamkan dikuburan Godang. Kuburan beliau bertingkat 7 yang menggambarkan waktu itu baru 7 andiko dibentuk. Diatas kuburan 7 tingkat ini tumbuh pohon yang bercabang tujuh pula. Padahal diatas kuburan Tuanku Bosa I pohon yang sama tumbuh tanpa cabang sampai setinggi ± 10 M.

3. Tuanku Bosa III

bergelar Tuanku Sundatar, dimakamkan di Sundatar Lubuk Sikaping.

4. Tuanku Bosa IV

Godang Hiduang dimakamkan dikuburan Godang.

5. Tuanku Bosa V

Kociak Bunyi, dimakamkan dikuburan Godang

6. Tuanku Bosa VI

Durian Tanjung dimakamkan dikuburan Godang

7. Tuanku Bosa VII

Orang Tuo Jarung, dimakamkan dikuburan Godang

8. Tuanku Bosa VIII

Sutan Jamin memerintah sebagai tuanku lareh dari tahun 1840 s/d 1845.

Memangku jabatan sebagai Tuanku Bosa s/d tahun 1854 sampai beliau meninggal dunia dan makamkan di kuburan Aie Tabik. Pada tahun 1845 karena sakit beliau mangulipah, menyerahkan tugas dan wewenang Tuanku Bosa dan jabatan Tuanku Lareh kepada kemenakan beliau Sutan Soru Alam. Beliau mangulipah semasa hidup.

9. Tuanku Bosa IX,

Sutan Soru Alam memerintah dalam 2 periode:

Tahun 1845 s/d 1854 sebagai pemangku jabatan Tuanku Bosa dan sebagai wakil Tuanku Lareh, Tuanku Bosa dan Tuanku Lareh tetap dijabat Tuanku Bosa VIII Sutan Jamin meskipun tidak aktif karena sakit.

Tahun 1854 s/d 1871 Resmi diangkat menjadi Tuanku Bosa IX dan memangku jabatan Tuanku Lareh, setelah Tuanku Bosa VIII wafat tahun1871 dimakamkan di pemakaman Aie Tobik.

10.  Tuanku Bosa X,

Sigigi. Tumbuh gigi sejak lahir, memerintah tahun 1871 s/d 1874. Wafat tahun 1874 dimakamkan dipemakaman Aie Tobik.

11. Tuanku Bosa XI

Mandak; memerintah sebagai Tuanku Lareh 1874 s/d 1907.

Pada tahun 1907 beliau dipensiunkan Belanda dari jabatan Tuanku Lareh. Disebut sebagai Tuanku Bosa Pensiun. Meninggal sebagai Tuanku Bosa dan pensiunan Tuanku Lareh pada tahun 1931 dimakamkan dikuburan Kapunduang.

12. Tuanku Bosa XII

Tangiang. Diangkat menjadi Tuanku Bosa pada tahun 1927, pada saat mana Tuanku Bosa XI Mandak masih hidup. Sebelum memangku jabatan Tuanku Bosa beliau menjabat sebagai Tuanku lareh menggantikan Mandak Tuanku Bosa XI pada tahun 1907. Pada tahun 1927, Controleur Talu meminta kepada Tunaku Bosa XI Mandak untuk memberi izin kepada Tangiang, Wali Nagari menjabat Tuanku Bosa.

Dengan berat hati Tuanku Bosa XI Mandak terpaksa menyetujui permintaan Controleur tersebut.

Atas persetujuan itulah Tangiang diangkat menjadi Tuanku Bosa XII. Pada hari panobatan Tangiang menjadi Tuanku Bosa, seluruh rumah induak ilia ditutup, baik pintu maupun jendela sebagai tanda tidak setuju.

Mulai tahun 1927 sampai tahun 1931 Talu memiliki 2 rajo yaitu :

  • Tuanku Bosa XII Tangiang, merangkap wali nagari
  • Tuanku Bosa XI, Mandak pensiunan Tuanku Lareh.

Belanda sebagai pemerintah kolonial punya kekuasaan mengatur segala sesuatu sesuai dengan kepentingan pemeritahannya. Tuanku Bosa XII Tangiang meninggal di Talu pada tahun 1959.

Selama 32 tahun memangku jabatan Tuanku Bosa, tuanku lareh dan walinagari, almarhum Tangiang tidak pernah memakai pakaian kebesaran Tuanku Bosa yaitu saluak ameh sebagai makhota dan korih ameh. Beliau selalu memakai saluak dari batik dan pedang panjang dalam upacara resmi.

Pakaian kebesaran Tuanku Bosa tersimpan rapi dirumah Puti Koto Dalam almarhum Hadiah, yang bertugas menyimpan dan merawat pakaian tersebut. Saat mengawinkan putera beliau, Munir St. Lembak Tuah, beliau meminjam saluak dan korih omeh untuk dipakai marapulai.

Dua hari sehabis upacara baralek godang kedua pakaian dikembalikan ke Koto Dalam di rumah puti dengan ucapan terima kasih. Pakaian kebesaran tetap tersimpan dan terawat dengan baik di rumah puti koto dalam induak ilia.

Patut dihormati sikap beliau yang tidak memakai pakaian kebesaran Tuanku Bosa, padahal jika beliau ingin dengan kekuasaan sebagai Tuanku Bosa dan sebagai wali nagari tidak sulit untuk mengambil makhota tersebut, namun tidak dilaksanakan.

Dimasa tua atau saat menjelang wafat beliau tidak melaksanakan tugas suksesi sesuai dengan adat yaitu beliau tidak mangulipah dan tidak berwasiat menetapkan siapa penggantinya.

Beliau tidak menerapkan, hiduik bakarilahan, mangulipah dan atau mati batungkek bodi. Sikap beliau tersebut tentu berdasarkan bisikan hati nuraninya yang mungkin menyatakan itu bukan pakaiannya (mahkota) dan bukan hak serta wewenang nya ( suksesi).

Namun setelah kepergian beliau, cucu kemenakan almarhum dari induak tongah dan induak mudiak mulai menggulir isu “sako balega cahayo batimbang“ (jabatan Tuanku Bosa harus bergilir di tigo induak), tidak didominasi induak ilia seperti dulu dari Tuanku Bosa I sampai dengan XI. Induak ilia tidak pernah menganggapi isu tersebut, karena tidak sesuai dengan adat yang berlaku yang diterima turun temurun.

13. Tuanku Bosa XIII

Iskandar Zulkarnaini dinobatkan pada bulan september 1984 dan dilewakan pada 28 – 29 juni 1985 di rumah godang kaum di padang panjang dihadiri oleh pejabat tingkat kecamatan, kabupaten dan propinsi.

 

14. Tuanku Bosa XIV

H. Fadlan Maalip Tuanku Sorualam, seorang dokter, ahli kesehatan masyarakat, pensiunan pegawai negeri mendapat gelar bangsawan Kanjeng Raden Haryo Husododiningrat dari Pkubuwono XII Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Sejarah berulang pada dua orang pewaris trah Tuanku Bosa yang kebetulan mendapat gelar sama yaitu Sorualam,

Sutan Sorualam Tuanku Bosa IX, menerima kulipah dari mamandanya Tuanku Bosa VIII tahun 1845, dan menerima wasiat sebagai pengganti pada th 1854.

Tuanku Sorualam Tuanku Bosa XIV, menerima kulipah dan wasiat dari kakaknya Tuanku Bosa XIII pada bulan Februari dan Maret 2007.

Proses pengangkatan Tuanku Bosa XIV mendapat hambatan dari pemangku angku mudo dan duo mamak tuo, induak mudiak dan induak tongah. Isu soko balega cahayo batimbang, dihembuskan dengan keras. Ditambah lagi isu angku mudo tiang pendek otomatis jadi tiang panjang kalau Tuanku Bosa wafat.

Struktur Adat Nagari Talu

Sesuai dengan sistim adat Datuak Katumanggungan, Talu barajo yaitu Tuanku Bosa. Adat bajanjang naik batanggo turun.

Semua ciri sistim Datuak Katumanggungan terdapat di nagari Talu yaitu :

1. Barajo, Tuanku Bosa, Otokrasi

2. Suku Koto piliang yaitu: Jambak, Malayu, Mandailiang, Maih, Piliang, Tanjung dan Sikumbang.

3. Jumlah datuk/ penghulu genap- 16 + 4 +4

4. Proses Suksesi Turun temurun dari ninik ka mamak, dari mamak ka kamanakan di kampung Koto Dalam Talu, Suku Jambak.

Rueh tumbuah di buku, tuneh tumbuah di mato di batang nan sabatang.

5. Rumah gadang Baanjuang, pintu ditengah- tengah panjang rumah gadang

6. Simbol – Kelapa,  Pucuak bulek tungga.

Disarikan dari Buku Adaik Salingka Nagari Talu (2008)

TAMBO PASAMAN


“ADAIK LAMO PUSAKO USANG”

Ini adalah Gambaran Penuturan TAMBO PASAMAN dalam  sejarah Minangkabau khas Pasaman yang dibawakan dalam langgam bahasa penitahan adat

“Ramo-ramo sikumbang janti

katik endah pulang ba kudo.

Patah tumbuah ilang baganti

Pusako pulang ka nan mudo”

Kaba barito didapek, dari nan tuo ditarimo, itu pitua nan dipaciak, munuik nan dipegang dari dahulu sampai kini. Siang buliah di patungkek, malam buliah dipakalang, manuruik adaik di Pasaman.

Batuang sabatang dari hulu, tumbuah di Koto Sibuluan. Urek dilingka Nago Sati, batang dililik ula gerang, pucuak sirah ampalu kuniang, rantiang ampek, kalopaknyo ampek, dahannyo rompak daunnyo rimbun.

Barambuih angin dari timua, malembai lalu kalauiktan. Barambuih angin dari barat, malembai lalu ka Gunuang Gadang. Serak baserai bau bungo, Bungo Karang Sari Manyari. Tumbuah dipuncak gunuang gadang, ditapi kolam Rajo Dewo. Pamenan Puti Ganggo Aman, datang nan dari Banaruhun.

Simpang balahan Tanah Basa, cucuran Rajo Ampek Jurai. Nan balayia dilapiak pandak, dibao iyu Parang Gadang. Tapasah lalu kadaratan, kasandiang Gunuang Pasaman. Kacontiang Gunuang Talak Mau. Diantaro ujuang Karang Gadang, dengan Ulak Batu Kuduang. Batu batagak sakuduang, jatuah kalauitan. Babateh dengan Rajo Aceh.

Indak Bataluak tampek tingga, di lautan Koto Pasaman. Bamulo adaik badiri, mulo pusako ka-tatagak dilereng Gunuang Pasaman, iyo di Koto Sibuluan. Sibadaguang ba ampek koto, Sariak balareh limo koto. Koto Tinggi Tabiang Tinggi, Lubuak Basiku Koto Birah.

Sabalun adaik disusun, disinan tampeknyo hakim nan sambilan, mangko sampai Kaparik Batu.Turun usul jo hidayat saedaran Gunuang Pasaman, salingkaran Gunuang Talak Mau. Adaik suci pusako suci. Daulat Yang Dipertuan nan manjadi rajo, manuruik cupak nan usali, mamakai taraju nan piawai, sinan makanan nan taluak.

Manyanak adaik jo pusako. Kato maha buliah dibali, kok murah dapek dimintak.Adaik balaku bakaadaan, kitap balafa bama’ana. Saraik dipaciak Tuan Kadi, Adaik bainang bagubalo, diasuah dek Hakim Nan Sambilan, dilingkuang Jambak Nan Ampek Induak.

  1. MAJOLELO Di Lubuak Batang
  2. DT. JOLELO Di Kampuang Jambak
  3. JOLELO Di Aur Kuniang
  4. PANJI ALAM Di Aie GadangItulah tampek dipicayo, nan ditanam dari dahulu sampai kini, indak dapek diurak lai.

Balingkuang aua nan sabaleh, Bandaro nan ulu sambah, taluak rantau bandaro punyo.

Urang batambah banyak juo, nagari batambah leba, mako tadiri Luak Saparampek.

 

  1. MAJO INDO Di Aua Kuniang, tampek tapetan RENO MANTI.
  2. LAUIK API Di Aie Gadang, tampek tapetan DT. BATUAH.
  3. GAMPO ALAM di Lubuak Pudiang, tampek tapetan MAJO SADEO.
  4. SINARO Di Koto Baru, tampek tapatan DT. JO AMAIK.

Cukuik panghulu jo Handiko, gantiang putuih biang ditambuak, mangko banamo luak kadin dek basa, langgam kadin dek rajo.

Kok tumbuah barang nan tumbuah, tumbuah diluak langgam lain, bulek kato manjadi rajo, mako manapeklah kapado Bandaro dalam nagari Paninjauan. Disitulah baru disampaikan kapado mamak nan barampek, barulah sampai kapado Daulaik di Parik Batu, siap sadio manantikan sagalo nan bajabatan, manuruik adaik nan dipakai.

Batujuah Dubalang Adaik mamagang jabatannyo masiang-masiang.
Nagari batambah laweh, manusia batambah banyak, mako tadirilah Rajo Nan Batujuah.

Dalam daerah nagariko, mamakai basa jo panghulu.

 

  1. Pertamo:      MAJOLELO di Kanaikan
  2. Kaduo:          DT. SATI tampek digungguang
  3. Katigo:          DT. PANCANG di Sikabau
  4. Kaampek:    RANGKAYO di Bungo Tanjuang
  5. Kalimo:        DT. BASA di sikilang
  6. Kaanam :     KAPALO DEWA di Tanah Taban
  7. Katujuah:    SUTAN di AmpaluTakalo maso dahulu,

 

Hukum putuih di Sibuluan, mamancuang ka Kanaikan, bamulo adaik kadipacah, Kinali Ba Anam Koto. Dibatuang Ba Ampek Koto, duo sako ditangah. Bajalan rajo jo panghulu, buliah mananam manumbuahkan, buliah malambuk manggadangkan.

Mako banamo elok luak disapu langgam. Bajalan rajo jo panghulu, itulah adaik nan dipakai dari dahulu sampai kini, indak dapek diubah lai.

Dilambuak Rajo Duo Selo, Rajo Sontang, Rajo Gadumbang. Basarawa tarok, babaju tarok. Baatok sikai, badindiang baniu. Maso ba ayam hutan, bakambiang kijang. Babaleh mandailian nan bainang.

Katimuran Gunuang Talak Mau.Tuangku Basa di Koto Dalam, datang disandiang di Koto Laweh. Nan batali nan batarantang, nan batambang nan tanujam, Luak Rao Lubuak Sikapiang.

Sadang Malampah Baladang Panjang, Daulat Basa Bagindo Kali. Padang Gantiang Rajo Bunian, cukuik basanyo bahandiko. Mangko barajo badaulat, jikok tumbuah barang nan tumbuah, tumbuah digantiang kadiputuih. Jikok biang ka ditambuak, dalam nagari nan satumpak.

Dilingkuang bukik bakaliliang nagari ditangah, banamo Nagari Talu, Tuanku Basa pucuak adaiknyo. 16 panghulu dalam barisan, dalam nagari badekatan. Iyolah Kajai nagarinyo, manuruoik adaik nan bapakai.

Bulek kato nan manjadi rajo, pacah kato manjadi basa.Kalau tumbuah barang nan tumbuah, dalam Nagari Parik Batu. Adaik nan badiri, pusako alah balenggangkan, patuik diliek jo dilengong.

Kinali ba anak kamba, iyolah DT. Majo Indo nan dikampuang Sunagi Balai, duo jo Dt. Rangkayo Basa nan bakampuang di Aie Rau. Jasat nan dari hitam putiah, turunan dari managang basa.***

e>

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Imam Bonjol, Tuanku (1722-1864)


Imam Bonjol, Tuanku (1722-1864)

Pemimpin Utama Perang Paderi

Tuanku Imam Bonjol (TIB) (1722-1864), yang diangkat sebagai pahlawan nasional berdasarkam SK Presiden RI Nomor 087/TK/Tahun 1973, 6 November 1973, adalah pemimpin utama Perang Paderi di Sumatera Barat (1803-1837) yang gigih melawan Belanda.

Selama 62 tahun Indonesia merdeka, nama Tuanku Imam Bonjol hadir di ruang publik bangsa: sebagai nama jalan, nama stadion, nama universitas, bahkan di lembaran Rp 5.000 keluaran Bank Indonesia 6 November 2001. Namun, baru-baru ini muncul petisi, menggugat gelar kepahlawanannya.

TIB dituduh melanggar HAM karena pasukan Paderi menginvasi Tanah Batak (1816-1833) yang menewaskan “jutaan” orang di daerah itu (http://www.petitiononline. com/bonjol/petition.html).

Kekejaman Paderi disorot dengan diterbitkannya buku MO Parlindungan, Pongkinangolngolan Sinamabela Gelar Tuanku Rao: Teror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak, 1816-1833 (2006) (Edisi pertama terbit 1964, yang telah dikritisi Hamka, 1974), kemudian menyusul karya Basyral Hamidy Harahap, Greget Tuanku Rao (2007). Kedua penulisnya, kebetulan dari Tanah Batak, menceritakan penderitaan nenek moyangnya dan orang Batak umumnya selama serangan tentara Paderi 1816-1833 di daerah Mandailing, Bakkara, dan sekitarnya (Tempo, Oktober 2007).

Mitos kepahlawanan Munculnya koreksi terhadap wacana sejarah Indonesia belakangan ini mencuatkan kritisisme terhadap konsep pahlawan nasional. Kaum intelektual dan akademis, khususnya sejarawan, adalah pihak yang paling bertanggung jawab jika evaluasi wacana historis itu hanya mengakibatkan munculnya friksi di tingkat dasar yang berpotensi memecah belah bangsa ini.

Ujung pena kaum akademis harus tajam, tetapi teks-teks hasil torehannya seyogianya tidak mengandung “hawa panas”. Itu sebabnya dalam tradisi akademis, kata-kata bernuansa subyektif dalam teks ilmiah harus disingkirkan si penulis. Setiap generasi berhak menafsirkan sejarah (bangsa)-nya sendiri. Namun, generasi baru bangsa ini—yang hidup dalam imaji globalisme—harus menyadari, negara-bangsa apa pun di dunia memerlukan mitos-mitos pengukuhan. Mitos pengukuhan itu tidak buruk. Ia adalah unsur penting yang di-ada-kan sebagai “perekat” bangsa.

Sosok pahlawan nasional, seperti Pangeran Diponegoro, Sultan Hasanuddin, Sisingamangaraja XII, juga TIB, dan lainnya adalah bagian dari mitos pengukuhan bangsa Indonesia.

Jeffrey Hadler dalam “An History of Violence and Secular State in Indonesia: Tuanku Imam Bondjol and Uses of History” (akan terbit dalam Journal of Asian Studies, 2008) menunjukkan, kepahlawanan TIB telah dibentuk sejak awal kemerdekaan hingga zaman Orde Baru, setidaknya terkait tiga kepentingan.

Pertama, menciptakan mitos tokoh hero yang gigih melawan Belanda sebagai bagian wacana historis pemersatu bangsa.

Kedua, mengeliminasi wacana radikalisme Islam dalam upaya menciptakan negara-bangsa yang toleran terhadap keragaman agama dan budaya.

Ketiga, “merangkul” kembali etnis Minang ke haribaan Indonesia yang telah mendapat stigma negatif dalam pandangan pusat akibat peristiwa PRRI.

Kita tak yakin, sudah adakah biji zarah keindonesiaan di zaman perjuangan TIB dan tokoh lokal lain yang hidup sezaman dengannya, yang kini dikenal sebagai pahlawan nasional. Kita juga tahu pada zaman itu perbudakan adalah bagian sistem sosial dan beberapa kerajaan tradisional Nusantara melakukan ekspansi teritorial dengan menyerang beberapa kerajaan tetangga.

Para pemimpin lokal berperang melawan Belanda karena didorong semangat kedaerahan, bahkan mungkin dilatarbelakangi keinginan untuk mempertahankan hegemoni sebagai penguasa yang mendapat saingan akibat kedatangan bangsa Barat. Namun, mereka akhirnya menjadi pahlawan nasional karena bangsa memerlukan mitos pemersatu. Bukan manusia sempurna Tak dapat dimungkiri, Perang Paderi meninggalkan kenangan heroik sekaligus traumatis dalam memori bangsa. Selama sekitar 20 tahun pertama perang itu (1803-1821) praktis yang berbunuhan adalah sesama orang Minangkabau dan Mandailing atau Batak umumnya.

Campur tangan Belanda dalam perang itu ditandai dengan penyerangan Simawang dan Sulit Air oleh pasukan Kapten Goffinet dan Kapten Dienema awal April 1821 atas perintah Residen James du Puy di Padang. Kompeni melibatkan diri dalam perang itu karena “diundang” kaum Adat.

Pada 21 Februari 1821 mereka resmi menyerahkan wilayah darek (pedalaman Minangkabau) kepada Kompeni dalam perjanjian yang diteken di Padang, sebagai kompensasi kepada Belanda yang bersedia membantu melawan kaum Paderi. Ikut “mengundang” sisa keluarga Dinasti Pagaruyung di bawah pimpinan Sultan Muningsyah yang selamat dari pembunuhan oleh pasukan Paderi yang dipimpin Tuanku Pasaman di Koto Tangah, dekat Batu Sangkar, pada 1815 (bukan 1803 seperti disebut Parlindungan, 2007:136-41).

Namun, sejak awal 1833 perang berubah menjadi perang antara kaum Adat dan kaum Agama melawan Belanda. Memorie Tuanku Imam Bonjol (MTIB)— transliterasinya oleh Sjafnir Aboe Nain (Padang: PPIM, 2004), sebuah sumber pribumi yang penting tentang Perang Paderi yang cenderung diabaikan sejarawan selama ini—mencatat, bagaimana kedua pihak bahu-membahu melawan Belanda.

Pihak-pihak yang semula bertentangan akhirnya bersatu melawan Belanda. Di ujung penyesalan muncul kesadaran, mengundang Belanda dalam konflik justru menyengsarakan masyarakat Minangkabau sendiri. Dalam MTIB, terefleksi rasa penyesalan TIB atas tindakan kaum Paderi atas sesama orang Minang dan Mandailing. TIB sadar, perjuangannya sudah melenceng dari ajaran agama.

“Adapun hukum Kitabullah banyaklah yang terlampau dek oleh kita. Bagaimana pikiran kita?”

(Adapun banyak hukum Kitabullah yang sudah terlangkahi oleh kita. Bagaimana pikiran kalian?), tulis TIB dalam MTIB (hal 39).

Penyesalan dan perjuangan heroik TIB bersama pengikutnya melawan Belanda yang mengepung Bonjol dari segala jurusan selama sekitar enam bulan (16 Maret-17 Agustus 1837)—seperti rinci dilaporkan De Salis dalam Het einde Padri Oorlog: Het beleg en de vermeestering van Bondjol 1834-1837: Een bronnenpublicatie [Akhir Perang Paderi: Pengepungan dan Perampasan Bonjol 1834-1837; Sebuah Publikasi Sumber] (2004): 59-183—mungkin dapat dijadikan pertimbangan untuk memberi maaf bagi kesalahan dan kekhilafan yang telah diperbuat TIB.

Kini bangsa inilah yang harus menentukan, apakah TIB akan tetap ditempatkan atau diturunkan dari “tandu kepahlawanan nasional” yang telah “diarak” oleh generasi terdahulu bangsa ini dalam kolektif memori mereka.

(Kompas 10/11/2007 Oleh Suryadi, Dosen dan Peneliti pada Opleiding Talen en Culturen van Zuidoost-Azië en Oceanië, Universiteit Leiden, Belanda).

AR Sutan Mansyur


Ahmad Rasyid Sutan Mansur

 

 

Ranah Minang pernah melahirkan salah seorang tokoh besar Muhammadiyah, yaitu Ahmad Rasyid Sutan Mansur. Ia lahir di Maninjau, Sumatera Barat pada Ahad malam Senin 26 Jumadil Akhir 1313 Hijriyah yang bertepatan dengan 15 Desember 1895 Masehi. Ia anak ketiga dari tujuh bersaudara yang merupakan karunia Allah pada kedua orang tuanya, yaitu Abdul Somad al-Kusaij, seorang ulama terkenal di Maninjau, dan ibunya Siti Abbasiyah atau dikenal dengan sebutan Uncu Lampur. Keduanya adalah tokoh dan guru agama di kampung Air Angat Maninjau.

Ahmad Rasyid memperoleh pendidikan dan penanaman nilai-nilai dasar keagamaan dari kedua orang tuanya. Di samping itu, untuk pendidikan umum, ia masuk sekolah Inlandshe School (IS) di tempat yang sama (1902-1909). Di sinilah ia belajar berhitung, geografi, ilmu ukur, dan sebagainya. Setamat dari sekolah ini, ia ditawari untuk studinya di Kweekschool (Sekolah Guru, yang juga biasa disebut Sekolah Raja) di Bukit tinggi dengan beasiswa dan jaminan pangkat guru setelah lulus sekolah tersebut. Namun tawaran tersebut ditolaknya, karena ia lebih tertarik untuk mempelajari agama, di samping saat itu ia sudah dirasuki semangat anti-penjajah Belanda.

Sikap anti penjajah telah dimilikinya semenjak masih belia. Baginya, penjajahan tidak saja sangat bertentangan dengan fitrah manusia akan tetapi bahkan seringkali berupaya menghadang dan mempersempit gerak syiar agama Islam secara langsung dan terang-terangan atau sacara tidak langsung dan tersembunyi seperti dengan membantu pihak-pihak Zending dan Missi Kristen dalam penyebarluasan agamanya.

Tidaklah mengherankan bila pada tahun 1928 ia berada di barisan depan dalam menentang upaya pemerintah Belanda menjalankan peraturan Guru Ordonansi yaitu guru-guru agama Islam dilarang mengajar sebelum mendapat surat izin mengajar dari Pemerintah Belanda. Peraturan ini dalam pandangan Sutan Mansur akan melenyapkan kemerdekaan menyiarkan agama dan pemerintah Belanda akan berkuasa sepenuhnya dengan memakai ulama-ulama yang tidak mempunyai pendirian hidup.

Sikap yang sama juga ia perlihatkan ketika Jepang berikhtiar agar murid-murid tidak berpuasa dan bermaksud menghalangi pelaksanaan shalat dengan mengadakan pertemuan di waktu menjelang Maghrib.Selanjutnya, atas saran gurunya, Tuan Ismail (Dr. Abu Hanifah) ia belajar kepada Haji Rasul, Dr. Abdul Karim Amrullah, seorang tokoh pembaharu Islam di Minangkabau. Di bawah bimbingan Haji Rasul (1910-1917) ia belajar tauhid, bahasa Arab, Ilmu Kalam, Mantiq, Tarikh, dan ilmu-ilmu keislaman lainnya seperti syariat, tasawuf, Al-Qur’an, tafsir, dan hadits dengan mustolah-nya.

Pada tahun 1917 ia diambil menantu oleh gurunya, Dr. Karim Amrullah, dan dikawinkan dengan putri sulungnya, Fatimah, kakak Buya HAMKA serta diberi gelar Sutan Mansur. Setahun kemudian ia dikirim gurunya ke Kuala Simpang Aceh untuk mengajar. Setelah dua tahun di Kuala Simpang (1918-1919), ia kembali ke Maninjau.

Pemberontakan melawan Inggris yang terjadi di Mesir untuk melanjutkan studinya di universitas tertua di dunia, Universitas al-Azhar Kairo, karena ia tidak diizinkan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk berangkat. Akhirnya ia berangkat ke Pekalongan untuk berdagang dan menjadi guru agama bagi para perantau dari Sumatera dan kaum muslim lainnya.

Kegelisahan pikirannya yang selalu menginginkan perubahan dan pembaharuan ajaran Islam menemukan pilihan aktivitasnya, ketika ia berinteraksi dengan Ahmad Dahlan yang sering datang ke Pekalongan untuk bertabligh. Dari interaksi itu, akhirnya ia tertarik untuk bergabung dengan Persyarikatan Muhammadiyah (1922), dan mendirikan Perkumpulan Nurul Islam bersama para pedagang dari Sungai Batang Maninjau yang telah masuk Muhammadiyah di Pekalongan. Ketertarikan tersebut disebabkan karena ide yang dikembangkan Muhammadiyah sama dengan ide gerakan pembaharuan yang dikembangkan di Sumatera Barat, yaitu agar ummat Islam kembali pada ajaran Tauhid yang asli dari Rasulullah dengan membersihkan agama dari karat-karat adat dan tradisi yang terbukti telah membuat ummat Islam terbelakang dan tertinggal dari ummat-ummat lain.

Di samping itu, ia menemukan Islam dalam Muhammadiyah tidak hanya sebagai ilmu semata dengan mengetahui dan menguasai seluk beluk hukum Islam secara detail sebagaimana yang terjadi di Minangkabau, tetapi ada upaya nyata untuk mengamalkan dan membuatnya membumi. Ia begitu terkesan ketika anggota-anggota Muhammadiyah menyembelih qurban seusai menunaikan Shalat Iedul Adha dan membagi-bagikannya pada fakir miskin.

Pada tahun 1923, ia menjadi Ketua Muhammadiyah Cabang Pekalongan, setelah ketua pertamanya mengundurkan diri karena tidak tahan menerima serangan kanan-kiri dari pihak-pihak yang tidak suka dengan keberadaan Muhammadiyah. Ia juga memimpin Muhammadiyah cabang Pekajangan, Kedung Wuni di samping tetap aktif mengadakan tabligh dan menjadi guru agama.

Ketika terjadi ancaman dan konflik antara Muhammadiyah dengan orang-orang komunis di Ranah Minang pada akhir 1925, Sutan Mansur diutus Hoofdbestuur Muhammadiyah untuk memimpin dan menata Muhammadiyah yang mulai tumbuh dan bergeliat di Minangkabau. Kepemimpinan dan cara berdakwah yang dilakukannya tidak frontal dan akomodatif terhadap para pemangku adat dan tokoh setempat, sehingga Muhammadiyah pun dapat diterima dengan baik dan mengalami perkembangan pesat.

Pada tahun 1927 bersama Fakhruddin, ia melakukan tabligh dan mengembangkan Muhammadiyah di Medan dan Aceh. Melalui kebijaksanaannya dan kepiawaiannya dengan cara mendekati raja-raja yang berpengaruh di daerah setempat atau bahkan dengan menjadi montir, Muhammadiyah dapat didirikan di Kotaraja, Sigli, dan Lhokseumawe. Pada tahun 1929, ia pun berhasil mendirikan cabang-cabang Muhammadiyah di Banjarmasin, Kuala Kapuas, Mendawai, dan Amuntai. Dengan demikian, antara tahun 1926-1929 tersebut, Muhammadiyah mulai dikenal luas di luar pulau Jawa.Selain dalam Muhammadiyah, Sutan Mansur–sebagaimana Ahmad Dahlan–pada dasawarsa 1920-an hingga 1930-an aktif dalam Syarikat Islam dan sangat dekat dengan HOS. Tjokroaminoto dan H. Agus Salim.

Keluarnya ia dari Syarikat Islam dapat dipastikan karena ia lebih memilih Muhammadiyah setelah SI mengambil tindakan disiplin organisasi bagi anggota Muhammadiyah.Kongres Muhammadiyah ke-19 di Minangkabau (14-26 Maret 1930) memutuskan bahwa di setiap karesidenan harus ada wakil Hoofdbestuur Muhammadiyah yang dinamakan Konsul Muhammadiyah.

Oleh karena itu, pada tahun 1931 Sutan Mansur dikukuhkan sebagai Konsul Muhammadiyah (sekarang : Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah) daerah Minangkabau (Sumatera Barat) yang meliputi Tapanuli dan Riau yang dijabatnya hingga tahun 1944. Bahkan sejak masuknya Jepang ke Indonesia, ia telah diangkat oleh Pengurus Besar Muhammadiyah menjadi Konsul Besar Muhammadiyah untuk seluruh Sumatera akibat terputusnya hubungan Sumatera dan Jawa.

Pada saat menjabat sebagai Konsul Besar Muhammadiyah, Sutan Mansur juga membuka dan memimpin Kulliyah al-Muballighin Muhammadiyah di Padang Panjang, tempat membina muballigh tingkat atas. Di sini dididik dan digembleng kader Muhammadiyah dan kader Islam yang menyebarluaskan Muhammadiyah dan ajaran Islam di Minangkabau dan daerah-daerah sekitar. Kelak muballigh-muballigh ini akan memainkan peran penting bersama-sama pemimpin dari Yogyakarta dalam menggerakkan roda persyarikatan Muhammadiyah. Ia oleh Konsul-konsul daerah lain di Sumatera dijuluki Imam Muhammadiyah Sumatera.

Ketika Bung Karno diasingkan ke Bengkulu pada tahun 1938, Sutan Mansur menjadi penasehat agama Islam bagi Bung Karno. Pada masa pendudukan Jepang, ia diangkat oleh pemerintah Jepang menjadi salah seorang anggota Tsuo Sangi Kai dan Tsuo Sangi In (semacam DPR dan DPRD) mewakili Sumatera Barat. Setelah itu, sejak tahun 1947 sampai 1949 oleh wakil Presiden Mohammad Hatta, ia diangkat menjadi Imam atau Guru Agama Islam buat Tentara Nasional Indonesia Komandemen Sumatera, berkedudukan di Bukit tinggi, dengan pangkat Mayor Jenderal Tituler.Setelah pengakuan kedaulatan tahun 1950, ia diminta menjadi Penasehat TNI Angkatan Darat, berkantor di Markas Besar Angkatan Darat (MBAD). Akan tetapi, permintaan itu ia tolak karena ia harus berkeliling ke semua daerah di Sumatera, bertabligh sebagai pemuka Muhammadiyah.

Pada tahun 1952, Presiden Soekarno memintanya lagi menjadi penasehat Presiden dengan syarat harus memboyong keluarganya dari Bukit tinggi ke Jakarta. Permintaan itu lagi-lagi ditolaknya . Ia hanya bersedia menjadi penasehat tidak resmi sehingga tidak harus berhijrah ke Jakarta.Dalam konggres Masyumi tahun 1952, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Syura Masyumi Pusat. Setelah pemilihan umum 1955, ia terpilih sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan anggota Konstituante dari Masyumi sejak Konstituante berdiri sampai dibubarkannya oleh presiden Soekarno.

Tahun 1958 ketika pecah pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia) di Padang, ia pun berada di tengah-tengah mereka karena didasari oleh ketidaksukaannya pada PKI dan kediktatoran Bung Karno, meskipun peran yang dimainkannya dalam pergolakan itu diakuinya sendiri tidak terlalu besar.Ia terpilih sebagai Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah dalam dua kali periode kongres. Kongres Muhammadiyah ke-32 di Banyumas Purwokerto pada tahun 1953 mengukuhkannya sebagai Ketua PB Muhammadiyah periode tahun 1953-1956. Oleh karena itu, ia pun pindah ke Yogyakarta.

Pada kongres berikutnya yaitu kongres Muhammadiyah ke-33 tahun 1956 di Palembang ia terpilih lagi menjadi ketua PB Muhammadiyah periode tahun 1956-1959. Dalam masa kepemimpinannya, upaya pemulihan roh Muhammadiyah di kalangan warga dan pimpinan Muhammadiyah digiatkan.

Untuk itu, ia memasyarakatkan dua hal, pertama, merebut khasyyah (takut pada kemurkaan Allah), merebut waktu, memenuhi janji, menanam roh tauhid, dan mewujudkan akhlak tauhid; kedua, mengusahakan buq’ah mubarokah (tempat yang diberkati) di tempat masing-masing, mengupayakan shalat jamaah pada awal setiap waktu, mendidik anak-anak beribadah dan mengaji al-Qur’an, mengaji al-Qur’an untuk mengharap rahmat, melatih puasa sunat hari senin dan kamis, juga pada tanggal 13 ,14, dan 15 bulan Islam seperti yang dipesankan oleh Nabi Muhammad, dan tetap menghidupkan taqwa.

Di samping itu juga diupayakan kontak-kontak yang lebih luas antar pemimpin dan anggota di semua tingkatan dan konferensi kerja diantara majelis dengan cabang atau ranting banyak di selenggarakan.

Dalam periode kepemimpinannya, Muhammadiyah berhasil merumuskan khittahnya tahun 1956-1959 atau yang populer dengan Khittah Palembang, yaitu :

(1) menjiwai pribadi anggota dan pimpinan Muhammadiyah dengan memperdalam dan mepertebal tauhid, menyempurnakan ibadah dengan khusyu’ dan tawadlu’, mempertinggi akhlak, memperluas ilmu pengetahuan, dan menggerakkan Muhammadiyah dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab;

(2) melaksanakan uswatun hasanah;

(3) mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasi;

(4) memperbanyak dan mempertinggi mutu anak;

(5) mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader;

(6) memperoleh ukhuwah sesama muslim dengan mengadakan badan islah untuk mengantisipasi bila terjadi keretakan dan perselisihan; dan

(7) menuntun penghidupan anggota.

Meskipun setelah 1959 tidak lagi menjabat ketua, Sutan Mansur yang sudah mulai uzur tetap menjadi penasehat Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari periode ke periode. Ia meski jarang sekali dapat hadir dalam rapat, konferensi, tanwir, dan Muktamar Muhammadiyah akan tetapi ia tetap menjadi guru pengajian keluarga Muhammadiyah.Buya Sutan Mansur juga dikenal sebagai seorang penulis yang produktif.

Dari beberapa tulisannya yang antara lain berjudul Jihad;

Seruan kepada Kehidupan Baru; Tauhid Membentuk Kepribadian Muslim; dan Ruh Islam nampak sekali bahwa ia ingin mencari Islam yang paling lurus yang tercakup dalam paham yang murni dalam Islam.

Doktrin-doktrin Islam ia uraikan dengan sistematis dan ia kaitkan dengan tauhid melalui pembahasan ayat demi ayat dengan keterangan al-Qur’an sendiri dan hadits.Buya H. Ahmad Rasyid Sutan Mansur akhirnya meninggal pada hari Senin tanggal 25 Maret 1985 yang bertepatan 3 Rajab 1405 di Rumah Sakit Islam Jakarta dalam usia 90 tahun.

Sang ulama, da’i, pendidik, dan pejuang kemerdekaan ini setiap hari Ahad pagi senatiasa memberikan pelajaran agama terutama tentang Tauhid di ruang pertemuan Gedung Muhammadiyah jalan Menteng Raya 62 Jakarta. Jenazah almarhum buya dikebumikan di Pekuburan Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan setelah dishalatkan di masjid Kompleks Muhammadiyah.

Buya Hamka menyebutnya sebagai ideolog Muhammadiyah dan M. Yunus Anis dalam salah satu kongres Muhammadiyah mengatakan, bahwa di Muhammadiyah ada dua bintang. Bintang Timur adalah KH. Mas Mansur dari Surabaya, ketua PP Muhammadiyah 1937-1943 dan bintang Barat adalah AR. Sutan mansur dari Minangkabau, ketua PP Muhammadiyah 1953-1959.

http://www.muhammadiyah.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=81&Itemid=167

Jahja Datoek Kajo


Jahja Datoek Kajo dan ‘Pemberontakan Bahasa Indonesia’ di Volksraad

Jahja Datoek Kajo (1 Agustus 1874 – 9 September 1942)

Pria berkumis melintang itu terpilih menjadi anggota Volksraad mewakili masyarakat Minangkabau selama dua periode (1927-1931 & 1935-1939). Sejak dilantik menjadi anggota Dewan Rakyat itu, Jahja Datoek Kajo (JDK), demikian nama pria itu, telah mengubah sebuah tradisi di salah satu majelis tinggi kolonial itu: ia konsisten menggunakan Bahasa Indonesia (pada waktu itu disebut juga Bahasa Melayu) dalam setiap pidatonya, suatu tindakan yang sebelumnya tabu dilakukan di Volksraad.

JDK—lahir di Koto Gadang, Sumatera Barat, tanggal 1 Agustus 1874 dari pasangan Pinggir (ayah) dan Bani (ibu)—adalah salah satu dari delapan wakil masyarakat Minangkabau yang pernah duduk di Volksraad. Ia telah menjabat berbagai posisi dalam jajaran administrasi BB (Binnenlandsch Bestuur) kolonial Belanda di Sumatera Barat sebelum diangkat menjadi anggota Volksraad di Batavia pada bulan Juni 1827 menggantikan Loetan Datoek Rangkajo Maharadjo.

JDK adalah seorang yang sangat kritis. Sebelum pindah ke Volksraad ia sudah sering bermasalah dengan pejabat-pejabat kolonial Belanda di Sumatera Barat, antara lain dengan Gubernur Whitlau. Ada dua hal yang sering dikritiknya: diskriminasi terhadap pegawai (ambtenar) bumiputra di jajaran BB dan berbagai perlakuan tak manusiawi Rezim Kolonial Belanda (juga melalui kaki tangan pribuminya) terhadap rakyat Minangkabau.

Kekritisan JDK tidak mengendor selama ia berada di Volksraad. Hal itu dapat disimak dalam teks-teks pidatonya yang disalin kembali oleh Azizah Etek dkk. dalam Kelah Sang Demang: Jahja Datoek Kajo; Pidato Otokritik di Volksraad 1927-1939 (Yogyakarta: LKiS, 2008).

Selama menjabat anggota Volksraad JDK banyak memperjuangkan kepentingan rakyat Minangkabau.

“Oleh karena saja lahir dan berasal dari Minangkabau tentoelah tidak akan dimoengkiri, kalau lebih dahoeloe saja akan membitjarakan kepentingan di Alam Minangkabau”,

katanya dalam pidato pertamanya di Volksraad tanggal 16 Juni 1927—pelajaran yang bagus untuk anggota DPR(D) kita sekarang.

Tetapi ketetapan hati JDK berbahasa Indonesia dalam sidang-sidang resmi Volksraad telah menjadi salah satu tonggak sejarah yang amat berarti dalam peningkatan martabat Bahasa Indonesia dalam pandangan masyarakat kolonial Hindia Belanda pada waktu itu yang pada gilirannya ikut menentukan jalan sejarah Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi negara Indonesia dan bahasa nasional bangsa Indonesia di kemudian hari.

Mengawali pidatonya di Volksraad tanggal 22 Juni 1927, JDK berucap:

“Harap Berbahasa Melajoe” dan “Sekiranya diantara toean2 ada jang menjerikati [mengomentari] pembitjaraan saja, dengan hormat saja minta, soepaja dilakoekan dengan bahasa Melajoe”.

Dalam pidatonya yang lain tanggal 21 Oktober 1927, JDK dengan tegas berucap:

“Berbahsa Melajoelah! [S]eandainja ada diantara toean-toean jang […] tidak setoejoe dengan pembitjaraan saja ini saja harap toean toean soedi menegornja dalam bahasa Melajoe.”

JDK menganut paham bahwa bahasa menunjukkan bangsa, seperti terefleksi dalam kutipan pidatonya di Volksraad pada 30 Juni 1928:

“Pembitjaraan saja didalam sidang madjelis Dewan Ra’jat saja lebih soeka didalam bahasa Indonesia, karena saja sendiri seorang Indonesier. [S]ekalian bangsa dalam doenia ini lebih soeka berbahasa didalam bahasanja sendiri. Sebabnja perasaan Indonsier tinggal diorang Indonesier, perasaan Belanda di [orang] Belanda, jaitoe seboleh-bolehnja orang-orang itoe membitjarakan bahasanja sendiri. Sebab itoe saja lebih soeka berbitjara dalam bahasa Melajoe dalam madjelis persidangan ini, apalagi mana jang saja bitjarakan didalam madjelis ini boekannja perkataan siapa sadja, melainkan jang sebenarnja terbit dihati sanoebari saja….”

Tindakan JDK itu mencerminkan rasa bangganya kepada Bahasa Indonesia, yang kadang-kadang tidak terefleksi dalam diri dan tindakan berbahasa sebagian besar intelektual pribumi pada waktu itu yang lebih suka berbahasa Belanda karena dianggap lebih bergengsi daripada berbahasa Indonesia.

Dari kutipan pidatonya di atas juga dapat dikesan bahwa JDK mulai mengajuk dan mengaduk perasaan dan emosi wakil-wakil Belanda di Volksraad dengan menggunakan istilah ‘Bahasa Melayu’ dan ‘Bahasa Indonesia’ secara berganti-ganti. Istilah ‘Bahasa Indonesia’ tentu mengandung semangat nasionalisme.

Rupanya orang Belanda terpengaruh juga, seperti terefleksi dalam pertanyaan Leunussen, salah seorang wakil mereka di Volksraad, ketika JDK berpidato tanggal 11 Juli 1938: Leunussen bertanya:

“Apa itoe bahasa Indonesia?”

Oleh karena itu tidak berlebihan jika dikatakan bahwa JDK telah mengibarkan dan mengobarkan nasionalisme Bahasa Indonesia di Volksraad, lembaga terhormat yang didominasi orang Belanda itu, sebuah sikap yang merefleksikan penentangannya terhadap segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi bahasa.

JDK telah mencetuskan semangat nasionalisme bahasa Indonesia di Volksraad sebelum terjadinya Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Solo yang melahirkan Sumpah Pemuda.

Secara simbolis, melalui jalur resmi dan terhormat JDK menghadang superioritas bahasa Belanda di Indonesia, yang selama beratus tahun dijaga dengan kekuasaan dan senjata. Pidato-pidatonya dalam sidang Volksraad yang disampaikan dalam Bahasa Melayu/Indonesia sangat berapi-api dan kaya dengan petatah-petitih Minangkabau.

Apa yang dilakukan JDK cukup membawa hasil: jawaban terhadap pidatonya yang terdahulu disampaikan oleh ketua (voozitter) Volksraad dalam Bahasa Melayu. Hal itu membuatnya sangat gembira.

“[Karena] jang terhormat toean wakil pemerintah mengoeraikan roendingan itoe dengan berbahasa Melajoe […], perkataan itoe tersisip dihati sanoebari saja”,

kata JDK dalam pidatonya tanggal 30 Juni 1927.

Ketika Fraksi Nasional dibentuk di Volksraad pada Januari 1930 yang dipimpin oleh M.H. Thamrin, JDK langsung bergabung ke dalamnya.

Pada bulan Juli 1938—kurang lebih dua minggu setelah Kongres Bahasa Indonesia I usai diadakan di Solo (25-28 Juni), sebagai pengejawantahan dari salah satu ikrar Sumpah Pemuda:

“Menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia”

—Fraksi Nasional menyatakan bahwa mereka akan menggunakan Bahasa Indonesia dalam setiap pidato mereka di Volksraad.

Rintisan yang dilakukan JDK akhirnya mendapat sambutan luas di kalangan kaum nasionalis. Pers pribumi menjulukinya “Djago Bahasa Indonesia di Volksraad”. Sebaliknya, pers Belanda yang konservatif menyindir dan mengeritiknya habis-habisan, tak terkecuali pula wakil-wakil mereka di Volksraad, seperti wakil Indische Khatolieke Partij, Piet A. Kerstens, dan Jan Verboom, petinggi Suikersyndicaat di Surabaya dan pengurus Vaderlandsche Club.

Setelah bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agutus 1945, Bahasa Indonesia langsung ditetapkan menjadi bahasa nasional dan bahasa resmi negara muda itu. Status itu sungguh tidak datang mendadak. Ada jalan panjang yang sudah dilalui, yang dirintis oleh para intelektual pribumi terhadulu. Salah seorang di antaranya adalah Jahja Datoek Kajo.

Suryadi, dosen dan peneliti pada Opleiding Talen en Culturen van Indonesië, Faculteit der Letteren Universiteit Leiden, Belanda

*Sumber: Harian Singgalang, Sabtu 24 Oktober 2008

Norma Kehidupan Masyarakat Minangkabau


1 Norma Kehidupan

Apa yang bakal terjadi bila manusia hidup atas dasar hukum rimba?. Yang kuat akan memakan yang lemah. Yang besar akan menindas yang kecil. Yang pintar akan menipu yang bodoh. Kehidupan akan segera menjadi neraka. Manusia mungkin akan segera musnah. Nenek moyang orang Minang, nampaknya sejak beribu tahun yang lalu telah memahami bahaya ini bagi hidup dan kehidupannya, apalagi bagi kelangsungan anak dan cucunya.

Karena itu mereka telah menciptakan norma-norma kehidupan yang akan menjamin ketertiban-kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bagi mereka sendiri dan anak cucunya sepanjang zaman. Norma-norma itu antara lain berupa aturan-aturan yang sangat esensial bagi kehidupan yang tertib aman dan damai. Aturan-aturan itu antara lain mengatur hubungan antara wanita dan pria, aturan mengenai harta kekayaan, yang menjadi tumpuan kehidupan manusia, norma-norma tentang tata krama pergaulan dan sistim kekerabatan.

Kalau dipelajari dengan seksama, ketentuan adat Minang mengenai hal-hal diatas, agaknya tidak ada seorangpun diantara kita yang tidak kagum dan bangga dengan aturan itu. Kalau kita tahu manfaat dari aturan-aturan itu, agaknya tidak seorangpun diantara kita yang mengingini lenyapnya aturan itu. Namun sayangnya banyak juga diantara kita yang kurang memahami aturan-aturan adat itu sehingga kurang mencintainya. Tak tahu maka tak kenal, tak kenal maka tak cinta.

Kebanyakan kita dewasa ini memang sudah banyak yang melupakan norma-norma kehidupan yang terkandung dalam ajaran adat Minang.

(Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang)

2. Sistem Matrilinial

Menurut para ahli antropologi tua pada abad 19 seperti J. Lublock, G.A. Wilken dan sebagainya, manusia pada mulanya hidup berkelompok, kumpul kebo dan melahirkan keturunan tanpa ikatan.

Kelompok keluarga batih (Nuclear Family) yang terdiri dari ayah-ibu dan anak-anak seperti sekarang belum ada. Lambat laun manusia sadar akan hubungan antara “ibu dan anak-anaknya” sebagai satu kelompok keluarga karena anak-anak hanya mengenal ibunya dan tidak tahu siapa dan dimana ayahnya. Dalam kelompok keluarga batih “ibu dan anak-anaknya” ini, si Ibulah yang menjadi Kepala Keluarga.

Dalam kelompok ini mulai berlaku aturan bahwa persenggamaan (persetubuhan) antara ibu dan anak lelakinya dihindari dan dipantangkan (tabu).

Inilah asal mula perkawinan diluar batas kelompok sendiri yang sekarang disebut dengan “adat eksogami”. Artinya perkawinan hanya boleh dilakukan dengan pihak luar, dan sebaliknya perkawinan dalam kelompok serumpun tidak diperkenankan sepanjang adat.

Kelompok keluarga itu tadi makin lama makin bertambah banyak anggotanya. Karena “garis keturunan” selalu diperhitungkan menurut “Garis Ibu”, dengan demikian terbentuk suatu masyarakat yang oleh para sarjana seperti Wilken disebut masyarakat “matriarchat”.

Istilah “matriarchat” yang berarti “ibu yang berkuasa” sudah ditinggalkan. Para ahli sudah tahu bahwa sistem “ibu yang berkuasa” itu tidak ada. Yang ada ialah kelompok keluarga yang menganut prinsip silsilah keturunan yang diperhitungkan melalui garis ibu atau dalam bahasa asing disebut garis “matrilinial”.

Jadi dalam sistem kekerabatan “matrilinial” terdapat 3 unsur yang paling dominan :

• Garis keturunan “menurut garis ibu”.

• Perkawinan harus dengan kelompok lain diluar kelompok sendiri yang sekarang dikenal dengan istilah Eksogami matrilinial.

• Ibu memegang peranan yang sentral dalam pendidikan, pengamanan kekayaan dan kesejahteraan keluarga

(Sumber : Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang)

3. Hubungan Individu dan Kelompok

Manusia secara alami tidak mungkin hidup sendiri. Setiap individu membutuhkan orang lain untuk bisa hidup.Sudah menjadi hukum alam dan merupakan takdir Tuhan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain. Manusia membutuhkan manusia lain untuk hidup bersama dan bekerjasama. Ia telah ditentukan harus hidup berkelompok dan hidup bermasyarakat.

Kelompok kecil dalam masyarakat Minang adalah suku, sedangkan kelompok terbesar, terlihat dari kacamata adat Minang adalah nagari. Suku sebagai kelompok terkecil, seyogianya harus dipahami dan dihayati betul oleh orang-orang Minang. Kalau tidak akan mudah sekali tergelincir pada pengertian bahwa keluarga terkecil adalah keluarga batih yang terdiri dari ayah-ibu dan anak-anak.

Pengertian yang keliru inilah yang sering membawa pecahnya kekeluargaan Minang, karena mamak rumah, dunsanak ibu, bahkan Penghulu suku tidak lagi dianggap keluarga. Selain itu sifat dasar masyarakat Minang adalah “kepemilikan bersama”. Tiap individu menjadi milik bersama dari kelompoknya. Sebaliknya tiap kelompok itu menjadi milik dari semua individu yang menjadi anggota kelompok itu.

Rasa saling memiliki ini menjadi sumber dari timbulnya rasa setia kawan (solidaritas) yang tinggi, rasa kebersamaan, rasa tolong menolong. Tiap individu akan mencintai kelompok sukunya dan setiap anggota dari satu suku akan selalu mengayomi atau melindungi setiap individu.

Kehidupan individu terhadap kelompok sukunya bagaikan kehidupan ikan dengan air. Ikan adalah individu sedangkan air adalah suku tempat hidup. Bila si ikan dikeluarkan dari air, maka ia akan segera mati.

Dari sini lahirlah pepatah yang berbunyi :

Suku yang tidak bisa dianjak Malu yang tidak bisa dibagi.

Dengan melihat hubungan individu dengan kelompoknya seperti digambarkan diatas, maka jelas antara individu dan kelompoknya akan saling mempengaruhi.

Individu yang berwatak baik, akan membentuk masyarakat yang rukun dan damai. Sebaliknya kelompok yang tertata rapi, akan melahirkan individu-individu yang tertib dan berdisiplin baik. Dengan demikian nenek moyang orang Minang, telah memberikan kriteria tertentu yang dianggap ideal untuk menjadi sifat-sifat orang-orang Minang.

(Sumber : Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang)

 

4. Adat Nagari dan Keturunan Orang Minangkabau

4.a. Adab

Adapun adab yang pertama,

patut kita berkasih-kasihan antara sesama hamba Allah dengan sahabat kenalannya, dengan kaum kerabatnya serta sanak saudaranya.

Adapun adab yang kedua,

hormat kepada ibu dan bapak, serta guru dan raja, mamak dan ninik serta orang mulia-mulia.

Adapun adab yang ketiga,

yang tua wajib dimuliakan , yang muda patut dikasihi, sesama remaja dibasa-basikan (dipersilakan / dilayani dengan baik).

Adapun adab yang keempat,

adab berkorong dan berkampung, adab berkaum kerabat, jika sukacita sama-sama ketawa, kalau dukacita sama-sama menangis.

Bertolong-tolongan pada jalan kebaikan, jangan bertolong-tolongan pada jalan maksiat, atau jalan aniaya, jangan memakai khizit dan khianat serta loba dan tamak, tidak usah berdengki-dengkian sesama hamba Allah, pada jalan yang patut-patut; janganlah memandang kepada segala manusia, dengan cara bermasam muka, itulah dia yang bersama adat yang patut, yang kita pakaikan setiap hari.

4.b.Tertib

Adapun tertib kepada raja-raja dan orang-orang besar serta kepada alim ulama; kepada ibu dan bapak; dan kepada ninik mamak dan orang tua-tua dengan orang mulia-mulia; jikalau menyambut barang sesuatu hendaklah meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya.

Sewaktu mengunjukkan barang sesuatu, duduk menghadap dengan cara bersimpuh, jika berjalan mengiring di belakang; jikalau sama-sama minum dan makan, hendaklah kemudian daripadanya, jangan meremas-remas nasi, jangan mengibas-ngibaskan tangan kearah belakang atau samping kanan belakang sehingga besar sekali kemungkinan ada orang lain atau sekurang-kurangnya dinding rumah akan kejipratan air bekas pembasuh tangan yang masih melengket dijari-jari tangan.

Selain dari itu lebihkanlah menekurkan kepala daripada menengadah kepadanya dan apabila berkata-kata hendaklah dengan suara yang lemah lembut.

4.c. Sifat Perempuan

Adapun setiap wanita itu hendaklah dia berhati sabar; menurut perintah suaminya, serta ibu bapaknya; baikpun ninik mamaknya; kalau dia berkata-kata hendaklah merendahkan diri terhadap mereka itu. Dan wajib baginya untuk mempelajari ilmu dan tertib sopan, serta kelakuan yang baik-baik; menghindarkan segala macam perangai yang akan menjadi cela kepadanya, atau kepada suaminya, atau kepada kaum kerabatnya, yang timbul oleh karena tingkah laku dan perangainya yang kurang tertib, hemat cermat. Kalau dia sudah bersuami, hendaklah dia berhati mukmin terhadap suaminya itu.

4.d. Perangai

Adapun perangai yang wajib, berlaku atas segala makhluk, baik laki-laki maupun perempuan; ialah menuntut ilmu, dan mempelajari adat dan hormat, dan merendahkan dirinya pada tempatnya juga, dan wajib dia berguru, sifat berkata-kata yang “mardesa” (tertib sopan; hemat cermat) bagaimana bunyi yang akan baik, didengar oleh telinga si pendengar, serta dengan perangai yang lemah lembut juga dilakukan, dengan halus budi bahasanya, karena kita berlaku hormat kepada orang-orang besar dan orang-orang mulia dan orang-orang tua, supaya terpelihara daripada umpat dan caci; itulah kesempurnaan perbasaan bagi orang baik-baik, yang terpakai dalam nagari atau dalam alam ini.

4.e. Hutang Bagi Orang Tua-tua

Adapun yang menjadi hutang bagi orang tua-tua dan cerdik pandai serta orang mulia-mulia dan segala arif bijaksana yaitu harus baginya mengingatkan kepada segala ahlinya, dan kepada segala orang nan percaya kepadanya, dan segala kaumnya, yang tidak ikut melakukan perangai dan tertib yang baik-baik.

Maka hendaklah dibantahi; segala kelakuan mereka itu, yang bersalahan dengan kebenaran juga, memberi petunjuk ia akan segala kaumnya itu, supaya dia melakukan segala perangai yang baik-baik dan membuangkan segala perangai yang kurang baik itu, supaya mudah sekalian mereka itu mengetahui akan keindahan dan kemuliaan yang terpakai oleh orang besar-besar yang membawa kepada jalan kebajikan, dan kesempurnaan hidupnya, supaya ingat segala anak kemenakannya itu kepada yang baik, dan lembut hatinya yang keras itu, karena hati lebih keras dari batu dan besi.

Apabila sudah berkata-kata dengan orang tua-tua dan orang cerdik pandai itu; dengan ilmunya dan pengetahuannya yang sempurna, tidak boleh tidak akan lembutlah orang yang keras-keras itu oleh muslihatnya, dan kendorlah yang tegang itu, sebab kepandaiannya berkata-kata, melakukan nasihat nan baik-baik itu.

Karena itu wajiblah bagi orang yang tua-tua dan cerdik pandai itu akan menajak segala kaum keluarganya dan orang yang percaya kepadanya, dengan perkataan yang lemah lembut juga, serta tutur kata yang baik-baik, akan menarik hati sekalian mereka itu, karena sekalian jalan kebajikan, memberi sukahatinya mendengarkan; serta wajib juga kepada orang tua-tua dan cerdik pandai itu, akan bercerita dan memberi ingat kepada segala kaum kerabatnya, apapun cerita dan kabar; baik maupun buruk; menceritakan kabar-kabar yang dahulu kala, yang dilihat dan didengarnya, dengan menyatakan kesan-kesannya yang baik ataupun yang jelek. Supaya menjadi pengajaran dan peringatan juga untuk semua ahli baitnya; yakni kabar-kabar yang kira-kira cocok dengan pendapat dan pikiran si pendengar.

Demikianlah yang wajib dipakaikan oleh orang tua-tua dan cerdik pandai serta arif bijaksana;”menyigai-nyigaikan” (sigai=diusut, diselidiki sebaik-baiknya; di dalam ini berbarti mendengarkan/menghampirkan dirinya) artinya, janganlah dia mengatakan jauhnya dengan mereka itu, melainkan wajib dia menyatakan hampirnya juga, supaya tertambah-tambah kasih sayangnya, kaum kerabatnya itu dan murah baginya melakukan segala nasihat dan petunjuk yang dilakukannya kepada sekalian orang.

4.f. Adat Berkaum Berkeluarga

Apabila ada kerja dalam kampung atau dalam suku dan nagari, baik “kerja yang baik” (kerja yang menyukakan hati) maupun “kerja yang tidak baik” (dukacita, kematian, musibah dan kerugian yang mendadak); jikalau suka sama-sama ketawa, kalau duka sama-sama menangis; jika pergi karena disuruh, jika berhenti karena dilarang; artinya semua perbuatan hendaklah dengan sepengetahuanpenghulu-penghulunya juga, serta orang tua-tuanya dan sanak saudaranya yang patut-patut. Demikianlah adat orang berkaum keluarga dan beranak berbapak, beripar besan, berindu bersuku.

Itulah yang dipertalikan dengan adat lembaga, yang “persaluk urat, yang berjumbai akar, berlembai pucuk” (bertali kerabat) namanya, menyerunduk sama bongkok, melompat sama patah; kalau ke air sama basah, jika ke api sama letup, itulah yang dinamakan “semalu sesopan”, kalau kekurangan tambah-menambah, jika “senteng bilai-membilaia’, yang berat sama dipikul dijunjung dan yang ringan sama dijinjing.

Adat penghulu kepada anak kemenakan, baik dalam pekerjaan yang baik maupun didalam pekerjaan yang tidak baik. Apabila sesuatu persoalan anak kemenakan disampaikan kepada penghulu dan orang tua-tua wajiblah bagi beliau itu; bila kusut diselesaikan, bila keruh diperjernih, menghukum dengan jalan keadilan, beserta dengan orang tua-tuanya disana.

Adapun yang dikatakan tua disana, ialah orang yang cerdik pandai, orang yang berakal juga, yang akan menimbang buruk dengan baik, tinggi dengan rendah, supaya menjadi selesai seisi kampungnya itu. Jika tidak putus oleh penghulu-penghulu dan orang tua-tua didalam masing-masing kampung mengenai apa-apa yang diperselisihkan oleh anak buahnya; wajiblah kepada penghulu-penghulu dan orang tua-tua tersebut untuk membawa “serantau hilir, serantau mudik” (sepanjang sungai kesana kemari mencarikan air yang jernih, sayak yang landai” (keadilan) katian (timbangan dengan ukuran berat sekati) yang genab; supaya diperoleh kata kebenaran dan aman segala kaum keluarganya.

Adat orang menjadi “kali” (Tuan Kadi; penghulu nikah), pendeta dan alim ulama, imam, khatib dan bilal serta maulana; hendaklah dia mengetahui benar-benar segala aturan agama (syarat; syariat Islam) di dalam surau dan mesjid-mesjidnya atau didalam segala majelis perjamuan, dan pada tempat yang suci-suci baikpun di dusun-dusun atau di medan majelis orang banyak, hendaklah selalu dia melakukan perangai nan suci dan hormat, supaya menjadi suluh, kepada segala isi nagari dan yang akan diturut, oleh segala murid-muridnya. Wajib dia mengatur segala penjagaan nan bersalahan, dalam mesjid dan surau dan didalam majelis perjamuan yang akan menjadi cacat dan cela bagi ketertiban agamanya, yang boleh membinasakan tertib kesopanan orang-orang “siak” (santri) dan alim ulama yang sempurna.

 

4.g.  Adat Laki-Laki Kepada Wanita Yang Sudah Dinikahinya

Wajib laki-laki itu memberi nafkah lahir dan bathin kepada istrinya dan memberi tempat kediaman serta memberi minum dan makannya serta pakaian sekurang-kurangnya dua persalin setahun; dan wajib pula bagi perempuan itu berperangai yang sempurna kepada segala ahli-ahli (karib bait) suaminya dengan perangai yang hormat dan tertib sopan seperti adab kepada suaminya juga.

Demikianlah pula wajiblah bagi lelaki tersebut berperangai nan sopan, kepada segala kaum kerabat anak istrinya seperti dia melakukannya terhadap kaum kerabatnya sendiri yang patut-patut.

Cara bagaimana hormatnya istri kepada ibu bapaknya dan ninik mamaknya begitu pulalah hendaknya dia menghormati dan mempunyai rasa malu terhadap ibu bapak dan ninik mamak istrinya itu.

Yakni dengan basa-basi yang lemah lembut dan hendaklah dia memberi petunjuk akan anak istrinya yang alpa dalam menghormati kaum kerabatnya dan ibu bapak serta ninik mamaknya yang sepatutnya dihormatinya, supaya istrinya itu berlaku baik dan beradat yang sempurna terhadap kepada ahli-ahlinya (karib baitnya).

Wajib pula suami melarang istrinya berperangai yang salah menurut adab dan tertib yang sopan dan santun, supaya istrinya itu tetap menurut jalan yang baik-baik dan sopan; begitulah yang sebaik-baiknya yang dilakukan oleh segala suami terhadap istrinya masing-masing.

 

4.h. Milik

Ada berbagai milik; ada milik raja, ada milik penghulu, ada milik kadi, ada milik dubalang dan pegawai, ada milik imam dan khatib dan ada pula milik orang banyak. Masing-masing milik tsb tidak boleh dikuasai oleh yang bukan pemiliknya.

Adapun yang menjadi milik raja itu adalah memerintah dan menghukum segala perselisihan hamba rakyatnya yang disampaikan kepadanya dan menjaga kesentosaan nagari, dan mengetahui dia akan perangai sekalian orang-orang yang dibawah kekuasaannya serta berhubungan dengan pembantunya dan apabila pembantu-pembantunya bersalah maka diapun akan menghukum mereka itu juga supaya nagari menjadi sempurna dan rakyat menjadi sentosa.

Adapun milik penghulu itu adalah menjaga akan kesentosaan dan keselamatan anak buahnya; baik yang ada dalam kampung dalam suku, dalam nagari, pada tempat masing-masing, dan wajib baginya menentukan batas dan “bintalak” (pasupadan; sempadan) milik anak buahnya didalam pegangan masing-masingnya; dan yang lain-lainnya yang akan memberi kebajikan kepada segala anak buahnya.

Adapun milik tuan Qadhi itu adalah menghukumkan menurut jalan hukum dan syariat agama nabi kita Muhammad dan menentukan sah dan batal, pasal dan bab, dalil dan maknanya, setiap hukum agama dikeluarkannya (diterapkannya).

Adapun milik pegawai dan hulubalang, menjelaskan apa-apa yang dititahkan penghulu-penghulu; “menakik” yang keras, “menyudu” yang lunak; berdasarkan jalan kebenaran juga.

Adapun milik bagi orang banyak itu, wajib kita menutur segala titah dan perintah penghulu-penghulu, orang tua-tuanya; memelihara akan pekerjaannya masing-masing; dengan yakin menjalankan titah rajanya dan disampaikan kepadanya; Tuan Kadinya dan ibu bapaknya serta sanak saudaranya.

Adapun milik bagi harta benda itu, seperti sawah ladang, emas perak kerbau sapi, ayam itik dan lain-lainnya, wajib tergenggam pada yang punya milik masing-masing juga, tidaklah harus dimiliki oleh bukan pemiliknya.

4.1. Hak

Adapun hak itu tidaklah tetap terpegang, kepada yang empunya hak untuk selamanya; hak yang terpegang ditangan yang empunya masing-masing adalah hak milik namanya.

Dan apabila haknya itu dipegang oleh orang lain, maka dinamai “Haknya saja” tetapi yang memiliki orang lain. Itulah undang-undang yang terpakai dalam nagari di Alam Minangkabau ini yang sepatutnya engkau ketahui terlebih dahulu.

Tentukan (usut dan periksa) benarlah dahulu semuanya yang hamba sebut tadi; yang dipakai didalam nagari ini; agar jelas pegangan masing-masing, agar berbeda orang dengan awak; baik jauh maupun dekat.

(Sumber : Mustika Adat Minangkabau)

 

5. NAMA PANGGILAN MASYARAKAT MINANG

Bagi orang Minang nama itu penting. Ketek banamo – gadang bagala. Katiko ketek disabuik namo – alah gadang disabuik gala. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa yang dikatakan sepesukuan sebagai unit terkecil dalam sistem kekerabatan Minang terdiri dari 5 lapis generasi atau keturunan.

Mungkin dalam satu masa tidak terdapat kelima tingkat keturunan itu, karena hal itu sangat tergantung dari usia rata-rata anggota suku dari tiap generasi. Panggilan Sesama Anak Adik memanggil kakaknya yang perempuan dengan “Uni” dan “Uda” untuk kakak lelaki.

Antara mereka yang seusia, memanggil nama masing-masing. Si Ani memanggil si Ana dengan menyebut Ana. Si Husin memanggil si Hasan dengan sebutan Hasan. Mande dan Mamak serta generasi yang lebih tua, memanggil anak-anak dengan panggilan kesayangan “Upiak” pada anak perempuan dan “Buyuang” untuk anak laki-laki.

Panggilan untuk Ibu dan Paman Anak sebagai generasi terbawah dalam susunan pesukuan Minang, mempunyai panggilan kehormatan terhadap ibu dan saudara ibunya, serta generasi yang berada diatasnya. Anak memanggil ibunya dengan panggilan Mande – Amai – Ayai – Biyai – Bundo – Andeh dan di zaman modern ini dengan sebutan Mama – Mami – Amak – Ummi dan Ibu.

Jika ibu kita mempunyai saudara perempuan yang lebih tua dari ibu kita (kakak ibu) maka sebagai anak kita memanggilnya dengan istilah Mak Adang yang berasal dari kata Mande dan Gadang.Bila ibu mempunyai adik perempuan, maka kita memanggilnya dengan Mak Etek atau Etek yang berasal dari kata Mande nan Ketek.Bila ibu kita punya saudara lelaki, kita panggil beliau dengan Mamak. Semua lelaki dalam pesukuan itu, dan dalam suku yang serumpun yang menjadi kakak atau adik dari ibu kita, disebut Mamak.

Jadi Mamak tidak hanya sebatas saudara kandung ibu, tapi semua lelaki yang segenerasi dengan ibu kita dalam suku yang serumpun. Dengan demikian kita punya Mamak Kanduang, Mamak Sejengkal, Mamak Sehasta, Mamak Sedepa sesuai dengan jarak hubungan kekeluargaan. Mamak Kandung adalah Mmamak dalam lingkungan semande.Mamak tertua dan yang lebih tua dari ibu kita, kita panggil dengan istilah Mak Adang dari singkatan Mamak nan Gadang sedangkan yang lebih muda dari ibu kita , kita sebut dengan Mak Etek atau Mamak nan Ketek. Mamak yang berusia antara yang tertua dan yang termuda dipanggil dengan Mak Angah atau Mamak nan Tangah.

Kedudukan Mamak Mamak mempunyai kedudukan yang vital dalam struktur kekerabatan minang, khususnya dalam hubungan Mamak-Kemenakan, seperti diatur dalam Pepatah Adat berikut ini;

Kamanakan barajo ka mamak, Mamak barajo ka panghulu, Panghulu barajo ka mufakat, Mufakat barajo ka nan bana, Bana badiri sandirinyo.

Dari uraian diatas, dapat dilihat bahwa mamak mempunyai kedudukan yang sejajar dengan ibu kita. Karena beliau itu saudara kandung. Sehingga mamak dapat diibaratkan sebagai ibu-kandung kita juga kendatipun beliau lelaki. Adat Minang bahkan memberikan kedudukan dan sekaligus kewajiban yang lebih berat kepada mamak ketimbang kewajiban ibu.

Adat mewajibkan mamak harus membimbing kemenakan, mengatur dam mengawasi pemanfaatan harta pusaka, mamacik bungka nan piawai. Kewajiban ini tertuang dalam pepatah adat, ataupun dalam kehidupan nyata sehari-hari. Kewajiban untuk membimbing kemenakan sudah selalu didendangkan orang Minang dimana-mana.

Namun kini sudah mulai jarang diamalkan Pepatah menyebutkan :

Kaluak paku kacang balimbiang,

Buah simantuang lenggang lenggangkan,

Anak dipangku kamanakan dibimbiang,

Urang kampuang dipatenggangkan.

Kewajiban mamak terhadap harta pusaka antaranya dalam menjaga batas sawah ladang, mengatur pemanfaatan hasil secara adil di lingkungan seperindukan, dan yang terpenting mempertahankan supaya harta adat tetap berfungsi sesuai ketentuan adat.

Fungsi utama harta pusaka :

• Sebagai bukti dan lambang penghargaan terhadap jerih payah nenek moyang yang telah mencancang-malateh, manambang-manaruko, mulai dari niniek dan inyiek zaman dahulu, sampai ke mande kita sendiri.Karena itu kurang pantaslah bila kita sebagai anak cucu, tidak memeliharanya, apalagi kalau mau menjualnya. Tugas mamak terutama untuk menjaga keberadaan harta pusaka ini.

Ramo-ramo si kumbang janti,

Katik Endah pulang bakudo,

Patah tumbuah hilang baganti,

Harto pusako dijago juo.

 

• Sebagai lambang ikatan kaum yang bertali darah.

Supaya tali jangan putus, kait-kait jangan sekah (patah) sehingga pusaka ini menjadi harta sumpah satie (setia), sehingga barang siapa yang merusak harta pusaka ini, akan merana dan sengsara seumur hidupnya dan keturunannya.

• Sebagai jaminan kehidupan kaum jaman dahulu sehingga sekarang terutama tanah-tanah pusaka.

Baik kehidupan zaman agraris, maupun kehidupan zaman industri, tanah memegang peranan yang sangat strategis. Jangan terpedaya atas ajaran individualistis atas tanah, yang bisa menghancurkan sendi-sendi adat Minang.

• Sebagai lambang kedudukan social.

Itulah 4 fungsi utama dari harta pusaka yang menjadi kewajiban mamak untuk memeliharanya. Kewajiban mamak sebagai pamacik bunka nan piawai, selaku pemegang keadilan dan kebenaran. Kewajiban ini dilakukan dengan bersikap adil terhadap semua kemenakan. Antaranya dalam pemanfaatan hasil harta pusaka tinggi.

Dilain pihak penanggung jawab terhadap ikatan perjanjian antara pihak luar pesukuan misalnya dalam ikatan perkawinan. Bila sudah ada kesepakatan antara kedua keluarga, maka mamaklah menjadi penanggung jawab atas kesepakatan itu. Bila terjadi ingkar janji, mamaklah yang harus membayar hutang.

Bila telah dilakukan Tukar Tando sebagai tanda kesepakatan, maka mamaklah yang akan menjadi tumpuan dan tumbal bagi kesepakatan itu. Mamaklah yang menjadi penanggung jawab atas janji antara kedua keluarga ini, bukan kemenakan yang akan dikawinkan.

Panggilan Generasi Ketiga Dalam hubungan pesukuan diatas, terlihat bahwa kita sebagai anak menjadi generasi kelima.

Kita sebagai generasi kelima, memanggil “Uo” atau “Nenek” kepada Mande dari ibu kita sendiri dan Mamak atau Tungganai (Mamak Kepala Waris) pada saudara lelaki dari Uo (Nenek) kita. Berdasarkan pada pengelompokkan umur rata-rata, maka yang diangkat jadi Penghulu dalam pesukuan ini, biasanya dari kelompok tungganai ini.

Pada saat kita lahir,kelompok para tungganai ini berusia sekitar 40 tahun, sehingga memenuhi syarat usia yang pantas untuk memimpin suku (kaum) kita. Selanjutnya pada generasi kedua kita memanggil Gaek untuk perempuan dan Datuak pada lelaki yang termasuk dalam generasi kedua ini. Generasi pertama (kalau masih hidup) kita sebut dengan panggilan Niniek untuk perempuan dan Inyiek untul lelaki yang termasuk generasi pertama. Usia rata-rata generasi pertama ini, pada saat kita lahir sekitar 80 th.

Bagi mamak atau tungganai yang diangkat jadi Penghulu, diberi gelar DATUK. Keluarga yang seusia atau lebih tua dari Penghulu memanggilnya dengan “Ngulu”, sedangkan yang lebih muda dengan panggilan yang biasa seperti Uda dan Mamak.

(Sumber : Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang)

 

6. Suku dan Pengembangannya

1. Suku

Asal Kata suku dari bahasa Sanskerta, artinya “kaki”, satu kaki berarti seperempat dari satu kesatuan. Pada mulanya negeri mempunyai empat suku; Nagari nan ampek suku. Nama-nama suku yang pertama ialah Bodi, Caniago, Koto, Piliang.

Kata-kata ini semua berasal dari sanskerta :

• Bodi dari bhodi (pohon yang dimuliakan orang Budha)

• Caniago dari caniaga (niaga = dagang) •

• Koto dari katta (benteng)

• Piliang dari pili hiyang (para dewa)

Bodi Caniago adalah kelompok kaum Budha dan saudagar-saudagar (orang-orang niaga) yang memandang manusia sama derajatnya. Koto Piliang adalah kelompok orang-orang yang menganut agama Hindu dengan cara hidup menurut hirarki yang bertingkat-tingkat.

Dalam tambo, kata-kata Bodi Caniago dan Koto Piliang ditafsirkan dengan : Budi Caniago = Budi dan tango, budi nan baharago, budi nan curigo Merupakan lambang ketinggian Dt. Perpatih nan Sabatang dalam menghadapi pemerintahan aristokrasi Dt. Katumanggungan.

Koto Piliang = kata yang pilihan (selektif) dalam menjalankan pemerintahan Dt. Katumanggungan.

2. Pertambahan Suku

Suku yang empat itu lama-lama mengalami perubahan jumlah karena :

• Pemecahan sendiri, karena warga sudah sangat berkembang. Umpama : suku koto memecah sendiri dengan cara pembelahan menjadi dua atau tiga suku.

• Hilang sendiri karena kepunahan warganya, ada suku yang lenyap dalam satu nagari.

• Perpindahan, munculnya suku baru yang warganya pindah dari negeri lain.

• Tuntutan kesulitan sosial, hal ini timbul karena masalah perkawinan, yang melarang kawin sesuku (eksogami).

Suatu suku yang berkembang membelah sukunya menjadi dua atau tiga. Biasanya suku-suku yang baru tidak pula mencari nama baru. Nama yang lama ditambah saja dengan nama julukan. Jika suku bari itu terdiri dari beberapa ninik, jumlah ninik itu dipakai sebagai atribut suku yang baru itu. Koto Piliang memakai angka genap dan Bodi Caniago memakai angka ganjil.

Umpama :

• Suku Melayu membelah menjadi : melayu ampek Niniak, Melayu Anam Niniak, Caniago Tigo Niniak, Caniago Limo Niniak (Bodi Chaniago)

• Kalau gabungan terdiri dari sejumlah kaum, namanya : Melayu Ampek Kaum (Koto Piliang), Melayu Tigo Kaum (Bodi Caniago)

• Apabila gabungan terdiri dari sejumlah korong namanya : Melayu Duo Korong (Koto Piliang), Caniago Tigo Korong (Bodi Caniago)

3. Pembentukan Suku

Dipemukiman baru perpindahan dari beberapa negeri ke tempat pemukiman baru di luar wilayah negari masing-masing, ditempat yang baru itu dapat dibuat suku dengan memilih beberapa alternatif :

• Setiap anggota bergabung dengan suku yang sejenis yang terlebih dulu tiba di tempat itu.

• Beberapa ninik atau kaum dari suku yang sama berasal dari nagari yang sama bergabung membentuk suku baru. Nama sukunya pakai nan spt: Caniago nan Tigo Niniak atau Caniago nan Tigo.

• Apabila tidak ada tempat bergabung dengan suku yang sama lalu mereka berkelompok membentuk suku baru. Mereka memakai nama suku asli dari negerinya tanpa atribut, spt asal Kitianyir ditempat baru tetap Kutianyir.

• Membentuk suku sendiri di nagari baru tanpa bergabung dengan suku yang ada ditempat lain. Biasanya memakai atribut korong spt Koto nan Duo Korong.

• Orang-orang dari bermacam-macam suku bergabung mendirikan suku yang baru. Nama suku diambil dari nama negeri asal : spt Suku Gudam (negeri Lima Kaum), Pinawan (Solok Selatan), suku Padang Laweh, suku Salo dsb. Selain dari itu , cara-cara lain yaitu mengambil nama-nama dari :

• Tumbuh-tumbuhan, seperti Jambak, Kutianyir, Sipisang, Dalimo, Mandaliko, Pinawang dll.

• Benda seperti Sinapa, Guci, Tanjung, Salayan dll. • Nagari seperti Padang Datar, Lubuk Batang, Padang Laweh, Salo dll.

• Orang seperti Dani, Domo, Magek dll. Suku yang demikian lebih banyak daripada suku-suku yang semula. Apabila dijumlahkan nama-nama suku itu seluruhnya sudah mendekati seratus buah di seluruh Alam Minangkabau.

4. Adat orang sesuku

Orang-orang yang sesuku dinamakan badunsanak atau sakaum.

Pada masa dahulu mulanya antara orang yang sesuku tidak boleh kawin walaupun dari satu nagari, dari satu luhak ke luhak. Tetapi setelah penduduk makin bertambah banyak, dan macam-macam suku telah bertambah-tambah, dewasa ini hal berkawin seperti itu pada beberapa nagari telah longgar.

Tiap-tiap suku itu telah mendirikan penghulu pula dengan ampek jinihnyo. Jauh mencari suku, dakek mancari indu, sesungguhnya sejak dahulu sampai sekarang masih berlaku, artinya telah menajdi adat juga. Adat serupa ini sudah menjadi jaminan untuk pergi merantau jauh.

Mamak ditinggakan, mamak ditapati. Mamak yang dirantau itulah, yaitu orang yang sesuku dengan pendatang baru itu yang menyelenggarakan atau mencarikan pekerjaan yang berpatutan dengan kepandaian atau keterampilan dan kemauan “kemenakan” yang datang itu sampai ia mampu tegak sendiri. Baik hendak beristri, sakit ataupu kematian mamak itu jadi pai tampek batanyo, pulang tampek babarito, bagi kemenakan tsb.

Sebaliknya “kemenakan” itu harus pula tahu; bacapek kaki baringan tangan -menyelenggarakan dan memikul segala buruk baik yang terjadi dengan “mamak” nya itu. Dengan demikian akan bertambah eratlah pertalian kedua belah pihak. Jauh cinto-mancinto, dakek jalang manjalang.

Tagak basuku mamaga suku adalah adat yang membentengi kepentingan bersama yang merasa semalu serasa. Bahkan menjadi adat pusaka bagi seluruh Minangkabau, sehingga adat basuku itu berkembang menjadi Tagak basuku mamaga suku tagak banagari mamaga nagari, tagak baluhak mamaga luhak dll.

Artinya orang Minangkabau dimana saja tinggal akan selalu bertolong-tolongan, ingat mengingatkan, tunjuk menunjukkan, nasehat menasehatkan, ajar mengajarkan. Dalam hal ini mereka tidak memandang tinggi rendahnya martabat, barubah basapo batuka baangsak.

Karena adat itulah orang Minangkabau berani pergi merantau tanpa membawa apa-apa, jangankan modal.

Kalau pandai bakain panjang

Labiah dari kain saruang

Kalau pandai bainduak samang

Labiah dari mande kanduang.

Lebih-lebih kalau yang datang dengan yang didatangi sama-sama pandai.

Padilah nan sama disiukkan sakik nan samo diarangkan.

Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang.

Apalagi kalau “ameh lah bapuro, kabau lah bakandang”.

(Sumber : Minangkabau Tanah Pusaka – Tambo Minangkabau)

Rumah Adat Nan Unik


Rumah Gadang

Rumah Gadang Minangkabau merupakan rumah tradisional hasil kebudayaan suatu suku bangsa yang hidup di daerah Bukit Barisan di sepanjang pantai barat Pulau Sumatera bagian tengah. Sebagaimana halnya rumah di daerah katulistiwa, rumah gadang dibangun di atas tiang (panggung), mempunyai kolong yang tinggi. Atapnya yang lancip merupakan arsitektur yang khas yang membedakannya dengan bangunan suku bangsa lain di daerah garis katulistiwa itu. Rumah gadang merupakan rumah adat Minangkabau. Rumah gadang ini mempunyai ciri-ciri yang sangat khas. Bentuk dasarnya adalah balok segi empat yang mengembang ke atas. Garis melintangnya melengkung tajam dan landai dengan bagian tengah lebih rendah. Lengkung atap rumahnya sangat tajam seperti tanduk kerbau, sedangkan lengkung badan dan rumah landai seperti badan kapal. Atap rumahnya terbuat dari ijuk. Bentuk atap yang melengkung dan runcing ke atas itu disebut gonjong. Karena atapnya membentuk gonjong, maka rumah gadang disebut juga rumah bagonjong. Bentuk atap rumah gadang yang seperti tanduk kerbau sering dihubungkan dengan cerita Tambo Alam Minangkabau. Cerita tersebut tentang kemenangan orang Minang dalam peristiwa adu kerbau melawan orang Jawa. Bentuk-bentuk menyerupai tanduk kerbau sangat umum digunakan orang Minangkabau, baik sebagai simbol atau pada perhiasan. Salah satunya pada pakaian adat, yaitu tingkuluak tanduak (tengkuluk tanduk) untuk Bundo Kanduang. Asal-usul bentuk rumah gadang juga sering dihubungkan dengan kisah perjalanan nenek moyang Minangkabau. Konon kabarnya, bentuk badan rumah gadang Minangkabau yang menyerupai tubuh kapal adalah meniru bentuk perahu nenek moyang Minangkabau pada masa dahulu. Perahu nenek moyang ini dikenal dengan sebutan lancang. Menurut cerita, lancang nenek moyang ini semula berlayar menuju hulu Batang Kampar. Setelah sampai di suatu daerah, para penumpang dan awak kapal naik ke darat. Lancang ini juga ikut ditarik ke darat agar tidak lapuk oleh air sungai. Lancang kemudian ditopang dengan kayu-kayu agar berdiri dengan kuat. Lalu, lancang itu diberi atap dengan menggantungkan layarnya pada tali yang dikaitkan pada tiang lancang tersebut. Selanjutnya, karena layar yang menggantung sangat berat, tali-talinya membentuk lengkungan yang menyerupai gonjong. Lancang ini menjadi tempat hunian buat sementara. Selanjutnya, para penumpang perahu tersebut membuat rumah tempat tinggal yang menyerupai lancang tersebut. Setelah para nenek moyang orang Minangkabau ini menyebar, bentuk lancang yang bergonjong terus dijadikan sebagai ciri khas bentuk rumah mereka. Dengan adanya ciri khas ini, sesama mereka bahkan keturunannya menjadi lebih mudah untuk saling mengenali. Mereka akan mudah mengetahui bahwa rumah yang memiliki gonjong adalah milik kerabat mereka yang berasal dari lancang yang sama mendarat di pinggir Batang Kampar. Bagian-bagian dalam Rumah Gadang Minangkabau Rumah adat Minangkabau dinamakan rumah gadang adalah karena ukuran rumah ini memang besar. Besar dalam bahasa Minangkabau adalah gadarig. Jadi, rumah gadang artinya adalah rumah yang besar. Bagian dalam rumah gadang merupakan ruangan lepas, kecuali kamar tidur. Ruangan lepas ini merupakan ruang utama yang terbagi atas lanjar dan ruang yang ditandai oleh tiang. Tiang rumah gadang berbanjar dari muka ke belakang atau dari kiri ke kanan. Tiang yang berbanjar dari depan ke belakang melandai lanjar, sedangkan tiang dari kini ke kanan menandai ruang. Jadi, yang disebut lanjar adalah ruangan dari depan ke belakang. Ruangan yang berjajar dari kiri ke kanan disebut ruang. Jumlah lanjar tergantung pada besar rumah. Biasanya jumlah lanjar adalah dua, tiga clan empat. Jumlah ruangan biasanya terdiri dari jumlah yang ganjil antara tiga dan sebelas. Ukuran rumah gadang tergantung kepada jumlah lanjarnya. Sebagai rumah yang besar, maka di dalam rumah gadang itu terdapat bagian-bagian yang mempunyai fungsi khusus. Bagian lain dari rumah gadang adalah bagian di bawah lantai. Bagian ini disebut kolong dari rumah gadang. Kolong rumah gadang cukup tinggi dan luas. Kolong ini biasanya dijadikan sebagai gudang alat-alat pertanian atau dijadikan sebagai tempat perempuan bertenun. Seluruh bagian kolong ini ditutup dengan ruyung yang berkisi-kisi jarang. Dinding rumah gadang terbuat dari kayu, kecuali bagian belakang yang dari bambu. Dinding papan dipasang vertikal. Pada setiap sambungan papan diberi bingkai. Semua papan tersebut dipenuhi dengan ukiran. Kadang-kadang tiang yang ada di dalam juga diukir. Sehingga, ukirang merupakan hiasan yang dominan dalam bangunan rumah gadang Minangkabau. Ukiran disini tidak dikaitkan dengan kepercayaan yang bersifat sakral, tetapi hanya sebagai karya seni yang bernilai hiasan. Sebagai suatu kreatifitas kebudayaan suku bangsa, ia dinyatakan dengan rasa bangga, dengan bahasa yang liris, serta metafora yang indah dan kaya. Juga ia diucapkan dengan gaya yang beralun pada pidato dalam situasi yang tepat. Bunyinya ialah sebagai berikut :

Rumah gadang sambilan ruang, salanja kudo balari, sapakiak budak maimbau, sajariah kubin malayang. Gonjongnyo rabuang mambasuik, antiang-antiangnyo disemba  alang. Parabuangnyo si ula gerang, batatah timah putiah, barasuak tareh limpato, Cucurannyo alang babega, saga tasusun bak  bada mudiak. Parannyo si ula gerang batata  aia ameh, salo-manyalo aia perak. Jariaunyo puyuah balari, indah sungguah dipandang mato, tagamba dalam sanubari. Dindiang ari dilanja paneh. Tiang panjang si maharajo lelo, tiang pangiriang mantari dalapan, tiang dalapan, tiang tapi panagua jamu, tiang dalam puti bakabuang. Ukiran tonggak jadi ukuran, batatah aia ameh, disapuah  jo tanah kawi, kamilau mato mamandang. dama  tirih bintang kemarau. Batu tala pakan  camin talayang. cibuak mariau baru sudah. Pananjua parian bapantua. Halaman  kasiak tabantang, pasia lumek bagai ditintiang. Pakarangan bapaga hiduik, pudiang ameh paga lua, pudiang perak paga dalam, batang kamuniang pautan kudo, Lasuangnyo batu balariak, alunyo linpato bulek, limau manih sandarannyo. Gadih manumbuak jolong gadang, ayam mancangkua jolong turun, lah kanyang baru disiuahkan, Jo panggalan sirantiah dolai, ujuangnyo dibari bajambua suto. Ado pulo bakolam ikan, aianyo bagai mato  kuciang, lumpua tido lumuikpun tido, ikan sapek babayangan, ikan gariang jinak-jinak, ikan puyu barandai ameh. Rangkiangnyo tujuah sajaja, di tangah si tinjau lauik, panjapuik dagang lalu, paninjau pancalang masuak, di kanan si bayau bayau, lumbuang makan patang pagi, di kiri si tangguang lapa, tampek si miskin salang tenggang, panolong urang kampuang di musim lapa gantuang tungku, lumbuang  Kaciak salo nanyalo, tampek manyimpan padi abuan.

Maksudnya :

Rumah gadang sembilan ruang, selanjar kuda berlari, sepekik budak menghimbau, sepuas limpato makan, sejerih kubin melayang. Gonjongnya rebung membersit, anting-anting disambar elang. Perabungnya si ular gerang, bertatah timah putih, berasuk teras limpato. Cucurannya elang berbegar, sagar tersusun bagai badar mudik. Parannya bak si bianglala, bertatah air emas, sela-menyela air perak. Jeriaunya puyuh berlari, indah sungguh dipandang mata, tergambar dalam sanubari. Dinding ari dilanjar panas. Tiang panjang si maharajalela, tiang pengiring menteri delapan, tiang tepi penegur tamu, tiang dalam putri berkabung. Ukiran tonggak jadi ukuran, bertatah air emas, disepuh dengan tanah kawi, kemilau mata memandang. Damar tiris bintang kemarau. Batu telapakan cermin terlayang, Cibuk meriau baru sudah, penanjur perian ber pantul. Halaman kersik terbentang, pasir lumat bagai ditinting. Pekarangan berpagar hidup, puding emas pagar luar, puding merah pagar dalam. Pohon kemuning pautan kuda. Lesungnya batu berlari, alunya limpato bulat. Limau manis sandarannya. Gadis menumbuk jolong gadang, ayam mencangkur jolong turun, sudah kenyang baru dihalaukan, dengan galah sirantih dolai, ujungnya diberi berjambul sutera. Ada pula kolam ikan, airnya bagai mata kucing, berlumpur tidak berlumut pun tidak, ikan sepat berlayangan, ikan garing jinak-jinak, ikan puyu beradai emas. Rangkiangnya tujuh sejajar, di tengah sitinjau laut, penjemput dagang lalu, peninjau pencalang masuk, di kanan si bayau-bayau, lumbung makan petang pagi, di kiri si tanggung lapar, tempat si miskin selang tenggang, penolong orang kampung, di musim lapar gantung tungku, lumbung kecil sela-menyela, tempat menyimpan padi abuan.

Arsitektur

Masyarakat Minangkabau sebagai suku bangsa yang nenganut falsafah “alam takambang jadi guru”, mereka menyelaraskan kehidupan pada susunan alam yang harmonis tetapi juga dinamis, sehingga kehidupannya menganut teori dialektis, yang mereka sebut “bakarano bakajadian” (bersebab dan berakibat) yang menimbulkan berbagai pertentangan dan keseimbangan. Buah karyanya yang menumental seperti rumah gadang itu pun mengandung rumusan falsafah itu. Bentuk dasarnya, rumah gadang itu persegi empat yang tidak simetris yang mengembang ke atas. Atapnya melengkung tajam seperti bentuk tanduk kerbau, sedangkan lengkung badan rumah Iandai seperti badan kapal. Bentuk badan rumah gadang yang segi empat yang membesar ke atas (trapesium terbalik) sisinya melengkung kedalam atau rendah di bagian tengah, secara estetika merupakan komposisi yang dinamis. Jika dilihat pula dari sebelah sisi bangunan (penampang), maka segi empat yang membesar ke atas ditutup oleh bentuk segi tiga yang juga sisi segi tiga itu melengkung ke arah dalam, semuanya membentuk suatu keseimbangan estetika yang sesuai dengan ajaran hidup mereka. Sebagai suku bangsa yang menganut falsafah alam, garis dan bentuk rumah gadangnya kelihatan serasi dengan bentuk alam Bukit Barisan yang bagian puncaknya bergaris lengkung yang meninggi pada bagian tengahnya serta garis lerengnya melengkung dan mengembang ke bawah dengan bentuk bersegi tiga pula. Jadi, garis alam Bukit Barisan dan garis rumah gadang merupakan garis-garis yang berlawanan, tetapi merupakan komposisi yang harmonis jika dilihat secara estetika. Jika dilihat dan segi fungsinya, garis-garis rumah gadang menunjukkan penyesuaian dengan alam tropis. Atapnya yang lancip berguna untuk membebaskan endapan air pada ijuk yang berlapis-lapis itu, sehingga air hujan yang betapa pun sifat curahannya akan meluncur cepat pada atapnya. Bangun rumah yang membesar ke atas, yang mereka sebut silek, membebaskannya dan terpaan tampias. Kolongnya yang tinggi memberikan hawa yang segar, terutama pada musim panas. Di samping itu rumah gadang dibangun berjajaran menurut arah mata angin dari utara ke selatan guna membebaskannya dari panas matahari serta terpaan angin. Jika dilihat secara keseluruhan, arsitektur rumah gadang itu dibangun menurut syarat-syarat estetika dan fungsi yang sesuai dengan kodrat atau yang mengandung nilai-nilai kesatuan, kelarasan, keseimbangan, dan kesetangkupan dalam keutuhannya yang padu.

Ragam Rumah Gadang

Rumah gadang mempunyai nama yang beraneka ragam menurut bentuk, ukuran, serta gaya kelarasan dan gaya luhak. Menurut bentuknya, ia lazim pula disebut rumah adat, rumah gonjong atau rumah bagonjong (rumah bergonjong), karena bentuk atapnya yang bergonjong runcing menjulang. Jika menurut ukurannya, ia tergantung pada jumlah lanjarnya. Lanjar ialah ruas dari depan ke belakang. Sedangkan ruangan yang berjajar dari kiri ke kanan disebut ruang. Rumah yang berlanjar dua dinamakan lipek pandan (lipat pandan). Umumnya lipek pandan memakai dua gonjong. Rumah yang berlanjar tiga disebut balah bubuang (belah bubung). Atapnya bergonjong empat. Sedangkan yang berlanjar empat disebut gajah maharam (gajah terbenam). Lazimnya gajah maharam memakai gonjong enam atau lebih. Menurut gaya kelarasan, rumah gadang aliran Koto Piliang disebut sitinjau lauik. Kedua ujung rumah diberi beranjung, yakni sebuah ruangan kecil yang lantainya lebih tinggi. Karena beranjung itu, ia disebut juga rumah baanjuang (rumah barpanggung). Sedangkan rumah dan aliran Bodi Caniago lazimnya disebut rumah gadang. Bangunannya tidak beranjung atau berserambi sebagai mana rumah dan aliran Koto Piliang, seperti halnya yang terdapat di Luhak Agam dan Luhak Lima Puluh Koto. rumah-adat-rumah-gadang-bodicaniago-surambi-papek-ragam-luhak-agam.jpgBodicaniago Surambi  papek (Ragam Luhak Agam) Bodicaniago Rajo Babandiang (Ragam Luhak Limo Puluah Koto)

rumah-adat-rumah-gadang-koto-piliang-sitinjau-lauikragam-luhak0tanah-datar.jpg

Koto Piliang Sitinjau Lauik

(Ragam Luhak Tanah Datar)

Rumah kaum yang tidak termasuk aliran keduanya, seperti yang tertera dalam kisah  Tambo bahwa ada kaum yang tidak di bawah pimpinan Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih  nan Sabatang, yakni daRI aliran Datuk Nan Sakelap Dunia di wilayah Lima Kaum, memakai hukumnya sendiri.

Kedudukan kaum ini seperti diungkapkan pantun sebagai berikut :

Pisang si kalek-kalek utan, Pisang tambatu nan bagatah. Koto Piliang  inyo bukan, Bodi Caniago inyo antah.

Maksudnya :

Pisang si kalek-kalek hutan, Pisang tambatu yang bergetah, Koto Piliang mereka bukan Bodi Caniago mereka antah.

Rumah gadang kaum ini menurut tipe rumah gadang Koto Piliang, yaitu memakai anjung pada kedua ujung rumahnya. Sedangkan sistem pemerintahannya menurut aliran Bodi Caniago. Rumah gadang dari tuan gadang di Batipuh yang bergelar Harimau Campo Koto Piliang yang bertugas sebagai panglima, disebut rumah batingkok (rumah bertingkap). Tingkapnya terletak di tengah puncak atap. Mungkin tingkap itu digunakan sebagai tempat mengintip agar panglima dapat menyiapkan kewaspadaannya.

rumah-adat-rumah-batingkok-bertingkap-yang-pernah-ada-di-baso-pada-abad-yang-lalu.jpg

         Rumah Batingkok (Bertingkat) yang pernah ada di Baso

Rumah di daerah Cupak dan Salayo, di Luhak Kubuang Tigo Baleh yang merupakan wilayah kekuasaan raja, disebut rumah basurambi (rumah berserambi). Bagian depannya diberi serambi sebagai tempat penghulu menerima tamu yang berurusan dengannya.

Jika menurut gaya luhak, tiap luhak mempunyai gaya dengan namanya yang tersendiri. Rumah gadang Luhak Tanah Datar dinamakan gajah maharam karena besarnya. Sedangkan modelnya rumah baanjuang karena luhak itu menganut aliran Kelarasan Koto Piliang. Rumah gadang Luhak Agam dinamakan surambi papek (serambi pepat) yang bentuknya bagai dipepat pada kedua belah ujungnya. Sedangkan rumah gadang Luhak Lima Puluh Koto dinamakan rajo babandiang (raja berbanding) yang bentuknya seperti rumah Luhak Tanah Datar yang tidak beranjung).

Pada umumnya rumah gadang itu mempunyai satu tangga, yang terletak di bagian depan. Letak tangga rumah gadang rajo babandiang dari Luhak Lima Puluah Koto di belakang. Letak tangga rumah gadang surambi papek dari Luhak Agam di depan sebelah kiri antara dapur dan rumah. Rumah gadang si tinjau lauik atau rumah baanjuang dan tipe Koto Piiang mempunyai tangga di depan dan di belakang yang letaknya di tengah. Rumah gadang yang dibangun baru melazimkan letak tangganya di depan dan di bagian tengah.

Dapur dibangun terpisah pada bagian belakang rumah yang didempet pada dinding. Tangga rumah gadang rajo babandiang terletak antara bagian dapur dan rumah. Dapur rumah gadang surambi papek, dibangun terpisah oleh suatu jalan untuk keluar masuk melalui tangga rumah.

 

Fungsi Rumah Gadang

Rumah gadang dikatakan gadang (besar) bukan karena fisiknya yang besar, melainkan karena fungsinya. Dalam nyanyian atau pidato dilukiskan juga fungsi rumah gadang yang antara lain sebagai berikut.

Rumah gadang basa batuah, Tiang banamo kato hakikaik, Pintunyo basamo dalia kiasannya, Banduanyo sambah-manyambah, Bajanjang naiak batanggo turun, Dindiangnyo panutuik malu, Biliaknyo aluang bunian.

Maksudnya :

Rumah gadang besar bertuah, Tiangnya bernama kata hakikat, Pintunya bernama dalil kiasan, Bendulnya sembah-menyembah, Berjenjang naik, bertangga turun, Dindingnya penutup malu, Biliknya alung bunian.

Selain sebagai tempat kediaman keluarga, fungsi rumah gadang juga sebagai lambang kehadiran suatu kaum serta sebagai pusat kehidupan dan kerukunan, seperti tempat bermufakat dan melaksanakan berbagai upacara. Bahkan juga sebagai tempat merawat anggota keluarga yang sakit.

Sebagai tempat tinggal bersama, rumah gadang mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri. Setiap perempuan yang bersuami memperoleh sebuah kamar. Perempuan yang termuda memperoleh kamar yang terujung. Pada gilirannya ia akan berpindah ke tengah jika seorang gadis memperoleh suami pula. Perempuan tua dan anak-anak memperoleh tempat di kamar dekat dapur. Sedangkan gadis remaja memperoleh kamar bersama pada ujung yang lain. Sedangkan laki-laki tua, duda, dan bujangan tidur di surau milik kaumnya masing-masing. Penempatan pasangan suami istri baru di kamar yang terujung, ialah agar suasana mereka tidak terganggu kesibukan dalam rumah. Demikian pula menempatkan perempuan tua dan anak-anak pada suatu kamar dekat dapur ialah karena keadaan fisiknya yang memerlukan untuk turun naik rumah pada malam hari.

Sebagai tempat bermufakatan, rumah gadang merupakan bangunan pusat dari seluruh anggota kaum dalam membicarakan masalah mereka bersama.

Sebagai tempat melaksanakan upacara, rumah gadang menjadi penting dalam meletakkan tingkat martabat mereka pada tempat yang semestinya. Di sanalah dilakukan penobatan penghulu. Di sanalah tempat pusat perjamuan penting untuk berbagai keperluan dalam menghadapi orang lain dan tempat penghulu menanti tamu-tamu yang mereka hormati.

Sebagai tempat merawat keluarga, rumah gadang berperan pula sebagai rumah sakit setiap laki-laki yang menjadi keluarga mereka. Seorang laki-laki yang diperkirakan ajalnya akan sampai akan dibawa ke rumah gadang atau ke rumah tempat ia dilahirkan. Dan rumah itulah ia akan dilepas ke pandam pekuburan bila ia meninggal. Hal ini akan menjadi sangat berfaedah, apabila laki-laki itu mempunyai istri lebih dari seorang, sehingga terhindarlah perseng ketaan antara istri-istrinya.

Umumnya rumah gadang didiami nenek, ibu, dan anak-anak perempuan. Bila rumah itu telah sempit, rumah lain akan dibangun di sebelahnya. Andai kata rumah yang akan dibangun itu bukan rumah gadang, maka lokasinya di tempat yang lain yang tidak sederetan dengan rumah gadang.

Fungsi Bagian Rumah

Rumah gadang terbagi atas bagian-bagian yang masing-masing mempunyai fungsi khusus. Seluruh bagian dalam merupakan ruangan lepas, terkecuali kamar tidur. Bagian dalam terbagi atas lanjar dan ruang yang ditandai oleh tiang. Tiang itu berbanjar dari muka ke belakang dan dari kiri ke kanan. Tiang yang berbanjar dari depan ke belakang menandai lanjar, sedangkan tiang dari kiri ke kanan menandai ruang. Jumlah lanjar tergantung pada besar rumah, bisa dua, tiga, dan empat. Ruangnya terdiri dari jumlah yang ganjil antara tiga dan sebelas.

Lanjar yang terletak pada bagian dinding sebelah belakang biasa digunakan untuk kamar-kamar. Jumlah kamar tergantung pada jumlah perempuan yang tinggal di dalamnya. Kamar itu umumnya kecil, sekadar berisi sebuah tempat tidur, lemari atau peti dan sedikit ruangan untuk bergerak. Kamar memang digunakan untuk tidur dan berganti pakaian saja. Kamar itu tidak mungkin dapat digunakan untuk keperluan lain, karena keperluan lain harus menggunakan ruang atau tempat yang terbuka. Atau dapat diartikan bahwa dalam kehidupan yang komunalistis tidak ada suatu tempat untuk menyendiri yang memberikan kesempatan pengembangan kehidupan yang individual. Kamar untuk para gadis ialah pada ujung bagian kanan, jika orang menghadap ke bagian belakang. Kamar yang di ujung kiri, biasanya digunakan pengantin baru atau pasangan suami istri yang paling muda. Meletakkan mereka di sana agar mereka bisa terhindar dari hingar-bingar kesibukan dalam rumah. Kalau rumah mempunyai anjung, maka anjung sebelah kanan merupakan kamar para gadis. Sedangkan anjung sebelah kiri digunakan sebagai tempat kehormatan bagi penghulu pada waktu dilangsungkan berbagai upacara. Pada waktu sehari-harii anjung bagian kin itu digunakan untuk meletakkan peti-peti penyimpanan barang berharga milik kaum.

Lanjar kedua merupakan bagian yang digunakan sebagai tempat khusus penghuni kamar. Misalnya, tempat mereka makan dan menanti tamu masing masing. Luasnya seluas lanjar dan satu ruang yang berada tepat di hadapan kamar mereka.

Lanjar ketiga merupakan lanjar tengah pada rumah berlanjar empat dan merupakan lanjar tepi pada rumah belanjar tiga. Sebagai lanjar tengah, ia digunakan untuk tempat menanti tamu penghuni kamar masing-masing yang berada di ruang itu. Kalau tamu itu dijamu makan, di sanalah mereka ditempatkan. Tamu akan makan bersama dengan penghuni kamar serta ditemani seorang dua perempuan tua yang memimpin rumah tangga itu. Perempuan lain yang menjadi ahli rumah tidak ikut makan. Mereka hanya duduk-duduk di lanjar kedua menemani dengan senda gurau. Kalau di antara tamu itu ada laki-laki, maka mereka didudukkan di sebelah bagian dinding depannya, di sebelah bagian ujung rumah. Sedangkan ahli rumah laki-laki yang menemani nya berada di bagian pangkal rumah. Sedangkan ahli rumah laki-laki yang menemaninya berada di bagian pangkal rumah. Pengertian ujung rumah di sini ialah kedua ujung rumah. Pangkal rumah ialah di bagian tengah, sesuai dengan letak tiang tua, yang lazimnya menupakan tiang yang paling tengah.

Lanjar tepi, yaitu yang terletak di bagian depan dinding depan, merupakan lanjar terhormat yang lazimnya digunakan sebagai tempat tamu laki-laki bila diadakan perjamuan.

Ruang rumah gadang pada umumnya terdiri dari tiga sampai sebelas lanjar. Fungsinya selain untuk menentukan kamar tidur dengan wilayahnya juga sebagai pembagi atas tiga bagian, yakni bagian tengah, bagian kiri, dan bagian kanan, apabila rumah gadang itu mempunyai tangga di tengah, baik yang terletak di belakang maupun di depan. Bagian tengah digunakan untuk tempat jalan dari depan ke belakang. Bagian sebelah kiri atau kanan digunakan sebagai tempat duduk dan makan, baik pada waktu sehari-hari maupun pada waktu diadakan perjamuan atau bertamu. Ruang rumah gadang surambi papek yang tangganya di sebuah sisi rumah terbagi dua, yakni ruang ujung atau ruang di ujung dan ruang pangka atau ruang di pangka (pangka = pangkal). Dalam bertamu atau perjamuan, ruang di ujung tempat tamu, sedangkan ruang di pangkal tempat ahli rumah beserta kerabatnya yang menjadi si pangkal (tuan rumah).

Kolong rumah gadang sebagai tempat menyimpan alat-alat pertanian dan atau juga tempat perempuan bertenun. Seluruh kolong ditutup dengan ruyung yang berkisi-kisi jarang.

Tata Hidup dan Pergaulan

dalam Rumah Gadang

Rumah gadang sangat dimuliakan, bahkan dipandang suci. Oleh karena itu, orang yang mendiaminya mempunyai darah turunan yang murni dan kaum yang bermartabat. Stelsel matrilineal yang dianut memberi cukup peluang bagi penyegaran darah turunan ahli rumah bersangkutan, yakni memberi kemungkinan bagi pihak perempuan untuk memprakarsai suatu perkawinan dengan cara meminang seorang laki-laki pilihan. Laki-laki pilihan ditentukan kekayaannya, ilmunya dan atau jabatannya. Oleh karena jabatan penghulu itu sangat terbatas dan ditentukan dengan cara “patah tumbuh, hilang berganti”, maka orang lain akan lebih menumpu ke arah memperoleh ilmu atau kekayaan.

Sebagai perbendaharaan kaum yang dimuliakan dan dipandang suci, maka setiap orang yang naik ke rumah gadang akan mencuci kakinya lebih dahulu di bawah tangga. Di situ disediakan sebuah batu ceper yang lebar yang disebut batu telapakan, sebuah tempat air yang juga dan batu yang disebut cibuk meriau, serta sebuah timba air dari kayu yang bernama taring berpanto.

Perempuan yang datang bertamu akan berseru di halaman menanyakan apakah ada orang di rumah. Kalau yang datang laki-laki, ia akan mendeham lebih dahulu di halaman sampai ada sahutan dan atas rumah. Laki-laki yang boleh datang ke rumah itu bukanlah orang lain. Mereka adalah ahli rumah itu sendiri, mungkin mamak rumah, mungkin orang semenda, atau laki-laki yang lahir di rumah itu sendiri yang tempat tinggalnya di rumah lain. Jika yang datang bertamu itu  tungganai, ia didudukkan di lanjar terdepan pada ruang sebelah ujung di hadapan kamar gadis-gadis. Kalau yang datang itu ipar atau besan, mereka ditempatkan di lanjar terdepan tepat di hadapan kamar istri laki-laki yang menjadi kerabat tamu itu. Kalau yang datang itu ipar atau besan dari perkawinan kaum laki-laki di rumah itu, tempatnya pada ruang di hadapan kamar para gadis di bagian lanjar tengah. Waktu makan, ahli rumah itu tidak serentak. Perempuan yang tidak bersuami makan di ruangan dekat dapur. Perempuan yang bersuami makan bersama suami masing-masing di ruang yang tepat di hadapan kamarnya sendiri. Kalau banyak orang semenda di atas rumah, maka mereka akan makan di kamar masing-masing. Makan bersama bagi ahli rumah itu hanya bisa terjadi pada waktu kenduri yang diadakan di rumah itu.

Kalau ada ipar atau besan yang datang bertamu, mereka akan selalu diberi makan. Waktu makan para tamu tidaklah ditentukan. Pokoknya semua tamu harus diberi makan sebelum mereka pulang ke rumah masing-masing. Yang menemani tamu pada waktu makan ialah kepala rumah tangga, yaitu perempuan yang dituakan di rumah itu. Perempuan yang menjadi istri saudara atau anak laki-laki tamu itu bertugas melayani. Sedangkan perempuan perempuan lain hanya duduk menemani tamu yang sedang makan itu. Mereka duduk pada lanjar bagian dinding kamar.

Para tamu datang pada waktu tertentu, lazimnya pada hari baik bulan baik, umpamanya pada hari yang dimuliakan seperti hari-hari besar Islam atau dalam hal urusan perkawinan. Kaum keluarga sendiri yang datang untuk mengikuti permufakatan tentang berbagai hal tidak diberi makan. Hanya sekadar minum dengan kue kecil. Bertamu di luar hal itu dinamakan bertandang sekadar untuk berbincang-bincang melepas rindu antara orang bersaudara atau bersahabat.

Orang laki-laki yang ingin membicarakan suatu hal dengan ahli rumah yang laki-laki, seperti semenda atau mamak rumah itu, tidak lazim melakukannya dalam rumah gadang. Pertemuan antara laki-laki tempatnya di mesjid atau surau, di pemedanan atau gelanggang, di balai atau di kedai. Adalah janggal kalau tamu laki-laki dibawa berbincang-bincang di rumah kediaman sendiri.

 

Tata Cara Mendirikan Rumah Gadang

Sebagai milik bersama, rumah gadang dibangun di atas tanah kaum cara bergotong-royong sesama mereka serta dibantu kaum yang lain. Ketentuan adat menetapkan bahwa rumah gadang yang bergonjong empat dan selebihnya hanya boleh didirikan pada perkampungan yang berstatus nagari atau koto. Di perkampungan yang lebih kecil, seperti dusun atau lainnya, hanya boleh didirikan rumah yang bergonjong dua. Di teratak tidak boleh didirikan rumah yang bergonjong.

Himpunan orang sekaum yang lebih kecil dan suku, seperti kaum sepayung, kaum seperut, atau kaum seindu, dapat pula mendirikan rumah gadang masing-masing.

Pendirian rumah gadang itu dimulai dengan permufakatan orang yang sekaum. Dalam mufakat itu dikajilah patut tidaknya maksud itu dilaksanakan, jika dilihat dari kepentingan mereka dan ketentuan adat. Juga dikaji letak yang tepat serta ukurannya serta kapan dimulai mengerjakannya. Hasil mufakat itu disampaikan kepada penghulu suku. Kemudian penghulu suku inilah yang menyampaikan rencana mendirikan rumah gadang itu kepada penghulu suku yang lain.

Semua bahan yang diperlukan, seperti kayu dan ijuk untuk atap, diambil dari tanah ulayat kaum oleh ahlinya. Setelah kayu itu ditebang dan dipotong menurut ukurannya, lalu seluruh anggota kaum secara beramai-ramai membawanya ke tempat rumah gadang itu akan didirikan. Orang-orang dari kaum dan suku lain akan ikut membantu sambil membawa alat bunyi-bunyian untuk memenahkan suasana. Sedangkan kaum perempuan membawa makanan. Peristiwa ini disebut acara maelo kayu (menghela kayu).

Pekerjaan mengumpulkan bahan akan memakan waktu yang lama. Kayu untuk tiang dan untuk balok yang melintang terlebih dahulu direndam ke dalam lunau atau lumpur yang airnya terus berganti agar kayu itu awet dan tahan rayap. Demikian pula bambu dan ruyung yang akan digunakan. Sedangkan papan dikeringkan tanpa kena sinar matahari.

Bila bahan sudah cukup tersedia, dimulailah mancatak tunggak tuo, yaitu perkerjaan yang pertama membuat tiang utama. Kenduri pun diadakan pula khusus untuk hal ini. Sejak itu mulailah para ahli bekerja menurut kemampuan masing-masing. Tukang yang dikatakan sebagai ahli ialah tukang yang dapat memanfaatkan sifat bahan yang tersedia menurut kondisinya, Indak tukang mambuang kayu (tidak tukang membuang kayu), kata pituah mereka. Sebab, setiap kayu ada manfaatnya dan dapat digunakan secara tepat, seperti ungkapan berikut ini.

Nan kuaik ka jadi tonggak, Nan luruih jadikan  balabeh, Nan bungkuak ambiak ka bajak, Nan lantiak jadi bubuangan, Nan satampok ka papan tuai, Panarahan ka jadi kayu api, Abunyo ambiak ka pupuak.

Maksudnya :

Yang kukuh akan jadi tonggak, Yang lurus jadikan penggaris, Yang bungkuk gunakan untuk bajak, Yang lentik dijadikan bubungan, Yang setapak jadikan papan tuas, Penarahannya akan jadi kayu api, Abunya gunakan untuk pupuk.

Selanjutnya pada setiap pekerjaan yang memerlukan banyak tenaga, seperti ketika batagak tunggak (menegakkan tiang), yaitu pekerjaan mendirikan seluruh tiang dan merangkulnnya dengan balok-balok yang tersedia, diadakan pula kenduri dengan maimbau (memanggil) semua orang yang patut diundang. Demikian pula pada waktu manaikkan kudo-kudo (menaikkan kuda-kuda) kenduri pun diadakan lagi dengan maksud yang sama.

Apabila rumah itu selesai diadakan lagi perjamuan manaiki rumah (menaiki rumah) dengan menjamu semua orang yang telah ikut membantu selama ini. Pada waktu perjamuan ini semua tamu tidak membawa apa pun karena perjamuan merupakan suatu upacara syukuran dan terima kasih kepada semua orang.

Ukiran

Semua dinding rumah gadang dari papan, terkecuali dinding bagian belakang dibuat dari bambu. Papan dinding dipasang vertikal. Pada pintu dan jendela serta pada setiap persambungan papan pada paran dan bendul terdapat papan bingkai yang lurus dan juga berelung. Semua papan yang menjadi dinding dan menjadi bingkai diberi ukiran, sehingga seluruh dinding penuh ukiran. Ada kalanya tiang yang tegak di tengah diberi juga sebaris ukiran pada pinggangnya.

Sesuai dengan ajaran falsafah Minangkabau yang bersumber dari alam terkembang, sifat ukiran nonfiguratif, tidak melukiskan lambang-lambang atau simbol-simbol. Pada dasarnya ukiran itu merupakan ragam hias pengisi bidang dalam bentuk garis nielingkar atau persegi. Motifnya tumbuhan merambat yang disebut akar yang berdaun, berbunga, dan berbuah. Pola akar itu berbentuk Iingkaran. Akar berjajaran, berhimpitan, berjalinan, dan juga sambung-menyambung. Cabang atau ranting akar itu berkeluk ke luar, ke dalam, ke atas, dan ke bawah. Ada keluk yang searah di samping ada yang berlawanan. Seluruh bidang diisi dengan daun, bunga, dan buah.

OIeh karena rambatan akar itu bervariasi banyak, maka masing-masing diberi nama. Pemberian nama itu tergantung pada garis yang dominan pada ukiran itu. Pada dasarnya nama yang diberikan ialah seperti berikut.

1. Lingkaran yang berjajar dinamakan ula gerang karena lingkaran itu menimbulkan asosiasi pada bentuk ular yang sedang melingkar.

2. Lingkaran yang berkaitan dinamakan saluak (seluk) karena bentuknya yang berseluk atau berhubungan satu sama lain.

3. Lingkaran yang berjalin dinamakan jalo (jala) atau tangguak (tangguk) atau  jarek (jerat) karena menyerupai jalinan benang pada alat penangkap hewan.

4. Lingkaran yang sambung-bersambung dinamakan aka (akar), karena bentuknya merambat. Akar ganda yang paralel dinamakan kambang (kembang = mekar).

5. Lingkaran bercabang atau beranting yang terputus dinamakan kaluak (keluk).

6. Lingkaran yang bertingkat dinamakan salompek (selompat). Ukuran atau bentuk tingkatan lingkaran itu sama atau tidak sama.

Dari motif pokok itu dapat dibuat berbagai variasi antara lain ialah seperti berikut.

1.    Mengkombinasikannya motif segi empat. 2.    Menyusun dalam kombinasi rangkap. 3.    Memperbesar atau mempertebal bagian-bagian hingga lebih menonjol dari yang lain 4.    Memutar atau membalikkan komposisi.

Di samping motif akar dengan berbagai pola itu, ada lagi motif akar yang tidak memakai pola. Ukirannya mengisi seluruh bidang yang salah satu bagian sisinya bergaris relung. Motif lainnya ialah motif geometri bersegi tiga, empat, dan genjang. Motif ini dapat dicampur dengan motif akar, juga bidangnya dapat diisi ukiran atau dihias ukiran pada bagian luarnya.

Motif daun, bunga, atau buah dapat juga diukir tersendiri, secara benjajaran. Ada kalanya dihubungkan oleh akar yang halus, disusun berlapis dua, atau berselang-seling berlawanan arah, atau berselang-seling dengan motif lainnya.

Oleh karena banyak variasi dan kombinasi, serta banyak pula komposisinya yang saling berbeda maka masing-masing diberi nama yang berfungsi sebagai kode untuk membedakan yang satu dengan yang lain.

Nama bagi motif daun, bunga, dan buah boleh dikatakan semua menggunakan nama daun, bunga, dan buah yang dipakai sebagai model ukiran, seperti daun sirih, sakek (anggrek), kacang, dan bodi. Dalam hal bunga ialah cengkih, mentimun, lada, kundur, kapeh. Dalam hal buah ialah manggis, keladi, rumbia, rambai. Ada kalanya hiasan ukiran pengganti bunga atau buah itu dipakai motif dan benda perhiasan lainnya, seperti manik, jambul, mahkota, tirai-tirai, bintang; dan kipas. Ada kalanya pula motif daun dinama dengan nama hewan, seperti itik, tetadu, kumbang, dan bada (ikan).

Nama ukiran geometri bersegitiga pada umumnya disebut dengan pucuk rebung atau si tinjau lauik. Nama pucuk rebung diambil karena pucuk rebung memang runcing seperti segitiga dan si tinjau laut mengingatkan pada atap rumah gadang dengan nama yang sama jika dilihat dari samping. Ukiran segi empat dinamakan siku. Ukiran segi empat genjang dinamakan sayat gelamai karena bentuknya seperti potongan gelamai yang disayat genjang.

Nama yang diberikan pada ukiran yang bermotif akar disesuaikan dengan polanya. Setiap nama umumnya terdiri dari dua kata, seperti akar cina (akar terikat), akar berpilin, akar berayun, akar segagang, akar dua gagang. Akar dua gagang lazim pula disebut kembang manis. Akar yang berjalin dinamakan seperti alat penangkap hewan, yakni seperti jala terkakar (terhampar), jerat terkakar atau tangguk terkakar. Akar yang saling berkaitan dinamakan seluk laka karena bentuknya sebagai laka yang berupa alat untuk tempat belanga yang berisi masakan.

Nama ukiran yang dibuat bervanasi dengan berbagai kombinasi dan perubahan komposisi dan penonjolan bagian-bagiannya umumnya memakai nama hewan, seperti tupai, kucing, harimau, kuda, ular dan rama-rama. Nama hewan itu Iazimnya ditambah dengan suatu kata yang melukiskan keadaan, seperti rama-rama bertangkap, kucing tidur, kijang balari, gajah badorong, kelelawar bergayut.

Penempatan motif ukiran tergantung pada susunan dan letak papan pada dinding rumah gadang. Pada papan yang tersusun secara vertikal, motif yang digunakan ialah ukiran akar. Pada papan yang dipasang secara horisontal, digunakan ukiran geometris. Pada bingkai pintu, jendela, dan pelapis sambungan antara tiang dan bendul serta paran, dipakai ukiran yang bermotif lepas. Sedangkan pada bidang yang salah satu sisinya berelung, dipakai motif ukiran akar bebas. Ada kalanya dipakai motif kumbang, mahkota, dan lain lainnya sebagai hiasan pusat.

Pemberian nama tampaknya tidak mempunyai pola yang jelas. Umpamanya, motif yang sama tetapi berbeda jenis ukiran yang mengisi bidangnya akan memperoleh nama yang tidak ada hubungannya sama sekali, seperti antara singo mandongkak (singa mendongkak) dan pisang sasikek (pisang sesisir). Ukiran yang bernama kaluak paku (keluk pakis) jika disalin melalui lantunan  kaca akan berubah namanya menjadi kijang balari. Demikian pula ukiran yang bernama ramo-ramo (rama-rama) jika disalin melalui lantunan kaca namanya berubah menjadi tangguak lamah (tangguk lemah).

Jenis ukiran Rumah Gadang

Keluk Paku

Ditafsirkan anak dipangku kemenakan dibimbing. 

Pucuk Rebung

Ditafsirkan kecil berguna , besar terpakai. 

Seluk Laka

Ditafsirkan kekerabatan saling berkaitan.

Jala

Ditafsirkan pemerintahan Bodi Caniago.

Jerat

Ditafsirkan pemerintahan Koto Pialang.

Itik pulang petang

Ditafsirkan ketertiban anak kemenakan.

Sayat Gelamai

Ditafsirkan ketelitian. 

Sikumbang manis

Ditafsirkan keramah tamahan.

Dinding belakang disebut Dinding Sasak, karena pada masa lalu terbuat dari bambu yang dianyam, dinding depan dan samping terbuat dari kayu serta diukir. Berdirinya Rumah Gadang harus dilengkapi dengan Rangkiang atau Lumbung Padi, terletak dihalaman depan dan samping, yang berfungsi sosial dan ekonomi.

Rangkiang

Setiap rumah gadang mempunyai rangkiang, yang ditegakkan di halaman depan. Rangkiang ialah bangunan tempat menyimpan padi milik kaum. Ada empat macam jenisnya dengan fungsi dan bentuknya yang berbeda. Jumlah rangkiang yang tertegak di halaman memberikan tanda keadaan penghidupan kaum.

Bentuk rangkiang sesuai dengan gaya bangunan rumah gadang. Atapnya bergonjong dan dibuat dari ijuk. Tiang penyangganya sama tinggi dengan tiang rumah gadang. Pintunya kecil dan terletak pada bagian atas dan salah satu dinding singkok (singkap), yaitu bagian segi tiga lotengnya. Tangga bambu untuk menaiki Rangkiang dapat dipindah-pindahkan untuk keperluan lain dan bila tidak digunakan disimpan di bawah kolong rumah gadang.

Jenis Rangkiang

1. Si tinjau lauik (si tinjau laut), rumah-adat-rangkiang.jpg yaitu tempat menyimpan padi yang akan digunakan untuk membeli barang atau keperluan rumah tangga yang tidak dapat dibikin sendiri. Tipenya lebih langsing dan yang lain, berdiri di atas empat tiang. Letaknya di tengah di antara rangkiang yang lain. 2. Si bayau-bayau, yaitu tempat menyimpan padi yang akan digunakan untuk makan sehari-hari. Tipenya gemuk dan berdiri di atas enam tiangnya. Letaknya di sebelah kanan. 3. Si tangguang lapa (si tanggung lapar), yaitu tempat menyimpan padi cadangan yang akan digunakan pada musim paceklik. Tipenya bersegi dan berdiri di atas empat tiangnya. 4. Rangkiang  Kaciak (rangkiang kecil), yaitu tempat menyimpan padi abuan yang akan digunakan untuk benih dan biaya mengerjakan sawah pada musim berikutnya. Atapnya tidak bergonjong dan bangunannya lebih kecil dan rendah. Ada kalanya bentuknya bundar.

Balairung dan Masjid

Balerong Sari

Balairung ialah bangunan yang digunakan sebagai tempat para penghulu mengadakan rapat tentang urusan pemerintah nagari dan menyidangkan perkara atau pengadilan. Bentuknya sama dengan rumah gadang, yaitu diba ngun di atas tiang dengan atap yang bergonjong-gonjong, tetapi kolongnya lebih rendah dan kolong rumah gadang. Tidak berdaun pintu dan berdaun jendela. Ada kalanya balairung itu tidak berdinding sama sekali, sehingga penghulu yang mengadakan rapat dapat diikuti oleh umum seluas-luasnya.

Balairung (Balai Adat) Dari Kelarasan Koto Piliang yang terdapat di Batipuh, beberapa Km dari Padang Panjang

Seperti dalam hal rumah gadang, maka kedua kelarasan yang berbeda aliran itu mempunyai perbedaan pula dalam bentuk balairung masing-masing. Balai rung kelarasan Koto Piliang mempunyai anjung pada kedua ujungnya dengan Iantai yang lebih tinggi. Lantai yang lebih tinggi digunakan sebagai tempat penghulu pucuk. Anjungnya ditempati raja atau wakilnya. Pada masa dahulu, lantai di tengah balairung itu diputus, agar kendaraan raja dapat langsung memasuki ruangan. Lantai yang terputus di tengah itu disebut lebuh gajah. Sedangkan balairung kelarasan Bodi Caniago tidak mempunyai anjung dan lantainya rata dan ujung ke ujung. Balairung dari aliran ketiga, seperti yang terdapat di Nagari  tabek, Pariangan, yang dianggap sebagai balairung yang tertua, merupakan tipe lain. Balairung ini diberi labuah gajah, tetapi tidak mempunyai anjung. Bangunannya rendah dan tanpa dinding sama sekali, sehingga setiap orang dapat melihat permufakatan yang diadakan di atasnya. Tipe lain dan balairung itu ialah yang terdapat di Nagari Sulit Air. Pada halaman depan diberi parit, sehingga setiap orang yang akan masuk ke balai rung harus melompat lebih dahulu. Pintu balairung diletakkan pada lantai dengan tangganya di kolong, sehingga setiap orang yang akan naik ke balairung itu harus membungkuk di bawah Iantai. Balairung hanya boleh didirikan di perkampungan yang berstatus nagari. Balainya pada nagari yang penduduknya terdiri dan penganut kedua aliran kelarasan, bentuknya seperti balairung Koto Piliang, tetapi dalam persidangan yang diadakan di sana lantai yang bertingkat tidak dipakai. Ini merupakan suatu sikap toleransi yang disebutkan dengan kata “habis adat oleh kerelaan”.

 

rumah-adat-mesjid-bodicaniago.jpg

Mesjid Bodi Chaniago

Masjid Tuanku Pamansiangan rumah-adat-mesjid-koto-piliang.jpg Mesjid Kotopiliang

 

Surau Lubuak Bauak Batipuah

 

Apabila balairung digunakan sebagai pusat kegiatan pemerintahan, maka masjid merupakan pusat kegiatan kerohanian dan ibadah. Masjid hanya boleh didirikan di nagari dan koto. Bentuk bangunannya selaras dengan rumah gadang, yakni dindingnya mengembang ke atas dalam bentuk yang bersegi empat yang sama panjang sisinya. Atapnya lancip menjulang tinggi dalam tiga tingkat. Di samping masjid, juga didapati pula semacam bangunan yang dinamakan surau. Jika masjid adalah milik nagari, maka surau adalah milik kaum. Surau digunakan juga sebagai asrama kaum laki-laki, duda, dan bujangan. Di surau itulah tiap kaum memberikan pendidikan ilmu pengetahuan kepada anak-anak muda.

 

C. Adat Minangkabau


C.1. Pengertian Adat


Dalam membicarakan pengertian adat ada beberapa hal yang perlu dikemukakan, diantaranya adalah asal kata adat, pengertian adat secara umum dan pengertian adat dalam Minangkabau.

1. Asal Kata Adat

Dalam kehidupan sehari-hari orang Minangkabau banyak mempergunakan kata adat terutama yang berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan masyarakatnya. Kesemuan yaitu diungkapkan dalam bentuk pepatah, petitih, mamangan, ungkapan-ungkapan dan lain-lain. Sebagai contohnya dapat dikemukakan “…adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; adat dipakai baru, kain dipakai usang, adat sepanjang jalan, cupak sepanjang batuang, adat salingka nagari; harato salingka kaum…”, dan lain-lain.

Walaupun banyak penggunaan kata-kata adat oleh orang Minangkabau, namun barangkali tidak banyak orang mempertanyakan asal usul dari kata adat tersebut. Tidak banyak literatur yang memperkatakan kata adat ini. Drs. Sidi Gazalba dalam bukunya pengantar kebudayaan sebagai ilmu mengatakan : ” adat adalah kebiasaan yang normatif “. Kalau adat dikatakan sebagai kebiasaan maka kata adat dalam pengertian ini berasal dari bahasa arab yaitu “adat”.

Sebagai bandingan, seorang pemuka adat Minangkabau, yaitu Muhammad Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu dalam bukunya sejarah Ringkas Minangkabau Dan Adatnya mengatakan : adat lebih tua dari pada adat. Adat berasal dari bahasa sansekerta dibentuk dari “a”dan “dato”. “a” artinya tidak, “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “a” artinya tidak, “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “adat” pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan.

Dalam pembahasannya dapat disimpulkan bahwa adat yang tidak memikirkan kebendaan lagi merupakan sebagai kelanjutan dari kesempurnaan hidup, dengan kekayaan melimpah-limpah, sampailah manusia kepada adat yang tidak lagi memikirkan hal-hal yang tidak bersifat kebendaan. Selagi benda masih dapat menguasai seseorang, ataupun seseorang masih dapat diperhamba benda disebut orang itu belum beradab. Kalau diperhatikan kedua pendapat diatas, maka pendapat yang teakhir lebih bersifat filosofis dan ini mungkin dikaitkan dengan pengaruh agama hindu yang datang kemudian ke Indonesia.

Walaupun kata adat dengan ‘adat berlainan penafsiran dari arti yang terkandung pada kata tersebut namun keduanya ada kesamaan yaitu tujuannya sama-sama mengatur hidup dan kehidupan masyarakat agar menjadi baik.

Bagi orang Minangkabau sebelum masuknya pengaruh hindu dan islam, orang telah lama mengenal kata “buek”. Kata “buek” ini seperti ditemui dalam mamangan adat yang mengatakan kampuang bapaga buek, nagari bapaga undang (kampung berpagar buat, nagari berpagar undang). Buek inilah yang merupakan tuntunan bagi hidup dan kehidupan orang Minangkabau sebelum masuk pengaruh luar.

Oleh sebab itu masuknya perkataan adat dalam perbendaharaan bahasa Minangkabau tidak jadi persoalan karena hakekat dan maknanya sudah ada terlebih dahulu dalam diri masyarakat Minangkabau. Kata-kata “buek” menjadi tenggelam digantikan oleh kata adat seperti yang ditemui dalam ungkapan “minang babenteng adat, balando babenteng basi” (minang berbenteng adat, belanda berbenteng besi).

2. Pengertian Adat Secara Umum

Seperti dikatakan kata adat dalam masyarakat Minangkabau bukanlah kata-kata asing lagi, karena sudah merupakan ucapan sehari-hari. Namun demikian apakah dapat “adat” ini diidentikan dengan kebudayaan, untuk ini perlu dikaji terlebih dahulu bagaimana pandangan ahli antropologi mengenai hubungan adat kebudayaan ini.

Dalam ilmu kebudayaan dan kemasyarakatan konsep kebudayaan sangat banyak sekali. Inventarisasi yang dilakukan oleh C. Kluckhohn dan A. L Kroeber ahli atropologi pada tahun 1952 telah ditemukan lebih kurang 179 defenisi. Tetapi yang sifatnya dan banyak dipakai para ahli adalah pendapat C. Kluckhohn yang memberikan batasan kebudayaan sebagai berikut:
“kebudayaan adalah keseluruhan dari gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia yang berupa satu sistem dalam rangka kehidupan masyarakat yang dibiasakan oleh manusia dengan belajar”.

Kata kebudayaan dalam istilah inggris adalah “culture” yang berasal dari bahasa latin “colere”yang berarti mengolah, mengerjakan, terutama mengolah tanah atau pertanian. Dari pengertian ini kemudian berkembang menjadi “culture”. Istilah “culture” sebagai istilah teknis dalam penulisan oleh ahli antropologi inggris yang bernama Edwar B. Tylor mengatakan bahwa “culture” berarti “complex whole of ideas and thinks produced by men in their historical experlence”. Sesudah itu pengertian kultur berkembang terus dikalangan antroplogi dunia. Sebagai istilah umum “culture” mempunyai arti, kesopanan, kebudayaan, pemeliharaan atau perkembangan dan pembiakan.

Bahasa Indonesia sendiri mempunyai istilah budaya yang hampir sama dengan culture, dengan arti kata, kata kebudayaan yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia bukanlah merupakan terjemahan dari kata “culture”. Kebudayaan berasal dari kata sansekerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata budhi. Budhi berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kata buddhayah (budaya) yang mendapatkan awalan ke- dan akhiran -an, mempunyai arti “hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal”. Berdasarkan dari asal usul kata ini maka kebudayaan berarti hal-hal yang merupakan hasil dari akal manusia dan budinya. Hasil dari akal dan budi manusia itu berupa tiga wujud, yaitu wujud ideal, wujud kelakuan, dan wujud kebendaan.

Wujud ideal membentuk kompleks gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan membentuak komplek aktifitas yang berpola. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan. Wujud yang pertama disebut sistim kebudayaan. Wujud kedua dinamakan sistim sosial sedangkan ketiga disebut kebudayaan fisik.

Bertitik tolak dari konsep kebudayaan Koen Cakraningrat membicarakan kedudukan adat dalam konsepsi kebudayaan. Menurut tafsirannya adat merupakan perwujudan ideal dari kebudayaan. Ia menyebut adat selengkapnya sebagai adat tata kelakuan. Adat dibaginya atas empat tingkat, yaitu tingkat nilai budaya, tingkat norma-norma, tingkat hukum dan tingkat aturan khusus. Adat yang berada pada tingkat nilai budaya bersifat sangat abstrak, ia merupakan ider-ide yang mengkonsesikan hal-hal yang paling berniali dalam kehidupan suatu masyarakat. Seperti nilai gotong royong dalam masyarakat Indonesia. Adat pada tingkat norma-norma merupakan nilai-nilai budaya yang telah terkait kepada peran-peran tertentu (roles), peran sebagai pemimpin, peran sebagai mamak, peran sebagai guru membawakan sejumlah norma yang menjadi pedoman bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranannya dalam berbagai kedudukan tersebut.

Selanjutnya adat pada tingkat aturan-aturan yang mengatur kegiatan khusus yang jelas terbatas ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya adat pada tingkat hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum adat yang tidak tertulis.

Dari uraian-uraian di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, bahwa kebudayaan merupakaan hasil dari budi daya atau akal manusia, baik yang berwujud moril maupun materil. Disamping itu adat sendiri dimaksudkan dalam konsep kebudayaan dengan kata lain adat berada dalam kebudayaan atau bahagian dari kebudayaan.

3. Pengertian Adat Dalam Adat Minangkabau

Bagi orang Minangkabau, adat itu justru merupakan “kebudayaan” secara keseluruhannya. Karena didalam fakta adat Minangkabau terdapat ketiga bagian kebudayaan yang telah dikemukakan oleh Koencaraningrat, yaitu adat dalam pengertian dalam bentuk kato, cupak, adat nan ampek dan lain-lain. Adat dalam pengertian tata kelakuan berupa cara pelaksanaannya sedangkan adat dalam pengertian fisik merupakan hasil pelaksanaannya. Malahan bila dibandingkan dengan pengertian culture yang berasal dari kata “colere”maka dapat dikatakan bahwa orang Minangkabau bukan bertitik tolak dari mengolah tanah melainkan lebih luas lagi yang diolah yaitu alam, seperti yang dikatakan : “alam takambang jadi guru” (alat terkembang jadikan guru).

Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar orang Minangkabau yang dinyatakan dalam ungkapan “alam takambang jadikan guru” maka orang Minangkabau membuat katagori adat sebagai berikut:

a. Adat Nan Sabana Adat
b. Adat Istiadat
c. Adat Yang Diadatkan
d. Adat Yang Teradat

Sedangkan M. Rasyid Manggis Dt Rajo Penghulu memberi urutan yang berbeda seperti berikut:

1. Adat Nan Babuhua Mati, yakni
a. Adat Nan Sabana Adat
b. Adat Nan Diadatkan

2. Adat Nan Babuhua Sentak, yakni
c. Adat Nan Teradat
d. Adat Istiadat

Bila dikumpulkan literatur mengenai katagori adat ini sangat banyak sekali. Dari pendapat yang banyak sekali itu ada kesamaan dan ada perbedaannya. Kesamaannya hanya terlihat dalam “adat nan ampek” sedangkan penafsirannya terdapat perbedaan dan malahan urutannya juga. Menurut isinya serta urutannya paling umum adalah pendapat yang dikemukakan oleh M. Rasyid Manggis Dt Rajo Penghulu di atas.

Pengertian dari adat nan ampek di atas dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Adat Nan Sabana Adat

Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat) merupakan yang palingkuat (tinggi) dan bersifat umum sekali, yaitu nilai dasar yang berbentuk hukum alam. Kebenarannya bersifat mutlak seperti dikatakan : adat api mambaka, adat aia membasahi, tajam adatnyo melukoi, adat sakik diubeti. Ketentuan-ketentuan ini berlaku sepanjang masa tanpa terikat oleh waktu dan tempat.

b. Adat Nan Diadatkan

Adat nan diadatkan merupakan warisan budaya dari perumus adat Minangkabau yaitu Datuak. Katumanggungan dan Datauk Perpatih Nan Sabatang.

Adat nan diadatkan mengenai:
Peraturan hidup bermasyarakat orang Minangkabau secara umum dan sama berlaku dalam Luhak Nan Tigo sebagai contoh

1. Garis keturunan menurut ibu
2. Sistim perkawinan eksogami
3. Pewarisan sako dan pusako
4. Limbago nan sapuluah
5. Garis keturunan pewarisan sako dan pusako dan lain-lain.

c. Adat Nan Teradat

Adat Nan Teradat merupakan hasil kesepakatan penghulu-penghulu dalam satu-satu nagari. Di sini berlaku lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya.

d. Adat Istiadat

Adat istiadat adalah kebiasaan umum yang berasal dari tiru-meniru dan tidak diberi kekuatan pengikat oleh penghulu-penghulu seperti permainan anak-anak muda seni dan lain-lain serta tidak bertentangan dengan adat nan teradat.

C.2. Pendapat-Pendapat Mengenai Nama Minangkabau
Pendapat-pendapat mengenai nama Minangkabau saat ini sangat banyak sekali. Pendapat-pendapat yang dikemukakan berasal dari orang-orang yang memiliki ilmu di bidang sejarah. Ada yang bersumber dari orang-orang yang sekedar pendapat tanpa argumentasi yang kuat, artinya tanpa didukung oleh nilai-nilai sejarah dan akibanya juga kurang didukung oleh masyarakat. Pendapat yang bersumber dari tambo pada umumnya didukung oleh masyarakat Minangkabau. Dari keterangan-keterangan yang dikumpulkan ada dikemukakan sebagai berikut:

1. Prof. DR. RM. NG. Poerbacaraka:

Pendapatnya dikemukakan dalam sebuah karangan yang berjudul “Riwayat Indonesia” dalam tulisannya mengenai nama Minangkabau dikaitkan dengan prasasti yang terdapat di palembang yaitu Prasasti Kedukan Bukit. Prasasti ini memuat sepuluh baris kalimat yang berangka tahun 605 (saka) atau 683 masehi. Batu bertulis ini telah diterjemahkannya ke dalam bahasa indonesia sebagai berikut:

Selamat tahun saka telah berjalan 605 tanggal ii
Paro terang bulan waisyakka yang dipertuan yang naik di
Perahu mengambil perjalanan suci. Pada tanggal 7 paro terang,
Bulan jyestha Yang Dipertuan Hyang berangkat dari Minanga
Tamwan membawa bala (tentara) dua puluh ribu dengan peti
Dua ratus sepuluh dua banyaknya tulisan
Dua ratus berjalan diperahu dengan jalan (darat) seribu
Tiga ratus sepuluh dua banyaknya. Datang di Matayap
Bersuka cita pada tanggal lima bulan…
Dengan mudah dan senang membuat kota…
Syri-wijaya (dari sebab dapat) menang (karena) perjalanan suci, (yang menyebabkan kemakmuran)

Kesimpulan dari isi prasasti ini adalah Yang Dipertuan Hyang berangkat kari Minanga Tamwan naik perahu membawa bala tentara. Sebagian melalui jalan darat. Menurut Poerbacaraka kata tamwan pada prasasti itu sama dengan bahasa jawa kuno yaitu “temwan”, bahasa jawa sekarang “temon”, bahasa indonesianya “pertemuan”. Pertemuan disini yaitu pertemuan dua buah sungai yang sama besarnya. Sungai yang dimaksud itu ialah sungai Kampar Kiri dan Kampar Kanan. Besar kemungkinan kemudian dinamakan Minanga Kamwar yaitu Minanga Kembar.

Bagi orang Sumatera Barat disebut Minanga Kanwa, yang lama kelamaan diucapkan Minangkabau. Juga dikemukakannya, bahwa dengan pertemuan kampar kiri dan kampar kanan disinilah terletak pusat agama Budha Mahayana, yaitu Muara Takus.

2. M. Sa’id

Pendapat M. Sa’id bertitik tolak dari prasasti padang Roco tahun 1286, didekat sungai langsat, di hulu sungai Batang Hari. Pada prasasti ini ditemukan kata-kata swarna bumi dan bhumi melayu. Tidak satupun dari prasasti-prasasti yang ditemui yang berisikan kata-kata Minangkabau. Sedangkan tempat prasasti ditemukan termasuk daerah Minangkabau sekarang. Oleh sebab itu M. Sa’id berkeyakinan bahwa ketika ekspedisi pamalayu, nama Minangkabau belum ada.

Menurut penelitian ahli sejarah seperti M. Yamin, dan C.C Berg, ekspedisi Pamalayu bukanlah agresi militer, melainkan suatu muhibah diplomatik dalam usaha mengadakan aliansi untuk menghadapi Khubilai Khan. Itulah sebabnya prasasti Padang Roco isinya juga menunjukkan kegembiraan.

Tidak mustahil antara pihak tamu dengan tuan rumah diadakan pesta untuk menyenangkan hati kedua belah pihak. Pada peristiwa inilah salah satu acaranya diadakan arena pertarungan kerbau antara tuan rumah dengan pihak tamu. Rupanya kemenangan berada pada pihak tan rumah. Suatu pertanyaan timbul apakah ceritra-ceritra mengenai perlagaan kerbau yang kebanyakkan dianggap dongeng tidak mempunyai hubungan dengan kedatangan misi pamalayu ini. Menurut ukuran sekarang terlalu kecil peristiwa pertarungan kerbau ini untuk menguji kalah menang yang mempertaruhkan peristiwa dan status negara. Tetapi dari peristiwa ini nama Minangkabau lahir bukanlah mustahil.

3. Prof. Dr. Muhammad Hussein Nainar

Menurut keterangan, guru besar pada Universitas Madras ini, sebutan “Minangkabau” berasal dari “Menon Khabu” yang artinya “Tanah Pangkal” atau “Tanah Permai”.

4. Prof. Vander Tuuk

Menurut pendapatnya, bahwa Minangkabau asalnya dari kata “Pinang Khabu” yang artinya Tanah Asal.

5. Sulthan Muhammad Zain

Menurut pendapatnya, bahwa “Minangkabau” berasal dari “Binanga Kanvar” yang artinya Muara Kampar. Keterangan ini bertambah kuat oleh karena Chaw Yu Kua yang dalam abad ke 13 pernah datang berkunjung ke Muara Kampar menerangkan, bahwa disana didapatinya satu-satunya bandar yang paling permai di pusat sumatera.

6. Pendapat Thambo

Dari beberapa tambo yang ditemui seperti Tambo Pariangan dan Tambo Sawah Tangah yang tidak diketahui penulisannya, maupun tambo yang dikenal penulisannya, pada dasarnya mempunyai kesamaan sejarah lahirnya nama Minangkabau. Salah satu di antaranya transkipsi Tambo Pariangan nama Minangkabau diceritakannya sebagai berikut :

“tidak berapa lama di antaranya datang lagi raja itu membawa seekor kerbau besar yang tanduknya sepanjang delapan depa. Maka raja itu bertaruh atau bertanding, seandainya kalah kerbau kami, maka ambilah isi perahu ini. Maka dijawablah oleh raja, kemudian minta janji selama tujuh hari. Keesokan harinya dicarilah seekor anak kerbau yang sedang erat menyusu, lalu dipisahkan dari induknya. Anak kerbau tadi dibuatkan tanduk dari besi, yang bercabang dua yang panjangnya enam depa. Setelah sampai janji itu maka dipasanglah tanduk palsu itu dikepala anak kerbau yang disangka induknya tadi. Melihat kerbau besar tersebut, maka berlarilah anak kerbau itu menuju kepada kerbau besar yang dipisahkan dari induknya sendiri untuk menyusu karena demikian haus dan laparnya. Lalu anak kerbau itu berbuat seperti menyusu sehingga tanduk palsunya masuk perut kerbau besar itu dan akhirnya iduk kerbau itu mati. Maka mufakatlah seluruh rakyat akan menamakan negeri itu Minangkabau”.

Atas kemenangan pertarungan kerbau yang diungakpkan oleh tambo tersebut juga diungkapkan dalam bentuk talibunnya sebagai berikut:

Karano tanduak basi paruik tajalo
Mati di Padang Koto Ranah
Tuo jo Mudo sungguahpun heran
Datangnya indak karano diimbau
Dek karano Cadiak Niniak kito
Lantaran manyambuang di galanggang tanah
Dipadapek tuah kamujuran
Timbualah namo Minangkabau

(karena tanduk besi tanduk terjela, mati dipadang koto ranah, tua dengan muda sangat heran, datangnya karena tidak dihimbau, karena cerdik nenek kita lantaran menyambung digelanggang tanah, diperoleh tuah kemujuran timbulah nama Minangkabau).

Pendapat dari tambo ini merupakan pendapat yang umum Minangkabau. Walaupun banyak pendapat yang lain seperti yang telah dikemukakan di atas tetapi tidak didukung oleh orang Minangkabau sendiri. Lain halnya pendapat tambo yang beberapa hal sebagai berikut:

Sampai sekarang di arena tempat pertarungan kerbau tersebut masih diperoleh nama-nama tempat yang tidak berobah dari dahulu sampai sekarang. Nagari tempat pertarungan ini sekarang masih bernama nagari Minangkabau (lebih kurang 4 km dari kota batusangkar). Di nagari Minangkabau tempat gelanggang pertarungan kerbau ini sekarang masih tetap bernama Parak Bagak (kebun berani). Di tempat inilah kerbau yang kecil tersebut memperlihatkan keberaniannya. Disamping itu juga ada nama Sawah Siambek dimana kerbau yang kalah itu lari dan kemudian dihambat bersama-sama.
Pendapat yang dikemukakan tambo didukung oleh masyarakat Minangkabau dari dahulu sampai sekarang dan tidak sama halnya dengan pendapat-pendapat lainnya.
Asal nama Minangkabau karena menang kerbau juga ditemui dalam “Hikayat Raja – Raja Pasai” seperti yang dikemukakan oleh Drs. Zuber Usman dalam bukunya “Kesusasteraan Lama Indonesia”. Dalam buku hikayat raja-raja pasai itu dikemukakan raja majapahit telah menyuruh Patih Gajah Mada pergi menaklukkan Pulau Perca dengan membawa seekor kerbau keramat yang akan diadu dengan kerbau Patih Sewatang. Dalam pertarungan ini Patih Sewatang mencari anak kerbau yang sedang kuat menyusu. Setelah sekian lama tidak menyusu kepada induknya baru dibawa ke arena pertarungan. Karena haus dan kepalanya diberi minang (taji yang tajam), ketika pertarungan terjadi anak kerbau tersebut menyeruduk kerbau Majapahit tadi. Dalam pertarungan ini kerbau Patih Sewatang yang menang.
Berdasarkan kepada tambo mungkin ada yang bertanya mengapa tidak disebut manang kabau tetapi Minangkabau. Jawabnya karena kemenangan itu lantaran anak kerbau tadi memakai “minang” yaitu taji yang tajam dan runcing sehingga merobek perut lawannya.

Asal nama Minangkabau lantaran kemenangan seperti yang dikemukakan tambo juga ada pesan-pesan tersirat yang disampaikan kepada kita dan enerasi selanjutnya bahwa sifat diplomatis haruslah dipergunakan dalam menghadapi sesuatu masalah. Pertentangan fisik harus dihindarkan seandainya masih ada alternatif lainnya. Disamping itu juga secara tidak langsung memberi inspirasi kepada kita sekarang untuk meniru meneladani cara berbuat dan berfikir seperti yang telah dilakukan oleh orang-orang Minangkabau pada masa dahulu. Dimana dibiasakan menggunakan otak sebelum menggunakan otot, diplomasi adalah langkah yang terbaik dalam menyelesaikan suatu pertikaian, dengan diplomasi musyawarah, berunding dan lain-lain, resiko yang lebih berat dapat dapat dihindari.

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa nama Minangkabau yang bersumber dari kemenangan kerbau tidak diragukan lagi kebenarannya. Disamping itu juga dapat disimpulkan bahwa pemakaian nama Minangkabau dipergunakan untuk nama sebuah nagari dekat kota Batusangkar, untuk suku bangsa Minangkabau dan wilayah kebudayaan Minangkabau, nama Minangkabau yang berasal dari cerita adu kerbau inilah yang kita yakini kebenarannya. Sedangkan nama-nama yang dikemukakan oleh para ahli sejarah lainnya, kita terima juga sebagai pelengkap perbendaharaan kita dalam menggali sejarah Minangkabau selanjutnya.

 

B. Alam Minangkabau


B.1. Pengertian Alam


Pengertian “alam” bila diperhatikan kamus umum bahasa Indonesia yang disusun oleh W. J. S. Poerwadarminta, mengemukakan alam:1. Dunia, misalnya : alam semesta, syah alam.
2. Kerajaan : daerah, nagari, misalnya : Alam Minangkabau

Dari keterangan ini dapat diambil pengertian, bahwa alam yang dimaksud oleh orang Minangkabau adalah daerah Minangkabau. Untuk menentukan mana yang termasuk alam Minangkabau dapat dilihat dari keterangan tambo. Batas-batas daerah alam Minangkabau yang dikemukakan dalam tambo dikemukakan dengan batas-batas alam. Batas-batas alam ini kadang-kadang sulit ditafsirkan dengan pengertian sekarang. Batas-batas terebut seperti dikatakan “…dari riak nan badabua, seluluak punai mati, sirangkak nan badangkang, buayo putiah daguak, taratak aia hitam, sikilang aia bangieh, sampai kadurian di takuak rajo…”.

Dari batas-batas yang dikemukakan ini tidak semuanya dapat ditafsirkan seperti nama siluluak punai mati, sirangkak nan badangkang dan lain-lain. Sedangkan taratak aia hitam dan sikilang aia bangih merupakan nama nagari yang sampai sekarang masih ditemui. Sikilang Aia Bangih adalah daerah pantai barat di Utara Sumatera Barat, sedangkan taratak aia hitam di daerah Bangko Tanah Tinggi. Riak nan badabua adalah Laut pantai Barat dari Sumatera Barat.

Bila diperhatikan peta geografis Propinsi Sumbar sekarang, maka batas-batas alam Minangkabau tidak jauh berbeda dengan yang dikemukakan dalam tambo Alam Minangkabau. Untuk jelasnya dapat dikemukakan, sebelah barat batasnya Samudra India, sebelah timur batasnya sialang balantak basi dan durian di takuak rajo. Sialang balantak basi berbatasan dengan Propinsi Riau. Sebelah Utara batasnya sikilang aia bangih, berbatasan dengan Sumatera Utara. Sebelah selatan batasnya taratak aia hitam adalah Muko-muko, berbatasan dengan Propinsi Bengkulu.

Perlu juga dikemukakan, bahwa dalam tambo alam Minangkabau tidak dikemukakan Pulau Mentawai, maupun tempat pemukiman orang Minangkabau seperti Nagari Sembilan dan Tapak Tuan. Bila ditinjau sejarah perkembangan geografis dan perpindahan orang Minangkabau, maka alam Minangkabau terdiri dari Pusat Alam Minangkabau dan daerah rantaunya dengan batas-batas yang disebutkan di atas.

Sehubungan dengan hal tersebut, batas geografis alam Minangkabau yang dikemukakan dalam tambo dan penutur adat lainnya menunjukkan, bahwa alam Minangkabau adalah daerah pusat alam Minangkabau (Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Lima Puluh Kota) dengan daerah rantauannya masing-masing. Untuk membicarakan alam Minangkabau ini kita tidak dapat melepaskan diri dari pembicaraan laras, luhak dan rantau karena satu sama lain berkaitan.

B.2. Lareh Koto Piliang dan Bodi Chaniago


1. Asal Kata dan Pengertian Kata Kelarasan

Dalam kehidupan sehari-hari sering kali terjadi kerancuan mengenai kata “lareh” dengan kata “laras”. Dalam bahas daerah Minangkabau, kata “lareh” berarti hukum, yaitu hukum adat. Jadi lareh Koto Piliang berarti Hukum Adat Koto Piliang dan Lareh Bodi Caniago berarti Hukum Adat Bodi Caniago. Disamping itu kata lareh berarti “daerah” seperti Lareh Nan Panjang.

Menurut kepercayaan orang Minangkabau yang berpedoman kepada tambo Alam Minangkabau, pertama sekali didirikan Lareh Nan Panjang yang berpusat di Pariangan Padang Panjang yang dianggap sebagai nagari tertua di Minangkabau. Pucuk pimpinan pada waktu itu Dt. Suri Dirajo. Nagari yang termasuk daerah Lareh Nan Panjang adalah : Guguak Sikaladi, Pariangan, Padang Panjang, Sialahan, Simabua, Galogandang Turawan, Balimbiang. Daerah ini dikatakan juga Nan Sahiliran Batang Bangkaweh, hinggo Guguak Hilia, Hinggo Bukik Tumansu Mudiak.

Semasa penjajahan Belanda daerah Minangkabau dijadikan Kelarasan yang dikepalai oleh seorang Laras atau Regent. Kelarasan bikinan penjajahan Belanda ini merupakan gabungan beberapa Nagari dan tujuannya lebih mempermudah pengontrolan oleh penjajah. Yang menjadi laras atau regent ditunjuk oleh Belanda. Setelah penjajahan Belanda berakhir, maka kelarasan bikinan Belanda ini juga lenyap tidak sesuai dengan susunan pemerintahan secara adat yang berlaku di Minangkabau.

2. Lareh Koto Piliang dan Lareh Bodi Chaniago dengan Daerahnya.

Yang termasuk lareh Koto Piliang dengan pengertian yang memakai sistem adat Koto Piliang disebut Langgam Nan Tujuah. Langgam Nan Tujuh itu adalah sebagai berikut:

1. Sungai Tarab Salapan Batu, disebut Pamuncak Koto Piliang
2. Simawang Bukik Kanduang, disebut Perdamaian Koto Piliang
3. Sungai Jambu Lubuak Atan, disebut Pasak Kungkuang Koto Piliang
4. Batipuah Sepuluh Koto disebut Harimau Campo Koto Piliang
5. Singkarak Saniang Baka, disebut Camin Taruih Koto Piliang
6. Tanjung Balik, Sulik Aia, disebut Cumati Koto Piliang
7. Silungkang, Padang Sibusuak, disebut Gajah Tongga Koto Piliang

Disamping Langgam Nan Tujuh, nagari-nagari lain yang termasuk Lareh Koto Piliang adalah Pagaruyuang, Saruaso, Atar, Padang Gantiang, Taluak Tigo Jangko, Pangian, Buo, Bukik Kanduang, Batua, Talang Tangah, Gurun, Ampalu, Guguak, Padang Laweh, Koto Hilalang, Sumaniak, Sungai Patai, Minangkabau, Simpuruik, Sijangek.

Pusat pemerintahan Lareh Koto Piliang di Bungo Satangkai Sungai Tarab. Dengan demikian pusat pemerintahan sudah tidak di pariangan padang panjang lagi. Daerah-daerah yang termasuk Lareh Bodi Canago disebut juga dalam tambo “Tanjuang Nan Tigo, Lubuak Nan Tigo” :

Tanjuang Nan Tigo
1. Tanjuang Alam
2. Tanjuang Sungayang
3. Tanjuang Barulak

Lubuak Nan Tigo
1. Lubuak Sikarah di Solok
2. Lubuak Simauang di Sawahlunto Sijunjung
3. Lubuak Sipunai di Tanjuang Ampalu

Disamping Lubuak Nan Tigo dan Tanjuang Nan Tigo, yang termasuk Lareh Bodi Caniago juga adalah Limo Kaum XII Koto dan sembilan anak kotonya. Daerah yang termasuk XII Koto adalah: Tabek, Sawah Tengah, Labuah, Parambahan, Sumpanjang, Cubadak, Rambatan, Padang Magek, Ngungun, Panti, Pabalutan, Sawah Jauah. Sembilan Anak Koto Terdiri Dari : Tabek Boto, Salaganda, Baringin, Koto Baranjak, Lantai Batu, Bukik Gombak, Sungai Ameh, Ambacang Baririk, Rajo Dani. Pusat pemerintahan di Dusun Tuo Limo Kaum.

Suatu peninggalan Lareh Bodi Caniago yang sampai saat sekarang merupakan monumen sejarah adalah Balairung Adat yang terdapat di desa Tabek. Di Balairung Adat inilah segala sesuatu dimusyawarahkan oleh ninik mamak bodi caniago pada masa dahulu.

3. Beberapa Pendapat Tentang Lahirnya Koto Piliang dan Bodi Caniago

Mengenai lahirnya Koto Piliang dan Bodi Caniago ada beberapa versi. Datuk Batuah Sango dalam bukunya Tambo Alam Minangkabau mengemukakan sebagai berikut :

“…sesudah itu mufakatlah nenek Datuk Ketumanggungan dengan Datuk Perpatih Nan Sabatang dengan Datuk Suri Dirajo hendak membagi kelarasan, maka dibagilah oleh orang yang bertiga itu menjadi dua kelarasan…”.

Adapun sebabnya dibagi dua laras negeri itu yaitu karena yang menjadi kepala atau yang punya pemerintahan ialah Datuk Ketumanggungan, dialah yang menjadi raja pada waktu itu. Sebab Datuk Ketumanggungan ini adalah anak dari raja, dan datuk perpatih ini yaitu di bawah Datuk Ketumanggungan sebagai berpangkat mangkubumi (perdana menteri) karena ia adalah orang yang pandai mengatur kerajaan sehingga negeri pariangan padang panjang menjadi besar dan sempurna peraturannya.

Dan dapat pula ia meluaskan pemerintahan samapai ke durian ditakuak rajo hingga sialang balantak basi sampai ke sipisau-pisau hanyuik hingga semuanya adalah oleh peraturan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Oleh karena itu berfikirlah Datuk Ketumanggungan akan membalas jasa usaha dari Datuk Perpatih Nan Sabatang dan mufakatlah Datuk Ketumanggungan, Datuk Perpatih Nan Sabatang serta Datuk Suri Dirajo dengan segala penghulu-penghulu, manti dan hulubalang, sambil Datuk Ketumanggungan bersuara lebih dahulu dalam kerapatan, karena nagari sudah ramai dan peraturan sudah sempurna diatur oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang, tidaklah saya dapat membalas budinya itu melainkan negeri ini saya berikan sebagian supaya boleh ia berkuasa pula memerintah dalam negeri ini.

Sesudah bicara Datuk Ketumanggungan itu, maka dijawab oleh anggota kerapatan, itulah kata tuanku yang pilihan atau kata yang tak boleh dipalingkan lagi. Sebab itulah pemerintahan Datuk Ketumanggungan bernama Koto Piliang berasal dari kota pilihan, atau dari kata yang tidak boleh dipalingkan. Pemerintahan Datuk Perpatih Nan Sabatang bernama Bodi Caniago yang berasal dari budi yang berharga.

Untuk memperoleh pengertian dari kutipan diatas adalah, bahwa pada mulanya kepala pemerintahan adalah Datuk Ketumanggungan sesudah ayahnya meninggal dunia. Sedangkan yang membantunya sehari-hari adalah adiknya yang berlainan ayah yaitu Datuk Perpatih Nan Sabatang.

Berkenaan adiknya telah berrbuat baik dalam meluaskan daerah dan pemerintahan, timbulah niat saudaranya untuk membalas budi baik adiknya Datuk Perpatih Nan Sabatang. Niatnya ini disampaikan pada suatu sidang kerapatan adat. Setelah niatnya disampaikan kepada sidang kerapatan, untuk memberi daerah kekuasaannya sebagian kepada adiknya semua anggota sidang kerapatan setuju dengan rencana yang dikemukakan oleh Datuk Ketumanggungan. Bahkan dikatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Datuk Ketumanggungan tersebut, sudah merupakan kata pilihan, dengan arti kata tidak perlu lagi dipersoalkan.

Dari sinilah asal kata Koto Piliang yaitu dari kata yang pilihan. Sedangkan pemerintahan atau sistim adat Bodi Caniago berasal dari bodi baharago (budi yang berharga), yaitu Datuk Perpatih Nan Sabatang telah bertanam budi terlebih dahulu dan kemudian mendapat penghargaan dari saudaranya Datuk Ketumanggungan.

Pendapat lain mengatakan bahwa Bodi Caniago berasal dari kata “bodhi caniago” yang artinya berasal dari kata bhodi can yaga yang artinya bahwa budi nurani manusialah yang menjadi sumber kebajikan dan kebijakan. Sedangkan Koto Piliang berasal dari bahasa sansekerta yaitu “koto pili” yang dari kata pili hyang artinya segala sesuatu bersumber sabda dari hyang dan pili sama artinya dengan karma atau dharma. Datuk Ketumanggungan seorang penganut hiduisme yang regilius, percaya manusia disusun dalam kerangka hirarki piramidal dengan pucuk, seorang pribadi yang merenungkan langit (hyang). Datuk Perpatih Nan Sabatang seorang egaliter, demokrat murni yang menilai tinggi kedudukan pribadi yang menganut persamaan dan kesamaan.

Pada dasarnya orang minangkabau sampai sekarang masih memegang teguh asal kata Koto Piliang dan Bodi Caniago yang bersumberkan kepada tambo Alam Minangkabau.

4. Berberapa Perbedaan Adat Koto Piliang Dengan Bodi Caniago

Ada beberapa perbedaan dalam kedua sistim adat ini seperti berikut:

a. Memutuskan Perkara

Menghadapi sesuatu permasalahan dalam memutuskan perkara, Bodi Caniago berpedoman kepada “…tuah dek sakato, mulonyo rundiang dimufakati, dilahia lah samo nyato di batin buliah diliekti…” (tuah karena sekata, mulanya rundingandimufakati, dilahir sudah sama nyata, dibatin boleh dilihat). Artinya sesuatu pekerjaan atau menghadapi sesuatu persolan terlebih dahulu hendaklah dimufakati, dimusyawarahkan. Hasil dari mufakat ini benar-benar atas suara bersama, sedangkan Koto Piliang berdasarkan kepada “…nan babarih nan bapahek, nan baukua, nan bakabuang : coreng barih buliah diliek, cupak panuah bantangnyo bumbuang…” ( yang digaris yang dipahat, yang diukur yang dicoreng : baris boleh dilihat, cupak penuh gantangnya bumbung). Pengertian segala undang-undang atau peraturan yang dibuat sebelumnya dan sudah menjadi keputusan bersama harus dilaksanakan dengan arti kata “terbujur lalu terbulintang patah”.

b. Mengambil Keputusan

Dalam mengambil suatu keputusan adat Bodi Caniago berpedoman kepada “…kato surang dibuleti katobasamo kato mufakat, lah dapek rundiang nan saiyo, lah dapek kato nan sabuah, pipiah dan indak basuduik bulek nan indak basandiang, takuruang makanan kunci, tapauik makanan lantak, saukua mako manjadi, sasuai mangko takana, putuih gayuang dek balabeh, putih kato dek mufakat, tabasuik dari bumi…”. (kata seorang dibulati, kata bersama kata mufakat, sudah dapat kata yang sebuah, pipih tidak bersudut, bulat tidak bersanding, terkurung makanan kunci, terpaut makanan lantak, seukur maka terjadi, sesuai maka dipasangkan, putus gayung karena belebas, putus kata karena mufakat, tumbuh dari bumi). Maksud dari sistem adat Bodi Caniago ini yang diutamakan sekali adalah sistem musyawarah mencari mufakat.

Sedangkan Koto Piliang yang menjadi ketentuannya, “…titiak dari ateh, turun dari tanggo, tabujua lalu tabalintang patah, kato surang gadang sagalo iyo, ikan gadang dalam lauik, ikan makannyo, nan mailia di palik, nan manitiak ditampung…” (titik dari atas, turun dari tanggga, terbujur lalu terbelintang patah, kata sorang besar segala iya, ikan besar dalam laut ikan makannya, yang mengalir di palit yang menitik ditampung).

c. Pengganti Gelar Pusaka

Pada lareh Bodi Caniago seseorang penghulu boleh hidup berkerilahan, yaitu mengganti gelar pusaka kaum selagi orangnya masih hidup. Hal ini bila yang digantikan itu sudah terlalu tua dan tidak mampu lagi menjalankan tugasnya sebagai pemimpin anak kemenakan. Dalam adat dikatakan juga “lurahlah dalam, bukiklah tinggi” (lurah sudah dalam, bukik sudah tinggi). Sedangkan pada lareh Koto Piliang “baka mati batungkek budi” (mati bertongkat budi) maksudnya gelarnya itu baru bisa digantikan setelah orangnya meninggal dunia.

d. Kedudukan Penghulu

Pada lareh Koto Piliang ada tingkatan-tingkatan penguasa sebagai pembantu penghulu pucuk, berjenjang naik bertangga turun. Tingkatan penghulu dalam nagari ada penghulu andiko, penghulu suku, dan penghulu pucuk. Penghulu pucuk inilah sebagai pucuk nagari. “bapucuak bulek, baurek tunggang” (berpucuk bulat berurat tunggang). Sedangkan pada Bodi Caniago semua penghulu sederajat duduknya “sahamparan, tagak sapamatang” (duduk sehamparan tegak sepematang).

e. Balai Adat dan Rumah Gadang

Balai adat lareh Koto Piliang mempunyai anjuang kiri kanan berlabuh gajah di tengah-tengah. Anjung kiri kanan ada tempat yang ditinggikan. Ini dari lantai yang lain untuk menempatkan penghulu-penghulu sesuai dengan fungsinya atau tingkatannya. Lantai rumah gadang Koto Piliang ada tingkatannya. Maksudnya juga bila ada persidangan penghulu-penghulu tidak sama tinggi kedudukannya, dia duduk sesuai dengan fungsinya dalam adat.

Pada lareh Bodi Caniago lantai balai adat dan rumah gadang, lantainya datar saja. Semua penghulu duduk sehamparan duduk sama rendah, tegak sama berdiri.

Secara substansial, kedua sistem adat ini sesungguhnya sama-sama bertitik tolak pada azas demokrasi. Perbedaannya hanya terletak pada aksentuasi dalam penyelenggaraan dan perioritas pada hak azasi pribadi disatu pihak dan kepentingan umum dipihak lain. Suatu fenomena yang sudah sama tuanya dengan sejarah kebudayaan umat manusia sendiri.

B.3. Luhak


1. Pengertian Luhak

Dalam bahasa daerah Minangkabau kata luhak diucapkan dengan “luak”. Artinya yang terkandung dari padanya adalah negeri, daerah, sumur, susut, berkurang. Dari tambo Alam Minangkabau sejarah lahirnya luhak dihubungkan dengan pengertian kurang. Seperti dikemukakan Luhak Tanah Datar berarti kurang tanah yang datar. Juga ada pendapat karena Tanah Datar sebagai luhak yang tertua, maka adat dan penduduknya berpindah dari sini. Dengan demikian berkurang jugalah Luhak Tanah Datar ini.

Luhak Agam menurut ceritanya : orang-orang agam berasal dari keturunan Harimau Campo, mereka mempunyai watak pemberani, jantan dan pamuncak. Agam itu artinya pemberani, jantan dan pamuncak. Setelah orang-orang Harimau Campo pindah dari Pariangan Padang Panjang kesebelah barat gunung merapi (melalui batipuah) maka “luak”lah orang-orang pemberani yang akan mengamankan Nagari Pariangan Padang Panjang. Oleh karena itu tersebutlah di Pariangan Padang Panjang “Luhak Orang Agam” (kurang orang pemberani) dalam nagari Pariangan Padang Panjang, karena mereka telah pindah ke tempat yang baru. Tidak ada hubungan dengan “luak agama” karena pada masa itu orang Minangkabau belum islam.

Luhak Lima Puluh Kota penduduknya berasal dari Pariangan Padang Panjang. Mereka berangkat untuk mencari tempat pemukiman baru sebanyak lima puluh orang. Disebuah padang dekat piladang sekarang hari sudah malam. Keesokkan harinya jumlah rombongan itu tidak ditemui lima orang. Setelah saling bertanya semuanya mengatakan “antah” dan tempat tersebut sampai sekarang bernama padang siantah. Keturunan yang berjumlah 45 orang ini merupakan asal penduduk luhak lima puluh kota, dengan pengertian sudah kurang dari lima puluh.

Dalam pengertian sehari-hari di daerah Minangkabau kata “luak” juga berarti sumur. Pergi ke luak berarti pergi mengambil air atau pergi mandi. Luak dengan pengertian sumur ini juga ada kaitannya dengan kurang, sebab sumur tersebut berada pada tanah yang kerendahan, bisa kemudian digenangi air yang sewaktu-waktu airnya bisa berkurang (luak).

2. Luhak Tanah Datar

daerah yang termasuk Luhak Tanah Datar terdiri atas empat bahagian yaitu : Lima Kaum XII Koto, Sungai Tarab Salapan Batu, Batipuah X Koto dan Lintau Buo IX Koto. Lima Kaum XII Koto terdiri dari : Ngungun, Panti, Cubadak, Supanjang, Pabalutan, Sawah Jauah, Rambatan, Padang Magek, Labuah, Parambahan, Tabek dan Sawah Tangah. Lima Kaum XII Koto dengan sembilan koto di dalam terdiri dari Tabek Boto, Salaganda, Baringin, Koto Baranjak, Lantai Batu, Bukik Gombak, Sungai Ameh, Ambacang Baririk dan Rajo Dani.

Sungai Tarab Salapan Batu daerahnya, Koto Tuo, Pasia Laweh, Sumaniak jo Koto Panjang, Supayang jo Situmbuak, Gurun Ampalu, Sijangek, Koto Bandampiang, Ujuang Labuah, Kampuang Sungayang VII Koto Disinan Andaleh, Baruah Bukik, Sungai Patai, Sungaiyang, Sawah Laiek dan Koto Ranah.

Daerah Batipuah X Koto daerahnya adalah : Pariangan, Padang Panjang, Jaho, Tambangan, Koto Laweh, Pandai Sikek, Sumpu, Malalo, Gunuang, Paninjauan. Lintau Buo IX Koto merupakan perkembangan dari Tanjung Sungayang dan Andaleh Baruah Bukik yang terdiri dari Batu Bulek, Balai Tangah, Tanjung Bonai, Tapi Selo, Lubuak Jantan. Nagari-nagari ini disebut juga Limo Koto Nan Diateh. Kemudian ditambah dengan Empat Koto di Bawah yaitu; Buo, Pangian, Taluak dan Tigo Jangko. Perpindahan penduduk ke daerah selatan, muncul 13 nagari yang disebut dengan Kubuang XIII. Nagari-nagari yang termasuk Kubang XIII adalah : Solok Salayo, Koto Hilalang, Cupak, Talang, Guguak, Saok Laweh, Gantuang Ciri, Koto Gadang, Koto Anau, Muaro Paneh, Kinali, Koto Gaek dan Tanjuang Balingkuang. Dari arah Kubuang XIII berkembang terus menjadi Alahan Panjang, Pantai Cermin, Alam Surambi Sungai Pagu.

Dari daerah Batipuah X Koto, dari Jaho dan Tambangan terjadi perpindahan ke Anduriang Kayu Tanam, Guguak Kapalo Hilalang, Sicincin, Toboh Pakandangan yang dinamakan Ujung Darek Kapalo Rantau 2 X 11 Enam Lingkuang. Dari daerah ini berkembang menjadi VII Koto Sungai Sariak yang terdiri dari Tandikek, Batu Kalang, Koto Dalam, Koto Baru, Sungai Sariak, Sungai Durian, Ampalu.

Perpindahan dari Lintau Buo, Tanjuang Barulak berlajut kearah timur sampai ke Sijunjung Koto Tujuah, Koto Sambilan Nan Dihilia, Koto Sambilan Nan Di Mudiak, Kolok, Sijantang, Talawi, Padang Gantiang, Kubang Padang Sibusuak, Batu Manjulua, Pamuatan, Palangki, Muaro Bodi, Bundan Sakti, Koto Baru, Tanjung Ampalu, Palaluar, Tanjuang Guguak, Padang Laweh, Muaro Sijunjuang, Timbulun, Tanjuang, Gadang, Tanjuang Lolo, Sungai Lansek. Adapun yang menjadi daerah inti dari Luhak Tanah Datar adalah kabupaten Tanah Datar sekarang.

3. Luhak Agam

Luhak Agam merupakan luhak yang kedua sesudah Luhak Tanah Datar. Luhak Agam berasal dari Pariangan Padang Panjang dan kedatangan penduduk ke Luhak Agam pada mulanya empat kaum atau empat rombongan yang berlangsung empat periode dan tiap periode empat-empat. Periode pertama keempat rombongan ini mendirikan empat buah nagari yaitu Biaro, Balai Gurah, Lambah dan Panapuang. Periode kedua mendirikan Nagari Canduang, Koto Laweh, Kurai dan Banahampu. Periode ketiga lahir Nagari Sianok, Koto Gadang, Guguak dan Tabek Sarojo. Periode keempat mendirikan Nagari Sariak, Sungai Puar, Batagak dan Batu Palano.

Dengan demikian Luhak Agam terdiri enam belas koto pada mulanya dan kemudian berkembangan nagari-nagari lainnya seperti Kapau, Gadut, Salo, Koto Baru, Magek, Tilatang Kamang, Tabek Panjang, Pincuran Puti, Koto Tinggi, Simarasok dan Padang Tarab. Dari gugusan Sianok Koto Gadang berkembang sampai ke Matur, Kampung Panta, Lawang Togo Balai, sampai ke Ranah Palembayan. Perkembangan ini bertemu dengan yang datang dari Kamang dan Tujuh Lurah Koto Rantang. Perpindahan selanjutnya telah melahirkan Nagari Kumpulan, Ganggo, Kinali, Sundata, Lubuak Basuang, Batu Kambing, Katiagan, Sasak dan Tiku. Dari Matur perkembangan selanjutnya ke Maninjau, Muko-Muko, XII Koto Sungai Garinggiang, Gasan, Tiku, Lauik Nan Sadidih, melalui Malalak, Sigiran, Cimpagok, Ulu Banda dan seterusnya menjadi Limo Koto Kampuang Dalam, Piaman Sabatang Panjang dan III Koto Malai. Dari Malalak berkembang juga ke Sungai Batang, Sigiran, Tanjuang Sani melalui Batu Anjuang.

Perpindahan dan perkembangan dari Tiku Pariaman akhirnya bertemu dengan perpindahan dari Jaho, Tambangan dan Bungo Tanjuang dari Luhak Tanah Datar dan melahirkan Padang VIII Suku. Padang VIII Suku ini terdiri dari Pasia, Ulak Karang, Ranah Binuang, Palinggam, Subarang Gantiang, Parak Gadang, Aia Cama, Alang Laweh, Balai Tampuruang.

Dari daerah Kubuang XIII bertemu dengan perpindahan dari Tiku Pariaman dan Padang VIII Koto akhirnya melahirkan nagari Lubuak Kilangan, Tarantang, Baringin, Bandar Buek, Limau Manis Nan XX. Nagari yang termasuk Nan XX adalah Lubuak Bagaluang jo Ujuan Tanah, Tanjuang Saba, Pitameh, Banuaran, Koto Baru, Pampangan, Pasia Gauang, Sungai Barameh, Taluak Nibuang, Piai, Tanah Sirah, Batu Kasek, Parak Patamburan, Gurun Laweh, Tanjuang Aua, Batuang Taba, Kampuang Jua, Cangkeh, Kampuang Baru. Perpindahan dari Singkarak, Saniang Baka dengan melintasi bukik barisan telah melahirkan nagari Pauh Lima dan Pauh Sembilan, Kandih dan Nanggalo.

Dapat diambil kesimpulan bahwa Kota Padang sekarang merupakan pertemuan dari penduduk yang berasal dari Luhak Tanah Datar, Luhak Agam dan Kubuang XIII. Secara historis tepat sekali kota padang ibukota propinsi Sumatera Barat, bila dikaitkan wilayah adat Minangkabau, karena sebagian besar wilayah adat berkaitan dengan bandar Padang tersebut.

4. Luhak Lima Puluh Koto

Luhak Limo Puluah Koto disebut Luhak Nan Bonsu. Wilayah yang termasuk Lima Puluh Kota terdiri empat bagian. Keempat wilayah tersebut adalah:

a. Sandi

Daerahnya dari Bukit Sikabau Hilir sampai Muaro Mudiak, Nasi Randam hingga Padang Samuik ketepi yang meliputi Nagari Koto Nan Gadang dan Koto Nan Empat sekarang ini.

b. Luhak

Luhak daerahnya dari Mungo Mudiak hingga Limbukan Hilia, Mungo, Koto Kaciak, Andaleh, Tanjuang Kubu, Banda Tunggang, Sungai Kamuyang, Aua Kuniang, Tanjuan Patai, Gadih Angik, Limbukan, Padang Karambia, Limau Kapeh, Aia Tabik Nan Limo Suku.

c. Lareh

Yang menjadi wilayah lareh sejak dari Bukik Cubadak sampai mudiak hingga Padang Balimbiang Hilir. Pusatnya di Sitanang Muara Lakin. Perkembangan dan perpindahan penduduk selanjutnya lahir nagari-nagari Ampalu, Halaban, Labuah Gunuang, Tanjuang Baringin, Kurun, Labuak Batingkok, Tarantang, Sari Lamak, Solok, Padang Laweh.

d. Hulu

Yang termasuk wilayah hulu dalam Luhak Lima Puluh Kota adalah yang “Berjenjang Ke Ladang Laweh Berpintu Ke Sungai Patai, Selilit Gunuang Sago, Hinggo Labuah Gunuang Mudik Hinggo Babai Koto Tinggi”.

Dari Luhak Lima Puluh Kota perkembangan selanjutnya ke Muaro Sungai Lolo, Tapus Rao Mapattunggal, Kubu Nan Duo, Sinuruik, Talu Cubadak, Simpang Tonang, Paraman, Ampalu, Aua Kuniang, Parik Batu, Sasak, Sungai Aua, Air Balam, Sikilang Aia Bangih.
Dari Niniak Nan Balimo (nenek yang berlima) yang meninggalkan rombongan telah membuat tempat kediaman baru yaitu Kuok, Bangkinang, Salo, Rumbio, Aia Tirih. Sebagai daerah Luhak Lima Puluh Kota adalah Kabupaten Lima Puluh Kota sekarang.

5. Kepribadian Masyarakatnya

Kepribadian masing-masing luhak juga diungkapkan dalam bambo, dengan perumpamaan, yaitu Luhak Agamdikatakan buminya-panas, airnya keruh, ikannya liar. Perumpamaan ini ditafsirkan bahwa penduduknya keras hati, berani dan suka berkelahi. Luhak Tanah Datar dikatakan buminya lambang, airnya tawar, ikannya banyak, dengan penafsiran masyarkatnya ramah, suka damai dan sabar. Sedangkan Luhak Lima Puluh Kota dikatakan buminya sejuk, airnya jernih dan ikannya jinak yang artinya bahwa masyarakatnya mempunyai kepribadian berhati lembut, tenang dan suka damai.

Prof. Hamka mengatakan, sifat ketiga luhak ini surang cadiak, surang pandeka, surang juaro tangah balai. “pendekar luhak tanah datar, juara tengah balai Luhak Agamdan cerdik luhak lima puluh kota.

Disamping perbedaan kepribadiannya juga warna tiap-tiap luhak saling berbeda yang mungkin ada kaitannya dengan kepribadiannya tadi. Warna kuning untuk Luhak Tanah Datar, warna merah untuk Luhak Agam dan biru untuk Luhak Lima Puluh Kota. Sedangkan tiap luhak mempunyai perlambang yang diambil dari hewan. Luhak Tanah Datar hewannya kucing. Sifat kucing yang jinak dan penyabar tetapi bila habis kesabarannya baru dia memperlihatkan kukunya. Luhak Agam lambang hewannya harimau. Harimau sebagai perlambang sikap berani dan pantang menyerah. Luhak Lima Puluh Kota lambang hewannya kambing. Kambing walaupun jinak tapi tidak bisa ditarik begitu saja, dia mempunyai kepribadian yang kokoh dan tidak mau cepat terpengaruh. Perumpamaan-perumpamaan diatas dikaitkan dengan sifat kepribadian masing-masing luhak.
B.4. Rantau
1. Pengertian Rantau

Menurut kamus umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W. J. S. Poerwadarminta, arti dari pada “rantau” banyak sekali. Rantau mempunyai pengertian pantai sepanjang teluk (sungai), pesisir, daerah diluar negerinya sendiri, negeri asing tangah (negeri) tempat mencari penghidupan. Pengertian yang diambil terhadap rantau ini adalah tanah (negeri) tempat mencari penghidupan. Di tempat ini muncul nagari-nagari yang didiami oleh orang-orang yang datang dari Luhak Nan Tigo.

2. Daerah Rantau Luhak Nan Tigo

Tiap-tiap luhak mempunyai daerah rantau masing-masing sesuai dengan perpindahan penduduk dari luhak tersebut.

Rantau Luhak Tanah Datar meliputi rantau Batang Hari, Pucuak Jambi Sembilan Lurah, yaitu daerah-daerah sailiran batang hari. Di daerah hulu Batang Hari dikenal Rantau Cati Nan Kurang Aso XX. Rantau Nan Kurang Aso XX yaitu Lubuak Ambacang, Lubuak Jambi, Gunuang, Koto, Benai, Pangian, Basra, Sitanjau, Kopa, Teluk Ingin, Indoman, Surantih, Taluak Rayo, Simpang Kulayang, Aia Molek, Pasia Ringgik, Kuantan, Talang Mamak dan Kuala Enok. Daerah Rantau Luhak Tanah Datar yang lain yaitu Rantau Pesisir Panjang yang dinamakan Bandar X. daerah yang termasuk Bandar X adalah : Batang Kapeh, Kuok, Surantih, Amping Parak, Kambang, Lakitan, Punggasan, Air Haji, Painan, Banda Salido, dan Tarusan. Tapan, Lunang, Silaut, Indopuro dan Manjuto juga merupakan Rantau Luhak Tanah Datar.

Disamping itu ada juga yang disebut Ujung Darek Kapalo Rantau dari Luhak Tanah Datar. Ujung Darek Kapalo Luhak Tanah Datar merupakan daerah perbatasan antara Luhak Tanah Datar dengan daerah rantau. Daerah tersebut adalah Anduriang Kayu Tanam, Guguak Kapao Hilalang, Sicincin Tinggi, Toboh Pakandangan, 2 X 11 Enam Lingkuang dan VII Koto Sungai Sariak.

Luhak Agam daerah rantaunya adalah Tiku Pariaman, Sasak Air Bangis, sedangkan daerah yang disebut ujuang darek kapalo rantau adalah Palembayan, Sirasak Aie, Sungai Garinggiang, Lambah Bawan, Padang Manggopoh. Ke selatan adalah Anduriang Kayu Tanam, Guguak Kapalo Hilalang, Toboh Pakandangan.

Luhak Lima Puluh Kota daerah rantaunya adalah rantau Kampar Kanan dan Kampar Kiri yang termasuk daerah Kampar Kiri terdiri dari enam daerah yaitu Kudai, Ujuang Bukik, Gunuang Sahilan, Lipat Kain, Kuniuk dan Sanggan. Rantau Kampar Kanan dibagi atas tiga bagian. Pertama disebut di hulu Tuangku Nan Tigo, yang terdiri dari Limbanang Koto Laweh, Koto Tangah dan Koto Tinggi, Sungai Dadok dan Sungai Naniang. Yang kedua disebut di Tengah Kampar Sembilan yang terdiri dari Yajuang, Muaro Takus, Gunuang, Malelo Pongkai, Koto Bangun, Sialang, Durian Tinggi, Kapuak dan Lubuak Alai. Yang ketiga disebut di Ulak Koto Nan Anam yang terdiri dari Koto Baru, Koto Alam, Tanjuang Pauah, Tanjuang Balik, Mangilang dan Malintang.

3. Merantau

Bila diperhatikan arti kata merantau mempunyai berbagai pengertian seperti berlayar, mencari penghidupan di sepanjang rantau (dari sungai kesungai). Merantau juga berarti pergi ke pantai atau pesisir, pergi ke negeri lain untuk mencari penghidupan. Dari sekian arti kata merantau maka yang dimaksud dalam tulisan ini adalah pergi ke negeri laun untuk mencari penghidupan.

Ciri khas pada permulaan merantau mereka membawa adat minangkabau dengan sistem lareh yang mereka anut serta suku mereka. Di samping itu waktu-waktu tertentu mereka pulang melihat tanah asal mereka. Tujuan pulang ini agar tali kekeluargaan jangan sampai putus dengan tempat asal. Namun demikian pulang ketempat asal ini bisa jadi semakin kurang, malahan keturunan selanjutnya tidak meneruskan tradisi nenek-nenek mereka, yang tinggal hanya ceritera asal usul mereka.

Motivasi merantau pada tingkat permulaan, ialah untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Mereka pindah jauh dari pusat Luhak Nan Tigo, yaitu di daerah pesisir dan hiliran sungai.

Perkembangan arti merantau selanjutnya bukan hanya terbatas pada daerah Alam Minangkabau saja, tetapi meluas kedaerah yang bukan etnis minangkabau. Hal ini erat hubungannya dengan situasi dan kondisi di tempat mereka tinggal. Di daerah pesisir atau di daerah hiliran sungai mereka berhubungan dengan dunia perdagangan. Secara tidak langsung kehidupan yang bersifat rural agraris berpindah kepada ekonomi perdagangan. Mereka ambil bagian dalam perdagangan antar daerah di luar Alam Minangkabau. Di daerah yang mereka kunjungi akhirnya lahir permukiman orang minangkabau seperti di Tapak Tuan, Batu Bara, Asahan, Negeri Sembilan dan lain-lain. Sampai sekarang keturunan mereka yang ada disana masih menanggap sebagai keturunan orang Minangkabau.

Pada saat sekarang pengertian merantau sudah menjadi luas. Keluar dari kampung sendiri atau ke kota lain yang masih dalam kawasan Sumatera Barat sudah dikatakan pergi merantau, apalagi pergi keluar sumatera barat. Pada permulaan merantau bertujuan untuk mencari penghidupan, sedangkan sekarang untuk melanjutkan pendidikan ke negeri lain juga dikatakan pergi merantau.

4. Tujuan Merantau

Untuk mencari ilmu dan memperbaiki ekonomi, disebut dalam mamangannya:

mencarikan punggung tak basaok
mencarikan paruik tak berisi

Dirantau orang harus pandai-pandai menyesuaikan diri, mamak ditinggalkan di kampung, dapati pula mamak di rantau, saudara ditinggalkan, cari pula saudara di rantau, dalam hal ini juga disebut dalam mamangan :

kok pandai bakain panjang
labiah sa elok kain saruang
kok lai pandai mangaokannyo
kok pandai ba induak samang
labiah sa elok mamak kanduang
kok lai pandai mambaokannyo

walaupun sutan di kampuang awak
anak dagang juo di rantau urang
kok mandi di hilia-hilia
kok bakato di bawah-bawah

turuikkan langkah bak bacatua
turuikkan ayun bak babuai
pakailah pulo deta jawa
kanakkan malah kain bugih
saruangkan baju guntiang cino
pakai sarawa lambuak aceh
sarato tarompa rang gujarat
baitu caro anak dagang

dima bumi dipijak
dinsanan langik dijunjuang
dima rangitiang dipatah
disitu sumua di kali
dima nagari diunyi
adat disitu nan dipakai

5. Akibat Merantau Bagi Orang Minangkabau

Akibat merantau bagi orang minangkabau yang meninggalkan kampung halaman telah meluas cakrawala atau pandangan untuk mengenal daerah diluar Minangkabau, seperti di katakan “tidak seperti katak di bawah tempurung”. Akibatnya orang minangkabau tidak berpaham sempit dalam hubungan sosial dengan lain suku bangsa. Hasil perantauan pada masa dahulu dibawa pulang untuk menjadi modal dalam membina kecerdasan dan kesejahteraan keluarga. Tipe merantau seperti ini dibentuk dengan talibun adat yang mengatakan:

karatau madang diulu
babuah babungo balun
marantau bujang dahulu
di kampuang paguno balun

satinggi – tinggi malantiang
jatuahnyo ka tanah juo
sajauah-sajuah tabang bangau
suruiknyo ka kubangan juo

makna yang dapat diambil, adalah yang pergi merantau itu diharapkan dan ditunggu kedatangannya lagi, jadi bukan merantau cina.

Kepada yang muda diharapkannya untuk mencari ilmu, pengalaman sebanyak mungkin di negeri orang, baik berusaha maupun menambah ilmu. Belum ada gunanya bagi keluarga atau kampung halaman bila seseorang itu belum dapat mempersembahkan segala yang diperolehnya dari rantau. Demikian pula dengan pengalamannya di daerah rantau akan lebih mendewasakannya nanti sebagai pemimpin kaum dan negeri bila tiba saatnya menggantikan kebesaran mamaknya.

Jiwa merantau yang memikirkan kampung halaman ini masih terdapat bagi orang Minangkabau. Hal ini dapat dilihat dengan mengalirnya bantuan dari rantau yang bertujuan bukan hanya untuk keluarga di kampung tetapi juga bantuan untuk pembangunan kampung halamannya.

 

A. Lintasan Sejarah Minangkabau


Pengantar Sejarah Alam Minangkabau

Untuk menelusuri kapan gerangan nenek moyang orang Minangkabau itu datang ke Minangkabau, rasanya perlu dibicarakan mengenai peninggalan lama seperti megalit yang terdapat di Kabupaten Lima Puluh Kota dan tempat-tempat lain di Minangkabau yang telah berusia ribuan tahun.

A. LINTASAN SEJARAH MINANGKABAU


A.1. Pengantar


Untuk menelusuri kapan gerangan nenek moyang orang Minangkabau itu datang ke Minangkabau, rasanya perlu dibicarakan mengenai peninggalan lama seperti megalit yang terdapat di Kabupaten Lima Puluh Kota dan tempat-tempat lain di Minangkabau yang telah berusia ribuan tahun.
Di Kabupaten Lima Puluh Kota peninggalan megalit ini terdapat di Nagari Durian Tinggi, Guguk, Tiakar, Suliki Gunung Emas, Harau, Kapur IX, Pangkalan, Koto Baru, Mahat, Koto Gadan, Ranah, Sopan Gadang, Koto Tinggi, Ampang Gadang.

Seperti umumnya kebudayaan megalit lainnya berawal dari zaman batu tua dan berkembang sampai ke zaman perunggu. Kebudayaan megalit merupakan cabang kebudayaan Dongsong. Megalit seperti yang terdapat disana juga tersebar ke arah timur, juga terdapat di Nagari Aur Duri di Riau. Semenanjung Melayu, Birma dan Yunan. Jalan kebudayaan yang ditempuh oleh kebudayaan Dongsong. Dengan perkataan lain dapat dikatakan bahwa kebudayaan megalit di Kabupaten Lima Puluh Kota sezaman dengan kebudayaan Dongsong dan didukung oleh suku bangsa yang sama pula.

Menurut para ahli bahwa pendukung kebudayaan Dongsong adalah bangsa Austronesia yang dahulu bermukim di daerah Yunan, Cina Selatan. Mereka datang ke Nusantara dalam dua gelombang. Gelombang pertama pada Zaman Batu Baru (Neolitikum) yang diperkirakan pada tahun 2000 sebelum masehi. Gelombang kedua datang kira-kira pada tahun 500 SM, dan mereka inilah yang diperkirakan menjadi nenek moyang bangsa Indonesia sekarang.

Bangsa Austronesia yang datang pada gelombang pertama ke nusantara ini disebut oleh para ahli dengan bangsa Proto Melayu (Melayu Tua), yang sekarang berkembang menjadi suku bangsa Barak, Toraja, Dayak, Nias, Mentawai dan lain-lain. Mereka yang datang pada gelombang kedua disebut Deutero Melayu (Melayu Muda) yang berkembang menjadi suku bangsa Minangkabau, Jawa, Makasar, Bugis dan lain-lain.

Dari keterangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa nenek moyang orang Minangkabau adalah bangsa melayu muda dengan kebudayaan megalit yang mulai tersebar di Minangkabau kira-kira tahun 500 SM sampai abad pertama sebelum masehi yang dikatakan oleh Dr. Bernet Bronson. Jika pendapat ini kita hubungkan dengan apa yang diceritakan oleh Tambo mengenai asal-usul orang Minangkabau kemungkinan cerita Tambo itu ada juga kebenarannya.

Menurut sejarah Iskandar Zulkarnain Yang Agung menjadi raja Macedonia antara tahun 336-323 s.m. Dia seorang raja yang sangat besar dalam sejarah dunia. Sejarahnya merupakan sejarah yang penuh dengan penaklukan daerah timur dan barat yang tiada taranya. Dia berkeinginan untuk menggabungkan kebudayaan barat dengan kebudayaan timur.

Tokoh Iskandar Zulkarnai dalam Tambo Minangkabau secara historis tidak dapat diterima kebenarannya, karena dia memang tidak pernah sampai ke Minangkabau. Di samping di dalam sejarah Melayu, Hikayat Aceh dan Bustanul Salatin Tokoh Iskandar Zulkarnain ini juga disebut-sebut, tetapi secara historis tetap saja merupakan seorang tokoh legendaris.

Sebaliknya tokoh Maharajo Dirajo yang dikatakan oleh Tambo sebagai salah seorang anak Iskandar Zulkarnain, kemungkinan merupakan salah seorang Panglima Iskandar Zulkarnain yang ditugaskan menguasai pulau emas (Sumatera), termasuk di dalamnya daerah Minangkabau. Dialah yang kemudian menurunkan para penguasa di Minangkabau, jika kita tafsirkan apa yang dikatakan Tambo berikutnya. Sayangnya Tambo tidak pernah menyebutkan tentang kapan peristiwa itu terjadi selain ”pada masa dahulunya” yang mempunyai banyak sekali penafsirannya.

Tambo juga mengatakan bahwa nenek moyang orang Minangkabau dari puncak gunung merapi. Hal ini tidak dapat diartikan seperti yang dikatakan itu, tetapi seperti kebiasaan orang Minangkabau sendiri harus dicari tafsirannya, karena orang Minangkabau selalu mengatakan sesuatu melalui kata-kata kiasan, ”tidak tembak langsung”. Tafsirannya kira-kira sebagai berikut: Sewaktu Maharajo Dirajo sedang berlayar menuju pulau emas dalam mengemban tugas yang diberikan oleh Iskandar Zulkarnain, pada suatu saat dia melihat daratan yang sangat kecil karena masih sangat jauh. Setelah sampai ke daratan tersebut ternyata sebuah gunung, yaitu gunung merapi yang sangat besar. Tetapi oleh pewaris Tambo kemudian gunung Merapi sangat kecil yang mula-mula kelihatan itulah yang dikatakan sebagai tanah asal orang Minangkabau. Selanjutnya cerita Tambo yang demikian, juga masih ada sampai sekarang pada zaman kita ini.

Ada baiknya kita kutip apa yang dikatakan Tambo itu sebagai yang dikatakan oleh Sang Guno Dirajo: ”…Dek lamo bakalamoan, nampaklah gosong dari lauik, yang sagadang talua itiak, sadang dilamun-lamun ombak…” (sesudah lama berlayar akhirnya kelihatanlah pulau yang sangat kecil kira-kira sebesar telur itik yang kelihatan hanya timbul tenggelam sesuai denga turun naiknya ombak).

Selanjutnya dikatakan:”…Dek lamo – bakalamoan aia lauik basentak turun, nan gosong lah basentak naiak, kok dareklah sarupo paco, namun kaba nan bak kian, lorong kapado niniak kito, lah mendarek maso itu, iyo dipuncak gunuang marapi…” (karena sudah lama berlayar dan pasang sudah mulai surut, gosong yang kecil tadi makin besar, daratan yang kelihatan itu tak obahnya seperti perca, maka dinamakanlah daratan itu dengan pulau perca yang akhirnya didarati oleh nenek moyang kita yang mendarat kira-kira di gunung merapi).

Peristiwa inilah yang digambarkan oleh mamangan adat Minangkabau berbunyi “dari mano titiak palito, dari telong nan barapi, dari mano asal niniak kito, dari puncah gunuang marapi” (dari mana titik pelita dari telong yang berapi, dari mana datang nenek kita, dari puncak gunung merapi). Mamangan adat ini sampai sekarang masih dipercaya oleh sebagian besar masyarakat Minangkabau..

Bagi kita yang menarik dari cerita Tambo ini bukanlah mengenai arti kata-katanya melainkan adalah cerita itu memberikan indikasi kepada kita tentang nenek moyang orang Minangkabau asalnya datang dari laut, (dengan berlayar) yang waktunya sangat lama. Kedatangan nenek moyang inilah yang dapat disamakan dengan masuknya nenek moyang orang Minangkabau. Dengan demikian masuknya nenek moyang orang Minangkabau dapat diperkirakan waktu kedatangannya: yaitu antara abad kelima sebelum masehi dengan abad pertama sebelum masehi, sesuai dengan umur kebudayaan megalit itu sendiri.

Kembali kepada permasalahan pokok pada bagian ini, maka menurut Soekomo, tradisi Megalit pada mulanya merupakan batu yang dipergunakan sebagai lambang untuk memperingati seorang kepala suku. Sesudah kepala suku itu meninggal, akhirnya peringatan itu berubah menjadi penghormatan yang lambat laun menjadi tanda pemujaan kepada arwah nenek moyang.

Bagaimana dengan megalit yang terdapat di Minangkabau? Barangkali fungsi pemujaan terhadap arwah nenek moyang masih tetap berlanjut, seperti Menhir lainnya di Indonesia. Tetapi jika kita hubungkan Menhir itu dengan kehidupan orang Minangkabau yang berkaitan dengan Medan Nan Bapaneh, yaitu tempat duduk bermusyawarah dalam masyarakat Minangkabau sudah mulai berkembang pada zaman pra sejarah, khususnya di zaman berkembangnya tradisi menhir di Minangkabau dan keadaan ini sudah berlangsung semenjak sebelum abad masehi.

Dari peninggalan menhir dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh pemuka masyarakat sekarang di tempat-tempat menhir itu terdapat seperti di Sungai Belantik, Andieng, Kubang Tungkek, Tiakat, Padang Japang, Limbanang, Talang Anau, Padang Kandih, Balubus, Koto Tangah, Simalanggang, Taeh Baruh, Talago, Ampang Gadang seperti yang dikatakan oleh Yuwono Sudibyo, sebagai berikut:
”Bahwa ketika sekelompok nenek moyang telah menemukan tempat bermukim, yang pertama-tama ditetapkan atau dicari adalah suatu lokasi yang dinamakan gelanggang. Di gelanggang ini dilakukan upacara, yaitu semacam upacara selamatan untuk menghormati kepala suku atau pemimpin rombongan yang telah membawa mereka ke suatu tempat bermukim. Sebagai tanda upacara didirikanlah Batu Tagak yang kemudian kita kenal sebagai menhir. Batu Tagak ini kemudian berubah fungsi, sebahagian menjadi tanda penghormatan kepada arwah nenek moyang dan sebahagian tempat bermusyawarah yang kemudian kita kenal dengan nama Medan nan Bapaneh”.

Karena sudah ada kehidupan bermusyawarah, sudah barang tentu pula masyarakat sudah hidup menetap dengan berburu dan pertanian sebagai mata pencaharian yang utama. Hal ini sesuai pula dengan kehidupan para pendukung kebudayaan Dongsong yang sudah menetap. Jika sekiranya peninggalan-peninggalan pra sejarah Minangkabau sudah diteliti dengan digali lebih lanjut, barangkali akan ditemui peninggalan-peninggalan yang mendukung kehidupan berburu dan bertani tersebut.

Diwaktu itu sudah dapat diperkirakan bahwa antara Adat Nan Sabana Adat sudah hidup di tengah-tengah masyarakat Minangkabau, mengingat akan ajaran adat Minangkabau itu sendiri, yaitu Alam Takambang jadikan guru. Sedangkan Adat Nan Sabana Adat berisi tentang hukum-hukum alam yang tidak berubah dari dahulu sampai sekarang seperti dikatakan: Adat api mambaka, adat aia mamabasahi, adat tajam malukoi, adat runciang mancucuak dan sebagainya (Adat api membakar, adat air membasahi, adat tajam melukai, adat runcing mencucuk).

Demikian juga dengan Adat Nan Diadatkan sudah ada waktu itu, yaitu sebagai hukum yang berlaku dalam masyarakat. Barangkali di zaman inilah berlakunya apa yang dikenal dengan hukum adat yang bersifat zalim dan tidak boleh dibantah yaitu hukum adat yang bernama “Simumbang Jatuah” (simumbang jatuh), mumbang kalau jatuh tidak dapat dikembalikan ke tempatnya lagi. Selanjutnya juga ada hukum yang bernama “si gamak-gamak”, yaitu suatu aturan yang tidak dipikirkan masak-masak. Disamping itu juga terdapat hukum yang dinamakan “Si lamo-lamo” yaitu siapa kuat siapa di atas persis seperti hukum rimba.

Barangkali hukum yang dinamakan “Hukum Tariak Baleh” juga berlaku di zaman ini. Hukum Tariak Baleh hampir sama dengan hukum Kisas dalam agama Islam, misalnya orang yang membunuh harus di hukum bunuh pula.

Keempat macam hukum adat itu memang sesuai dengan zamannya dimana belum terlalu banyak pertimbangan terhadap suatu yang dihadapi dalam kehidupan. Sampai kapan berlakunya hukum ini mungkin berlangsung sampai masuknya agama Islam pertama ke Minangkabau kira-kira abad ketujuh.

Zaman Purba Minangkabau berakhir dengan masuknya Islam ke Minangkabau, yaitu kira-kira abad ketujuh, dimana buat pertama kali di Sumatra Barat sudah didapati kelompok masyarakat Arab tahun 674. Kelompok masyarakat Arab ini sudah menganut agama Islam, bagaimanapun rendahnya pendidikan waktu itu, tentu sudah pandai tulis baca, karena ajaran Islam harus diperoleh dari Qur’an dan Hadist Nabi yang semuanya sudah dituliskan dalam bahasa Arab. Dengan demikian diakhir bahagian ketiga abad ketujuh itu zaman purba Minangkabau sudah berakhir.

A.2. Zaman Mula Sejarah Minangkabau


Yang dimaksud dengan zaman mula sejarah Minangkabau ialah zaman yang meliputi kurun waktu antara abad pertama Masehi dengan abad ketujuh. Dalam masa tersebut masa pra Sejarah masih berlanjut, tetapi masa itu dilengkapi dengan adanya berita-berita tertulis tertua mengenai Minangkabau seperti istilah San-Fo Tsi dari berita Cina yang dapat dibaca sebagai Tambesi yang terdapat di Jambi. Di daerah Indonesia lainnya juga sudah terdapat berita atau tulisan seperti kerajaan Mulawarman di Kutai Kalimantan dan Tarumanegara di Jawa Barat. Namun dari berita-berita itu belum banyak yang dapat kita ambil sebagai bahan untuk menyusun sebuah ceritera sejarah, karena memang masih sangat sedikit sekali dan masing-masingnya seakan-akan berdiri sendiri tanpa ada hubungan sama sekali. Untuk zaman ini Soekomono memberikan nama zaman Proto Sejarah Indonesia, yaitu peralihan dari zaman Prasejarah ke zaman sejarah.
Berita dai Tambo dan ceritera rakyat Minangkabau hanya mengemukakan secara semu mengenai hal ini, yaitu hanya menyebutkan tentang kehidupan orang Minangkabau zaman dahulu. Dalam hal ini Tambo mengemukakan sebagai berikut: ”…tak kalo maso dahulu…”…(Diwaktu zaman dahulu),. ”…dari tahun musim baganti, dek zaman tuka – batuka, dek lamo maso nan talampau, tahun jo musim nan balansuang…” (Karena tahun musim berganti, karena zaman bertukar-tukar, karena masa yang telah lewat, tahun dengan musim yang berlangsung),”… Antah barapo kalamonyo…”(entah berapa lamanya), dari ungkapan waktu yang demikian memang sulit sekali menentukan kapan terjadinya. Pengertian zaman dahulu itu saja sudah mengandung banyak kemungkinan tafsiran dan sangat relatif.

Barangkali kehidupan zaman mula sejarah Minangkabau ini hampir sama dengan kehidupan pada zaman Pra sejarahnya, hanya saja di akhir zaman mula sejarah ini agama Islam sudah masuk ke Minangkabau dan sudah ada berita-berita dari Cina. Dapat dikatakan, bahwa cerita sejarah untuk zaman mula sejarah Minangkabau ini sangat sedikit sekali, bahkan dapat dikatakan merupakan zaman yang paling gelap dalam sejarah Minangkabau. Demikian gelapnya untuk menghubungkan zaman Pra Sejarah dengan zaman sejarahnya kita tidak mempunyai sumber sama sekali, bukan lagi kabur, tetapi sudah gelap gulita.


A.3. Zaman Minangkabau Timur


Istilah ini dipinjam dari istilah yang dikemukakan oleh Drs. M. D. Mansoer dkk, dalam bukunya, Sejarah Minangkabau, dikatakannya Minangkabau mengalami dua periode, yaitu periode Minangkabau Timur yang berlangsung antara abad ketujuh sampai kira-kira tahun 1350 dan periode Minangkabau Pagaruyung antara tahun 1347-1809.

Dikatakannya, bahwa kerajaan-kerajaan lama, pusat perdagangan lada, pusat perekonomian, politik dan budaya yang pertama timbul dan berkembang di Minangkabau adalah di lembah aliran Batang Hari dan Sungai Dareh. Daerah itu berkembang pada abad ke tujuh sampai pertengahan abad keempat belas.

Secara geografis memang pantai timur pulau Sumatera lebih memungkinkan untuk dilayari oleh kapal-kapal dagang yang dapat berlayar sampai masuk jauh kepedalaman. Daerah pantai Sumatera Timur ini pulalah yangdahulu didatangi oleh nenek moyang orang Minangkabau yang berlayar sampai ke daerah Mahat di Kabupaten Lima Puluh Kota sebelah Utara. Pedagang-pedagang Islam yang mula-mula ke Minangkabau juga melalui daerah ini, sehingga perdagangan diwaktu periode Minangkabau ini menjadi sangat ramai sekali, bukan itu saja, Islam pertama pun masuk dari sini, baik yang dibawa oleh pedagang-pedagang dari Arab sendiri, maupun yang dibawa oleh pedagang-pedagang dari Persia, Hindustan, Cina, India dan lain-lain.

Pada permulaan abad Masehi perpindahan bangsa-bangsa dari utara ke selatan telah berakhir. Mereka telah menetap di sepanjang pantai kepulauan Nusantara. Setelah mereka menempati kepulauan Nusantara dan hidup secara terpisah, akhirnya karena lingkungan alam kehidupan bahasa yang mereka pergunakan pun mengalami perubahan seperti yang kita kenal sekarang dengan suku-suku bangsa Minangkabau, Jawa, Bugis, Madura, Sunda, Bali dan lain-lain.

Pada zaman purbakala, di Asia terdapat dua jalan perdagangan yang ramai antara Barat dan Timur, yaitu melalui darat dan laut, jalan yang melalui darat disebut jalan Sutera, mulai dari daratan Cina melalui Asia Tengah sampai ke Laut Tengah. Perhubungan darat ini sudah mulai semenjak abad kelima sebelum Masehi. Waktu dimulainya perpindahan bangsa Melayu Muda ke arah selatan. Perhubungan darat ini terutama menghubungkan antara Cina dengan Benua Eropah (Romawi) diwaktu itu dibawah raja Iskandar Zulkarnain dan selanjutnya dengan menyinggahi daerah sepanjang perjalanan seperti India, Persia dan lain-lain.

Perhubungan laut ialah dari Cina dan Indonesia melalui selat Malaka terus ke Teluk Persia dan Laut Tengah. Perhubungan laut ini menjadi sangat ramai pada awal abad pertama Masehi, karena jalan darat mulai tidak aman lagi. Sejak waktu itulah daerah-daerah di Pantai Timur Sumatera dan Pantai Utara Jawa menjadi daerah perhubungan antara perdagangan Arab, India dan Cina. Keadaan ini memungkinkan pedagang-pedagang Indonesia, termasuk di dalamnya pedagang-pedagang Minangkabau ikut aktif berdagang.

Dengan aktifnya pedagang-pedagang Minangkabau dalam perdagangan dengan India, maka terbuka pulalah perhubungan antara kebudayaannya. Dari sini dapat kita lihat masuknya pengaruh Hindu ke Minangkabau melalui daerah pantai timur pulau Sumatera. Dalam abad kedua setelah Indonesia mempunyai perhubungan dengan India dan selama enam abad berturut-turut pengaruh Hindu di Indonesia besar sekali.

Jadi karena keadaan, pedagang-pedagang Minangkabau ikut terlibat dalam kancah lalu lintas perdagangan yang ramai di Asia. Keadaan itu pulalah yang menyebabkan Minangkabau di daerah aslinya sendiri yang jauh terletak di pedalaman.

Karena selat Malaka sangat ramai dilalui oleh kapal-kapal dagang dari Cina dan India maka salah satu bandar diselat itu bertumbuh dengan pesatnya sehingga akhirnya umbuh menjadi kerajaan Melayu. Kerajaan Melayu ini menurut para ahli berpusat di daerah Jambi yang sekarang dan diperkirakan berdirinya pada awal abad ketujuh Masehi. Nama Melayu pertama kalinya muncul dalam cerita Cina. Dalam buku Tseh Fu-ji Kwei diterangkan bahwa pada tahun 664 dan 665 kerajaan Melayu mengirimkan utusan kenegeri Cina untuk mempersembahkan hasilnya pada raja Cina. Pada waktu itu daerah Minangkabau merupakan daerah penghasil merica yang utama di dunia.

Rupanya Minangkabau Timur tidak lama memegang peranan dalam perdagangan di Selat Malaka, kareana sesudah muncul kerajaan Melayu dan kemudian sesudah kerajaan Melayu jatuh di bawah kekuasaan Sriwijaya, Minangkabau Timur menjadi bahagian dari kerajan Sriwijaya.

Dengan berdirinya kerajaan Melayu dan kerajaan Sriwijaya kelihatan peranan Minangkabau Timur tidak ada lagi, karena berita-berita dari Cina hanya ada menyebut tentang Melayu dan Sriwijaya saja.

Dalam satu buku yang disusun oleh It-Tsing dapat kita ketahui bahwa dalam tahun 690 Masehi, Sriwijaya meluaskan daerah kekuasaannya dan kerajaan Melayu dapat ditaklukannya sebelum tahun 692 Masehi.

Kerajaan Sriwijaya merupakan salah satu kerajaan pantai, negara perniagaan dan perdagangan internasional dari Asia Timur ke Asia Barat. Selama lebih kurang enam abad kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan utama di daerah nusantara waktu itu. Namun sementara itu di Jawa mulai timbul kerajaan-kerajaan baru yang lama-kelamaan menjadi saingan utama dari kerajaan Sriwijawa dalam merebut hegemoni perdagangan di wilayah nusantara yang menyebabkan lemahnya Sriwijaya.

Dalam hal ini lawan kerajaan Sriwijaya yang utama adalah kerajaan Kediri di Jawa Timur dan Kerajaan Colamandala di India selatan. Dari kelemahan Sriwijaya itu, rupanya kerajaan Melayu dapat melepaskan diri dari Sriwijaya dan dapat memperkuat diri kembali dengan memindahkan ibu kota kerajaan ke daerah hulu Sungai Batang Hari. Kerajaannya dinamakan dengan Darmasraya. Hal ini dapat diketahui dari prasasti Padang Candi tahun 1286 yang terdapat di Sungai Langsat Si Guntur dekat Sungai Dareh dalam Propinsi Sumatera Barat sekarang.

Pada tahun 1275, Raja Kertanegara dari kerajaan Singosari (kerajaan yang menggantikan kekuasaan Kediri di Jawa Timur) mengirimkan suatu ekspedisi militer ke Sumatera dalam rangka melemahkan kekuasaan Sriwijaya dan memperluas pengaruhnya di Nusantara. Ekspedisi ini dikenal dalam sejarah Indonesia dengan nama ekspedisi Pamalayu.

Sebagai hasil dari ekspedisi itu, maka Kertanegara pada tahun 1286 mengirimkan acara Amogapasa ke Sumatera sebagai hadiah untuk raja dan rakyat kerajaan Melayu. Dengan kejadian ini dapat diartikan, bahwa semenjak peristiwa itu kerajaan Melayu sudah mengikuti kerajaan Singosari dan menjadi daerah tumpuan untuk menghadapi kemungkinan serangan dari negeri Cina akibat peristiwa penghinaan terhadap utusan Cina sebelumnya.

A.4. Maharajo Dirajo


Dalam hal ini timbul suatu kontradiksi keterangan-keterangan, yaitu nama Maharajo Dirajo sudah disebutkan sebelumnya sebagai salah seorang panglima Iskandar Zulkarnain yang tugaskan menguasai Pulau Emas. Kalau memang demikian keadaannya, lalu bagaimana dengan Maharajo Dirajo yang sedang kita bicarakan ini yang waktunya sudah sangat jauh berbeda. Dalam hal ini kita tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. Maharajo Dirajo yang sudah kita bicarakan hanya merupakan perkiraan saja dan belum tentu benar. Tetapi berdasarkan logika berfikir kira-kira diwaktu itulah hidupnya Maharajo Dirajo jika dihubungkan dengan nama Iskandar Zulkarnain. Sedangkan Maharajo Dirajo yang sedang dibicarakan sekarang ini adalah seperti yang dikatakan Tambo Alam Minangkabau yang mana yang benar perlu penelitian lebih lanjut. Dalam kesempatan ini kita hanya ingin memperlihatkan betapa rawannya penafsiran dari data yang diberikan Tambo Alam Minangkabau.

Maharajo Dirajo yang sekarang dibicarakan adalah Maharajo Dirajo seperti yang dikatakan Tambo. Dalam hal ini kita ingin mengangkat data dari Tambo menjadi Fakta sejarah Minangkabau.

Dalam Tambo disebutkan bahwa Iskandar Zulkarnain mempunyai tiga anak, yaitu Maharajo Alif, Maharajo Dipang, dan Maharajo Dirajo. Maharajo Alif menjadi raja di Benua Ruhun (Romawi), tetapi Josselin de Jong mengatakan, menjadi raja di Turki. Maharajo Dipang menjadi raja di negeri Cina, sedangkan Maharajo Dirajo menjadi raja di Pulau Emas (Sumatera).

Kalau kita melihat kalimat-kalimat Tambo sendiri, maka dikatakan sebagai berikut: “…Tatkala maso dahulu, batigo rajo naiek nobat, nan sorang Maharajo Alif, nan pai ka banua Ruhun, nan sorang Maharajo Dipang nan pai ka Nagari Cino, nan sorang Maharajo Dirajo manapek ka pulau ameh nan ko…” (pada masa dahulu kala, ada tiga orang yang naik tahta kerajaan, seorang bernama Maharaja Alif yang pergi ke negeri Ruhun, yang seorang Maharajo Dipang yang pergi ke negeri Cina, dan seorang lagi bernama Maharajo Dirajo yang menepat ke pulau Sumatera).

Dari keterangan Tambo itu tidak ada dikatakan angka tahunnya hanya dengan istilah “Masa dahulu kala” itulah yang memberikan petunjuk kepada kita bahwa kejadian itu sudah berlangsung sangat lama sekali, sedangkan waktu yang mencakup zaman dahulu kala itu sangat banyak sekali dan tidak ada kepastiannya. Kita hanya akan bertanya-tanya atau menduga-duga dengan tidak akan mendapat jawaban yang pasti. Di kerajaan Romawi atau Cina memang ada sejarah raja-raja yang besar, tetapi raja mana yang dimaksudkan oleh Tambo tidak kita ketahui. Dalam hal ini rupanya Tambo Alam Minangkabau tidak mementingkan angka tahun selain dari mementingkan kebesaran kemasyuran nama-nama rajanya.

Percantuman raja Romawi dalam Tambo menurut hemat kita hanya usaha dari pembuat Tambo untuk menyetarakan kemasyhuran raja Minangkabau dengan nama raja di luar negeri yang memang sudah sangat terkenal di seantero penjuru dunia.

Dengan mensejajarkan kedudukan raja-raja Minangkabau dengan raja yang sangat terkenal itu maka pandangan rakyat Minangkabau terhadap rajanya sendiri akan semakin tinggi pula. Disini kita bertemu dengan satu kebiasaan dunia Timur untuk mendongengkan tuah kebesaran rajanya kepada anak cucunya.

Gelar Maharajo Dirajo sendiri terlepas ada tidaknya raja tersebut, menunjukan kebesaran kekuasaan rajanya, karena istilah itu berarti penguasa sekalian raja-raja yang tunduk di bawah kekuasaannya. Josselin de Jong mengatakan Lord of the Word atau Raja Dunia.

Dalam sejarah Indonesia gelar Maharaja Diraja tidak hanya menjadi milik orang Minangkabau saja, melainkan juga ada raja lain yang bergelar demikian seperti Karta Negara dari Singasari dengan gelar Maharaja Diraja seperti yang tertulis pada arca Amogapasa tahun 1286 sebagai atasan dari Darmasraya yang bernama raja Tribuana.

Tambo mengatakan bahwa Maharajo Dirajo adalah raja Minangkabau pertama. Tetapi ada pendapat lain yang mengatakan bahwa Srimaharaja Diraja yang disebut dalam tambo sebagai raja Minangkabau yang pertama itu tidak lain dari Adityawarman sendiri yang menyebut dirinya dengan Maraja Diraja. Tentang Adityawarman mempergunakan gelar Maharaja Diraja memang semua ahli sudah sependapat, karena Adityawarman sendiri telah menulis demikian dalam prasasti Pagaruyung.

Dari gelar Maharaja Diraja yang dipakai Adityawarman menunjukan kepada kita bahwa sewaktu Adityawarman berkuasa di Minangkabau tidak ada lagi kekuasaan lain yang ada di atasnya, atau dengan perkataan lain dapat dikatakan pada waktu itu Minangkabau sudah berdiri sendiri, tidak berada di bawah kekuasaan Majapahit atau sudah melepaskan diri dari Majapahit. Kerajaan Majapahit adalah ahli waris dari Singasari. Sedangkan Singasari pernah menundukkan melayu Darmasraya, tentu berada di bawah kekuasaan Singasari – Majapahit itu, maka untuk melepaskan diri dari Singasari – Majapahit itu Adiyawarman memindahkan pusat kekuasaannya kepedalaman Minangkabau dan menyatakan tidak ada lagi yang berkuasa di atasnya dengan memakai gelar Maharaja Diraja.

Ada sesuatu pertanyaan kecil yang perlu dijawab, yaitu apakah tidak ada lagi kemungkinan bahwa gelar Maharajo Dirajo itu merupakan gelar keturunan bagi raja-raja Minangkabau, sehingga diwaktu Adityawarman menjadi raja di Minangkabau dia merasa perlu mempergunakan gelar tersebut agar dihormati oleh rakyat Minangkabau. Kalau memang demikian, maka kita akan dapat menghubungkannya dengan Maharajo Dirajo yang kita bicarakan kehidupannya sebelum abad Masehi. Tetapi hal ini kembali hanya berupa dugaan saja yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Kalau kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa Maharaja Diraja itu sama dengan Adityawarman, maka satu kepastian dapat dikatakan bahwa kerajaan Minangkabau baru bermula pad tahun 1347, yaitu pada waktu Adityawarman menjadi raja di Minangkabau yang berpusat di Pagaruyuang. Logikanya tentu sebelum Adityawarman, belum ada raja di Minangkabau, kalau ada baru merupakan daerah-daerahyang dikuasai oleh seorang kepala suku saja. Kalau pendapat itu tidak dapat diterima kebenarannya, maka tokoh Maharajo Dirajo yang disebut di dalam Tambo itu masih tetap merupakan seorang tokoh legendaris dalam sejarah Minangkabau dan hal ini akan tetap mengundang bermacam-macam pertanyaan yang pro dan kontra.

Kemungkinan gelar Maharajo sudah dipergunakan sebelum kedatangan Adityawarman memang ada. Tetapi apakah gelar itu merupakan gelar keturunan dari raja-raja Minangkabau masih belum lagi dapat diketahui dengan pasti. Yang jelas pada waktu sekarang ini, banyak gelar para penghulu di Sumatera Barat yang memakai gelar Maharajo sebagai gelar kepenghulunya disamping nama lainnya, seperti Dt. Maharajo, Dt. Marajo, Dt. Maharajo Basa, Dt. Maharajo Dirajo.

Kelihatan gelar tersebut dipergunakan oleh masyarakat Minangkabau sebagai gelar pusaka yang turun-menurun. Sebaliknya raja-raja Pagaruyung sendiri tidak mempergunakan gelar tersebut sebagai pusaka kerajaannya. Jadi, dapat disimpulkan bahwa gelar Maharajo Dirajo tersebut merupakan gelar pusaka Minangkabau dan sudah ada sebelum Adityawarman menjadi raja di Pagaruyung. Barangkali memang gelar itu diturunkan dari Maharajo dirajo seperti disebutkan dalam Tambo itu.

A.5. Suri Dirajo, Cati Bilang Pandai Dan Indo Jati


Ketiga nama ini hanya terdapat dalam Tambo atau kaba yang banyak terdapat dalam masyarakat Sumatera Barat sekarang ini. Dari situlah bersumbernya ketiga nama tersebut, sedangkan sumber-sumber sejarah lainnya seperti prasasti dan tulisan lainnya tidak ada menyebut ketiga nama tersebut. Namun, sama halnya dengan nama Iskandar Zulkarnaen rakyat Sumatera Barat mempercayai ketiga nama tersebut sebagai cikal bakal orang Minangkabau.

Menurut Tambo Zuriat Sultan Iskandar Zulkarnaen, sewaktu Maharajo bertolak dari Tanah Basa, (India Selatan) memimpin satu rombongan yang terdiri dari: Suri Dirajo, Indo Jati, Cati bilang Pandai, dan beberapa rombongan dari Campa, Siam, Kambai dan lain-lain berlayar mengarungi lautan Indonesia lalu menetap ke gunung Merapi. P. E. Josselin de Jong juga menyebutkan nama Cati Bilang Pandai sebagai penasehat dari Maharajo.

Perlu dijelaskan bahwa nama Indo Jati sering disebutkan dengan sebutan yang berbeda, walaupun orangnya itu juga. Hamka menyebutkan dengan nama Indo Jelita atau dengan nama lain Ceti Reno Sudah. PE Josselin de Jong menyebut dengan nama Indo Calita. Sedangkan untuk kedua nama yang lain tidak ada perbedaan sebutan. Sekarang timbul pertanyaan: Apakah ketiga nama itu betul-betul merupakan nenek moyang orang Minangkabau di zaman dahulu dengan pengertian benar-benar ada dalam sejarah Minangkabau. Jawabannnya mudah saja, karena tidak ada bukti-bukti lain yang akan mendukung, maka secara historis ketiga tokoh ini hanya merupakan tokoh legendaris belaka dalam sejarah Minangkabau. Keberadaannya sebagai tokoh sejarah tidak dapat dibuktikan.

Namun demikian, hampir semua Tambo Minangkabau sependapat mengatakan bahwa Suri Dirajo dan Cati Bilang Pandai adalah tokoh yang melambangkan orang pandai, ahli pikir, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang kemasyarakatan. Segala sesuatu yang dikerjakan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari salah seorang kedua tokoh itu, demikian besar pengaruhnya di samping Maharajo Dirajo sendiri.

Sedangkan menurut Hamka, tokoh Indo Jati yang disebutnya sebagai Indra Jati melambangkan sesuatu yang luhur asal-usulnya. Dalam kepercayaan Hindu nama Indra adalah nama seorang dewa yang merupakan salah seorang dewa utama Trimurti. Indra adalah salah satu penjelmaan Wisnu sebagai Dewa Matahari. Gelar dewa jelas menunjukkan seorang kesatria yang berdarah luhur. Jadi tokoh Indo Jati adalah salah seorang tokoh wanita kesatria dari rombongan Maharajo Dirajo.

A.6. Datuk Ketumanggungan Dan Datuk Perpatih Nan Sabatang


Siapa tokoh ini?. Apakah mereka juga merupakan dua orang legendaris sejarah Minangkabau?. Atau apakah keduanya merupakan tokoh historis sejarah Minangkabau yang benar-benar ada dan hidup dalam sejarah Minangkabau pada masa dahulu. Penjelasan berikut ini dapat menjawab beberapa pertanyaan itu.

Suku bangsa Minangkabau, dari dahulu hingga sekarang, mempercayai dengan penuh keyakinan, bahwa kedua orang tokoh itu merupakan pendiri Adat Koto Piliang dan Adat Bodi Caniago yang sampai sekarang masih hidup subur di dalam masyarakat Minangkabau, baik yang ada di Sumatera Barat sendiri maupun yang ada diperantauan.

Demikian kokohnya sendi-sendi kedua adat itu sehingga tidak dapat digoyahkan oleh bermacam-macam pengaruh dari luar, dengan pengertian akan segera mengadakan reaksi membalik apabila terjadi perbenturan terhadap unsur-unsur pokok adat itu. Hal ini telah dibuktikan oleh perputaran masa terhadap kedua adat itu.

Ada petunjuk bagi kita bahwa kedua tokoh itu memang merupakan tokoh sejarah Minangkabau. Pitono mengambil kesimpulan bahwa dari bait kedua prasasti pada bagian belakang arca Amogapasa, antara tokoh adat Datuk Perpatih Nan Sabatang dengan tokoh Dewa Tuhan Perpatih yang tertulis pada arca itu adalah satu tokoh yang sama.

Dijelaskan selanjutnya bahwa pada prasasti itu tokoh Dewa Tuhan Perpatih sebagai salah seorang terkemuka dari raja Adityawarman yaitu salah seorang menterinya. Jadi tokoh Dewa Tuhan yang ada pada prasasti yang terdapat di Padang Candi itu adalah sama dengan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Demikian kesimpulannya.

Kalau pendapat ini memang benar, maka dapat pula dibenarkan bahwa tokoh Datuk Perpatih Nan Sabatang itu adalah merupakan salah seorang tokoh historis dalam sejarah Minangkabau, karena namanya juga tertulis pada salah satu prasasti sebagai peninggalan sejarah yang nyata-nyata ada.

Bukti lain mengenai kehadiran tokoh tersebut dalam sejarah Minangkabau adalah dengan adanya Batu Batikam di Dusun Tuo Lima Kaum, Batusangkar. Dikatakan dalam Tambo, bahwa sebagai tanda persetujuan antara Datuk Perpatih Nan Sabatang dengan Datuk Ketumanggungan, Datuk Perpatih Nan Sabatang menikamkan kerisnya kepada sebuah batu, hal ini sebagai peringatan bagi anak cucunya dikemudian hari. Sebelum peristiwa ini terjadi antara kedua tokoh adat itu terjadi sedikit kesalah pahaman. Adanya Batu Batikam itu yang sampai sekarang masih terawat dengan baik, dan ini membuktikan kepada kita bahwa kedua tokoh itu memang ada dalam sejarah Minangkabau, bukan sekedar sebagai tokoh dongeng saja sebagaimana banyak ahli-ahli barat mengatakannya.

Bukti lain dalam hikayat raja-raja Pasai. Dikatakan bahwa dalam salah satu perundingan dengan Gajah Mada yang berhadapan dari Minangkabau adalah Datuk Perpatih Nan Sabantang tersebut. Hal ini membuktikan pula akan kehadiran tokoh itu dalam sejarah Minangkabau.

Di Negeri Sembilan, sebagai bekas daerah rantau Minangkabau seperti dikatakan Tambo, sampai sekarang juga dikenal Adat Perpatih. Malahan peraturan adat yang berlaku di rantau sama dengan peraturan adat yang berlaku di daerah asalnya. Hal ini juga merupakan petunjuk tentang kehadiran Datuk Parpatih Nan Sabantang dalam sejarah Minangkabau. Menurut pendiri adat Koto Piliang oleh Datuk Ketumanggungan dan Adat Budi Caniago oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang.

Sesudah ternyata terbukti bahwa kedua tokoh itu benar-benar hadir dalam sejarah Minangkabau, maka ada hal sedikit yang kurang benar yang dikemukakan oleh Pinoto. Dia mengatakan bahwa kedua tokoh itu merupakan pembesar dengan kedudukan menteri dalam kerajaan Adiyawarman. Tetapi pencantuman kedua tokoh itu dalam Prasasti Adityawarman tidaklah berarti bahwa menjadi menterinya, melainkan untuk menghormatinya, karena sebelum Adityawarman datang, kedua tokoh itu sudah ada di Minangkabau yang sangat dihormati oleh rakyatnya. Maka oleh Adityawarman untuk menghormati kedudukan kedua tokoh itu dicantumkan nama mereka pada prasastinya. Tidak sembarang orang yang dapat dicantumkan di dalam prasasti itu, kecuali tokoh yang betul-betul sangat terhormat.

Walaupun Datuk Parpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketumanggungan sudah merupakan tokoh historis dalam sejarah Minangkabau sesuai dengan bukti-bukti yang dikemukakan, akan tetapi keduanya bukanlah merupakan raja Minangkabau, melainkan sebagai pemimpin masyarakat dan penyusun kedua adat yang hidup dalam masyarakat Minangkabau sekarang ini, yaitu adat Koto Piliang dan Adat Bodi Caniago, bagi masyarakat Minangkabau sendiri kedudukan yang sedemikian, jauh lebih tinggi martabatnya dari kedudukan seorang raja yang manapun.

Antara Datuk Parpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketumanggungan adalah dua orang bersaudara satu Ibu berlainan Ayah. Karena ada sedikit perbedaan dari apa yang dikatakan Tambo mengenai siapa ayah dan ibu dari kedua orang itu, rasanya pada kesempatan ini tidak perlu dibicarakan perbedaan itu. Tetapi dari apa yang dikatakan itu dapat ditarik kesimpulan bahwa ayah Datuk Ketumanggungan adalah suami pertama ibunya (Indo Jati). Berasal dari yang berdarah luhur atau dari keturunan raja-raja. Sedangkan ayah dari Datuk Parpatih Nan Sabatang adalah Cati Bilang Pandai suami kedua ibunya yang berasal dari India Selatan juga. Perbedaan darah leluhur dari keduanya itu menyebabkan nantinya ada sedikit perbedaan dalam ajaran yang disusun mereka. Kesimpulannya adalah bahwa kedua orang itu yaitu Datuk Ketumanggungan dan Datuk Parpatih Nan Sabatang adalah dua tokoh historis dalam sejarah Minangkabau, bukan tokoh legendaris sebagaimana yang dianggap oleh kebanyakan penulis-penulis barat.

A.7. Masa Pemerintahan Adityawarman

Adityawarman bukan raja di Minangkabau, melainkan adalah raja di kerajaan Pagaruyung yang merupakan salah satu periode dari sejarah Minangkabau yang sangat panjang. Agar tidak mendatangkan keraguan kepada kita, maka kerajaan yang diperintahkan oleh Adityawarman kita namai kerajaan Pagaruyung saja.

Untuk mengetahui siapa sebenarnya Adityawarman, perlu kita tinjau kembali hasil dari ekspedisi Pamalayu oleh Kartanegara pada tahun 1275, bukan hasil secara keseluruhan melainkan hasil yang berhubungan dengan asal-usul Adityawarman saja.

Setelah ekspedisi itu berhasil, maka sewaktu rombongan ekspedisi kembali ke Jawa, mereka membawa Dara Jingga dan Dara Petak. Sesampai di Jawa kerajaan Singasari telah diganti oleh kerajaan Majapahit. Maka Dara Petak diambil sebagai selir oleh Raden Wijaya yang menjadi raja pertama kerajaan Majapahit. Dari perkawinan ini nanti akan melahirkan seorang putra yang pada waktunya akan menjadi raja di Majapahit. Puteranya tersebut bernama Jayanegara.

Dara Jingga kawin dengan salah seorang pembesar kerajaan Majapahit dan melahirkan seorang putera yang nama kecilnya. Aji Mantrolot. Aji Mantrolot ini yang kemudian dikenal sebagai Adityawarman. Dengan demikian Adityawarman merupakan keturunan dari dua darah kaum bangsawan, satu darah bangsawan Sumatera dan satu darah bangsawan Majapahit. Raja Majapahit yang kedua yaitu Jayanegara adalah saudara sepupu dari Adityawarman.

Mengenai asal-usul Adityawarman ini, Muhammad Yamin mengatakan bahwa Adityawarman berasal dari tanah Minangkabau di Pulau Sumatera. Tempat lahirnya terletak di Siguntur dekat nagari Sijunjung. Diwaktu muda dia berangkat ke Majapahit, tempat dia dididik disekeliling pusat pemerintahan dalam suasan keraton Majapahit. Kesempatan yang diperdapatnya itu berasal dari turunannya. Ayah bundanya mempunyai hubungan darah dengan permaisuri raja Majapahit yang pertama.

Pendapat Muhammad Yamin mengenai tempat kelahiran Adityawarman dan hubungan kekeluargaannya dengan Kerajaan Majapahit diperkuat oleh Pinoto yang mengatakan, bahwa Adityawarman adalah seorang putera Sumatera yang lahir di daerah aliran Sungai Kampar dan besar kemungkinan dalam tubuhnya mengalir darah Majapahit. Hubungan dengan kerajaan Majapahit bersifat geneologis dan politis.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Adityawarman dilahirkan di Kerajaan Melayu atau Minangkabau dan dibesarkan di Kerajaan Majapahit. Di keraton Majapahit Adityawarman di didik bersama saudara sepupunya Jayanegara yang kemudian menjadi raja Majapahit yang kedua. Di keraton Majapahit kedudukan Adityawarman sangat tinggi, yaitu berkedudukan sebagai salah seorang menteri atau perdana menteri yang diperolehnya bukan saja karena hubungan darahnya dengan raja Majapahit tetapi juga berkat kecakapannya sendiri. Tahun 1325 raja Jayanegara mengirim Adityawarman segbagai utusan ke negeri Cina yang berkedudukan sebagai duta. Bersama dengan Patih Gajah Mada, Adityawarman ikut memperluas wilayah kekuasaan Majapahit di Nusantara. Tahun 1331 Adityawarman memadamkan pemberontakan Sadeng dengan suatu perhitungan yang jitu. Tahun 1332 dia dikirim kembali menjadi utusan ke negeri Cina dengan kedudukan sebagai duta. Pada tahun 1334 Adityawarman pulang kembali ke negeri asalnya. Karena dengan lahir dan menjadi besarnya Hayam Wuruk tidak ada lagi kesempatan bagi Adityawarman utnuk menjujung mahkota kerajaan Majapahit sebagai ahli waris yang terdekat.

Adityawarman adalah cucu dari raja Melayu karena ibunya Dara Jingga adalah anak Tribuana raja Mauliwarmadewa, raja kerajaan Melayu. Oleh karena itu, Adityawarman berhak atas takhta kerajaan Melayu tersebut. Timbulnya keinginan Adityawarman untuk mendirikan kerajaan Melayu yang mandiri, disebabkan karena kegagalan usaha patih Gajah Mada menguasai selat malaka. Pada tahun 1347 Adityawarman menjadi raja kerajaan Melayu yang dipusatkan di Darmasraya. Hal ini dapat dibuktikan dengan prasasti yang dipahatkan pada bagian belakan arca Amogapasa dari Padang Candi. Dalam Prasasti itu Adityawarman memakai nama : “Udayadityawarman Pratakramarajendra Mauliwarmadewa” dan bergelar “Maharaja Diraja” dengan memakai gelar tersebut rupanya Adityawarman hendak menyatakan bahwa dia merupakan raja yang berdiri sendiri dan tidak ada lagi raja yang berada di atasnya. Dengan demikian dia sudah bebas dari Majapahit. Sebagai realisasi dari pernyataan tersebut, maka Adityawarman pada tahun 1349 memindahkan pusat kerajaan dari Darmasraya ke Pagaruyung di Batusangkar.

Selama pemerintahannya Adityawarman berusaha membawa kerajaan Pagaruyung ke puncak kejayaannya. Dalam usaha memajukan kerajaan itu Adityawarman mengadakan hubungan dengan luar negeri, yaitu dengan Cina. Tahun 1357, 1375, 1376 Adityawarman mengirim utusan ke negeri Cina. Selama masa pemerintahannya di Pagaruyung yang berlangsung dari tahun 1349 sampai 1376, kerajaan Pagaruyung berada di puncak kejayaannya. Bahkan dapat dikatakan pada waktu itu Indonesia bagian barat dikuasai kerajaan Pagaruyung dan Indonesia bagian Timur berada di bawah pengaruh kekuasaan Majapahit.

Adityawarman sebagai orang yang dididik dan dibesarkan di Majapahit serta telah pula pernah menjabat beberapa jabatan penting di kerajaan Majapahit, tentulah paham betul dengan seluk beluk pemerintahan di Majapahit. Dengan demikian corak pemerintahan kerajaan Majapahit sedikit banyaknya berpengaruh pada corak pemerintahan Adityawarman di Pagaruyung. Hal ini ternyata pada prasasti yang ditinggalkan Adityawarman terdapat nama Dewa Tuhan Perpatih dan Tumanggung yang oleh Pinoto dibaca Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketumanggungan.

Menurut Tambo kekuasaan Adityawarman hanya terbatas di daerah Pagaruyung, sedangkan daerah lain di Minangkabau masih tetap berada dibawah pengawasan Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk ketumanggungan dengan pemerintahan adatnya. Dengan demikian di Pagaruyung Adityawarman dapat dianggap sebagai lambang kekuasaan saja, sedangkan kekuasaan sebenarnya tetap berada di tangan kedua tokoh pemimpin adat tersebut, sehingga hal ini menyebabkan kemudian pengaruh budha yang dibawa ke Pagaruyung tidak dapat tempat di hati rakyat Minangkabau, karena prinsipnya rakyat Minangkabau sendiri secara langsung tidak berkenalan dengan pengaruh-pengaruh tersebut. Disamping itu, selama menjadi raja Pagaruyung yang mengatur kehidupan masyarakat Minangkabau tetap hukum Adat Koto Piliang dan Bodi Caniago. Dalam hal ini Tambo mengatakan bahwa Adityawarman walaupun sudah menjadi raja yang besar, tetap saja merupakan seorang sumando di Minangkabau, artinya kekuasaannya sangat terbatas.

Barangkali hal ini memang disengaja oleh Datuk yang berdua itu, mengingat pada mulanya kekuasaan Adityawarman yang sangat besar sekali. Agar kehidupan masyarakat Minangkabau jangan terpengaruh oleh kebiasaan yang dibawa oleh Adityawarman maka kedua Datuk itu memagarinya dengan pengaturan kekuasaan, Adityawarman boleh menjadi raja yang sangat besar, tetapi kekuasaannya hanya terbatas di sekitar istana saja, sedangkan kekuasaan langsung terhadap masyarakat tetap dipegang oleh mereka. Sesudah meninggalnya Adityawarman yang memang merupakan seorang raja yang besar dan kuat, kekuasaan kerajaan Pagaruyung mulai luntur. Kelihatannya dengan pengaturan yang dilakukan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang berdua dengan Datuk Ketumanggungan tidak memberi kesempatan kepada pengganti Adityawarman yang menganut agama budha untuk berkuasa seterusnya.

Adityawarman sebagai raja Pagaruyung merupakan seorang raja yang paling banyak meninggalkan prasasti. Hampir dua puluh buah prasasti yang ditinggalkannya. Diantaranya yang telah dibaca seperti Prasasti Arca Amogapasa, Kuburajo, Saruaso I dan II, Pagaruyung, Kapalo Bukit Gambak I dan II, Banda Bapahek, dan masih banyak lagi yang belum dapat dibaca.

Diantara yang telah dapat dibaca itu menyatakan kebesaran dan kemegahan kerajaan Pagaruyung, barangkali diantara raja-raja yang pernah ada di Indonesia tidak ada seorang pun yang pernah meninggalkan prasasti sebanyak yang telah ditinggalkan oleh Adityawarman. Sayangnya di Minangkabau kebiasaan seperti itu hanya dilakukan oleh Adityawarman seorang raja. Sebelum dan sesudahnya Adityawarman tidak ada yang membiasakan sehingga sampai sekarang kebanyakan data sejarah Minangkabau agak gelap.

Sesudah Adityawarman meninggal kerajaan Pagaruyung yang tidak lagi mempunyai raja yang merupakan keturunan darah langsung dari Adityawarman. Sedangkan Ananggawarman yang dikatakan dalam salah satu prasasti Adityawarman sebagai anaknya tidak pernah memerintah, karena kekuasaan Adityawarman langsung digantikan oleh Yang Dipertuan Sultan Bakilap Alam. Dari sebutan raja itu saja, kelihatannya sesudah Adityawarman raja yang menggantikannya sudah menganut agama Islam.

Adanya Sultan Bakilap Alam sebagai raja Minangkabau Pagaruyung dijelaskan oleh Tambo Minangkabau. Dengan sudah dianutnya agama Islam oleh pengganti Adityawarman, maka hilang pulalah pengaruh agama Budha yang dianut Adityawarman di Minangkabau.

Sampai dengan pertengahan abad ke-16 sesudah Adityawarman kita tidak memperoleh keterangan yang lengkap mengenai kerajaan Pagaruyung. Rupanya sesudah Adityawarman meninggal, kerajaan Majapahit kembali berusaha untuk menguasai Pagaruyung serata Selat Malaka. Tetapi usaha tersebut gagal kaena angkatan perang kerajaan Majapahit yang datang dari arah pantai timur dikalahkan oleh tentara Pagaruyung dalam pertempuran di Padang Sibusuk tahun 1409.

Akibat pertempuran Padang Sibusuk itu membawa akibat yang sangat besar dalam struktur pemerintahan kerajaan Pagaruyung selanjutnya. Semasa Adityawarman menjadi raja, pemerintahan bersifat sentralisasi menurut sistem di Majapahit. Tetapi sesudah pertempuran Padang Sibusuk itu, nagari-nagai di Minangkabau membebaskan diri dari kekuasaan yang berpusat di Pagaruyung.

A.8. Kerajaan Pagaruyung Sesudah Adityawarman


Dari berita Tambo Pagaruyung dapat diketahui bagaiman keadaan Pagaruyung sesudah Adiyawarman demikian pula wawancara dengan S.M. Taufik Thaib SH. Dikatakan mengenai silisilah raja-raja Pagaruyung adalah sebagai berikut:

  1. Adityawarman (1339-1376)
  2. Ananggawarman (1376)
  3. Yang Dipertuan Sultan Bakilap Alam
  4. Yang Dipertuan Sultan Pasambahan
  5. Yang Dipertuan Sultan Alif gelar Khalifafullah
  6. Yang Dipertuan Sultan Barandangan
  7. Yang Dipertuan Sultan Patah (Sultan Muning II)
  8. Yang Dipertuan Sultan Muning III
  9. Yang Dipertuan Sultan Sembahwang
  10. Yang Dipertuan Sultan Bagagar Syah
  11. Yang Dipertuan Gadih Reni Sumpur 1912
  12. Yang Dipertuan Gadih Mudo (1912-1915)
  13. Sultan Ibrahim 1915-1943 gelar Tuanku Ketek
  14. Drs. Sultan Usman 1943 (Kepala Kaum Keluarga Raja Pagaruyung)

Dari data ini dapat ditarik kesimpulan bahwa sesudah Adityawarman raja-raja di Pagaruyung sudah menganut agama Islam sesuai dengan sebutan Sultan (pengaruh Islam).

Bila Sultan Bakilap Alam memerintah tidak disebutkan oleh tambo tersebut, tetapi dapat diperkirakan sesudah tahun 1409, karena sampai 1409 pemerintahan Pagaruyung masih bersifat sentralisasi seperti sewaktu pemerintahan Adityawarman. Sesudah tahun tersebut pemerintahan Pagaruyung sudah desentralisasi dengan pengertian bahwa nagari-nagari sudah mempunyai otonom penuh dan pemerintahan di Pagaruyung sudah mulai melemah.

Selanjutnya dikatakan bahwa di atas pemerintahan nagari-nagari terlihat adanya dua tingkat pemerintahan yaitu Rajo Tigo Selo dan Basa Ampek Balai. Rajo Tigo Selo dimaksudkan adalah tiga orang raja yang sekaligus berkuasa di bidang masing-masing. Raja Alam berkedudukan di Pagaruyung sebagai pucuk pimpinan, Raja Adat berkedudukan di Buo yang melaksanakan tugas-tugas kerajaan dibidang adat. Raja Ibadat berkedudukan di Sumpur Kudus dan melaksanakan urusan keagamaan kerajaan. Gambaran ini adalah lembaga pemerintahan di tingkat raja.

Sedangkan ditingkat Menteri dan Dewan Menteri yang dimaksud dengan Basa Ampek Balai terdiri dari:
1. Bandaro (Titah) di Sungai Tarab sebagai Perdana Menteri
2. Tuan Kadi di Padang Ganting yang mengurus masalah Agama
3. Indomo di Saruaso mengurus masalah keuangan
4. Makhudum di Sumanik yang mengurus masalah pertahanan dan rantau

Masyarakat nagari dalam mengusut persoalannya berjenjang naik sampai ketingkat kerajaan. Dibidang adat dari nagari terus ke Bandaro dan kalau tidak putus juga diteruskan lagi kepada Raja Buo dan kalau tidak putus juga masalahnya diteruskan lagi kepada Raja Alam di Pagaruyung yang akan memberikan kata putus. Begitu juga dalam bidang agama. Dari nagari naik kepada tuan Kadi di Padang Ganting, terus kepada raja Ibadat di Sumpur Kudus, dan bula tidak selesai juga akhirnya sampai kepada raja Alam yang akan memberikan kata putusnya.

Selanjutnya dikatakan bahwa Lembaga Rajo Tigo Selo dibentuk bersama dengan pembentukan Lembaga Basa Ampek Balai. Penobatan dan pelatikan Rajo Tigo Selo dan Basa Ampek Balai bersamaan pula dengan pengangkatan dan pengiriman “Sultan Nan Salapan” ke daerah rantau Minangkabau yaitu daerah-daerah: Aceh, Palembang, Tambusai, Rao, Sungai Pagu, Bandar Sepuluh, Siak Indra Pura, Rembau Sri Menanti dan lain-lain. Pengangkatan dan pelantikan itu dilakukan oleh Sultan Bakilap Alam.

Dalam hal ini Bahar Dt Nagari Basa, mengatakan bahwa Basa Ampek Balai pada mulanya terdiri dari Bandaro di Sungai Tarap, yang menjadi Payung Panji Koto Piliang; Datuk Makhudum di Sumanik yang menjadi Pasak Kungkung Koto Piliang; Indomo di Saruaso yang menjadi Amban Puruak (bendahara) Koto Piliang; Tuan Gadang di Batipuah yang menjadi Harimau Campo Koto Piliang, yaitu Menteri Pertahanan Koto Piliang. Kemudian setelah Islam masuk ke Minangkabau dimasukkan Tuan Kadhi sebagai anggota Basa Ampek Balai dan “Tuan Gadang” di Batipuh ke luar dari keanggotaan itu dengan berdiri sendiri sebagai orang yang bertanggung jawab dalam masalah pertahanan Koto Piliang. Semuanya itu terdapat di Tanah Datar yang merupakan pucuk pimpinan di Minangkabau. Selanjutnya dikatakan yang menjadi kebesaran Luhak Agam adalah Parik Paga dan Kebesaran Lima Puluh Kota adalah Penghulu.

Dari keterangan itu yang dapat diambil kesimpulan bahwa Lembaga Basa Ampek Balai sudah ada sebelum Islam masuk ke Minangkabau dengan bukti seperti yang dikatakan oleh Datuk Nagari Basa dengan susunan yang sedikit berbeda dari apa yang kita kenal kemudian. Baru sesudah Islam masuk ke Minangkabau kedudukan Tuan Kadhi diserahkan untuk mengurus masalah agama Islam. Selanjutnya susunan Basa Ampek Balai dengan Tuan Gadang sudah seperti yang kita kenal sekarang ini.

Mengenai susunan pemerintahan Pagaruyung sesudah Adityawarman ini diuraikan dengan lengkap dalam cerita Cindua Mato. Cindua Mato (Candra Mata) adalah sebuah cerita rakyat Minangkabau yang menggambarkan tentang keadaan pemerintahan Minangkabau Pagaruyung di zaman kebesarannya. Walaupun dalam cerita ini mengenai raja-raja yang diceritakan sudah ada unsur legendanya, tetapi yang mengenai masalah lainnya sama dengan apa yang dikatakan Tambo.

Menurut Tambo, Basa Ampek Balai pernah memegang kedudukan Raja Alam yaitu sesudah Sultan Alif meninggal, karena orang yang akan menggantikan Sultan Alih masih belum dewasa. Buat sementara dipegang oleh Basa Ampek Balai.

A.9. Kedatangan Bangsa Barat Ke Minangkabau


Hubungan Minangkabau dengan bangsa Barat yang pertama kali dilakukan dengan bangsa Portugis. Menurut berita Portugis, permulaan abad ke 16 ada utusan kerajaan Melayu yang datang ke Malaka. Kedatangan utusan tersebut adalah untuk membicarakan masalah perdagangan dengan bangsa Portugis yang waktu itu menguasai Malaka. Tetapi dengan berhasilnya Aceh menguasai pesisir barat pulau Sumatera, maka hubungan dagang dengan Portugis itu terputus.

Dengan bangsa Belanda hubungan Minangkabau terjadi pertama kali kira-kira tahun 1600, diwaktu Pieter Both memerintahkan Laksamana Muda Van Gaedenn membeli lada ke pantai barat pulau Sumatera. Waktu itu beberapa pelabuhan yang ada disana menolak permintaan Belanda dibawah kekuasaan Kerajaan Aceh.

Pada waktu Sultan Iskandar Muda dari kerajaan Aceh meninggal dunia, maka kekuasaan kerajaan Aceh menjadi lemah, sehingga mulai tahun 1636 sewaktu Iskandar Muda meninggal dunia, daerah-daerah Pesisir Barat kerajaan Pagaruyung mulai membebaskan diri dari kekuasaan Aceh dan melakukan hubungan dagang langsung dengan Belanda, seperti yang dilakukan oleh raja-raja Batang Kapas, Salido, Bayang di Pesisir Selatan.

Pada tahun 1641 Belanda merebut Malaka dari Portugis dan semenjak itu Belanda mulai memperbesar pengaruhnya di pesisir barat Sumatera untuk menggantikan kerajaan Aceh. Mula-mula Belanda mendirikan kantor dagangnya di Inderapura terus ke Salido. Kemudian di Pulau Cingkuak juga didirikan lojinya pada tahun 1664 untuk mengatasi perlawanan rakyat pesisir yang dikoordinir oleh Aceh.

Untuk melepaskan pesisir barat pulau Sumatera dari pengaruh Aceh, maka Belanda melakukan perjanjian dengan raja Pagaruyung yang merupakan pemilik sesungguhnya dari daerah tersebut. Oleh raja Pagaruyung Belanda diberikan kebebasan untuk mengatur perdagangannya pada daerah tersebut. Perjanjian itu dilakukan pihak Belanda dengan Sultan Ahmad Syah pada tahun 1668.

Mulai saat itu Belanda, melangkah selangkah demi selangkah menanamkan pengaruhnya di Sumatera Barat dengan jalan politik pecah belahnya yang terkenal itu. Disatu pihak mereka menimbulkan perlawanan rakyatnya terhadap raja atau pemimpinnya sesudah itu mereka datang sebagai juru selamat dengan mendapat imbalan yang sangat merugikan pihak Minangkabau, sehingga akhirnya seluruh Minangkabau dapat dikuasai Belanda.

Semenjak abad ke 17 terjadi persaingan dagang yang sangat memuncak antara bangsa Belanda dengan bangsa Inggris di Indonesia. Pada tahun 1684 Belanda dapat mengusir Inggris berdagang di Banten. Sebaliknya Inggris masih dapat bertahan di daerah Maluku dan menguasai perdagangan di daerah pesisir Sumatera Bagian Barat. Pada tahun 1786 berhasil menguasai pulau Penang di Selat Malaka sehingga mereka dapat mengontrol jalan dagang diseluruh pulau Sumatera. Sumatera mulai dibanjri oleh barang-barang dagang Inggris. Tentu saja hal ini sangat merugikan pihak Belanda.

Tahun 1780-1784 pecah perang antara Inggris dan Belanda di Eropa. Peperangan ini merambat pula sampai ke daerah-daerah koloni yang mereka kuasai di seberang lautan. Pada tahun 1781 Inggris menyerang kedudukan Belanda di Padang dari pusat kedudukannya di Bengkulu, dan Padang serta benteng Belanda di Pulau Cingkuak di hancurkan.

Dengan demikian pusat perdagangan berpindah ke Bengkulu. Setelah terjadi perjanjian antara kerajaan Belanda dengan kerajaan Inggris maka Inggris terpaksa mengembalikan seluruh daerah yang sudah direbutnya.

Bangsa Prancis yang pernah datang ke Sumatera Barat, yaitu ketika bajak laut yang dipimpin oleh Kapten Le Me dengan anak buahnya mendarat di Pantai Air Manis Padang. Hal ini terjadi pada tahun 1793. mereka dapat merebut Kota Padang dan mendudukinya selama lima hari. Setelah mereka merampok kota, mereka pergi lagi. Pada tahun 1795 Inggris merebut Padang lagi, karena terlibat perang lagi dengan Belanda.

A.10. Pembaharuan oleh Agama Islam


Seperti yang telah disebutkan pada bagian terdahulu, bahwa pada pertengahan abad ke tujuh agama Islam sudah mulai memasuki Minangkabau. Namun pada waktu itu perkembangan Islam di Minangkabau masih boleh dikatakan merupakan usaha yang kebetulan saja, karena adanya pedagang-pedagang yang beragama Islam datang ke Minangkabau. Pengaruh Islam pun hanya terbatas pada daerah-daerah yang didatangi oleh pedagang-pedagang Islam, yaitu di sekitar kota-kota dagang di pantai Timur Sumatera.

Masuknya agama Islam itu ada yang secara langsung dibawa oleh pedagang Arab dan ada yang dibawa oleh Pedagang India atau lainnya, artinya tidak langsung datang dari negeri Arab. Perkembangan yang demikian berlangsung agak lama juga, karena terbentur kepentingan perkembangan Politikk Cina dan Agama Budha.

Di kerajaan Pagaruyung sampai dengan berkuasanya Adityawarman, agama yang dianut adalah agama Budha sekte Baiwara dan pengaruh agama Budha ini berkisar di sekitar lingkungan istana raja saja. Tidak ada bukti-bukti yang menyatakan kepada kita bahwa rakyat Minangkabau juga menganut agama tersebut.

Secara teratur agama Islam pada akhir abad ke tiga belas yang datang dari Aceh. Pada waktu itu daerah-daerah pesisir barat pulau Sumatera dikuasai oleh kerajaan Aceh yang telah menganut agama Islam. Pedagang Islam sambil berdagang sekaligus mereka langsung menyiarkan agama Islam kepada setiap langganannya. Dari daerah pesisir ini, yaitu daerah-daerah seperti Tiku, Pariaman, Air Bangis dan lain-lain dan kemudian masuk daerah perdalaman Minangkabau. Masuknya agama Islam ke Minangkabau terjadai secara damai dan nampaknya agama Islam lebih cepat menyesuaikan diri dengan anak nagari. Barangkali itulah sebabnya bekas-bekas peninggalan Hindu dan Budha tidak banyak kita jumpai di Minangkabau, karena agama itu tidak sampai masuk ketengah-tengah masyarakat, tetapi hanya disekitar istana saja. Habis orang-orang istana itu, maka habis pulalah bekas-bekas pengaruh Hindu dan Budha.

Perkembangan agama Islam menjadi sangat pesat setelah di Aceh diperintah oleh Sultan Alaudin Riayat Syah Al Kahar (1537-1568 ), karena Sultan tersebut berhasil meluaskan wilayahnya hampir ke seluruh pantai barat Sumatera.

Pada permulaan abad ketujuh belas, seorang ulama dari golongan Sufi penganut Tarikat Naksabandiyah mengunjungi Pariaman dan Aceh. Kemudian beberapa lama menetap di Luhuk Agam dan Lima Puluh Kota. Juga dalam ke abad ke-17 itu di Ulakan Pariaman bermukim seorang ulama Islam yang bernama Syeh Burhanuddin, murid dari Syeh Abdurauf yang berasal dari Aceh. Syeh Burhanuddin adalah penganut Tarikat Syatariah.

Murid-murid Syeh Burhanuddin itulah yang menyebarkan agama Islam di pedalaman Minangkabau dan mendirikan pusat pengajian di Pamansiangan Luhak Agam. Sebaliknya ulama-ulama dari Luhak Agam ini pergi memperdalam ilmunya ke Ulakan Pariaman, yaitu tempat yang dianggap sebagai pusat penyebaran dan penyiaran Islam di Minangkabau. Dari Luhak Agam inilah nanti lahir ulama-ulama besar yang akan membangun agama Islam selanjutnya di Minangkabau seperti Tuanku Nan Tuo dari daerah Cangkiang Batu Taba Ampek Angkek Agam. Tuanku Imam Bonjol sendiri merupakan salah seorang murid Tuanku Nan Renceh Kamang Mudiak Agam.

Pada awalnya agama Islam di Minangkabau tidak dijalankan secara ketat, karena disamping melaksanakan agama Islam para penganut juga masih menjalankan praktek-praktek adat yang pada dasarnya bertentangan dengan ajaran agama Islam itu sendiri.

Keadaan ini ternyata kemudian setelah datangnya beberapa orang ulama Islam dari Mekkah yang menganut paham Wahabi. Yaitu suatu paham dimana penganut-penganutnya melaksanakan ajaran Islam secara murni. Di tanah Arab sendiri tujuan gerakan kaum Wahabi adalah utnuk membersihkan Islam dari Anasir-anasir bid’ah. Kaum Wahabi menganut Mazhab Hambali dan bertujuan kembali kepada pelaksanaan Islam berdasarkan Qur’an dan Hadist.

Pada waktu beberapa ulama di Minangkabau, seperti Tuanku Pamansiangan, Tuanku Nan Tuo di Cangkiang, Tuanku Nan Renceh dan lain-lain juga sudah melihat ketidak beresan dalam pelaksanaan praktek ajaran Islam di Minagkabau dan ingin melakukan pembersihan terhadap hal tersebut, tetapi mereka belum menemukan bagaimana caranya yang baik. Baru pada tahun 1803 dengan kembalinya tiga orang haji dari Mekkah, yaitu Haji Miskin, Haji Sumanik dan Haji Piobang, sesudah mereka itu menceritakan bagaimana yang dilakukan oleh gerakan Wahabi disana (di Makkah).

Untuk melaksanakan pembersihan terhadap ajaran agama Islam itu Tuanku Nan Renceh membentuk suatu badan yang dinamakan “Harimau Nan Salapan” terdiri dari delapan orang tuanku yang terkenal pada waktu itu di Minangkabau. Diakhir tahun 1803 mereka memproklamirkan berdirinya gerakan Paderi dan mulai saat itu mereka melancarkan gerakan permurnian agama Islam di Minangkabau.

Mula-mula Paderi memulai gerakan pembersihannya di daerah Luhak Agam yang tidak terlalu lama telah mereka kuasai, dengan berpusat di Kamang Mudik. Selanjutnya gerakan Paderi melancarkan kegiatannya ke daerah Lima Puluh Kota dan di daerah ini mereka mendapat sambutan yang baik dari rakyat Lima Puluh Kota.

Gerakan kaum paderi baru mendapat perlawanan yang berat dalam usahanya di Luhak Tanah Datar, karena pada waktu itu Luhak Tanah Datar masih merupakan pusat kerajaan Pagaruyung yang mempunyai kebiasaan-kebiasaan tertentu secara tradisional. Tetapi berkat kegigihan para pejuiang paderi akhirnya daerah Luhak Tanah Datar dapat juga diperbaharui ajaran Islam nya berdasarkan Qur’an dan Hadist, selanjutnya gerakan kaum paderi mulai meluas ke daerah rantau.

Pada waktu itu di daerah Pasaman muncul seorang ulama besar yang membawa rakyatnya ke arah pembaharuan pelaksanaan ajaran Islam sesuai dengan Alquran dan Hadist Nabi. Karena gerakannya berpusat di Benteng Bonjol maka ulama tersebut akhirnya terkenal dengan nama Tuanku Imam Bonjol, yang semulanya terkenal dengan nama Ahmad Sahab Peto Syarif.

Setelah di daerah Minangkabau dapat diperbaharaui ajaran Islamnya oleh kaum paderi, maka gerakan selanjutnya menuju keluar daerah Minangkabau, yaitu ke daerah Tapanuli Selatan yang akhirnya juga dapat dikuasai dan menyebarkan ajaran Islam di sana.

Setelah Tuanku Nan Renceh meninggal tahun 1820, maka pimpinan gerakan paderi diserahkan kepada Tuanku Imam Bonjol dan diwaktu itu gerakan paderi sudah dihadapkan kepada kekuasaan Belanda yang semenjak tahun 1819 sudah menerima kembali daerah Minangkabau dari tangan Inggris.

Karena terjadinya perbenturan kedua kekuatan di Minangkabau yaitu antara kekuatan paderi di satu pihak yang berusaha dengan sekuat tenaga menyebarkan agama Islam secara murni dengan kekuatan Belanda di lain pihak yang ingin meluaskan pengaruhnya di Minangkabau maka terjadilah ketegangan antara kedua kekuatan itu dan akhirnya terjadi perang antara kaum paderi dengan Belanda di Minangkabau. Perang ini terjadi antara tahun 1821-1833. pada akhirnya rakyat Minangkabau melihat bahwa kekuatan Belanda tidak hanya ditujukan kepada gerakan kaum paderi saja, maka pada tahun 1833 rakyat Minangkabau secara keseluruhannya juga mengangkat senjata melawan pihak Belanda. Perang ini berlangsung sampai tahun 1837.

Tetapi karena kecurangan dan kelicikan yang dilakukan pihak Belanda akhirnya peperangan itu dapat dimenangkan Belanda, dalam arti kata semenjak tahun 1837 itu seluruh daerah Minangkabau jatuh ke bawah kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Dari masa inilah Minangkabau di rundung duka yang dalam, karena menjadi anak jajahan Belanda. Tuanku Imam ditangkap Belanda dengan tipu muslihat, dikatakan untuk berunding tetapi nyatanya Belanda menangkap beliau, dibuang semula ke Betawi, tinggal di Kampung Bali, selanjutnya dipindahkan ke Menado. Ditempat yang sangat jauh dari kampung halaman, badan yang telah sangat tua itu akhirnya dihentikan Tuhan Dari penderitaan yang berat, berpulanglah seorang Patriot Islam Minangkabau dirantau orang.

Beliau telah berjuang sekuat tenaga menegakkan Syiar Islam di Ranah Minangkabau tercinta ini, jasatnya terbujur disebuah desa kecil yang sepi bernama “Lotak” nun jauh diujung pulau Selebes, harapannya kepada kita semua anak Minangkabau, lanjutkan perjuangan beliau dengan menegakkan akidah Islam dalam kehidupan sehari-hari, jawabnya barangkali yang paling tepat bagi kita sekarang, ” Mari kita berbenar-benar menegakkan Adat Basandi Syarak-syarak Basandi Kitabullah “ dalam kehidupan kita.

K. Elok Nagari Dek Pangulu


K.1. Elok Nagari Dek Penghulu


Penghulu telah didirikan semenjak dari nagari asal Pariangan Padang Panjang. Dalam pemerintahan Kerajaan Pasumayam Koto Batu yang dipimpin oleh Sri Maharaja Diraja, telah didirikan dua orang penghulu pertama di Pariangan Padang Panjang, beliau itu adalah : Datuk Bandaro Kayo di Pariangan dan Datuk. Maharajo Basa di Padang Panjang.Begitulah selanjutnya sampai ke Kerajaan Dusun Tuo, Kerajaan Sungai Tarab (Bungo Satangkai), Kerajaan Bukit Batu Patah, dan Kerajaan Pagaruyung, begitu pula di luhak yang baru didirikan, maka dibesarkanlah penghulu di tiap-tiap nagari yang bru ditempati itu.

Penghulu-penghulu itulah yang akan memimpin anak nagari dalam segala seluk-beluk kehidupan mereka, penghulu itulah yang akan ” pa-i dahulu, pulang kudian “, penghulu itulah ” nan maelo parang jo barani, maelo karajo jo usaho, elo sarato tumpia, suruah sarato pa-i “. elok nagari dek panghulu, maksudnya adalah bahwa penghulu-penghulu itulah yang memimpin segala pekerjaan yang baik-baik dalam nagari.

Nagari terdiri dari labuah, tapian, balai dan musajik. Elok labuah dek batampuah, elok tapian dek rang mudo, elok balai dihiasi, elok musajik dek tuanku. Walaupun telah dibagi-bagi demikian rupa tentangan elok labuah, elok tapian, elok balai dan elok musajik kepada masing-masing fungsional di nagari, tetapi di atas itu semua penghululah yang memimpin semua pekerjaan untuk eloknya segala sarana nagari tersebut. Bahkan tidak itu saja, malainkan berbagai kebaikan dalam perilaku, budi pekerti, sopan santun dalam pergaulan bermasyarakat, penghululah yang sebagai pelopor untuk menegakkannya. Oleh karena itu, untuk memperbaiki nagari dengan masyarakatnya peranan penghulu adalah sangat penting sekali. Kembali sekali lagi setelah penghulu-penghulu dahulu membuka nagari, maka untuk menyelamatkan nagari inipun, penghulu sekarang harus berada digaris depan sebagai pelopor.

K.2. Sistem Kepemimpinan Setelah Islam
Bila orang menyebut kepemimpinan Minangkabau, maka fikirannya akan tertuju bahwa kepemimpinan masyarakat Minangkabau didasarkan kepada sistem tungku tigo sajarangan (tungku tiga sejarangan). Tungku tiga sejarangan ini adalah sebagai berikut :

  1. Kepemimpinan ninik mamak
  2. Kepemimpinan alim ulama
  3. Kepemimpinan cerdik pandai

Ketiga bentuk kepemimpinan ini lahir dan ada, tidak terlepas dari perjalanan sejarah masyarakat Minangkabau sendiri. Mulanya hanya ada kepemimpinan di bidang adat saja, namun kemudian setelah masuknya agama Islam ke Minangkabau dan akhirnya agama Islam ikut memberi corak terhadap pandangan hidup orang Minangkabau. Dengan kedatangan pengaruh agama Islam lahirlah pimpinan di bidang keagamaan yang disebut alim ulama. Baik karena kenyataan maupun karena diakui, alim ulama diikut sertakan memimpin kesatuan-kesatuan sosial masyarakat di dalam adat. Unsur pimpinan yang ketiga adalah cerdik pandai. Orang cerdik pandai sama lahirnya dengan kepemimpinan ninik mamak dalam arti menjadi penghulu kepala kaum. Orang-orang yang pintar dari sebuah kaum banyak jumlahnya. Pintar dalam pengetahuan adat dan pengetahuan umum lainnya. Mereka inilah yang digolongkan kepada golongan cerdik pandai walaupun merreka tidak pernah menempuh pendidikan sekolah. Dengan kata lain kepemimpinan cerdik pandai ini sudah ada sebelumnya, dan tidak benar kalau dikatakan kepemimpinan cerdik pandai muncul setelah adanya pendidikan formal seperti sekarang.

Ketiga corak kepemimpinan tadi mempunyai perbedaan terutama sekali statusnya dalam masyarakat adat. Kepemimpinan ninik mamak merupakan kepemimpinan tradisional, dia sesuai dengan pola yang telah digariskan oleh adat. Kepemimpinan secara berkesinambungan, dengan arti kata “patah tumbuah hilang baganti” dalam kaum masing-masing, suku dan nagari. Seseorang tidak akan dapat berfungsi sebagai ninik mamak dalam masyarakat adat, seandainya dalam kaum keluarga sendiri tidak mempunyai gelar kebesaran kaum yang diwarisinya.

Kepemimpinan alim ulama dan cerdik pandai dapat diperoleh oleh siapa saja tanpa membedakan asal usul dan keturunan. Kepemimpinan dan kharisma seorang alim ulama dan cerdik pandai tidak terbatas pada lingkungan masyarakat tertentu, dan malahan peranannya jauh di luar masyarakat nagarinya. Stratifikasi secara tegas terhadap tiga corak kepemimpinan tersebut sulit dibedakan lantaran ketiga corak kepemimpinan tersebut bisa terdapat pada diri seseorang. Betapa banyaknya sekarang ninik mamak yang juga cerdik pandai serta sebagai alim ulama.

Ketiga sistem kepemimpinan tadi dalam masyarakat minankabau disebut “tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin”. Ketiga unsur kepemimpinan ini saling melengkapi dan menguatkan. Tungku tigo sajarangan, tali tigo sapilin juga merupakan filosofi dalam kepemimpinan masyarakat Minangkabau. Ketiga unsur kepemimpinan ini berat sama dipikul, ringan sama dijinjing dalam membina dan memimpin anak kemenakan semenjak dahulu di Minangkabau.

K.3. Tingkat – Tingkat Kepemimpinan


Dalam membicarakan tingkat-tingkat kepemimpinan ini tercakup dua hal yang mendasar, yaitu siapa yang dipimpin dan siapa yang memimpin. Pengertian yang dipimpin dalam adat Minangkabau tidak lain adalah anak kemenakan sendiri dan di sini dapat diterjemahkan sebagai rakyat, sedangkan pemimpin adalah ninik mamak atau orang yang berfungsi sebagai pimpinan yang telah digariskan oleh adat.
Untuk membicarakan tingkat-tingkat kepemimpinan ini baik juga dipedomani talibun adat yang mengatakan :

Rang gadih mangarek kuku
Pangarek pisau sirauik
Paruik batuang tuonyo
Batuang tuo elok ka lantai
nagari ba ampek suku
dalam suku babuah paruik
kampuang banan tuo
rumah batunganai

(anak gadis memotong kuku, dikerat dengan pisau siraut, pisau siraut peraut betung tua, betung tua baik untuk lantai, nagari mempunyai empat suku, dalam suku berbuah perut, kampung bertua, rumah bertungganai).

Dari talibun adat di atas yang akan dikemukakan adalah tungganai, suku dan nagari, sedangkan kampung tanpa dikaitkan kesalah satu suku tertentu dan hanyalah mengandung arti teritorial semata-mata.

  1. Paruik (perut)

Paruik, tiap suku berbuah paruik dan orang separuik bertali darah. Dahulu orang yang separuik tinggal dalam satu rumah yang disebut dengan rumah gadang. Sebagai pemimpin dari peruik adalah kepala paruik atau disebut juga tungganai. Kepala peruik adalah laki-laki yang tertua dalam paruik tersebut atau laki-laki lain yang dipilih menurut adat yang berlaku. Biasanya kepala paruik inilah yang memakai gelar kebesaran paruik atau sebagai seorang penghulu yang bergelar datuk. Kedatangan pengaruh islam kemudian istilah paruik ini lebih dikenal dengan sebutan kaum. Kepala paruik ini lebih dikatakan sebagai kepala kaum. Pada dewasa ini yang umum dipakai adalah kaum. Kepala kaum orang yang didahulukan selangkah, ditinggikan seranting oleh anggota kaum. Persoalan yang ada dalam kaum maupun antara kaum dengan kaum yang lain menjadi tanggungjawab kepala kaum untuk menyelesaikannya bersama-sama dengan anggota kaum lainnya. Pengawasan terhadap harta pusaka tinggi sebagai milik kaum merupakan tugas dari pada kepala kaum dan hal ini sesuai dengan ketentuan adat yang mengatakan “warih dijawek, pusako ditolong”. Menggadai atau menjual harta pusaka harus sepakat anggota kaum dan ketegasan dari kepala kaum dalam mengambil sesuatu keputusan sangat diperlukan sekali dalam permusyawaratan. Orang yang sekaum terdiri pula dari ibu-ibu dengan anak-anaknya yang merupakan samande. Orang yang samande memperoleh bagian dari harta pusaka tinggi milik kaum. Harta yang dimilikinya ini merupakan “ganggam bauntuak, pagang bamasiang”. Kepadanya hanya diberi hak untuk memungut hasil, sedangkan hak milik masih tetap atas nama kaum. Harta yang ganggam bauntuak ni jika digadaikan harus mendapat persetujuan dari kepala kaum dan anggota kaum yang lainnya. Apabila sebuah kaum telah berkembang, maka bagian-bagiannya disebut jurai. Jurai-jurai ini turun dari rumah itu diawasi oleh mamak rumahnya. Mamak rumah ini disebut pula tungganai menurut kebiasaan dalam satu-satu nagari. Jurai-jurai yang ada masih tetap dalam satu kesatuan kaum dan sebagai pimpinannya tetap kepala kaum.

2. Suku

Suku, merupakan unit yang mendasar dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau. Berdasarkan sejarah orang Minangkabau pada mulanya mengenal empat buah suku yaitu koto, piliang, bodi, dan chaniago. Berdasarkan penyelidikan L. C. Westenenk dari empat suku ini telah menjadi 96 suku yang berbeda-beda yang tersebar di seluruh nagari di Minangkabau. Walaupun sudah banyak pecahan suku namun tetap masuk kepada suku asal, yaitu kepada koto piliang dan bodi chaniago. Di nagari yang mempunyai sistem adat koto piliang kepala-kepala suku dipilih menurut sistem keturunan langsung. Sedangkan di nagari-nagari yang memakai sistem adat bodi chaniago kepala suku di pilih secara demokratis. Penghulu-penghulu suku koto piliang dipimpin oleh seorang penghulu pucuak dan sifatnya turun-temurun. Sedangkan pada bodi chaniago di kepalai oleh penghulu andiko atas pilihan bersama secara demokratis, dengan mengindahkan “ketentuan gadang balega”. Penghulu-penghulu suku yang dipimpin oleh penghulu pucuak atau penghulu andiko mempunyai tanggungjawab keluar dan kedalam terhadap segala permasalahan yang ada dalam sukunya. Bila terjadi persengketaan antara kaum dengan kaum atau antara suku dengan suku lainnya maka penghulu-penghlu yang sepesukuan turun tangan untuk menyelesaikannya. Demikian pula bila ada permasalahan yang ada permasalah yang patut untuk dibawa ketingkat nagari, maka sebagai juru bicaranya adalah kepala suku yaitu penghulu pucuak atau penghulu andiko sesuai dengan sistem adat yang dipakainya. Membawa permasalahan dari tingkat terbawah ketingkat nagari haruslah berjenjang naik, sedangkan dari tingkat nagari segala yang harus disampaikan kebawah hendaklah bertangga turun. Kepemimpinan dalam suku harus menanamkan rasa kesatuan dan persatuan, mereka harus sehina semalu sebagaimana yang dikatakan ” malu nan indak dapek dibagi, suku tak dapek dianjak “, karena orang sesuku seketurunan, maka dalam soal perkawinan dahulunya dilarang orang kawin sesuku dan bahkan sampai sekarang hal ini pada banyak nagari masih dipegang teguh. Dahulu orang sepesukuan tinggal dalam daerah yang sama, sehingga ada kampung caniago, kampung jambak yang maksudnya orang yang tinggal di kampung tersebut bersuku chaniago atau suku jambak. Penduduk suku mempunyai daerah yang disebut ulayat suku. Ulayat suku meliputi daerah yang telah didiami dan diolah oleh anggota suku ditambah dengan daerah yang belum diolah seperti hutan, bukit dan lain-lain. Ulayat suku yang belum diolah hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan anggota suku. Untuk mengambil kayu bangunan atau hasil lainnya yang berada pada ulayat suku harus setahu penghulu-penghulu suku.

3. Nagari

Nagari, organisasi politik dan sosial yang tertinggi adalah nagari. Pemerintahan nagari dijalankan oleh sebuah majelis ninik mamak pemangku adat. Mereka bermusyawarah dalam sebuah penghulu yang disebut rapek nagari atau kerapatan adat. Keanggotaan dari kerapatan adat pada sebuah nagari ditentukan oleh adat yang dipakai pada nagari tersebut. Majelis ninik mamak yang duduk sebagai pemimpin nagari punya kekuasaan di bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hukum adat tidak mengenal pemisahan kekuasaan. Segala persoalan-persoalan yang tidak putus dari tingkat paruik dan suku akan dibawa kekerapatan ninik mamak nagari. Majelis ninik mamak nagari juga bertanggungjawab terhadap kekayaan nagari yang berupa tanah atau hal ulayat nagari.

Dari uraian di atas kelihatan suatu strata kepemimpinan menurut adat yang kita ambil dalam lingkup nagari sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat. Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan, yang memegang peranan dalam kepemimpinan secara adat yang berjenjang naik bertangga turun adalah mamak rumah atau tungganai dengan harta ganggam bauntuak, mamak kepala kaum dengan harta pusaka tinggi kaum, kerapatan ninik mamak yang sesuku dengna harta ulayat suku, majelis kerapatan ninik mamak nagari dengan harta ulayat nagari. Jadi jelas kepemimpinan itu diikuti dengan kekayaannya yang merupakan hak dan tanggungjawab juga.

K.4. Penghulu


Dalam masyarakat adat minangkabau penghulu merupakan sebutan kepada ninik mamak pemangku adat yang bergelar datuk. Mengangkat kebesaran adat dikatakan mengangkat datuk, melainkan mengangkat penghulu. Istilah penghulu berasal dari kata “hulu”, artinya kepala. Yang dimaksud kepala di sini adalah pimpinan. Jadi pengertian penghulu adalah sama dengan pimpinan. Dengan demikian seorang penghulu bisa pula tidak seorang datuk tetapi dia pemimpin.

Sebagai pimpinan penghulu bertanggungjawab dan berkewajiban memelihara anggota kaum, suku dan nagarinya. Penghulu bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terdapat dalam masyarakat dan hal ini dikatakan kewajiban penghulu ” kusuik manyalasai, karuah mampajaniah “. Kedudukan penghulu tidak sama dengan kedudukan dan fungsi seorang feodal, penghulu tidak dipusakai oleh anaknya seperti dalam masyarakat feodal, melainkan oleh kemenakannya yang bertali darah.

Drs. M. D. Mansoer mengatakan : Seorang penghulu adalah ninggrat jabatan, dengan hak-hak istimewa (prerogatives) yang melekat pada gelar pusaka yang dipakainya sebagai penghulu. Yang diturunkan kepada kemenakan separuik, sekaum atau sepesukuannya dan dipilih sebagai penggantiannya, ialah fungsi “ninggrat jabatan dengan hak-hak prerogatives yang inhaerent” pada jabatannya.

Sebagai penghulu ia disebut “datuk”, baik ia sebagai penghulu paruik maupun sebagai panghulu suku. Menurut adat bodi caniago seluruh penghulu sama dan sederajat kedudukannya, semua dinamakan penghulu andiko. Andiko berasal dari kata sansekerta yaitu “andika” yang berarti memerintah. Penghulu seandiko artinya setiap penghulu mempunyai wewenang dan memerintah di dalam sukunya, sampai ke dalam nagari masing-masing.

Menurut Prof. M. Nasroen, penghulu itu digadangkan makonyo gadang, sebagaimana dikatakan :

Tumbuahnyo di tanam
Tingginya dianjuang
Gadangnyo diamba

Maksudnya jabatan penghulu itu diperolah oleh seseorang karena diangkat oleh anggota kaumnya sendiri. Tingginya dianjung, besarnya dipelihara dengan pengertian sebelum dia diangkat dan memegang jabatan penghulu dia sudah besar dan tinggi juga di dalam kaumnya. Karena kelebihannya ini pilihan jatuh kepada dia atau dikatakan juga “tinggi menyentak rueh”.

Penghulu sebagai pemimpin haruslah baalam leba, badado lapang, dengan pengertian haruslah berjiwa besar dan berpandangan luas dalam menyelesaikan suatu masalah haruslah punya prinsip ” tak ada kusuik nan indak salasai, karuah nan indak kajaniah “. Dalam mencari penyelesaian harus bijaksana dan di umpamakan seperti menarik rambut dalam tepung ” tapuang indak taserak, rambuik indak putuih “.

Seorang penghulu diibaratkan ” aie janiah, sayak nan landai, bak kayu di tangah padang, ureknyo tampek baselo, batangnya tampak basanda, dahannya tampek bagantuang, buahnya ka dimakan, daunnyo tampek balinduang “, (air yang jenih sayak yang landai, seperti kayu di tengah padang, uratnya tempat bersila, batangnya tempat bersandar, dahannya tempat bergantung, buahnya untuk dimakan, daunnya tempat berlindung).

Kesimpulan yang dapat diambil, bahwa penghulu sebagai pemimpin, kedudukan dan peranannya sangat besar sekali di tengah-tengah masyarakat. Penghulu dikatakan juga tiang nagari, kuat penghulu maka kuat pulalah nagari dan juga dikatakan elok nagari dek panghulu, elok tapian dek rang mudo.

Dalam memimpin sukunya, penghulu suku dibantu oleh tiga orang pembantu yaitu manti, malin dan dubalang. Manti urusan administrasi, malin urusannya menyangkut bidang keagamaan, dan dubalang dikatakan urang ampek jinih. Menurut Prof. M. Nasroen tugas dari urang nan ampek jinih adalah :
” penghulu itu adalah sebagai bumi, di atas mana sesuatunya berdiri. Manti adalah sebagai angin yang menyampaikan sesuatunya, malin adalah ibarat air yang menghanyutkan yang kotor. Dubalang adalah sebagai api yang membakar segala kejahatan dan bertindak dengan keras “.

Tiap jenis berperanan menurut bidang masing-masing, seperti dikatakan penghulu taguah di adat, manti taguah di buek, malin taguah di agamo, dubalang taguah di nagari, kato pangulu manyalasai, kato manti kato panghubuang, kato malin kato hakikat, kato dubalang kato mandareh.

Syarat-syarat menjadi penghulu

Karena seorang penghulu adalah sebagai pemimpin dalam masyarakat, mulai dari tingkat kaum, suku dan nagari, maka ketentuan untuk menjadi seorang penghulu telah digariskan oleh adat sebagai berikut:

  1. Laki-laki
  2. Baik zatnya maksudnya berasal dari orang keturunan yang baik-baik.
  3. Kaya dalam arti kaya akal, budi dan pengetahuan dalam bidang adat.
  4. Baligh berakal maksudnya dewasa dan berpendirian teguh serta tegas dalam tiap-tiap tindakan.
  5. Adil, maksudnya menempatkan sesuatu pada tempatnya, dikatakan manganti samo barek, tibo dimato indak dipiciangkan, tibo diparuik indak dikampihkan (menimbang sama berat, tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan).
  6. Arif bijaksana artinya mempunyai perasaan halus, paham akan yang tersirat, pikiran tajam dan cendikia, menurut petatah adat:
    1. tahu di bayang kato sampai
      tahu di ranggeh ka malintiang
      tahu di tunggua ka manaruang
      takilek ikan dalam aia
      lah tantu jantan batinonyo
      kilek baliuang alah ka kaki
      kilek camin alah ka muko
  7. Siddiq, maksudnya benar penghulu itu, tiadalah akan merobah dia akan suatu kebenaran.
  8. Tabligh maksudnya menyampaikan sesuatu yang baik kepada umum.
  9. Amanah maksudnya dipercaya, tiadalah merobahi penghulu itu akan suatu kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  10. Fatanah, maksudnya seorang penghulu haruslah cerdik cendikia dan tiadalah dia dungu dan bebal.
  11. Pemurah artinya pemurah pada nasehat, murah pada melarang mudharat.
  12. Tulus dan sabar artinya beralam luas berpadang lapang.

Prosedur pengangkatan penghulu


Seseorang itu diangkat menjadi penghulu memakai gelar pusaka kaumnya yang telah diwariskan secara turun temurun merupakan hasil mufakat kaum. Musyawarah serta mufakat anggota kaum merupakan hasil yang prinsip, sebab kalau tidak demikian maka kebesaran kaum tersebut akan tetap terbenam, atau dilipat. Seringkali terjadi hal yang demikian, karena tiak ada kesatuan pendapat terutama anggota-anggota keluarga dalam jurai-jurai pada kaum tersebut.

Hal ni sangat merugikan kaum tersebut. Patah tumbuh hilang berganti merupakan isyarat kepada orang minangkabau agar yang patah cepat ditumbuhkan, yang hilang itu cepat dicarikan gantinya.

Bila sudah diperdapat kebulatan suara anggota kaum, maka dibawalah hasil kesepakatan kaum ini ke kerapatan ninik mamak yang sesuku. Seandainya ninik mamak yang sesuku telah menyepakatinya pula maka dibawa ke sidang kerapatan nagari, yang juru bicaranya datuk sesuku dari kaum tadi. Kerapatan nagari sifatnya menerima apa yang telah disepakati calon penghulu yang diajukan oleh kaum dan sukunya. Kerapatan nagari harus mengetahui semua calon penghulu baru ini nantinya akan dibawa sehilir semudik dalam urusan nagarinya, sebab penghulu baru ini nantinya akan dibawa sehilir semudik dalam urusan nagari. Prosedur pengangkatan penghulu tiap-tiap nagari bisa saja berbeda sesuai dengan adat salingka nagari, harato salingla kaum, namun prosedur berjenjang naik sampai ketingkat nagari tidak bisa diabaikan karena adat mengatakan maangkek panghulu sakato nagari, maangkek rajo sakato alam.

Malewakan penghulu


Malewakan penghlu maksudnya menyampaikan kepada masyarakat ramai mengenai diri seorang yang memakai gelar kebesaran kaumnya. Untuk itu diadakan alek penghulu. Acara pengangkatan penghulu dan peresmiannya merupakan acara adat terbesar di minangkabau. Besarnya acara ini tergantung pada kemampuan keluarga kaum yang mengadakan acara tersebut. Pada helat upacara pengangkatan penghulu ini disembelih kerbau. Anak nagari dan penghulu-penghulu dalam nagari diundang pada hari peresmian ini. Upacara peresmian ini adakalanya sampai berhari-hari dan ini tergantung kepada kemampuan kaum keluarga yang mengadakan acara tersebut.

Daging kerbau yang dimasak sebagai lauk pauk tidak memakai bumbu masakan biasa tetapi khusus masakan untuk pengangkatan penghulu. Ada yang menyebutnya gulai anyang, dan beberapa nagari ada yang menyebutnya gulai kancah, gulai sirah, gulai balado dan lain-lain, namun kesemuanya tanpa santan.

Makna tersirat dari kerbau yang disembelih ini adalah ” tanduak ditanam, dagiang dilapah, kuah dikacau “. Tanduk ditanam punya makna agar penghulu yang diangkat ini membuang sifat-sifat yang buruk yang mungkin melukai orang lain. Daging dilapah maknanya sari daging dimakan dan tulangnya dibuang. Hal ini berarti, bahwa dalam diri seseorang penghlu harus ada sifat-sifat yang baik dan membuang sifat-sifat yang buruk. Kuah dikacau mengibaratkan agar penghulu itu pandai mempergunakan sesuatunya menurut sifat dan keadaannya. Gulai kerbau yang dimasak tidak pakai santan mengibaratkan, indak lamak karano santan, indak kuniang karano kunik, artinya seorang penghulu itu kebesarannya bukan lantaran orang lain, melainkan besarnya itu lantaran dari dirinya sendiri.

Jenis pengangkatan penghulu


jenis pengangkatan penghulu ini timbul, karena adanya perbedaan pelaksanaan, cara memperoleh dari siapa dan oleh siapa kesemuanya ini melahirkan jenis-jenis pengangkatan penghulu.

Beberapa jenis pengangkatan penghluu yang telah dikumpulkan, adalah sebagai berikut :

  1. Mati batungkek budi mati bertongkat budi, maksudnya bila seseorang penghulu meninggal dunia, maka pada hari itu juga dicarikan gantinya. Setelah pemakaman dilewakan di makam tersebut siapa yang akan menggantikan penghulu yang meninggal tersebut. Cara seperti ini juga diaktakan melewakan di tanah tasirah. Syaratnya sekata kaum, dan disetujui oleh penghulu-penghulu suku dan nagari.
  2. Hiduk bakarilahan ada ketentuan dalam adat, bahwa gelar pusaka itu dapat digantikan atau diserahkan kepada kemenakan selagi penghulu tersebut masih hidup. Hal ini bisa terjadi bila penghulu itu sudah tua sehingga tidak dapat lagi menjalankan tugasnya. Dalam adat dikatakan “kok lurahlah dalam, bukiklah tinggi, jalan tak tatampuah, alek tak taturuik”
    dalam pelaksananaanya harus menurut prosedur yang berlaku dan adat setempat, jadi bukan selesai pada kaum saja. Pengangkatan penghulu hidup berkelirahan hanya terdapat dalam sistem adat bodi chaniago, sedangkan pada adat koto piliang pengganti penghlu bisa dilakukan bila seseorang penghulu itu sudah meninggal dunia “samati kuciang, sahilang ngeong”.
  3. Gadang menyimpang hal ini dapat terjadi bila jumlah anggota keluarga dalam sebuah kaum sudah sedemikian besarnya. Untuk kelancaran urusan anak kemenakan, maka diangkat seorang penghulu yang gelarnya hampir serupa dengan gelar yang asli, jika gelar pusakanya datuk bandaro, maka gelar yang baru datuk bandaro kayo. Kedudukan kedua datuk ini semula tidak sama, karena yang baru diangkat ini khusus dalam urusan dalam kaumnya sendiri, sedangkan urusan ke luar tetap datuk yang pertama. Namun lama kelamaan mereka semakin menggalang kebersamaan dan pada akhirnya mereka “duduk sama rendah, tegak sam tinggi”.
  4. Mangguntiang siba baju bila anak kemenakan yang asalnya inggok mancakam, tabang manumpu telah berkembang dan sudah mungkin mengatur kaumnya sendiri, maka kaumnya dapat diberi gelar pusaka suku oleh kaum yang menjadi tepatannya. Pengangkatan dan pemberian gelar ini bila gelar pusaka di tempat asalnya tidak diketahui lagi, dan sepakat kaum yang ditepati, suku dan nagari. Namun prosedur sepanjang adat tetap berlaku.

Pantangan (larangan) penghulu,

penghulu sebagai pemangku adat nan didahulukan salangkah, nan ditinggikan sarantiang mempunyai pantangan-pantangan yang tidak boleh dilakukannya sebagai penghlulu. Pantangan ini gunanya untuk menjaga martabat dan wibawa penghulu itu di tengah-tengah anak kemenakan.
Pantangan-pantangan penghulu tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Marah, penghulu harus bersifat sabar, sebab dalam kehidupan sehari-hari anak kemenakan banyak tingkahnya yang tidak sesuai dengan ajararan adat dan moral. Dalam menghadapi hal-hal yang tidak baik ini, seorang penghulu harus bijaksana dan pandai membawakan diri, seperti dikatakan juga harimau dalam paruik, kabiang juo nan dikaluakan (harimau dalam perut, kambing juga yang dikeluarkan). Seorang penghulu harus menjauhi sifat-sifat yang suka menghardik, menghantam tanah, serta menyingsingkan lengan sifat-sifat yang suka menghardik, menghantam tanah, serta menyingsingkan lengan baju untuk menentang seseorang berkelahi. Biasanya seorang penghulu yang bijaksana kalau ada hal-hal yang membuatnya marah akan menyerahkan perseolannya pada dubalang.
  2. Berlari-lari, walaupun bagaimana terburu-burunya seorang penghulu karena sesuatu hal, baginya terlarang untuk berlari-lari, apalagi berlari kencang. Berlari-lari membuat dirinya seperti kanak-kanak. Seorang penghulu dapat menyuruh anak kemenakannya kalau ada yang perlu untuk dituruti dengan segera.
  3. Menjinjing dan membawa beban, menjinjing dan memikul beban tidak pada tempatnya bagi seorang penghulu. Kalau ini terjadi akan hilang wibawa penghulu tersebut karena dia mempunyai anak kemenakan ayang dapat membantunya.
  4. Memanjat-manjat, pantangan bagi seorang penghulu memanjat pohon, apalagi pohon kelapa, wibawanya akan hilang apabila hal ini dia lakukan.

Hak dan kewajiban penghulu sebagai seorang penghulu tidaklah hanya dibebani dengan kewajiban-kewajiban saja, tetapi juga mempunyai hak di tengah-tengah suku dan nagarinya.
Hak penghulu tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Memutuskan sesuatu permasalahan secara tegas dan tepat. Di tengah-tengah kaumnya seorang penghulu berhak untuk mengambil suatu keputusan yang tegas dan tepat mengenai sesuatu permasalahan, tetapi tidak ditinggalkan unsur-unsur musyawarah dengan seluruh anggota kaum. Dia tidak ragu-ragu bertindak dan mengatur sesuatu yang bertujuan baik untuk kepentingan kaum. Seorang penghulu tidak membeo saja apa yang diingini oleh anggota kaumnya. Kelebihannya sebagai seorang pemimpin harus ditunjunkkannya dalam sikap dan tindakannya.
  2. Memperoleh sawah kagadangan. Karena tugas penghulu tersebut cukup sibuk, baik urusan kedalam maupun keluar yang menyangkut dengan kaumny, sudah jelas dia tidak mempunyai waktu lagi untuk mencari nafkah, maka penghulu mempunyai hak untuk mendapatkan sawah kagadangan (sawah kebesaran) milik kaumnya. Hasil sawah kagadangan ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  3. Menetapkan hak dan kewajiban kemenakan. Dalam kerapatan suku dan nagari seorang penghulu mempunyai hak suara untuk menyampaikan sesuatu berupa usul dan pendapat demi kepentingan suku, nagari dan anak kemenakan pada umumnya. Seseorang penghulu secara mufakat dan bersama-sama pada tingkat nagari, untuk menetapkan atau memutuskan sesuatu yang akan diberlakukan pada anak kemenakannya.
  4. Memperoleh hasil ulayat. Penghulu pada suku dan nagari juga mempunyai hak untuk mendapatkan hasil dari ulayat suku dan nagari, seagaimana diaktakan : karimbo babungo kayu, kasawah babungo ampieng, kalauik babungo karang (kerimba berbunga kayu, kesawah berbunga emping, kelaut berbunga karang).

Disamping hak, penghulu mempunyai pula kewajiban-kewajiban yang telah digariskan oleh adat. Ada empat kewajiban yang dimiliki oleh penghulu dalam memimpin anak kemenakan. Keempat kewajiban itu adalah sebagai berikut:

  1. Menuruik alue nan lurus (menurut alur yang lurus), yang dikatakan menurut alur yang lurus, yaitu tiap-tiap sesuatu yang akan dilaksanakan oleh penghulu hendaklah menurut garis-garis kebenaran yang telah digariskan oleh adat. Penghulu berkewajiban untuk tidak menyimpang dari kebenaran tersebut dan kebenaran itu dapat dibuktikannya, seperti ungkapan adat mengatakan “luruih manahan tiliak, balabeh manahan cubo, ameh batuah manahan uji”. Alur yang lurus ini dapat pula dibedakan atas dua bahagian, yaitu alur adat dan alur pusaka. Alur adat yaitu peraturan-peraturan di dalam adat minangkabau yang asalnya peraturan tersebut disusun dengan kata mufakat oleh penghulu-penghulu atau ninik mamak dalam satu nagari. Sedangkan alur pusaka artinya semua peraturan-peraturan yang telah ada dan diterima dari nenek moyang dt. Ketumanggungan dan dt. Perpatih nan sabatang. Alur pusaka ini di dalam adat dikatakan “hutang babaia, piutang batarimo. Salah batimbang, mati bakubua”.
  2. Manampuah jalan nan pasa (menempuh jalan yang pasar), yang dikatakan manampuah jalan nan pasa yaitu peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Seorang penghulu hendaklah meletakkan atau melaksanakan apa yang telah digariskan oleh adat dan tidak boleh menyimpang dari yang telah digariskan adat, yaitu balimbago, bacupak, dan bagantang (berlembaga, bercupak, dan bergantang).
  3. Mamaliharo harato jo pusako (memelihara harta pusaka), penghulu berkewajiban harta pusaka, seperti dikatakan warih dijawek, pusako ditolong. Harta pusaka merupakan kawasan tempat anak kemenakan berketurunan mencari kehidupan, tempat beribadah dan berkubur. Harta pusaka yang dipelihara seperti pandam perkuburan, sawah ladang, labuh tapian, korong dengan kampung, rumah tangga, balai dan mesjid. Harta pusaka yang berupa adat istiadat yang telah diwarisi turun-temurun dari nenek moyang juga dipelihara dan ditolong untuk dilanjutkan pada generasi selanjutnya.
  4. Mamaliharo anak kemenakan (memelihara anak dan kemenakan). Penghulu berkewajiban memelihara anak kemenakan “siang mancaliak-caliakkan, malam mandanga-dangakan, barubah basapo, batuka baanjak, hilang bacari, luluih basalami”

Dalam hal-hal yang umum penghulu juga mempunyai kewajiban yang sama terhadap anak-kemenakan penghulu lainnya, jika mereka bersalah perlu di tegur dengan batas-batas tertentu adanya.

 

J. Nilai Dasar Adat Minangkabau


J.1. Nilai – Nilai Dasar Adat Minangkabau


Dalam pembicaraan sehari-hari sering kita dengar kata-kata perubahan nilai, pergeseran nilai, krisis nilai dan lain-lain. Namun bila kita ditanya apa yang dimaksud dengan nilai, maka kita sukar untuk mengidentifikasikannya. Hal ini mungkin disebabkan nilai tersebut merupakan bagian yang abstrak dari kebudayaan.

Sebuah nilai adalah sebuah konsepsi, explisit atau implisit yang menjadi milik khusus seorang atau ciri khusus suatu kesatuan sosial (masyarakat) menyangkut sesuatu yang diingini bersama (karena berharga) yang mempengaruhi pemilihan sebagai cara, alat dan tujuan sebuah tindakan.

Dalam proses penilaian selalu dilihat adanya penetapan nilai, pemilihan dan tindakan. Pada konsep nilai tersembunyi bahwa pemilihan nilai tersebut merupakan suatu ukuran atau standar yang memiliki kelestarian yang secara umum digunakan untuk mengorganisasikan sistem tingkah laku.

Kumpulan nilai-nilai yang dianut suatu masyarakat dalam suatu sistem budaya bangsa, yaitu suatu rangkaian konsepsi abstrak yang hidup dianggap penting dan berharga, turut serta apa yang dianggap remeh dan tak berharga dalam hidup. Dengan demikian sistem nilai budaya berfungsi sebagai pedoman dan pendorong perilaku manusia dalam hidup sekaligus berfungsi sebagai suatu sistem tata kelakuan. Sistem ini memberikan arah atau orentasi pada anggota-anggota masyarakat.

Orientasi nilai bersifat kompleks, tetapi jelas memberikan prinsip yang bersifat analitik, yaitu yang bersifat pengetahuan, perasaan, kemauan yang memberikan tata (orde) dan arah kepada arus pemikiran dan tindakan anggota-anggota suatu masyarakat, manakala prinsip-prinsip tersebut dihubungkan dengan pemecahan masalah-masalah kehidupan yang umum bagi semua manusia. Prinsip-prinsip ini beragam-beragam, tetapi keragaman tersebut bersifat hanya membedakan tingkat bagian-bagian dari semua elemen-elemen yang universal dari kebudayaan umat manusia.

Nilai-nilai dasar yang universal tersebut adalah masalah hidup, yang menentukan orientasi nilai budaya suatu maysarakat, yang terdiri dari hakekat hidup, hakekat kerja, hakekat kehidupan manusia dalam ruang waktu, hakekat hubungan manusia dengan alam dan hakekat hubungan manusia dengan manusia.

Variasi lain adalah perbedaan-perbedaan dalam kesadaran individu akan orientasi nilai itu, yang berada dalam kelanjutan, mulai yang bersifat implisit (khusus) sampai kepada explisit (umum). Setiap kebudayaan tersebut mempunyai pandangan terhadap kehidupan atau memberikan suatu nilai tertentu terhadap kehidupan itu, apakah hidup tersebut suatu yang beik, suatu yang buruk, atau suatu yang harus diperbaiki. Demikian pula ada penilaian terhadap pekerjaan. Apakah kerja tersebut untuk hidup, untuk kedudukan atau untuk menambah kerja. Pandangan terhadap waktu, akan menentukan penilaian suatu masyarakat dalam penggunaan waktu, akan menentukan penilaian suatu masyarakat dalam penggunaan waktu. Juga orientasi waktu tersebut akan sangat menentukan berbagai pola tingkah laku. Pertanyaan yang daat diajukan adalah sebagai berikut : “apakah suatu masyarakat sangat menghargai masa lalu, masa sekarang atau masa depan ?”. Sedangkan pandangan yang menyangkut hubungan manusia dengan alam, pilihan nilai yang dominan akan berkisar di sekitar pertanyaan : “apakah orang harus tunduk kepada alam, mencari keselarasan dengan alam, atau menundukkan alam ?”. Unsur universal yang terakhir adalah menyangkut hubungan sesama manusia. Pertanyaan : “apakah suatu masyarakat menganut pandangan, bahwa ada hirarki di antara sesama anggota, ataukan pandangan saling tergantung sesamanya, ataukan menilai tinggi ketidak ketergantungan ?”.

Jawaban nilai mana yang dominan dalam kebudayaan suatu masyarakat akan menentukan orientasi nilai budaya yang dianut oleh masyarakat tersebut. Nilai yang dominan tersebut akan dirumuskan dalam norma-norma yang akan menuntun anggota-anggota suatu masyarakat dalam berfikir, yang selanjutnya menentukan perilaku anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan. Demikian pula nilai yang dominan tersegbut akan dapat pula menentukan sikap-sikap anggota suatu masyarakat terhadap lingkungan kehidupan yang menjurus kepada pola prilaku tertentu.

Dalam hubungan kepribadian suatu masyarakat, nilai yang dominan akan disampaikan lewat media pendidikan kemasyarakatan yang bersifat non formal, sehingga menghasilkan anggota-anggota masyarakat dengan kepribadian yang relatif hampir bersamaan. Sebagaimana yang telah dikemukakan, yatiu hal yang menyangkut hubungan kebudayaan dan nilai-nilai, merupakan salah satu cara pengenalan dan klasifikasi nilai sosial budaya. Klasifikasi nilai lain, mungkin banyak sekali. Spranggers mengemukakan pembagian nilai yang dominan yang dianut suatu masyarakat dibagi berdasarkan atas nilai teoritis, nilai ekonomi, dan nilai agama.

Untuk mengetahui dan memahami nilai-nilai dasar adat Minangkabau berbagai cara dapat dilakukan, antara lain dengan mempelajari tentang masyarakat dan lingkungan atau dengan mempelajari perilaku mereka. Terlebih dahulu mereka mempelajari kata-kata (kato), dari sini akan dapat diungkapkan nilai-nilai dasar dan norma-norma yang menjadi penuntun orang Minangkabau berfikir dan bertingkah laku. Dengan kata lain perkataan pola berfikir dan prilaku orang Minangkabau, ditentukan oleh “kato” sebagai nilai dasar norma-norma yang menjadi pegangan hidup mereka, katakanlah falsafah hidup, yang menyangkut makna hidup, makna waktu, makna alam bagi kehidupan, makna kerja bagi kehidupan dan makna individu dalam hubungan kemasyarakatan.

Bertitik tolak dari pemikiran di atas, kata-kata (kato) seperti yang terkandung dan terungkap dalam prinsip-prinsip dasar atau rumusan-rumusan kebenaran, pepatah, petitih, pituah, mamangan dan lain-lain ekspedisi simbolik tentang diri mereka dalam hubungan dengan alam, dengan lingkungan sosial budaya, merupakan media yang dapat dipakai dalam mengetahui dan memahami nilai-nilai yang dominan yang dianut mereka. Dikatakan “manusia tahan kato (kias) binatang tahan palu (cambuk).

Sesuai dengan tahap perkembangan masyarakat Minangkabau, sewaktu merintis menyusun adat, mereka mengambil kenyataan yang ada pada alam sebagai sumber analogi bagi nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur kehidupan mereka. Mereka mengungkapkan hal ini dalam perumusan yang dianggap mereka sebagai kebenaran “alam takambang jadi guru” (alam terkembang jadi guru). Hukum alam menjadi sumber inspirasi yang dijadikan pedoman untuk merumuskan nilai-nilai dasar bagi norma-norma yang menuntun mereka dalam berfikir dan berbuat.

Disamping belajar dari alam, pengalaman hidup yang dapat dijadikan pula pegangan, bahwa manusia harus belajar dari pengalamannya. Belajar dari alam dan pengalaman merupakan orientasi berfikir yang dominan dalam masyarakat Minangkabau. Hal ini dengan tegas dicontohkan mereka dalam ungkapan adat yang mendasarkan pandangan kepada alam “patah tumbuah hilang baganti” (patah tumbuh hilang berganti).

Selanjutnay dikatakan pula “maambiak contoh ka nan sudah, maambiak tuah ka nan manang” (mengambil contoh kepada yang sudah, mengambil tuah kepada yang menang). Mereka menafsirkan dan melihat yang ada dalam alam ini mempunyai tujuan dan makna hidup, kerja, waktu dan kehidupan sesamanya. Semuanya itu diungkapkan dalam bentuk nilai-nilai yang dominan yang menjadi pegangan dan pedoman bagi masyarakat Minangkabau. Sekarang akan kita lihat nilai-nilai dasar yang fundamental dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

J.2. Pandangan Terhadap Hidup


Tujuan hidup bagi orang Minangkabau, adalah untuk berbuat jasa. Kata pusaka orang Minangkabau mengatakan, bahwa “hiduik bajaso, mati bapusako” (hidup berjasa, mati berpusaka). Jadi orang Minangkabau memberikan arti dan harga yang tinggi terhadap hidup. Untuk analogi terhadap alam, maka peribahasa yang dikemukakan adalah :

Gajah mati meninggalkan gadiang
Harimau mati maninggakan balang
Manusia mati meninggalkan jaso

(gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan jasa).

Dengan pengertian, bahwa orang Minangkabau itu hidupnya jangan seperti hidup hewan yang tidak memikirkan generasi selanjutnya, dengan segala yang akan ditinggalkan setelah mati. Karena itu orang Minangkabau bekerja keras untuk dapat meninggalkan, mempusakakan sesuatu bagi anak kemenakan, dan masyarakatnya.

Mempusakakan bukan maksudnya hanya dibidang materi saja, tetapi juga nilai-nilai adatnya. Oleh karena itu semasa hidup bukan hanya kuat menunjuk mengajari anak kemenakan sesuai dengan norma adat yang berlaku. Dengan demikian diharapkan kesinambungan dari adat yang diwarisi sebagai pusaka yang diturunkan secara turun temurun. Ungkapan adat juga mengatakan “pulai batinkek nalek meninggalkan rueh jo buku, manusia batingkek turun maninggakan namo jo pusako” (pulai bertingkat baik meningalkan ruas dan buku, manusia bertingkat turun meninggalkan nama dan pusaka).

Struktur sosial Minangkabau memberi tanggungjawab yang berat kepada orang laki-laki Minangkabau, sehingga mendorong lebih lanjut untuk berusaha memenuhi tuntutan agar berjasa kepada kerabat dan kampung halamannya.

Kedatangan agama islam yang mengemukakan manusia itu makhluk tuhan dan dijadikan khalifah dimuka bumi untuk menjadi lebih dahulu memberikan makna dan nilai yang tinggi terhadap hidup. Dengan kata lain agama telah memperkokoh pandangan terhadap hidup yang telah dipunyai oleh adat sebelumnya. Nilai hidup yang lebih baik dan tinggi ini telah menjadi pendorong bagi orang Minangkabau untuk selalu berusaha, berprestasi, dinamis dan kreatif.

J.3. Pandangan Terhadap Kerja


Sejalan dengan makna hidup bagi orang minangkabau, yaitu berjasa kepada kerabat dan masyarakatnya, kerja merupakan kegiatan yang sangat dihargai. Kerja merupakan keharusan. Kerjalah yang sangat membuka orang sanggup meninggalkan pusaka bagi anak kemenakan. Dengan hasil kerja dapat dihindarkan ” hilang rano dek penyakik, hilang bangso tak barameh ” (hilang warna karena penyakit, hilang bangsa karena tidak beremas). Artinya harga diri seseorang akan hilang karena kemiskinan, oleh sebab itu bekerja keras salah satu cara untuk menghindarkannya.

Juga dikemukakan oleh adat ” ameh pandindiang malu, kain pandindiang miang ” (emas pendinding malu, kain pendinding maian). Dengan adanya kekayaan segala sesuatu dapat dilaksanakan, sehingga tidak mendatangkan rasa malu bagi dirinya atau keluarganya. Banyaknya seremonial adat seperti perkawinan dan lain-lain membutuhkan biaya. Dari itu usaha yang sungguh-sungguh dan kerja keras sangat diutamakan. Orang minangkabau disuruh untuk bekerja keras, sebagaimana yang diungkapkan juga oleh fatwa adat sebagai berikut :

Kayu hutan bukan andaleh
Elok dibuek ka lamari tahan hujan barani bapaneh
Baitu urang mancari rasaki

(kayu hutan bukan andalas, elok dibuat untuk lemari, tahan hujan berani berpanas, begitu orang mencari rezeki)

Dari etos kerja ini, anak-anak muda yang punya tanggung jawab di kampung disuruh merantau. Mereka pergi merantau untuk mencari apa-apa yang mungkin dapat disumbangkan kepada kerabat di kampung, baik materi maupun ilmu. Misi budaya ini telah menyebabkan orang minangkabau terkenal dirantau sebagai makhluk ekonomi yang ulet.

Menghadapi masa tua harus mempersiapkan diri ketika muda, jangan disia-siakan waktu untuk bekerja. Dan berusaha agar di masa tua tidak kecewa dalam hidup. Peribahasanya mengatakan : “waktu ado jan dimakan, lah abih baru dimakan” (waktu ada jangan dimakan, sudah habis baru dimakan). Arti dari peribahasa ini adalah ketika ada tenaga dan masih muda bekerjalah dankumpulkanlah harta sebanyak mungkin, tetapi jangan lupa menyisakan untuk masa tua. Bila tiada maksudnya tiada tenaga lagi atau sudah tua, maka baru hasil simpanan dan usaha semasa muda dinikmati.

J.4. Pandangan Terhadap Waktu


Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita mendengan “waktu adalah uang atau waktu sangat berharga”. Mungkin ungkapan ini diterjemahkan dari bahasa inggris yaitu “time is money”.

Sebenarnya bagi orang Minangkabau waktu berharga ini bukanlah soal baru, malahan sudah merupakan pandangan hidup orang Minangkabau. Orang Minangkabau harus memikirkan masa depannya dan apa yang akan ditinggalkannya sesudah mati. Mereka dinasehatkan untuk selalu menggunakan waktu untuk maksud yang bermakna, sebagamana dikatakan “duduak marawik ranjau, tagak maninjau jarah” (duduk merawit ranjau, berdiri meninjau jarah). Ungkapan ini mengumpamakan kepada seorang prajurit, bila dia duduk diisi waktunya dengan meraut ranjau yang akan dipasang menghadapi musuh, bila berdiri hendaklah meninjau jarah (meninjau jauh ke daerah yang luas sehingga bisa melihat musuh yang tiba-tiba dapat saja menyerang).

Tidak disukai oleh adat, bagi orang yang tidak menentu dan selalu dalam keraguan, hal ini dikatakan dalam ungkapannya “duduak sarupo urang kamanjua, tagak sarupo urang kamambali” (duduk seperti orang yang akan menjual, berdiri seperti orang yang akan membeli).

Waktu yang terbuang percuma saja juga tidak diingini, sebagaimana dikatakan “siang ba habih hari, malam ba habih minyak” (siang berhabis hari, malam berhabis minyak). Dimensi waktu, masa lalu, masa sekarang, dan yang akan datang merupakan ruang waktu yang harus menjadi perhatian bagi orang Minangkabau. Maliek contoh ka nan sudah (melihat contoh kepada masa lalu) merupakan keharusan. Bila masa lalu tidak menggembirakan dia akan berusaha memperbaikinya. Duduk meraut ranjau, tegak meninjau jarah merupakan manifestasi untuk mengisi waktu dengan sebaik-baiknya pada masa sekarang.

Mambangkik batang tarandam (membangkit batang terendam), merupakan refleksi dari masa lalu sebagai pedoman untuk berbuat pada masa sekarang. Sedangkan mengingat masa depan adat menfatwakan “bakulimek sabalun habih, sadiokan payuang sabalum hujan” (berhemat sebelum habis, sediakan payung sebelum hujan). Kehati-hatian untuk menghadapi masa depan juga adat menginginkan sebagaimana yang dikatakan :

Hari paneh kok tak balinduang
Hari hujan kok tak bataduah
Hari kalam kok tak basuluah
Jalan langang kok tak bakawan

(hari panas jika tidak berlindung, hari hujan jika tidak berteduh, hari kelam jika tidak bersuluh, jalan lengang jika tidak berteman).

Perspektif masa depan yang tinggi bagi orang Minangkabau juga terlihat dengan kuatnya mereka memelihara sistem pemilikan komunal mereka. Dengan cara memelihara tanah komunal, warih di jawek, pusako ditolong (waris diterima, pusaka ditolong) mengungkapkan nilai dasar yang menekankan identitas Minangkabau.

J.5. Hakekat Pandangan Terhadap Alam


Orang Minangkabau menjadikan alam sebagai guru, sebagaimana yang dikatakan dalam mamangan adatnya sebagai berikut:

Panakiek pisau sirawik
Ambiak galah batang lintabuang
Salodang ambiak kanyiru
Satitiak jadikan lauik
Sakapa jadikan gunuang
Alam takambang jadi guru

(panakik pisau seraut, ambil galah batang lintabung, silodang jadikan nyiru, setitik jadikan laut, sekepal jadikan gunung, alam terkembang jadikan guru).

Alam Minangkabau yang indah, bergunung-gunung, berlembah, berlaut dan berdanau, kaya dengan flora dan fauna telah memberi inspirasi kepada masyarakatnya. Mamangan, petatah, petitih, ungkapan-ungkapan adatnya tidak terlepas dari pada alam.

Alam mempunyai kedudukan dan pengaruh penting dalam adat Minangkabau, ternyata dari fatwa adat sendiri yang menyatakan bahwa alam hendaklah dijadikan guru, seperti dikatakan, bahwa adat itu adalah:

Sakali aia gadang
Salaki tapian barubah
Namun aia kailia juo sakali gadang baganti
Sakali peraturan barubah
Namun adat baitu juo

(sekali air besar, sekali tepian berubah, namun air ke hilir juga, sekali besar berganti, sekali peraturan berubah, namun adat begitu juga).

Menurut pandangan hidup orang Minangkabau ada unsur-unsur adat yang bersifat tetap ada yang bisa berubah. Yang tetap itu biasa dikatakan “nan indak lapuak dek hujan, nan indak lakan di paneh”, (yang tidak lapuk karena hujan, yang tidak lekang karena panas).

Unsur-unsur itulah yang dalam klasifikasi adat termasuk “adat nan sabana adat” (adat yang sebenar adat), sedangkan yang lainnya tergolong “adat nan teradat, adat nan diadatkan dan adat istiadat” yang dapat dirubah.

Yang dimaksud dengan adat nan sabana adat yang tidak lapuk karena hujan, dan tak lekang karena panas sebenarnya disebut cupak usali, yaitu ketentuan-ketentuan alam atau hukum alam, atau kebenarannya yang datang dari Allah SWT. Oleh karena itu adat Minangkabau falsafahnya berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam alam, maka adat Minangkabau itu akan tetap ada selama alam ini ada.

J.6. Pandangan Terhadap Sesama


Dalam hidup bermasyarakat, orang Minangkabau menjunjung tinggi nilai egaliter atau kebersamaan. Nilai ini dinyatakan mereka dengan ungkapan “duduak samo randah, tagak samo tinggi” (duduk sama rendah, berdiri sama tinggi).

Dalam kegiatan yang menyangkut kepentingan umum sifat komunal dan kolektif mereka sangat menonjol. Mereka sangat menjunjung tinggi musyawarah dan mufakat. Hasil permufakatan merupakan otoritas yang tertinggi. Hal ini dinyatakan oleh orang Minangkabau dengan ungkapan :

Kamanakan barajo ka mamak
Mamak barajo ka panghulu
Panghulu barajo ka mufakat
Mufakat barajo ka alua
Alua barajo ka patuik jo mungkin
Patuik jo mungkin barajo kanan bana
Bana badiri sandirinyo (itulah nan manjadi rajo)

(kemenakan baraja kepada mamak, mamak baraja ke penghulu, penghulu beraja kepada mufakat, mufakat beraja kepada alur, alur beraja kepada patut dan mungkin, patut dan mungkin beraja kepada yang benar, yang benar itulah yang menjadi raja).

Kekuasaan yang tertinggi (otoritas) menurut orang Minangkabau bersifat abstrak, yaitu nan bana (kebenaran). Kebenaran tersebut harus dicari melalui musyawarah yang dibimbing oleh alur, patut dan mungkin. Penggunaan akal sangat diperlukan oleh orang Minangkabau dan sangat menilai tinggii manusia yang menggunakan akal. Nilai-nilai yang dibawa oleh islam mengutamakan akal bagi orang muslim, dan islam melengkapi penggunaan akal dengan bimbingan iman. Dengan sumber nilai yang bersifat manusiawi disempurnakan dengan nilai yang diturunkan dalam wahyu, lebih menyempurnakan kehidupan bermasyarakat orang Minangkabau.

Orang Minangkabau mengakui hirarki, yaitu ada rakyat dan ada pemimpin. Namun pemimpin dalam konsepsi mereka adalah orang yang dipilih dalam kerabat mereka, yaitu yang terbaik dari segi kualifikasi yang ditentukan oleh adat. Dalam hal ini mereka yaitu yang terbaik dari segi kualifikasi yang ditentukan oleh adat. Dalam hal ini mereka mempersonifikasikan pemimpin dalam pribadi dan kualifikasi seorang penghulu (syarat-syarat penghulu). Dengan demikian pada hakekatnya sumber kekuasaan penghulu itu adalah rakyatnya (kemenakannya).

Dalam ungkapan adat dikatakan “tumbuahnyo ditanam, gadangnyo dilambuak”, (tumbuhnya ditanam, besarnya dilambuk). Karena sumber kekuasaan dari bawah, maka diingatkan “ingek-ingek urang di ateh, nan dibawah kok maimpok” (ingat-ingat orang di atas, yang dibawah kalau menimpa). Dengan arti kata karena pemimpinm itu dipilih oleh anak kemenakan, maka yang diangkat jadi pemimpin iitu jangan sampai tidak memperhatikan kemenakannya, sebab kalau tidak demikian kepemimpinannya bisa dicabut kembali.

Menurut adat pandangan terhadap seorang diri pribadi terhadap yang lainnya hendaklah sama walaupun seseorang itu mempunyai fungsi dan peranan yang saling berbeda. Walaupun berbeda namun saling membutuhkan dan saling dibutuhkan sehingga terdapat kebersamaan. Dikatakan dalam mamangan ” nan buto pahambuih lasuang, nan binguang ka disuruah-suruah, nan cadiak lawan barundiang”, (yang buta penghembus lesung, yang tuli pelepas bedil, yang lumpuh penunggu rumah, yang kuat pembawa beban, yang bingung akan disuruh-suruh, yang cerdik lawan berunding). Hanya saja fungsi dan peranan seseorang itu berbeda dengan yang lain, tetapi sebagai manusia setiap orang itu hendaklah dihagai karena semuanya saling isi mengisi. Saling menghargai agar terdapat keharmonisan dalam pergaulan, adat menggariskan “nan tuo dihormati, samo gadang baok bakawan, nan ketek disayangi” (yang tua dihormati, sama besar bawa berkawan dan yang kecil disayangi). Ketika agama islam masuk konsep pandangan terhadap sesama ini dipertegas lagi.

Nilai egaliter yang dijunjung tinggi oleh orang Minangkabau mendorong mereka untuk mempunyai harga diri yang tinggi. Nilai kolektif yang didasarkan pada struktur sosial matrilineal yang menekankan tanggungjawab yang luas seperti dari kaum sampai kemasyarakat nagari, menyebabkan seseorang merasa malu kalau tidak berhasil menyumbangkan sesuatu kepada kerabat dan masyarakat nagarinya. Interaksi antara harga diri dan tuntutan sosial ini telah menyebabkan orang Minangkabau untuk selalu bersifat dinamis.

 

G. Sistem Kepemilikan


G.1. Harta


Di Minangkabau bila orang menyebut harta, maka sering tertuju penafsirannya kepada harta yang berupa material saja. Harta yang berupa material ini seperti sawah ladang, rumah gadang, emas perak dan lain-lain. Sebenarnya disamping harta yang berupa material ini, ada pula harta yang berupa moril seperti gelar pusaka yang diwarisi secara turun temurun. Orang yang banyak harta material, dikatakan orang berada atau orang kaya. Tetapi menurut pandangan adat, orang berada atau banyak harta ditinjau dari banyaknya harta pusaka yang turun temurun yang dimilikinya. Dari status adat lebih terpandang orang atau kaum yang banyak memiliki harta pusaka ini, dan tidak karena dibeli. Sampai sekarang khusus mengenai harta pusaka berupa sawah ladang masih ada perbedaan pendapat tentang pembagian jenis harta tersebut.Perbedaan pendapat ini detemui ketika diadakan Seminar Hukum Adat Minangkabau yang diadakan dari tanggal 21 s/d 25 Juli 1968, dengan titik tolak yang diseminarkan adalah Hukum Tanah dan Hukum Waris. Sebelum seminar yang diadakan di Padang ini sebelumnya juga telah diadakan rapat lengkap adat di Bukittinggi yang permasalahannya juga berkaitan dengan materi seminar diatas. Pada pertemuan adat yang diadakan di Bukittingi telah diputuskan dengan kongkrit, bahwa harta orang Minangkabau itu hanya terbagi atas dua bahagian, yaitu harta Pusaka Tinggi dan harta Pusaka Pencaharian.

Dilain pihak, pendapat ini tidak disetujui, dan mengatakan harta di Minangkabau ada pusaka tinggi, ada pusaka rendah. Pendapat umum lebih cenderung, bahwa harta itu dibedakan atas empat bahagian, keempat pembahagian itu adalah sebagai berikut:

1. Harta Pusaka Tinggi
2. Harta Pusaka Rendah
3. Harta Pencaharian
4. Harta Suarang

Walaupun ada perbedaan pendapat, namun demikian yang berkaitan dengan pusaka tinggi, tidak ada perbesaan pendapat.

1. Harta Pusaka Tinggi

Harta pusaka tinggi adalah harta yang diwarisi secara turun temurun dari beberapa generasi menurut garis keturunan ibu. Adanya harta pusaka tinggi berkaitan dengan sejarah lahirnya kampuang dan koto yang diikuti dengan membuka sawah ladang sebagai sumber kehidupan. Pembukaan tanah untuk sawah ladang ini sebagai hasil galuah taruko oleh pendiri kampung dan koto. Hasil usaha nenek moyang inilah yang diwarisi oleh generasi sekarang dan paling kurang setelah lima generasi disebut sebagai harta pusaka tinggi.

Harta pusaka tinggi yang berupa material seperti sawah ladang, kebun dan lain-lain disebut juga pusako. Disamping itu ada pula harta pusaka tinggi yang berupa moril yaitu gelar pusaka kaum yang diwarisi secara turun temurun yang disebut dalam adat sako.

Harta pusaka tinggi dikatakan juga pusako basalin (pusaka bersalin), karena persalinan terjadi dari generasi ke generasi selanjutnya.

2. Harta Pusaka Rendah

Mengenai harta pusaka rendah ada perbedaan pendapat dan hal ini bisa mengundang permasalahan dalam pewarisan. H.K. Dt. Gunung Hijau dalam kertas kerjanya waktu Seminar Hukum Adat Minangkabau mengatakan, bahwa pusaka rendah adalah segala harta yang diperdapat dari hasil usaha pekerjaan dan pencaharian sendiri. Harta ini boleh dijual dan digadaikan menurut keperluan dengan sepakat ahli waris. Pendapat ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak dan diantaranya dari Damsiwar SH., yang mengatakan bahwa yang dimaksud harta pusaka rendah oleh H.K Dt Gunuang Hijau sebenarnya adalah harta pencaharian. Selanjutnya dikatakan bahwa harta pusaka rendah itu merupakan harta tambahan bagi sebuah kaum dan ini diperoleh dengan membuka sawah, ladang atau perladangan baru, tetapi masih di tanah milik kaum. Jadi tanah yang dibuka itu sudah merupakan pusaka tinggi, hanya saja pembukaan sawah ladangnya yang baru.

Pendapat yang kedua terakhir merupakan pendapat yang umum karena dilihat dari sudut harta selingkar kaum. Maksudnya harta tambahan itu seluruh anggota kaum merasa berhak secara bersama.

3. Harta pencaharian

Harta pencaharian yaitu harta yang diperoleh dengan tembilang emas. Harta pencaharian adalah harta pencaharian suami istri yang diperolehnya selama perkawinan. Harta pencaharian yang diperoleh dengan membeli atau dalam istilah adatnya disebut tembilang emas berupa sawah, ladang, kebun dan lain-lain. Bila terjadi perceraian maka harta pencaharian ini dapat mereka bagi.

4. Harta suarang

Suarang asal katanya “surang” atau “seorang”. Jadi harta suarang adalah harta yang dimiliki oleh seseorang, baik oleh suami maupun istri sebelum terjadinya perkawinan. Setelah terjadi perkawinan status harta ini masih milik masing-masing. Jadi harta suarang ini merupakan harta pembawaan dari suami dan harta istri, dan merupakan harta tepatan. Karena harta ini milik “surang” atau milik pribadi, maka harta itu dapat diberikannya kepada orang lain tanpa terikat kepada suami atau istrinya. Oleh sebab itu dalam adat dikatakan “suarang baragiah, pancaharian dibagi” (suarang dapat diberikan, pencaharian dapat dibagi). Maksudnya milik seorang dapat diberikan kepada siapa saja, tetapi harta pencaharian bisa dibagi bila terjadi perceraian.

G.2. Pewarisan Harta Pusaka
Ada yang perlu untuk dijelaskan yang berkaitan dengan pewarisan ini, yaitu waris, pewaris, warisan dan ahli waris. Waris adalah orang yang menerima pusaka. Pewaris adalah orang yang mewariskan. Warisan adalah benda yang diwariskan: Pusaka peninggalan. Sedangkan ahli waris semua orang yang menjadi waris. Hubungan antara yang mewariskan dengan yang menerima warisan dapat dibedakan atas dua bahagian, yaitu:

1. Waris Nasab atau Waris Pangkat

Waris nasab maksudnya antara si pewaris dengan yang menerima warisan terdapat pertalian darah berdasarkan keturunan ibu. Harta pusaka tinggi yang disebut pusako secara turun temurun yang berhak mewarisi adalah anggota kaum itu sendiri yaitu pihak perempuan. Hal ini sesuai dengan garis keturunan matrilineal.

Mengenai pewarisan gelar pusaka yang disebut sako sepanjang adat tetap berlaku dari mamak kepada kemenakan laki-laki. Dalam kewarisan sako ini dikatakan:

Ramo-ramo sikumbang jati
Katik endah pulanga bakudo
Patah tumbuah hilang baganti
Pusako lamo baitu pulo

Waris nasab yang berkaitan dengan sako dapat pula dibagi atas dua bahagian yaitu:

a. Warih Nan Salurui (waris yang selurus).

Dalam adat dikatakan saluruih ka ateh, saluruih kabawah nan salingkuang cupak adat, nan sapayuang sapatagak. (selurus keatas selurus kebawah, yang sepayung sepetagak). Artinya keturunan setali darah sehingga delapan kali keturunan atau disebut juga empat keatas, empat kebawah menurut ranji yang benar.

Sebuah contoh, jika anggota kaum sudah berkembang, yang pada mulanya dari tiga orang nenek. Turunan laki-laki dari ketiga nenek ini sama-sama berhak untuk memakai pusaka kaum yang dimiliki. Gelar pusaka kaum tadi tidak boleh pindah atau digantikan kepada lingkungan kaum lainnya, selain dari kaum keluarga ketiga nenek yang sekaum ini dalam adat dikatakan “suku dapek disakoi, pusako dipusakoi” (suku dapat disukui pusaka dapat dipusakai), maksudnya gelar pusaka dapat digantikan dan harta pusaka boleh dipusakai.

b. Warih Nan Kabuliah (waris yang dibenarkan)

Dalam adat dikatakan “jauah dapek ditunjuakkan dakek dapek dikakokkan, satitiak bapantang hilang, sabarih bapantang lupo”, (jauh dapat ditunjukkan, dekat dapat dipegang, setitik berpantang hilang, sebaris berpantang lupa). Maksudnya belahan yang asli dari sebuah kaum yang sampai sekarang masih dapat dicari asal usulnya secara terang. Dalam adat hal seperti ini disebut “gadang nan bapangabuangan, panjang nan bapangarek-an, laweh nan basibiran, anak buah nan bakakambangan”, (besar yang berpengabuan, panjang yang berpengeretan, luas yang bersibiran, anak buah yang berkekembangan).

Sebab contoh sebuah anggota kaum pindah kesebuah nagari yang berdekatan dan kemudian menetap sebagai penduduk di nagari tersebut karena sudah berkembang maka mereka ingin untuk mengangkat gelar kebesaran kaum. Pada kaum yang ditinggalkannya mempunyai gelar pusaka Datuak Marajo. Di tempat baru belahan kaum yang pindah ini dapat pula mengangkat gelar Datuak Marajo.

Sepanjang adat yang dapat memakai gelar pusaka kaum adalah orang yang ada pertalian darah. Kemenakan bertali adat, bertali budi tidak dibenarkan memakai gelar kebesaan kaum karena tidak bertali darah. Adat mengatakan “sako tatap pusako baranjak” (sako tetap, pusaka beranjak), artinya gelar pusaka tidak dapat berpindah dari lingkungan keturunan asli kecuali harta pusaka. Beranjaknya harta pusaka sperti adanya pemindahan hak yang terjadi karena pupus, gadai dan lain-lain. Gelar pusaka kaum tidak dibenarkan dipakai oleh orang di luar kaum, ini dengan alasan bila terjadi akan membawa dampak negatif dari kaum tersebut.

Adat mengatakan dimano batang tagolek, disinan cindawan tumbuah (dimana batang rebah disana cendawan tumbuh). Ketentuan adat ini mempunyai pengertian bila gelar pusaka itu dipakai oleh seseorang, maka menurut adat orang yang memakai gelar pusaka ini akan diikuti kebesarannya oleh harta pusaka yang ada pada kaum itu. Dengan arti kata semua harta pusaka tinggi yang ada pada kaum itu berada di tangannya, dan kaum tadi akan bermamak kepada penghulu baru ini yang tidak seketurunan dengannya. Kalau ini terjadi dikatakan “kalah limau dek banalu” (kalah limau karena benalu).

2. Warih Sabab atau Warih Badan (waris sebab atau waris badan).

Waris “sebab” maksudnya hubungan antara pewaris dengan yang menerima warisan tidaklah karena hubungan darah, tetapi karena sebab. Di dalam adat dikatakan “basiang dinan tumbuah, menimbang dinan ado”, bersiang bila sudah ada yang tumbuh, menimbang bila sudah ada). Waris sebab ini seperti karena bertali adat, berali buat, dan bertali budi. Waris sebab hanya yang menyangkut harta pusaka. Waris sebab ini dibedakan atas tiga bahagian, yaitu:

a. Warih Batali Adat (waris bertali adat).

Waris bertali adat seperti hubungan sesuku. Mungkin terjadi sebuah kaum punah, dengan arti keturunan untuk melanjutkan kaum itu tidak ada lagi menurut garis ke-ibuan, akhirnya harta pusaka dari kaum yang punah tersebut dapat jatuh kepada kaumyang sesuku dengannya di kampung tersebut.

b. Warih Batali Buek (waris bertali buat)

Buek artinya peraturan atau undang-undang. Waris bertali buek maksudnya waris berdasarkan peraturan yaitu peraturan sepanjang yang dibenarkan oleh adat.

Warih batali buek ini berlaku “manitiak mako ditampuang, maleleh mako di palik, sasuai mako takanak, saukua mako manjadi” (menitik maka ditampung, meleleh maka dipalit, sesuai maka dikenakan, seukur maka menjadi). Sebagai contoh seorang bapak yang sudah punah keluarganya maka atas mufakat dengan waris bertali adat si bapak dapat memberikan harta pusaka kepada anaknya, tetapi tidak gelar pusaka dari kaum.

c. Warih Batali Budi (waris bertali budi).

Menjadi waris karena kebaikan budi dari kaum yang didatanginya karena rasa kasihan dan tingakah lakunya yang baik sehingga sudah dianggap anak kemenakan, dia diberi hak atas harta pusaka namun demikian tergantung pada kata mufakat dalam kaum tersebut.

Waris menurut adat Minangkabau tidak ada istilah “putus” karena dalam warisan ini adat menggariskan “adanya” waris yang bertali adat, bertali buek, bertali budi dan hal ini bila ada kesepakatan kaum. Bila kaum itu punah warisan jatuh kepada waris yang bertalian dengan suku dan bila yang sesuku tidak ada pula harta pusaka kaum yang punah itu jatuh pada nagari. Ninik mamak nagarilah yang menentukan. Menurut Doktor Iskandar Kemal SH., bila tidak ada perut yang terdekat, anggota waris yang terakhir dapat menentukan sendiri waris yang terdekat dari orang-orang yang bertali adat untuk melanjutkan hak-hak dari perut itu, sesudah punah sama sekali, baru ditentukan oleh kerapatan adat nagari.

G.3. Tanah Ulayat


Tanah ulayat, tanah yang sudah ditentukan pemilik-pemiliknya tetapi belum diusahakan. Untuk jelasnya dapat dikemukakan yang punya tanah ulayat tersebut hanya nagari dan suku dan di luar dari harta pusaka tinggi. Tanah ulayat nagai yaitu tanah yang dimiliki bersama oleh sebuah nagari dan dikuasai secara bersama oleh penghulu-penghulu yang ada dalam nagari tersebut dan pengawasannya diserahkan kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Demikian pula tanah ulayat suku, dikuasai secara bersama oleh suatu suku dan pengawasannya diserahkan kepada kepala suku. Hak ulayat menurut hukum adat adalah hak yang tertinggi. Seseorang yang menguasai bukanlah memiliki hak ulayat, hanya dapat mempunyai hak sementara. Ketentuan-ketentuan mengenai tanah ulayat adalah sebagai berikut:

  1. Memberi hak untuk memungut hasil warga persekutuan atas tanah dan segala yang tumbuh diatas tanah tersebut seperti mengolah tanah, mendirikan tempat pemukiman, menangkap ikan, mengambil kayu perumahan, mengembalakan ternak, mengambil hasil hutan dan lain-lain. Kesemuanya harus setahu atau seizin dari penghulu-penghulu atau yang mengawasi tanah ulayat tersebut.
  2. Hak-hak perseorangan terhadap tanah ulayat dibatasi oleh hak persekutuan. Hak perseorang tetap diawasi dan jangan sampai terjadi pemakaian hak perseorangan terhadap tanah ulayat itu berpindah tangan seperti jual beli.
  3. Persekutuan atau pemegang hak tanah ulayat dapat menunjuk atau menetapkan sebagian dari tanah ulayat untuk kepentingan umum. Untuk kepentingan umum ini seperti untuk lokasi pembangunan mesjid, sekolah, tempat pemakaman umum, lapangan olah raga dan lain-lain.
  4. Tanah ulayat yang dikerjakan diberi jangka waktu. Tanaman muda tidak diadakan pembagian dengan yang punya hak ulayat, sedangkan tanaman keras yang ditanam, seperdua menjadi hak pemilik ulayat, seperdua untuk orang yang mengerjakan. Bila yang diolah tanah ulayat nagari, maka hasilnya nagari akan memanfaatkannya untuk kepentingan nagari. Dulunya untuk mendirikan balairung adat, bangunan mesjid dan lain-lain.
  5. Apabila terjadi delik-delik berat, seperti pembunuhan di tanah ulayat dan yang mati itu bukan anggota warga yang punya ulayat, maka untuk menjaga jangan sampai terjadi permusuhan, yang punya ulayat harus membayar secara adat. Mamangannya mengatakan “luko bataweh, bangkak batambak – tangih bapujuak, ratok bapanyaba”.
  6. Orang yang berasal dari lain nagari dapat memperoleh sebidang tanah pada tanah ulayat dan diperbolehkan manaruko atas dasar persetujuan terlebih dahulu. Walaupun sudah diberi secara adat, tetapi status tanahnya masih menjadi wilayah nagari. Sawah yang ditaruko selama enam musim kesawah boleh dimiliki seluruhnya. Setelah itu hasil tanah ulayat tadi seperduanya harus diserahkan kepada yang punya ulayat.

Pada dasarnya tanah ulayat dimanfaatkan untuk kesejahteraan anak kemenakan, terutama untuk kebutuhan ekonominya. Kalau pemakaian tanah ulayat bersifat produktif seperti untuk dijual hasilnya, maka disini berlaku ketentuan adat karimbo babungo kayu, kasawah babungo ampiang, kalauik babungo karang (kerimba berbunga kayu, kesawah berbunga emping, kelaut berbunga karang), dengan arti kata harus dikeluarkan sebahagian hasilnya untuk kepentingan suku dan nagari demi pembangunan nagari.

Sebenarnya tanah ulayat juga merupakan tanah cadangan bagi anak kemenakan, seandainya terjadi pertumbuhan penduduk dari tanah ulayat itulah sumber pendapatan bagi kesejahteraannya dan pembangunan nagari. Bila direnungkan secara mendalam betapa jauhnya pandangan kedepan dari tokoh-tokoh adat Minangkabau pada masa dahulunya.

G.4. Pemindahan Hak
Terlebih dahulu dikemukakan pengertian pemindahan hak untuk memperjelas permasalahan yang akan dibicarakan. Pemindahan hak maksudnya berpindahnya hak, baik hak memiliki, menguasai maupun memungut hasil, karena terjadinya sesuatu transaksi antara seseorang atau kelompok kepada pihak lain. Pada mulanya pemindahan hak terhadap harta pusaka tinggi tidak tertulis, tetapi sejak dikenal tulis baca dengan aksara arab dan kemudian aksara latin maka pemindahan hak itu sudah dibuat secara tertulis.

Pamindahan hak yang dikenal sampai saat sekarang ini adalah sebagai berikut:

1. Jual Beli

Menurut adat menjual harta pusaka tinggi dilarang apalagi untuk kepentingan pribadi si penjual. Menjual harta pusaka berarti tidak mengingat masa yang akan datang, terutama bagi generasi kaumnya. Adanya suatu anggapan bahwa orang yang menjual harta pusaka yang tidak menurut semestinya hidupnya tidak akan selamat, karena kutukan dari nenek moyang mereka yang sudah bersusah payah mewariskannya.

Namun demikian ditemui juga dewasa ini penjualan harta pusaka dengan berbagai alasan. Alasan-alasan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanah pusaka itu tidak produktif lagi, tidak bisa dijadikan sawah maupun ladang. Lantas dijual dan dipergunakan untuk membangun pabrik perkantoran dan perumahan. Yang penting tentu atas kesepakatan anggota kaum.
Tidak ada yang mengurus sehingga terlantar. Ahli waris merantau dan tipis kemungkinan untuk pulang mengurus harta pusaka itu.
Harta pusaka dijual dengan tujuan untuk dibelikan uangnya kembali kepada benda yang lain yang lebih produktif, benda itulah yang kemudian berstatus harta pusaka.
Kesemuanya itu dapat terjadi bila ada kesepakatan seluruh anggota kaum baik yang dirantau maupun yang dikampung.

2. Gadai

Harta pusaka dapat digadaikan kalau berkaitan dengan kepentingan kaum atau menjaga martabat kaum. Ada ketentuan adat harta pusaka itu digadaikan bila ditemui hal sebagai berikut:

1. Adat tidak berdiri, seperti pengangkatan penghulu
2. Rumah gadang ketirisan
3. Gadih gadang tidak bersuami
4. Mayat terbujur di tengah rumah

Gadai ini dapat dilaksanakan dengan syarat semua anggota ahli waris harta pusaka tersebut sudah sepakat. Jadi untuk menggadaikan harta pusaka syaratnya sangat berat. Dengan digadaikan harta itu dapat ditebus kembali dan tetap menjadi milik ahli warisnya. Gadai tidak tertebus dianggap hina. Disamping itu manggadai biasanya tidak jatuh pada suku lain melainkan kepada kaum “sabarek sapikua” (seberat sepikul) yang bertetangga masih dalam suku itu juga.

Si penggadai memperoleh sejumlah uang atau emas yang diukur dengan luas harta yang digadaikan dan penafsirannya atas persesuaian kedua belah pihak. Bila sawah yang menjadi jaminan atau sebagai sando (sandra), maka boleh ditebusi oleh si penggadai paling kurang sudah dua kali panen. Jika sudah dua kali turun kesawah tidak juga ditebusi, maka hasil tetap dipungut oleh orang yang memberi uang atau emas tadi.

Berkaitan dengan pegang gadai ini, perlu juga disimak bunyi pasal 7-UU 56 Prp th 1960 (undang-undang pokok agraria-UUPA) yang berbunyi:
“barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih, wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen”.

Bila dilihat isi dari UUPA yang dikutip di atas tidak sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat Minangkabau dalam hal pegang gadai. Pada umumnya yang memegang gadai adalah orang yang kekurangan tanah. Seandainya dibelakukan UUPA itu tentu saja uang si pemegang tidak kembali sedangkan dia kekurangan pula dalam segi harta, tentu saja hal ini tidak adil. Oleh karena itu pegang gadai di Minangkabau masih tetap seperti semula dan masih berlangsung secara azaz kekeluargaan. Bahkan gadai dalam adat dirasakan suatu upaya pertolongan darurat yang berfungsi sosial.

3. Hibah

Disamping pegang gadai, yang dibolehkan juga oleh adat adalah hibah. Hibah berasal dari bahasa arab “hibbah” yang artinya pemberian, misalnya pemberian seorang ayah kepada anak berupa harta pusaka. Pemberian ini timbul karena alasan kasih sayang dan tanggung jawab kepada anaknya. Ada tiga macam hibah dalam adat yaitu:

1. Hibah Laleh

Hibah laleh adalah pemberian dari seorang ayah kepada anaknya untuk selama-lamanya. Dalam adat pemberian seperti ini dikatakan “salamo dunia takambang, salamo gagak hitam, salamo aia ilia”, (selama dunia terkembang, selama gagak hitam, selama air hilir). Yang menjadi syaratnya adalah sepakat waris kaum yang bertali darah. Bila habis yang bertali darah harus sepakat waris yang bertali adat. Hibah laleh ini jarang terjadi karena tidak mungkin waris yang dikatakan di atas habis sama sekali. Kalau terjadi juga tidaklah dihibahkan seluruhnya, paling kurang sebagian kecil dari harta keseluruhan. Inipun tergantung kepada persetujuan bersama. Adat mengatakan “hibah basitahu-tahu, gadai bapamacik, jua bapalalu”, (hibah saling mengetahui, gadai berpegangan, jual berpelalu).

2. Hibah Bakeh, (hibah bekas)

Adalah pemberian harta dari ayah kepada anak. Hibah bakeh ini sifatnya terbatas yaitu selama anak hidup. Bila ada anaknya tiga orang tidak jadi soal, yang pokok bila anak-anaknya ini telah meninggal, maka harta yang dihibahkan kembali kepada kaum ayahnya. Di dalam adat hibah bakeh ini dikatakan “kabau mati kubangan tingga, pusako kanan punyo”, (perlu berhati-hati dalam melaksanakannya).

3. Hibah Pampeh

Hibah pampeh atau hibah pampas yaitu pemberian harta dari ayah kepada anaknya caranya yang berbeda karena kasih sayang kepada anak, si ayah mengatakan kepada anggota kaumnya, bahwa selama ini ia telah menggunakan uang anak-anaknya itu untuk biaya hidup dan biaya karena sakit-sakitan. Untuk itu buat sementara sawah sekian piring dibuat dan diambil hasilnya oleh anak-anaknya. Sawah itu jatuh kembali kepada ayahnya bila kaum ayahnya punya kesanggupan untuk mengganti uang anaknya yang terpakai. Hibah pampeh ini hanyalah merupakan pampasan dan hanya sebagai siasat dari sang ayah untuk membantu anak-anaknya (perlu berhati-hati dalam melaksanakannya).
Muncul istilah hibah bukan berarti pemberian seorang kepada orang lain, seperti dari ayah kepada anak tidak dikenal sebelum masuknya islam ke Minangkabau. Sebelumnya dalam adat istilah pemberian berupa hibah ini adalah “agiah laleh” (agiah lalu), agiah bakeh, dan agiah pampeh.

4. Wakaf

Wakaf adalah suatu hukum islam yang berlaku terhadap harta benda yang telah diikrarkan oleh pewakaf, yaitu orang yang berwakaf kepada nadzir (orang yang menerima dan mengurus wakaf).

Kata wakaf berasal dari bahasa arab yang berarti terhenti dari peredaran, atau menahan harta yang sumber atau aslinya tidak boleh diganggu gugat, dan membuat harta itu berguna untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, terhadap harta benda yang telah diwakafkan tidak boleh diambil kembali oleh pihak yang berwakaf atau ahli warisnya dan tidak boleh pula dianggap milik sendiri oleh pihak yang mengurusnya.

Wakaf yang berupa tanah di Minangkabau sering dipergunakan untuk kepentingan sosial seperti untuk pendirian surau, mesjid, panti asuhan, sekolah dan lain-lain. (Kesepakatan kaum dalam mewakafkan harta pusaka adalah syarat utama yang perlu dicapai).

 

F. Sistem Kekerabatan


F.1. Pengantar


Sistem kekerabatan pada masyarakat hukum adat Minangkabau oleh para ahli hukum lazim disimpulkan dalam kata-kata rumusan matrilineal, genologis dan tertorial. Pada sistem kekerabatan matrilineal ini garis keturunan ibu dan wanita : dan anak-anaknya hanya mengenal ibu dan saudara-saudara ibunya, ayah dan keluarganya tidak masuk clan anaknya karena ayah termasuk clan ibunya pula. Para ahli antropologi sependapat bahwa garis-garis keturunan matrilineal merupakan yang tertua dari bentuk garis keturunan lainnya. Salah seorang dari ahli tersebut bernama Wilken yang terkenal dengan teori evolusinya.

Wilken mengemukakan proses dari garis keturunan ini pada masa pertumbuhannya sebagai berikut:

1. Garis keturunan ibu
2. Garis keturunan ayah
3. Garis keturunan orang tua

Menurut teori evolusi garis keturunan ibulah yang dianggap yang tertua dan kemudian garis keturunan ayah, selanjutnya si anak tidak hanya mengenal garis keturunan ibunya, tetapi juga garis keturunan ayahnya. Alasan yang digunakan oleh penganut teori evolusi ini menitik beratkan terhadap evolusi kehidupan manusia.

Pada masa lalu pergaulan antara laki-laki dan wanita masih bebas artinya belum mengenal norma-norma perkawinan. Untuk memudahkan silsilah seorang anak dengan berdasarkan kelahiran. Berdasarkan alam terkembang menjadi guru dalam kenyaaan yang beranak itu adalah wanita atau betina. Dengan demikian keturunan berdasarkan perempuanlah yang mendapat tempat pertama. Dalam kenyataan sampai saat ini, masyarakat Minangkabau masih bertahan dengan garis keturunan ibu dan tidak mengalami evolusi. Disamping itu garis keturunan ibu di Minangkabau erat kaitannya dengan sistem kewarisan sako dan pusako. Seandainya garis keturunan mengalami perubahan maka akan terjadi sesuatu perubahan dari sendi-sendi adat Minangkabau sendiri. Oleh itu bagi orang Minangkabau garis keturunan bukan hanya sekedar menentukan garis keturunan anak-anaknya melainkan erat sekali hubungannya dengan adatnya.

Sebenarnya garis keturunan yang ditarik dari garis wanita bukan hanya terdapat di Minangkabau saja, melainkan juga di daerah lain pada sejumlah besar suku-suku primitif di Melanesia, Afrika Utara, Afrika Tengah, dan beberapa suku bangsa di India. Malahan ada yang sangat mirip dengan sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau, yaitu suku Babemba di Rodhesia Utara. Raymond Rifth mengemukakan, mengenai ini sebagai berikut:

Seorang laki-laki termasuk marga ibunya, dan kalau dia bicara tentang kampung asalnya, maka dimaksudkannya adalah kampung halaman ibunya dan paman-pamannya dari pihak perempuan dilahirkan. Dia mencari asal usul terutama dari silsilah nenek moyangnya dari pihak perempuan. Bagi seorang laki-laki bangsawan adalah lazim, bahwa nenek moyangnya dari pihak perempuan dapat ditunjukkan sampai keturunan yang ketiga belas, sedangkan nenek moyangnya yang laki-laki hanya sampai dua generasi saja. Pergantian kedudukan juga dilakukan menurut garis silsilah ibu. Jabatan kepala suku juga diturunkan kepada anak laki-laki saudara perempuannya.

Banyak ahli barat menulis tentang Minangkabau yang ada kaitannya dengan sistem kekerabatan Minangkabau. Salah seorang dari para ahli tersebut adalah Bronislaw Malinowsky yang mengemukakan sebagai berikut:

  1. Keturunan dihitung menurut garis ibu
  2. Suku dibentuk menurut garis ibu
  3. Pembalasan dendam merupakan tata kewajiban bagi seluruh suku
  4. Kekuasaan di dalam suku, menurut teori terletak di tangan ibu tetapi jarang dipergunakan.
  5. Tiap-tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar suku
  6. Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-lakinya.
  7. Perkawinan bersifat matrilokal yaitu suami mengunjungi rumah istri

Apa yang dikemukakannya di atas yang tidak ditemui sekarang adalah pembalasan dendam yang merupakan tata kewajiban seluruh suku, mungkin terjadi pada masa dahulu. Dalam membicarakan sistem kekerabatan matirilinel di Minangkabau yang akan dikemukakan pada bab selanjutnya.

F.2. Garis Kekerabatan dan Kelompok-Kelompok Masyarakat


Garis keturunan dan kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi inti dari sistem kekerabatan matrilineal ini adalah “paruik”. Setelah masuk islam di Minangkabau disebut kaum. Kelompok sosial lainnya yang merupakan pecahan dari paruik adalah “jurai”.

Interaksi sosial yang terjadi antara seseorang, atau seseorang dengan kelompoknya, secara umum dapat dilihat pada sebuah kaum. Pada masa dahulu mereka pada mulanya tinggal dalam sebuah rumah gadang. Bahkan pada masa dahulu didiami oleh berpuluh-puluh orang. Ikatan batin sesama anggota kaum besar sekali dan hal ini bukan hanya didasarkan atas pertalian darah saja, tetapi juga di luar faktor tersebut ikut mendukungnya. Secara garis besar faktor-faktor yang mengikat kaum ini adalah sebagai berikut.

1. Orang Sekaum Seketurunan

Walaupun di Minangkabau ada anggapan orang yang sesuku juga bertali darah, namun bila diperhatikan betul asal usul keturunannya agak sulit dibuktikan, lain halnya dengan orang yang sekaum. Walaupun orang yang sekaum itu sudah puluhan orang dan bahkan sampai ratusan, namun untuk membuktikan mereka seketurunan masih bisa dicari. Untuk menguji ranji atau silsilah keturunan mereka. Dari ranji ini dapat dilihat generasi mereka sebelumnya dan sampai sekarang, yang ditarik dari garis keturunan wanita. Faktor keturunan sangat erat hubungannya dengan harta pusaka dari kaum tersebut. Ranji yang tidak terang atau tidak ada sama sekali bisa menyebabkan kericuhan mengenai harta pusaka kaum tersebut. Ranji yang tidak terang atau tidak ada sama sekali bisa menyebabkan kericuhan mengenai harta pusaka kaum dan juga mengenai sako.

2. Orang Yang Sekaum Sehina Semalu

Anggota yang berbuat melanggar adat akan mencemarkan nama seluruh anggota kaum, yang paling terpukul adalah mamak kaum dan kepala waris yang diangkat sebagai pemimpin kaumnya, karena perasaan sehina semalu-cukup mendalam, maka seluruh anggota selalu mengajak agar jangan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan dari anggota kaumnya. Rasa sehina semalu ini adat mengatakan : “malu tak dapek dibagi, suku tak dapek dianjak” (malu tak dapet dibagi suku tidak dapat dianjak). Artinya malu seorang malu bersama. Mamak, atau wanita-wanita yang sudah dewasa selalu mengawasi rumah gadangnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini.

3. Orang Yang Sekaum Sepandan Sepekuburan

Untuk menunjukkan orang yang sekaum maka sebuah kaum mempunyai pandam tempat berkubur khusus bagi anggora kaumnya. Barangkali ada yang perlu untuk dibicarakan berkaitan dengan pandam ini. Di Minangkabau tempat memakamkan mayat terdapat beberapa istilah seperti pandam, pekuburan, ustano dan jirek. Kuburan ini merupakan tempat kuburan umum dan disini tidak berlaku seketurunan dan siapa saja atau mamak mana asalnya tidak jadi soal. Yang disebut juga anak dagang.

“ustano” adalah makam raja-raja dengan keluarganya. Di luar dari itu tidak dibenarkan. Namun dalam kenyataan sehari-hari orang mengacaukan sebutan ustano dengan istana sebagaimana sering kita baca atau dengar. Sedangkan jirek merupakan makam pembesar-pembesar kerajaan pagaruyung dengan keluarganya. Ustano dan jirek ini terdapat di pagaruyung batusangkar. Untuk mengatakan seseorang itu sekaum merupakan orang asal dalam kampung itu, kaum keluarganya dapat menunjukkan pandamnya, di dalam adat dikatakan orang yang sekaum itu sepandam sepekuburan dengan pengertian satu pandam tempat berkubur.

4. Orang Yang Sekaum Seberat Seringan

Orang yang sekaum seberat seringan sesakit sesenang sebagian yang dikemukakan dalam adat “kaba baik baimbauan, kaba buruk bahambauan” (kabar baik dihimbaukan, kabar buruk berhamburan). Artinya bila ada sesuatu yang baik untuk dilaksanakan seperti perkawinan, berdoa dan lain-lain maka kepada sanak saudara hendaklah diberitahukan agar mereka datang untuk menghadiri acara yang akan dilaksanakan. Tetapi sebaliknya semua sanak famili akan berdatangan, jika mendengarkan kabar buruk dari salah seorang anggota keluarganya tanpa dihimbaukan sebagai contohnya seperti ada kematian atau mala petaka lain yang menimpa.

5. Orang Yang Sekaum Seharta Sepusaka

Menurut adat Minangkabau tidak dikenal harta perseorangan, harta merupakan warisan dari anggota kaum secara turun temurun. Harta pusaka yang banyak dari sebuah kaum menunjukkan juga bahwa nenek moyangnya merupakan orang asal di kampung itu sebagai peneruka pertama, dan kaum yang sedikit mempunyai harta pusaka bisa dianggap orang yang datang kemudian. Oleh sebab itu di dalam adat sebuah kaum yang banyak memiliki harta tetapi hasil tembilang emas atau dengan cara membeli, maka statusnya dalam masyarakat adat tidak sama sekali dengan orang yang mempunyai harta pusaka tinggi. Malahan orang yang seperti ini disebut sebagai orang pendatang.

Harta pusaka kaum merupakan kunci yang kokoh sebagai alat pemersatu dan tetap berpegang kepada prinsip “harato salingka kaum, adat salingka nagari” (harta selingkar kaum, adat selingkar nagari).

Selanjutnya garis kekerabatan yang berkaitan dengan kaum ini adalah jurai. Sebuah kaum merupakan kumpulan dari jurai dan tiap jurai tidak sama jumlah anggotanya. Setiap jurai membuat rumah gadang pula, tetapi rumah gadang asal tetap dipelihara bersama sebagai rumah pusaka kaum. Pimpinan tiap jurai ini disebut tungganai atau mamak rumah sebuah anggota jurai, merupakan satu kaum.

Pecahan dari jurai disebut samande (seibu) yaitu ibu dengan anak-anaknya, sedangkan suami atau orang sumando tidak termasuk orang samande. Orang yang samande diberi “ganggam bauntuk, pagang bamasieng”. (genggam yang sudah diperuntukan, dan masing-masing sudah diberi pegengan), artinya masing-masing orang yang semande telah ada bagian harta pusaka milik kaum. Bagi mereka hanya diberi hak untuk memungut hasil dan tidak boleh digadaikan, apalagi untuk menjual bila tidak semufakat anggota kaum.

F.3. Perkawinan


Dalam adat Minangkabau tidak dibenarkan orang yang sekaum kawin mengawini meskipun mereka sudah berkembang menjadi ratusan orang. Walaupun agama Islam sudah merupakan anutan bagi masyarakat Minangkabau, namun kawin sesama anggota kaum masih dilarang oleh adat, hal ini mengingat keselamatan hubungan sosial dan kerusakan turunan. Demikian pula bila terjadi perkawinan sesama anggota kaum mempunyai akibat terhadap harta pusaka dan sistem kekerabatan matrilineal. Oleh karena itu sampai sekarang masih tetap kawin dengan orang di luar sukunya (exogami).

Perkawinan merupakan inisiasi kealam baru bagi seorang manusia merupakan perobahan dari tingkat umur, seperti masa bayi ke kanak-kanak, dari kanak-kanak ke alam dewasa dan kemudian ke jenjang perkawinan.

Mengenai perkawinan para ahli antropologi budaya yang menganut teori evolusi seperti Herbert Spencer mengemukakan proses perkawinan itu melalui lima tingkatan. Kelima proses tingkatan itu adalah sebagai berikut:

  1. Promisquithelt : tingkat perkawinan sama dengan alam binatang laki-laki dan perempuan kawin dengan bebas.
  2. Perkawinan gerombolan yaitu perkawinan segolongan orang laki-laki dengan segolongan orang perempuan.
  3. Perkawinan matrilineal yakni perkawinan yang menimbulkan bentuk garis keturunan perempuan.
  4. Perkawinan patrilineal yakni anak-anak yang lahirkan masuk dalam lingkungan keluarga ayahnya.
  5. Perkawinan parental yaitu perkawinan yang memungkinkan anak-anak mengenal kedua orang tuanya.

Bagi masyarakat Minangkabau sampai sekarang belum ada keterangan yang diperoleh bagaimana cara dan prosesnya sebelum agama islam masuk ke Minangkabau. Apakah ada proses perkawinan bebas dan bergerombolan ini dahulunya dan untuk itu tentu perlu penyelidikan dan penelitian khusus.
Dari cerita-cerita kaba yang ada di Minangkabau digambarkan bahwa untuk mencari seorang sumando dipanjang gelanggang dan diadakan sayembara. Perkawinan dengan sayembara ini memperlihatkan cara seorang raja atau bangsawan mencari calon menantu. Hal ini tidak sesuai dengan struktur masyarakat Minangkabau yang tidak mengenal adat raja-raja, dan kemungkinan cerita dalam kaba ini merupakan pengaruh dari luar Minangkabau.

Beberapa hal yang perlu dikemukakan yang berkaitan dengan perkawinan ini adalah sebagai berikut:

1. Inisiatif datang dari pihak keluarga perempuan

Pada masa dahulu bagi seorang mamak merasa malu bila kemenakannya belum juga mendapat jodoh. Sedangkan menurut ukuran sudah sepantasnya untuk kawin, malu bila dikatakan kemenakannya “gadih gadang alun balaki” (gadis besar belum bersuami).

Pada masa dahulu dibenarkan untuk menggadaikan harta pusaka tinggi bila terdapat gadih gadang alun balaki. Segala daya dan upaya dilkukan demi memperoleh jodoh kemenakan. Mencari calon suami dari kemenakan dikatakan juga mencari junjungan, untuk tempat kemenakannya menyadarkan diri. Hal ini juga tidak terlepas dari alam takambang jadi guru. Ibarat kacang panjang membutuhkan junjungan untuk membelitkan dirinya. Lazimnya pada masa dahulu si gadis tidak dinyatakan terlebih dahulu apakah ia mau kawin atau tidak, atau calon suaminya disukai atau tidak.

Hal ini dengan pertimbangan seseorang yang belum kawin masih dianggap belum dewasa. Apalagi pada masa dahulu seorang wanita sudah dicarikan suaminya dalam umur yang relatif muda, seperti umur 13, 14 atau 15. Bila sudah menjanda baru ditanya pendapatnya, karena sudah dianggap matang untuk melakukan pilihan.

Drs. M. Rajab mengenai inisiatif dari seorang mamak untuk mencari jodoh kemenakannya mengemukakan sebagai berikut: “dalam masyarakat Minangkabau pada masa dahulu inisiatif untuk mengawinkan anak kemenakan datang dari pihak keluarga perempuan, sesuai dengan sistim keibuan yang dipakai. Datuk atau mamaknya atau keduanya pada suatu ketika yang baik dan dalam suasana yang tenang dan resmi, mengajak ayah gadis tersebut berunding dan bertanya, apakah sudah terlintas pada pikirannya seorang laki-laki yang layak untuk diminta menjadi menantunya.”

Dapat disimpulkan antara mamak dengan ayah kemenakannya melakukan pendekatan terlebih dahulu. Setelah itu baru dibawa kepada anggota kaum yang pantas untuk berunding atau bermusyawarah bersama-sama. Dalam hal ini urang sumando mengajukan calonnya pula. Setelah dapat kata sepakat barulah diutus utusan untuk menjajaki keluarga laki-laki yang bakal diharapkan menjadi junjungan kemenakannya.

Perkawinan yang dilakukan atas musyawarah seluruh anggota kaum dan antara dua kaum sangat diharapkan dalam adat, karena pada lahirnya bukan hanya mempertemukan seorang gadis dengan seorang laki-laki, melainkan mempertemukan dua keluarga besar. Seandainya terjadi hal yang tidak diingini, seperti pertengkaran suami istri, perceraian dan lain-lain, maka seluruh anggota keluarga merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikannya dan menanggung segala resikonya.

Pada saat sekarang mungkin saja calon suami atau istri datang dari pihak gadis atau laki-laki, namun jalur adat harus dituruti juga. Bawalah permasalahan kepada mamak atau kaum keluarga, sehingga nilai-nilai adat tetap terpelihara. Sangat tercela bila pemuda mencari jodoh sendiri dan melangsungkan perkawinan sendiri tanpa melibatkan masing-masing anggota keluarga.

2. Calon menantu yang diidamkan

Pada umumnya orang Minangkabau pada masa dahulu mencari calon menantu mempunyai ukuran-ukuran tertentu atau syarat-syarat yang mempunyai tata nilai yang berlaku waktu itu. Yang paling disukai adalah urang babangso (orang berbangsa). Orang ini dalam keluarga laki-laki mamaknya pemangku adat atau penghulu yang disegani dalam masyarakat adat. Kalau dapat calon menantu ini pemangku adat yang berpredikat datuk, serta baik budinya. Tujuannya agar keturunannya nanti anak orang terpandang dan soal pekerjaan dan jaminan ekonomi tidak dipermasalahkan. Setelah islam masuk ke Minangkabau calon menantu yang diinginkan adalah orang yang alim serta taat beragama. Kesemuanya itu tidak lain untuk menambah martabat bagi seseorang dan anggota kaum pada umumnya.

Karena adanya perobahan sistim nilai yang terjadi maka saat sekarang kecendrungan untuk mencari calon menantu itu adalah orang yang penuh tanggungjawab dan sudah mempunyai pekerjaan yang tetap, dan tentu saja ketaatannya beragama serta budinya yang baik tetap menjadi ukuran pertimbangan.

Dahulu soal ekonomi dari calon menantu kurang dipertimbangkan bukan berarti pihak suami tidak bertanggungjawab, melainkan pada waktu itu hasil harta pusaka sawah dan ladang memadai. Tentu penduduk belum sebanyak sekarang jika dibandingkan dengan harta pusaka yang ada.

3. Calon menantu cenderung dicari hubungan keluarga terdekat.

Merupakan ciri khas juga pada masa dahulu calon suami atau istri mencari hubungan keluarga terdekat, seperti pulang kebako, atau pulang ke anak mamak. Hal ini lain tidak agar hubungan keluarga itu jangan sampai putus dan berkesinambungan pada generasi selanjutnya. Secara tersirat ada juga dengan alasan agar harta pusaka dapat dimanfaatkan bersama antara anak dan kemenakan. Hubungan perkawinan keluarga terdekat ini dalam adat dikatakan juga “kuah tatumpah kanasi, siriah pulang ka gagangnyo” (kuah tertumpah ke nasi, sirih pulang ke gagangnya).

Malahan pada masa dahulu perkawinan dalam lingkungan sangat diharuskan, dan bila terjadi seorang laki-laki kawin di luar nagarinya akan diberi sangsi dalam pergaulan masyarakat adat. Tujuan lain untuk memperkokoh hubungan kekerabatan sesama warga nagari. Sangat tidak disenangi bila seorang pemuda telah berhasil dalam kehidupannya dengan baik, tahu-tahu dia kawin diluar kampung atau nagarinya, hal ini dikatakan ibarat “mamaga karambia condong” (memagar kelapa condong), buahnyo jatuah kaparak urang (buah jatuh kekebun orang). Keberhasilan seseorang individu dianggap tidak terlepas dari peranan anggota kaum, kampung dan nagari. Oleh sebab itu sudah sepantasnya jangan orang lain yang mendapat untungnya.

4. Setelah perkawinan suami tinggal di rumah isteri

Berkaitan dengan sistim kekerabatan matrilineal, setelah perkawinan si suamilah yang tinggal di rumah istrinya. Dalam istilah antropologi budaya disebut matrilocal. Mengenai tempat tinggal di rumah istrinya, beberapa ahli mempunyai pendapat lain, seperti Firth mengatakan dengan istilah “uxorilocal” dan Mordock mengatakan “duolocal residence”, hal ini dengan alasan karena masing-masing suami istri tetap tinggal dan punya domisili yang sah di dalam kelompok tempat tinggal kelahirannya di garis keturunan masing-masing.

Sayang sekali pendapat di atas tidak menjelaskan pada zaman apa terjadinya hal yang demikian. Pada masa dahulu suami pulang kerumah istrinya pada sore hari dan subuhnya kembali kerumah orang tuanya. Hal ini mungkin terjadi bila terjadi dalam lingkungan daerah yang masih kecil, seperti sekampung, senagari dan asal tidak bersamaan suku. Namun dalam adat Minangkabau tidak mengenal istilah duorocal residence atau dua tempat tinggal bagi seorang suami sebagaimana yang dikatakan oleh ahli tersebut diatas. Sejak dahulu sampai sekarang orang Minangkabau tetap mengatakan bahwa suami tinggal di rumah istri bila berlangsung perkawinan.

5. Tali kekerabatan setelah perkawinan

Sebagai rentetan dari hasil perkawinan menimbulkan tali kerabat – tali kerabat antara keluarga istri dengan keluarga rumah gadang suami dan sebaliknya. Tali kerabat itu seperti tali induak bako anak pisang, tali kerabat sumando dan pasumandan, tali kerabat ipar, bisan dan menantu.

  1. Tali kerabat induak bako anak pisang, yaitu hubungan kekerabatan antara seseorang anak dengan saudara-saudara perempuan bapaknya, atau hubungan seseorang perempuan dengan anak-anak saudara laki-lakinya. Saudara-saudara perempuan dari seorang bapak, adalah induak bako dari anak-anaknya. Sedangkan anak-anak dari seorang bapak merupakan anak pisang dari saudara-saudara perempuan bapaknya. Anak-anak perempuan dari saudara-saudara perempuan bapak adalah “bakonya”.
  2. Tali kekerabatan sumando dan pasumandan. Dengan adanya perkawinan maka terjadi hubungan sumando pasumandan. Bagi seluruh anggota rumah gadang istri, suaminya, menjadi urang sumando (orang semenda) seseorang istri bagi keluarga suaminya menjadi pasumandan.
  3. Sumando berasal dari bahsa sansekerta yaitu “sandra”, sedangkan dalam bahasa Minangkabau menjadi “sando” dengan sisipan “um” menjadi sumando. Persamaan kata sando adalah gadai. Dalam kehidupan sehari-hari ada istilah pagang gadai. Bagi pihak yang menerima jaminan berupa benda harta yang digadaikan disebut sando, sedangkan orang yang memberikan hartanya sebagai jaminan dikatakan menggadaikan. Demikianlah sebagai penerima dari keluarga perempuan terhadap seorang menjadi suami anak kemenakannya dikatakan sebagai sumando. Namun demikian jangan lah diartikan secara negatif seperti terjadinya pegang gadai dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Seorang istri yang menjadi pasumandan dari anggota rumah gadang suaminya di aberperan sebagai komunikator antara suaminya dengan tungganai dan mamak rumah gadangnya. Sedang untuk mengkomunikasikan kepentingan sendiri sebagai istri, biasanya melalui saudara-saudara perempuan suami.
  5. Tali kekerabat ipar, bisan dan menantu. Bagi seorang suami, saudara-saudara perempuan istrinya menjadi bisannya. Sedangkan saudara-saudara laki-laki dari istrinya adalah menjadi iparnya. Sebaliknya, saudara-saudara perempuan suaminya adalah merupakan bisannya, dan saudara laki-laki suaminya menjadi iparnya. Dalam kehidupan sehari-hari orang Minangkabau menyebut ipar, bisan ini “ipa bisan” dan kadang-kadang disambung saja jadi “pabisan”.

Bagi orang Minangkabau menantu dibedakan atas dua bahagian. Pertama menantu sepanjang syarak. Bagi seorang suami istri dan saudara laki-lakinya. Istri-istri atau suami-suami anaknya merupakan menantu sepanjang syarak. Yang kedua, menantu sepanjang adat, maksudnya bagi seorang mamak beserta istri dan saudara-saudara laki-lakinya, istri atau suami kemenakan merupakan menantu sepanjang adat.

6. Sumando yang diidamkan

Nilai seorang sumando sekaligus, merupakan nilai seorang mamak di luar lingkungan sosial rumah gadang, karena orang sumando tersebut seorang mamak di rumah gadangnya. Sampai sejauh mana tingkah laku seorang sumando itu dalam melakukan perannya, orang Minangkabau mengklasifikasikannya sebagai berikut:

  1. Sumando bapak paja atau sumando ayam gadang (ayam besar). Maksudnya orang sumando hanya pandai beranak saja seperti ayam besar, sedangkan tanggungjawab kepada anak istrinya tidak ada.
  2. Sumando langau hijau (lalat hijau). Penampilan gagah dan meyakinkan tetapi perangai tidak baik. Suka kawin cerai dengan meninggalkan anak. Seperti langau hijau suka hinggap di mana-mana dan kemudian terbang meninggalkan bangan (kotoran).
  3. Sumando kacang miang. Orang sumando kacang miang punya perangai yang suka memecah belahkan kaum keluarga istrinya, seperti “kacang miang” yang membuat orang gatal-gatal.
  4. Sumando lapiak buruak (tikar buruk). Sumando lapiak buruak (tikar buruk) orang sumando seperti ini tidak menjadi perhitungan di tengah-tengah kaum istrinya. Ibarat tikar buruk hanya dipakai kalau betul-betul diperlukan kalau tidak alang kepalang perlu tikar buruk ini tidak dipergunakan.
  5. Sumando kutu dapua. Sumando seperti ini banyak di rumah dari di luar, suka melakukan pekerjaan yang hanya pantas dilakukan oleh wanita, seperti memasak, mencuci piring, menumbuk lada, menggendong anak dan lain-lain.
  6. Sumando niniak mamak. Sumando ninik mamak adalah sumando yang diharapkan oleh keluarga istrinya. Sumando ninik mamak di rumah gadang istrinya dia akan bersikap, nan tahu dikieh kato sampai, mengampuangkan nan taserak, mangamehi nan tacicia. (yang tahu dengan kias kata sampai mengapungkan yang terserak, mengemasi yang tercecer). Maksudnya halus budi bahasanya, suka membantu kaum keluarga istrinya, baik secara moril maupun materil. Demikian pula di rumah gadang kaumnya berfungsi mauleh mano nan putuih, senteng mambilai, kurang manukuak (mangulas mana yang putus, senteng menyambung, kurang menambah). Dengan pengertian dia suka turun tangan dan cepat tanggap menyelesaikan segala persoalan dalam anggota kaumnya.

Dengan adanya pengklasifikasian orang sumando ini bagi orang Minangkabau sendiri, terutama bagi laki-laki akan dapat berfikir jenis manakah yang akan dipakainya, seandainya dia kawin dan menjadi sumando di rumah istrinya.

F.4. Peranan Ibu Dan Bapak dalam Keluarga


Perkawinan tidak menciptakan keluarga inti (nuclear family) yang baru, sebab suami atau istri tetap menjadi anggota dari garis keturunan masing-masing. Oleh karena itu pengertian keluarga inti yang terdiri dari ibu, ayah dan anak-anak sebagai suatu unit yang tersendiri tidak terdapat dalam struktur sosial Minangkabau. Yang dimaksud dengan keluarga dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau, adalah paruik yang terdiri dari individu-individu yang dikemukakan diatas.

Dalam proses sosialisasi seorang individu dalam rumah gadang banyak ditentukan oleh peranan ibu dan mamak. Sedangkan ayahnya lebih berperan di tengah-tengah paruiknya pula.

Pengertian ibu dalam hal ini bukan berarti ibu dari anak-anaknya, melainkan sebagai sebutan dari semua wanita yang sudah berkeluarga dalam sebuah rumah gadang. Sedangkan untuk wanita keseluruhan orang Minangkabau menyebut perempuan. Perempuan berasal dari kata sansekerta yaitu: “empu” yang berarti dihormati. Begitu dihormati perempuan Minangkabau dapat dilihat dimana garis keturunan ditarik dari garis ibu, rumah tempat kediaman diperuntukkan bagi wanita, hasil sawah ladang juga untuk wanita dan lain-lain. Peranan seorang ibu sangat besar sekali, semasa seseorang masih bayi orang yang dikenal pertama kalinya hanya ibunya dan saudaranya seibu. Dia mencintai ibunya sebagai orang yang mengasuh dan memberinya makan. Ia dan ibunya dan saudara-saudaranya merupakan suatu kelompok yang terasing dari orang-orang di luar kelompok. Bila terjadi sesuatu hal terhadap ibunya atau saudara-saudaranya jia akan berrpihak kepadanya.

Setelah mulai besar, maka anggota seluruh rumah gadang adalah keluarga dan merupakan suatu kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama pula terhadap dunia luar yaitu dari orang-orang rumah gadang lainnya.

Setelah menanjak dewasa mulai diadakan pemisahan antara pemuda dan gadis. Bagi anak laki-laki tidak dibenrkan lagi tinggal di rumah gadang, ia dengan teman-teman sebaya tidur di surau atau di rumah pembujangan. Proses sosialisasi selanjutnya banyak diperolehnya di surau ini, karena di surau ini bukan hanya para pemuda dan remaja saja yang tinggal, tetapi juga anggota keluarga laki-laki yang sekaum dengannya dan belum kawin atau menduda dan umumnya sudah dewasa dari mereka. Surau adalah tempat mengaji, tempat belajar adat istiadat dan tempat mendengar kisah-kisah lama bersumber dari tambo alam Minangkabau. Adakalanya sebelum tidur mereka juga belajar pencak silat sebagai ilmu bela diri untuk membekali dirinya, baik untuk di kampung maupun persiapan untuk pergi kerantau nantinya. Proses sosialisasi anak laki-laki menuju remaja dan dewasa banyak ditentukan oleh peranan mamak-mamaknya dalam rumah gadang.

Anak-anak perempuan yang meningkat gadis selalu berada disamping ibunya dan perempuan-perempuan yang sudah dewasa di dalam rumah gadang. Dia diajar masak-memasak membantu ibunya di dapur, mengurus rumah tangga. Disamping itu juga diajar menjahit, menyulam. Semua kepandaian yang diajarkan oleh ibunya untuk mempersiapkan dirinya untuk berumah tangga nantinya.

Dalam sistem keturunan matrilineal, ayah bukanlah anggota dari garis keturunan anak-anaknya. Dia dipandang tamu dan diperlakukan sebagai tamu dalam keluarga, yang tujuannya terutama memberi keturunan. Seorang suami di rumah gadang istrinya sebagai seorang sumando. Namun demikian bukanlah berarti laki-laki tersebut hilang kemerdekaannya. Ia tetap merdeka seperti biasa sebelum kawin dan boleh beristri dua, atau tiga lagi dan sampai empat, tanpa dapat dihalangi oleh istrinya. Dia boleh menceraikan istrinya, jika dia atau keluarganya tidak senang dengan kelakuan istrinya. Sebaliknya istri dapat pula meminta cerai dari suaminya jika dia tidak cinta lagi kepada suaminya, atau bilamana pihak keluarganya tidak senang melihat kelakuan menantunya atau kelakuan salah seorang keluarga menantunya.

Bila diperhatikan pula ungkapan-ungkapan adat memperlihatkan, bahwa seorang ayah atau seorang sumando di dalam kaum istrinya tidak mempunyai kekuasaan apa-apa dalam keluarga istrinya termasuk terhadap anak-anaknya, sebagaimana dikatakan “sedalam-dalam payo, sahinggo dado itiak, saelok-elok urang sumando sahingga pintu biliak” (sedalam-dalam paya, sehingga dada itik, sebaik-baik orang semenda sehingga pintu bilik). Demikian pula dikatakan orang sumando ibarat “abu di ateh tunggua” (abu di atas tunggul). Datang angin berterbangan. Ada beberapa hal yang mendukung mengapa peranan ayah begitu kecil sekali terhadap anak/istri, dan kaum keluarga istrinya waktu itu. Kehidupan waktu itu masih bersifat rural agraris yaitu kehidupan petani sebagai sumber penghidupan. Penduduk yang masih jarang, harta yang masih luas, dan memungkinkan seorang ayah tidak perlu memikirkan kehidupan sosial ekonominya. Disamping itu seorang ayah tidak perlu memikirkan tentang pendidikan anak-anaknya, serta biaya karena sekolah formal waktu itu tidak ada. Secara tradisional seorang anak meniru pekerjaan mamaknya.

Bila mamaknya bertani, maka kemenakannya dibawa pula bertani, jika mamaknya berdagang, maka kemenakannya dibawa pula untuk membantunya. Kawin cerai tidak menjadi persoalan yang penting keturunan dan martabat dari pada ayahnya. Demikian pula anak-anak perempuan pendidikannya hanya terbatas dalam lingkungan rumah gadang saja, dan proses pendidikan lebih banyak diarahkan kepada persiapan untuk menempuh jenjang perkawinan. Disamping itu karena interaksi dengan dunia luar belum ada, sehingga kemungkinan untuk merobah pola struktur yang telah ada sedikit sekali. Barangkali bagi orang Minangkabau sekarang kurang tepat bila memandang masa lalu dengan kaca mata sekarang, karena ruang lingkup waktu dan tempat yang berbeda.

Dalam proses selanjutnya terjadi perobahan peranan ayah terhadap anak dan istrinya karena berbagai faktor sesuai dengan perkembangan sejarah. Munculnya keinginan merantau dari orang Minangkabau, masuknya pengaruh islam dan pendidikan modern telah membawa perubahan-perubahan cara berfikir dalam hidup berkeluarga dan dalam tanggungjawab terhadap anak istrinya.

Bagi yang pergi merantau dia melihat struktur sosial yang berbeda dari masyarakat kampung yang ditinggalkan selama ini. Dan betapa akrabnya hubungan suami istri beserta anak-anaknya yang tinggal dalam satu rumah. Membawa istri kedaerah rantau dan hidup bersama-sama anak-anak merupakan sejarah baru, yang selama ini tidak pernah ditemui. Hidup yang bebas dengan anak-anaknya dalam rumah sendiri telah membawa gema ke kampung halaman. Bila mendapat rezeki di rantau, si ayah membuatkan rumah untuk anak istrinya di kampung untuk membuktikan keberhasilannya di rantau. Rumah yang didirikan walaupun masih ditanah kaum istrinya, tetapi sudah berpisah dari rumah gadang.

Pergeseran peranan mamak kepada ayah dipercepat lagi setelah mantapnya agama islam menjadi anutan masyarakat Minangkabau. Agama islam secara tegas menyatakan, bahwa kepala keluarga adalah ayah. Dalam permulaan abad ke XIX pengaruh barat, terutama melalui jalur pendidikan ikut juga memperkuat kedudukan dan peranan ayah ditengah-tengah anak istrinya. Namun demikian bukan berarti bergesernya sistem kekerabatan matrilineal kepada patrilineal.

Betapa cintanya seorang ayah kepada anaknya, Drs. M. Rajab mengatakan : “dan tidak jarang terjadi seorang ayah, biarpun dia seorang penghulu. Dengan diam-diam memberikan hibah kepada anak-anaknya tanpa diketahui oleh pengawas-pengawas adat lainnya. Dengan berbuat demikian sebenarnya ia melanggar hukum adat yang wajib dibelanya, tetapi karena ia mulai cinta kepada anak-anaknya maka terbuktilah bahwa kecintaan ayah kepada anak mulai bertambah kuat. Barangkali sebagi klimaks pergeseran peranan mamak kepada ayah dengan suatu konsensus yang tidak nyata telah melahirkan talibun adat yang menyatakan:

Kaluak paku kacang balimbiang
Ambiak tampuruang lenggang-lenggangkan
Dibawo nak urang saruaso
Tanam siriah jo ureknyo
Anak dipangku kamanakan dibimbiang
Urang kampuang dipatenggangkan
Tenggang nagari jan binaso
Tenggan sarato jo adatnyo

(keluk paku kacang belimbing, ambil tempurung lenggang-lenggangkan, dibawa anak ke saruaso, tanam sirih dengan uratnya, anak dipangku kemenakan dibimbing, orang kampung dipatenggangkan, jaga nagari jangan binasa, jaga beserta dengan adatnya).

Dari talibun adat ini secara jelas dikatakan bahwa peranan ayah terhadap anaknya adalah “dipangku” dan secara tidak langsung menunjukkan bahwa hubungan antara anak dengan ayahnya dekat sekali dan berada pada haribaannya. Sedangkan hubungan anak dan kemenakan adalah “dibimbing”. Secara filosofis pengertian anak dipangku kemenakan dibimbing dapat juga diartikan, bahwa anak yang dipangku lebih dekat dengan harta pencaharian. Sedangkan kemenakan dibimbing yang kakinya berada di tanah sebagai kiasan, bahwa kemenakan sumber kehidupannya masih dapat diharapkan dari tanah. Yaitu harta pusaka.

Disamping itu ayah dan kedudukannya sebagai seorang mamak tetap diharapkan oleh kemenakan sebagai pembimbing sesuatu yang dibutuhkan oleh kemenakannya meskipun tidak sepenuhnya dapat dilakukan seperti kedudukan anak dalam keluarga yang langsung setiap hari dibawah lindungan dan bimbingan orang tuanya. Meskipun kemenakan itu sebenarnya sebagai anak pada orang tuanya akan sama pula keadaannya sebagaimana bapak-bapak yang lain mempertanggungjawabkan anaknya.

Beruntunglah seorang anak di Minangkabau jika seorang bapak yang juga berfungsi sebagai mamak mengamalkan ajaran adat “anak dipangku kamanakan dibimbiang”.

F.5. Mamak Dan Kemenakan


Tali kekerabatan mamak dan kemenakan dapat dibedakan atas empat bahagian. Keempat macam tali kekerabatan mamak dan kemenakan ini adalah sebagai berikut:

1. Kemenakan Bertali Darah

Kemenakan bertali darah, yaitu semua anak dari saudara perempuannya bagi seorang laki-laki yang didasarkan atas hubungan darah menurut garis keibuan.

2. Kemenakan Bertali Adat.

Kemenakan bertali adat, yaitu kedatangan orang lain yang sifatnya “hinggok mancankam tabang manumpu” (hinggap mencengkam terbang menumpu). Hal ini diibaratkan kepada seekor burung, jika ia akan terbang menumpukan kakinya agar ada kekuatan untuk terbang, dan mencengkram kakinya bila akan hinggap kepada dahan atau ranting. Maksudnya orang yang datang kepada sebuah nagari. Di nagari baru ini dia dan keluarganya menepat kepada seorang penghulu. Agar dia diakui sebagai kemenakan haruslah “adat diisi lembaga dituang”. Dengan pengertian dia dan keluarganya mengisi adat yang sudah digariskan. Namun statusnya dalam masyarakat adat dia tidak duduk sama rendah tegak tidak sama tinggi dengan penghulu-penghulu dalam nagari itu.

3. Kemenakan Bertali Air.

Kemenakan bertali air yaitu orang datang yang dijadikan anak kemanakan oleh penghulu pada sebuah nagari. Orang datang ini tidak mengisi adat dan lembaga di tuang.

4. Kemenakan Bertali Ameh.

Kemenakan bertali ameh yaitu orang yang dibeli untuk dijadikan kemenakan oleh penghulu. Kemenakan seperti ini tidak mengisi adat pada penghulu tersebut, dan tidak menuang lembaga pada nagari tersebut. Seorang laki-laki di Minangkabau dalam hubungan tali kekerabatan mamak kemenakan terutama yang bertali darah akan selalu memangku dua fungsi yang bersifat diagonal, yaitu sebagai kemenakan saudara laki-laki ibu dan sebagai mamak dari saudara-saudara perempuan. Hubungan tali kerabat ini diturunkan atau dilanjutkan kebawah melalui garis keturunan perempuan.

Hubungan mamak kemenakan ini diperkembangkan karena keperluan memasyarakatkan anggota-anggota rumah gadang dan menyiapkan serta menumbuhkan calon pemimpin dari lingkungan sosial yang terkecil (parui), kampung sampai kelingkungan sosial yang lebih besar yaitu nagari, agar anggota laki-laki dari lingkungan sosial itu berkemampuan dan berkembang menjalankan fungsi yang digariskan.

Sebagai calon pemimpin kepada kemenakan oleh mamak diturunkan dasar-dasar dan prinsip-prinsip tanggungjawab, meliputi fungsi peranan pemeliharaan dan serta penggunaan unsur potensi manusia atau keturunan, pemeliharaan harta pusaka. Sedangkan keluar berkaitan dengan norma-norma hidup bermasyarakat sebagai anggota kampung dan nagari.

Kemenakan laki-laki dipersiapkan sedemikian rupa oleh mamaknya, agar nantinya salah seorang dari mereka akan menjadi pucuk pimpinan di tengah kaumnya. Sehubungan dengan hal tersebut kepemimpinan seseorang itu sangat ditentukan pembinaan di tengah-tenah kaumnya oleh mamak-mamaknya.

Konsep-konsep dasar tentang pembinaan individu oleh mamak telah diwarisi secara turun temurn, dan karenanya pengetahuan si mamak harus melebihi kemenakannya, sebagaimana dikatakan “indak nan cadiak pado mamak, melawan mamak jo ilmunya, melawan malin jo kajinyo” (tidak ada yang cerdik dari mamak, melawan mamak dengan ilmunya melawan malin dengan kajinya). Dengan arti kata boleh melawan tetapi dengan pengertian positif dan kemenakan seperintah mamak (kemenakan seperintah mamak), maksudnya kemenakan mengikuti apa yang diwariskan oleh mamaknya dari generasi terdahulu, dan sekarang wajib pula bagi kemenakan untuk menerima dan mengamalkannya.

Dalam adat sudah dikiaskan agar dalam membina kemenakan jangan sampai terjadi otoriter dan kesewenangan. Hal ini dikatakan dalam adat “kemenakan manyambah lahia, mamak manyambah batin” (kemenakan menyembah lahir, mamak menyembah batin). Dengan pengertian mamak dalam membimbing kemenakan hendaklah menunjukkan sikap, tingkah laku yang berwibawa dan bukan karena kekuasaannya sebagai seorang mamak. Bimbingan terhadap kemenakan laki-laki sangat penting karena mereka dipersiapkan sebagai pimpinan di tengah kaum keluarganya dan sebagai pewaris sako (gelar kebesaran kaum) yang ada pada kaumnya. Tanpa ada kemenakan laki-laki dikatakan juga ibarat “tabek nan indak barangsang, ijuak nan indak basaga, lurah nan indak babatu” (tebat yang tidak mempunyai ransang, ijuk yang tidak mempunyai saga, lurah yang tidak mempunyai batu), dengan arti kata dari kemenakan laki-laki diharapkan sebagai pagaran dari kaumnya. Bila terjadi silang sengketa antara kelompok masyarakat lainnya pihak laki-laki yang terutama sebagai juru bicara dari kaumnya. Tanpa ada yang laki-laki mungkin orang lain akan bersilantas angan terhadap anggota kaumnya.

Disamping itu bimbingan kepada kemenakan yang perempuan tidak kalah pentingnya, karena dialah sebagai penyambung garis keturunan dan pewaris harta pusaka. Peranan ibu di rumah gadang sangat diutamakan disamping mamak laki-laki yang selalu “siang maliek-liekan, malam mandanga-dangakan, manguruang patang, mangaluakan pagi” (siang melihat-lihatkan, malam mendengar-dengarkan, mengeluarkan pagi mengurung sore), dengan pengertian tidak terlepas dari pengawasannya.

Dengan demikian tali kekerabatan mamak kemenakan merupakan tali yang menunjukkan kepemimpinan dan pewarisan keturunan yang berkesinambungan, yang diturunkan dari nenek kepada mamak, dari mamak kepada kemenakan.

 

E. Undang Undang


E.1. Undang – Undang


Tujuan adat Minangkabau bermuara kepada cita-cita untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, sebagaimana dikatakan : bumi sanang padi manjadi, padi masak jaguang maupiah, taranak bakambang biak, antimun mangarang bungo, nagari aman santoso (bumi senang padi menjadi, padi masak jagung meupih ternak berkembang biak, antimun mengarang bunga, nagari aman sentosa).Cita-cita tersebut tidak akan tercapai bila tidak ada norma-norma adat dan undang-undang adaaat yang mengaturnya. Kelihatannya orang tua-tua Minangkabau masa dahulu yang dipimpin oleh Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sabatang telah menyusun undang-undang adat yang akan dijadikan pedoman serta pengalamannya untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang diinginkan di atas.

Undang-undang yang disusun tersebut memegang peranan penting untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan, keamanan dan ketentraman masyarakat Minangkabau masih kuat dengan adatnya. Barangkali itulah sebabnya sampai saat ini orang Minangkabau masih kuat dengan adatnya lantaran warisan yang diterma dilandasi oleh undang-undang dan peraturan adat yang harus dipedomani, dihayati serta diamalkan. Undang-undang merupakan tali pengikat bagi setiap lembaga yang ada seperti raantau, luhak, nagari, maupun seluruh warga masyarakatnya.

Dengan kata lain undang-undang gunanya untuk mengatur hubungan nagari dengan nagari, luhak dengan luhak, alam dengan rantau, untuk mengatur keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dalam nagari.

Sebagai sendi dari undang-undang adat yaitu : cupak nan duo, kato nan ampek (cupak yang dua, kata yang empat). Cupak yang dua adalah cupak usali (cupak asli) dan cupak buatan. Sedangkan kato nan ampek adalah kato pusako, kato mupakat, kato dahulu dan kato kudian. Kesemua materi di atas akan menjadi pembahasan dalam bahagian bab ini.

E.2. Undang – Undang Nan Ampek


Undang-undang yang telah disusun oleh orang tua-tua Minangkabau dahulu telah dikategorikannya atas empat bahagian atau dalam adat dikatakan. Undang-undang nan ampek (undang-undang yang empat). Undang-undang nan ampek ini adalah undang-undang luhak, undang-undang nagari, undang dalam nagari dan undang-undang duo puluah (dua puluh).

a. Undang-Undang Luhak Dan Rantau.

Undang-undang luhak dan rantau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan luhak dan rantau, seperti tugas penghulu dan rajo di daerah rantau, undang-undang luhak dan rantau ini dikatakan dalam pantun adatnya yang mengatakan:

Mancampak sambia kahulu,
Kanailah pantau dikualo,
Dilatak dalam cupak,
Dijarang jo sipadeh ;
Luah dibari barajo,
Tagak indak tasondak,
Malenggang indak tapampeh

(mencapak sambil kehulu, dapatlah pantau dikuala, diletakkan dalam cupak, dijerangkan dengan sipedas, luhak diberi penghulu, rantau diberi raja, tegak tidak tersundak, melenggang tidak terpempas).

Pengertiannya di daerah luhak yang mengaturnya adalah penghulu, sedangkan di daerah rantau yang akan ganti penghulu disebut rajo. Kedua kepemimpinan ini yaitu penghulu dan rajo mempunyai wewenang penuh di daerah masing-masing, sebagaimana dikatakan “tagak indak tasondak, malenggang indak tapampeh”.

b. Undang-Undang Nagari

Undang-undang nagari mengatur segala sesuatu mengenai nagari sebagai satu kesatuan masyarakatt hukum adat. Menurut undang-undang mengenai nagari dikemukakan oleh taliban adat sebagai berikut :

Anak gadih mangarek kuku, dikarek jo pisau sirauik, pangarek batuang tuo, batuang tuo elok kalantai, nagari baampek suku, dalam suku babuah paruik, kampuang banantuo, rumah batungganai (anak gadis mengerat kuku, dikerat dengan pisau siraut, peraut betung tua, betung tua untuk baik untuk lantai, negeri berkeempat suku, dalam suku mempunyai perut, kampung bertua, rumah bertungganai). Pada mulanya dengan pengertian sebuah nagari mempunyai sekurang-kurangnya terdiri dari empat suku, tiap suku terdiri pula dari perut-perut atau kaum. Dalam sebuah kampung ada yang dituakan setiap rumah gadang ada mempunyai tungganai (mamak yang dituakan).

M. Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghoeloe dalam bukunya Sejarah Ringkas Minangkabau dengan adatnya, mengatakan, bahwa nagari baru bisa dikatakan sebuah nagari yang syah bila mempunyai tujuh rukun sebagai berikut:

1. Balabuah batapian
2. Babalai bamusajik
3. Badusun batarak
4. Basawah baladang
5. Babanda buatan
6. Bakabau bajawi, ba tabek ba taman-taman
7. Bagalanggang bapamedanan

Bila diperhatikan undang-undang nagari ini lebih menitik beratkan kepada kelembagaan nagari sebagai tertorial yang berupa kampung, taratak, dusun, koto dan tiap-tiapnya ada pimpinan yang mengaturnya untuk memperlancar mekanisme roda pemerintahan secara adat.

c. Undang-Undang Dalam Nagari

Undang-undang dalam nagari mengatur hubungan antara nagari dengan isinya, antara seseorang dengan seseorang, antara seseorang dengan masyarakat dan sebagainya. Undang-undang dalam nagari juga menggariskan hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. Undang-undang dalam nagari ini menjamin keamanan dalam nagari karena orang disuruh untuk berbuat sesuatu, dan jika tidak ditaati juga diancam dengan hukuman. Hukum yang paling berat adalah kehinaan yang ditimpakan terhadap diri seseorang, seperti tidak dibawa sehilir semudik, dikeluarkan dari hubungan kekeluargaan dan lain-lain.

Hak dan kewajiban yang dikemukakan dalam undang-undang dalam nagari ini dikemukakan sebagai berikut:

Salah tariak mangumbalikan, salah cotok malantiang, salah lulua mamuntahkan, salah cancang mambari pampeh, salah bunuah mamabari diat, manyalang maantakan, utang dibaia, piutang ditarimo, baabu bajantiak, kumuah basasah, sasek suruik talangkah kumbali, gawa maubah, cabua dibuang, buruak dipabaiki, lapuak dikajangi usang dipabarui, tangih baantokan, jatuah basambuik, salah kapado tuhan mintak tobat, salah kapado manusia minta maaf, suarang baagiah, sekutu babalah.

d. Undang-Undang Nan Duo Puluah

Undang-undang nan duo puluah (undang-undang yang dua puluh). Yaitu undang-undang yang berhubungan dengan hukm dan penyelesaian hukum. Menegakkan keadilan dan kebenaran serta menjaga ketertiban merupakan syarat yang harus dipertahankan di tengah-tengah masyarakat. Menegakkan ketertiban dan keamanan serta menghukum orang yang berbuat salah adalah merupakan jaminan amannya masyarakat dan lancarnya segala pekerjaan dalam nagari.

Melihat jenis kejahatan maka undang-undang duo puluah dibagi atas dua bahagian. Pertama undang-undang nan salapan dan yang kedua undang-undang na duo baleh.

Yang termasuk undang-undang nan salapan adalah sebagai berikut:

1. Dago dagi mambari malu
2. Sumbang salah laku parangai
3. Samun saka tagak di bateh
4. Umbuak umbai budi marangkak
5. Maliang curi taluang diindian
6. Tikam bunuah padang badarah
7. Sia baka sabatang suluah
8. Upeh racun batabuang sayak

Undang-undang nan salapan ini menyatakan kejahatan atau kesalahan besar dan disebut juga “cemo dan bakaadaan” (tuduh yang mempunyai fakta)

1. Dago Dagi Mambari Malu

Dago dagi mambari malu (dago dagi memberi malu), dago merupakan kesalahan yang diperbuat oleh kemenakan kepada mamaknya, sedangkan dagi yakni mamak berbuat salah kepada kemenakannya. Melawan kepada mamak adalah hal yang sangat tercela karena mamak sebagai pimpinan adalah atas pilihan kemenakan-kemenakannya dan didahulukan selangkah, ditinggikan seranting. Oleh karena itu seorang mamak haruslah dihormatinya.

2. Sumbang Salah Laku Parangai

Sumbang salah laku parangai (sumbang salah laku perangai). Sumbang perbuatan atau pergaulan yang salah dipandang mata dan belum dapat dijatuhkan hukuman secara adat. Sebagai contoh sering bertemu kerumah seorang janda yang tidak pada waktunya. Salah adalah perbuatan yang melanggar susila dan dapat dijatuhi hukuman secara adat. Sebagai contohnya “manggungguang mambaok tabang” (menggunggung membawa terbang), maksudnya melarikan isteri orang.

3. Samun Saka Tagak Di Bateh

Samun saka tagak di bateh (samun sakal tegak di batas), samun maksudnya mengambil barang orang lain dengan paksa di tempat yang lengang dan dilakukan di daerah perbatasan. Di daerah perbatasan seperti antara batas luhak dengan rantau. Hal ini sudah diperhitungkan oleh penyamun karena sulit untuk mengusutnya nanti secara hukum.
Saka juga menghadang di tempat yang lengang untuk merampas barang orang lain tidak segan-segan melakukan pembunuhan.

4. Umbuak Umbai Budi Marangkak.

Umbuak (umbuk), maksudnya menipu orang lain dengan mulut manis sehingga orang terpedaya. Umbai, maksudnya menipu dengan jalan ancaman. Ada juga pendapat yang mengatakan umbuak umbai ini dengan “kicuah kicang”. (penipuan yang sangat lihai sekali).

5. Maliang Curi Taluang Dindiang

Maliang (maling), mengambil barang orang lain pada malam hari. Sebagai bukti orang maling itu masuk kerumah orang lain taluang dindiang (terluang dinding). Maksudnya ada buktinya dinding yang berlobang atau rusak tempat orang maling itu masuk. Curi yaitu mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuannya pada siang hari.

6. Tikam Bunuah Padang Badarah

Tikam, maksudnya menikam senjata tajam kepada orang lain sampai luka. Sebagai buktinya bahwa dia telah melakukan penikaman, senjata yang dipergunakannya berdarah. Bunuah (bunuh), melenyapkan nyawa orang lain dengan bukti mayat terbujur.

7. Sia Baka Sabatang Suluah

Sia (siar) maksudnya menyulutkan api kepada sesuatu barang tetapi tidak sampai menghanguskan. Baka (bakar), maksudnya menyulutkan api sampai menghanguskan, seperti rumah menjadi abu. Sebagai buktinya ada puntung suluh yang terdapat di sekitar tempat tersebut.

8. Upeh (racun)

Upeh (upas), maksudnya ramuan yang dijadikan racun dan ramuan ini dapat mematikan. Racun sejenis tuba yang dapat membunuh orang dengan seketika. Lengkapnya dikatakan upeh racun batabuang sayak (upas racun bertabung sayak). Tabung sayak sebagai alat bukti yang dipergunakan untuk menyimpan upas dan racun tadi. Sebagai pembuktian pada masa dahulu sisa makanan diberikan kepada hewan dengan sayak (tempurung) yang dipergunakan untuk meletakkan racun tersebut.

Undang-undang nan duo baleh merupakan bagian dari undang-undang nan duo puluah. Yang termasuk undang-undang nan duo baleh ini adalah sebagai berikut:

Talala takaja
Tacancang tarageh
Takacuik tapukua Putuih tali
Tumbang ciak
Anggang lalu ata jatuah
Bajalan bagageh-gageh
Pulang pai babasah-basah
Bajua bamurah-murah
Panyakik dibaok langau
Tabayang tatabua
Kacondong mato rang banyak


Undang-undang nan duo baleh ini dibagi pula atas dua bahagian yaitu undang-undang nan anam dahulu dan undang-undang nan anam kudian. Undang-undang nan anam dahulu dikatakan juga “tuduah”. Sangka yang berkeadaan, jatuh kepada bukti yang bersuluah matahari, (bergelenggang mata orang banyak). Sedangkan undang-undang nan anam kemudian dikatakan “cemo” atau syakwasangka, apakah seseorang itu melakukan pekerjaan tersebut atau tidak. Untuk jelasnya akan dibicarakan satu-persatu dari undang-undang nan duo baleh di atas.

1. Talala Takaja

Talala (terlala), maksudnya orang yang tertangkap ketika ingin lari setelah berbuat kesalahan. Takaja (terkejar), maksudnya orang yang melakukan kesalahan seperti mencuri kemudian melarikan diri. Setelah dikejar orang tersebut dapat ditangkap beserta barang buktinya.

2. Tacancang Tarageh

Tacancang (tercencang), maksudnya orang yang melakukan kesalahan mendapat pukulan atau kena senjata tajam dari orang yang menangkapnya. Pukulan dan senjata tajam tadi mempunyai bekas pada tubuh orang yang melakukan kesalahan tersebut. Tarageh, maksudnya si pelaku kejahatan dapat ditangkap dan kepalanya digundul secara terburu buru dan ini dapat dijadikan sebagai satu bukti juga.

3. Talacuik Tapukua

Talacuik (terlecut), maksudnya si tertuduh kena lecut oleh orang yang menangkapnya, dan dapat dibuktikan bekasnya pada badannya. Tapukua (terpukul), maksudnya orang yang berbuat kesalahan kena pukul, dan pukulan ini membekas pada badannya.

4. Putuih Tali

Putuih tali (putus tali), maksudnya keterangan yang diberikan oleh seseorang yang membuat dirinya bebas dari tuduhan. Tetapi setelah disiasati ternyata keterangan yang diberikannya bohong sama sekali dan dia tidak dapat mengelakkan diri.

5. Tumbang Ciak

Tumbang artinya berbunyi keras, dan ciak pengertiannya hiruk pikuk. Pengertiannya ketika kejahatan dilakukan terjadi sesuatu yang menimbulkan bunyi keras. Akibat bunyi keras itu orang terpekik atau bersorak yang menimbulkan hiruk pikuk. Tujuannya agar perbutan si tertuduh diketahui oleh orang banyak.

6. Anggang Lalu Atah Jatuah

Anggang lalu atah jatuah (enggang lalu atah jatuh), arti secara kata-kata ketika burung enggang terbang melewati pohon saat itu buahnya jatuh. Ada pula yang mengatakan “enggang lalu atah jatuah”. Enggang bukan burung melainkan orang sedang mengisi atau mengayak untuk memisahkan atah dengan beras. Saat itu atah dan beras jatuh kebawah pada lobang-lobang kisaian.

Yang kedua belum ada lagi penelitian. Namun demikian keduanya mempunyai pengertian yang sama terhadap suatu peristiwa kejahatan. Maksudnya pada waktu peristiwa itu terjadi, ada orang yang lalu ditempat itu. Secara tidak langsung orang yang lalu itulah yang dituduh melakukan perbuatan tersebut.

7. Bajalan Bagageh-Gageh

Bajalan bagageh-gageh (berjalan bergegas-gegas), meksudnya ada seseorang yang kelihatan oleh orang lain berjalan terburu-buru seperti orang ketakutan di tempat kejahatanter jadi. Orang berprasangka dialah yang melakukan perbuatan tersebut.

8. Pulang Pagi Babasah-Basah

Pulang pagi babasah-basah (pulang pagi berbasah-basah), maksudnya kecurigaan timbul terhadap diri seseorang berkenaan ketika kejadian, orang tersebut keluar atau datang dari tempat tersebut dengan pakaian yang tidak terurus dan tubunya basah atau berlumpur.

9. Bajua Bamurah-Murah

Bajua bamurah-murah (menjual bermurah-murah). Maksudnya kedapatan oleh orang atau diperoleh berita, bahwa orang yang dicurigai menjadi barang dengan harga yang tidak sepantasnya. Akibatnya timbul syakwasangka, orang tersebutlah yang melakukan kejahatan itu.

10. Panyakik Dibaok Langau

Penyakik dibaok langau (penyakit dibawa langau). Maksudnya ketika terjadi suatu peristiwa yang menggemparkan masyarakat, ada orang yang meninggalkan kampung atau nagarinya secara diam-diam. Kecurigaan timbul kalau dihubungkan dengan kelakuannya selama ini.

11. Tabayang Tatabua

Tabayang tatabua (terbayang tertabur), maksudnya ketika peristiwa terjadi orangnya tidak tertangkap. Namun dari kejauahn kelihatan secara samar-samar di tempat yang gelap si pelakunya. Setelah dicocokan degan bentuk, pakaian, dan lain-lain orang amai mencurigainya, bahwa dialah pelakunya.

12. Kacondongan Mato Rang Banyak

Kacondong mato rang banyak (kecenderungan mata orang banyak), maksudnya dalam suatu peristiwa orang banyak cepat memberi tuduhan kepada seseorang, karena selama ini orang yang dicurigai sudah runciang tanduak (runciang tanduk) juga. Dengan pengertian orang yang dicurigai sudah seringkali berbuat kejahatan. Padahal belum tentu dia yang berbuat kejahatan tersebut.
E.3. Cupak Nan Duo
Cupak nan duo (cupak yang dua). Arti cupak dalam kehidupan sehari-hari oleh orang Minangkabau adalah suatu ukuran yang terbuat dari bambu dan dipergunakan untuk menakar beras. Cupak ini dibuat dari seruas bambu dan tidak bisa lebih dari satu ruas atau dikatakan sepanjang batuang (bambu) : yang dimaksudnya sepanjang ruas dari bambu tersebut.

Untuk keseragaman jumlah isi dari cupak tersebut maka dibuat kesepakatan bersama, bahwa semua cupak harus berisi seberat 12 tahil (satu tahil beratnya 16 emas), satu emas sama dengan 2 ½ gram. Pada saat sekarang tentu ukuran ini tidak dipakai lagi karena sudah ditemui alat ukur yang lain. Cupak yang telah dijadikan ukuran bersama ini dikatakan “cupak usali” atau cupak asli. Berpedoman dari cupak asli ini ada cupak yang lain dibuat orang sebagai ukuran dan disebut sebagai “cupak buatan”. Sesuai dengan falsafah alam takambang jadikan guru, maka arti tersurat dari cupak ini diberi pengertian tersirat yang ada kaitannya dengan adat Minangkabau yang dikenal sampai saat ini dengan “cupak usali dan cupak buatan”.

Cupak sepanjang betung dan adat sepanjang jalan, maksudnya segala sesuatu yang telah digariskan oleh adat menurut alur, dan patut serta mungkin, tidak boleh dikurangi atau dilebihkan, dan harus dituruti. Ibarat cupak hanya menurut ruas betung dan tidak lebih, baik ukuran maupun isinya. Demikian pula yang dimaksud dengan adat sepanjang jalan. Yaitu segala sesuatu hendaklah sepanjang adat yang berlaku dan tidak boleh menyimpang. Jadi pengertian jalan adalah jalan adat, bukanlah tempat lalu.

Sebagai contoh dapat dikemukakan di sini : jika meninggal Dt. Hitam, maka gelar pusaka dan harta pusakanya jatuh kepada ahli waris atau keturunan Dt. Hitam dalam kaumnya sendiri, dan tidak boleh diwarisi oleh kaum lain. Kalau terjadi di luar itu tidak lagi bercupak sepanjang betung dan beradat sepanjang jalan.

Habis cupak karena pelilisan, habis adat berkelirahan secara arti tersurat, maksudnya mencupaki sesuatu diakhiri dengan melilisnya agar tidak mengurangi atau melebihi. Habis adat berkeliaran, maksudnya ada unsur kompromi satu sama lain sehingga sama-sama senang dan tidak ada yang dirugikan.

Sebagai contoh dapat dikemukakan saebagai berikut: dalam menjemput marapulai bisa terjadi adanya perbedaan dengan syarat-syarat berbeda. Bila dituruti adat masing-masing nagari tidak akan terdapat persesuaian, sebab lain padang, lain belalang, lain lubuk lain ikan, lain nagari lain adatnya. Karena ada kompromi akhirnya terdapat persesuaian tanpa mengurangi makna dari pada menjemput marapulai tadi.

Mengenai arti tersirat dari cupak usali dari cupak buatan dapat dikemukakan beberapa pendapat:

1. D. Djamaludin Sutan Maharajolelo mengatakan :

Adapun yang dikatakan cupak asli, yang betul seumpama sembahyang lima waktu sehari semalam dan diperlukan sembahyang jumat sekali seminggu menurut kitabullah, dengan tidak boleh ditambah dan dikurangi. Cupak buatan itu ialah putusan penghulu-penghulu dalam nagari atau luhak yang ditentukan hingga batasnya (hak), supaya genggam beruntuk duduk berpenghadap.

2. Muhammad Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu mengatakan:

Cupak usali menurut adat dikiaskan kepada ukuran yang telah ditetapkan, tidak boleh dibandingkan lagi dan berlaku selama-lamanya, karena dijadikan teladan “standar” atau “measure” yang akan ditiru atau dipedomani. Yang diaktakan cupak buatan yaitu pencaharian segala penghulu. Urang tuo-tuo dan cadiak pandai dalam nagari dipateri dengan : “tanduak dibanam – darah dikacau, dagiang dilapah, dilicak pinang, ditapuang batu”.

3. Prof. Mr. M. Nasroen

Yang paling umum penafsiran kepada cupak nan duo adalah tafsiran yang dikemukakan oleh M. Nasroen ini. Cupak usali adalah sesuatu yang seharusnya menurut alur dan patut yang kalau tidak dituruti akan terjadilah apa yang menurut fatwa adat “diasak layua dibubui mati” (dipindahkan layu dicabut mati). Demikian menurut cupak usali ialah “gantang nan papek, bungka nan dipiawai, taraju nan indak bapaliang, bajanjang naiak, batanggo turun, nan hitam tahan tapo, namun putuih tahan sasah, baukua banjangkokan, nan babarih nan bapahek, bab batakuak nan batabang”, (gantang yang pepat, bungkai yang piawai, taraju yang tidak berpaling, berjenjang naik berrtangga turun, yang hitam tahan tepa, yang putih tahan cuci, berukur berjangkakan, yang bergaris yang berpahat, yang bertakuk yang ditebang). Cupak buatan ialah sesuatunya atas putusan permufakatan, yang boleh diperlonggar dan diturun dipernaikkan menurut zaman dan keadaan.

Dari pendapat-pendapat yang telah dikemukakan mengenai penafsiran cupak nan duo, kelihatan adanya unsur-unsur persamaan dan perbedaan. Kesamaan dalam hakekat tingkatan adanya unsur persamaan dan perbedaan. Kesamaan dalam hakekat tingkatan kekuatan yaitu cupak usali menggariskan bahwa tindakan, perbuatan bagi seorang individu maupun masyarakat tidak boleh menyimpang dengan ketentuan-ketentuan atau norma-norma yang telah diwarisi. Untuk memperkuat ketentuan ini diumpamakan kepada hukum alam, seperti dikatakan nan babarih nan bapahek, nan batakuan nan batabang (yang berbaris yang dipahat yang bertakuk yang ditebang).

Demikian pula pada persamaan penafsiran kepada cupak buatan, yaitu ketentuan-ketentuan dalam adat kemudian di atas kesepakatan penghulu-penghulu yang disesuaikan dengan keadaan dan waktu. Secara tidak langsung cupak buatan suatu pengakuan, bahwa adat Minangkabau itu tidak statis, malainkan elastis yang dapat menyesuaikan diri dengan zamannya. Perbedaan hanya pada contoh-contoh yang diberikan, ada yang menitik beratkan kepada segi hukum, ada yang berkaitan dengan nilai. Contoh dapat dibuat bermacam-macam tetapi jiwa “cupaknya” satu saja. Yang dimaksud cupak tidak lain ukuran, takaran, ketentuan yang telah digariskan oleh adat.

Kalau dapat dikatakan cupak usali atau cupak buatan mengatur pelaksanaan apa-apa yang telah digariskan baik yang berupa warisan maupun yang diatur kemudian, dan ini tercermin dalam tingkah laku perbuatan masyarakat adat. Bila dikaitkan antara adat nan sabana adat dengan cupak usali adalah, adat nan sabana adat berupa ketentuan, norma yang digali berdasarkan hukum-hukum alam sedang cupak usali merupakan pelaksanaan dari padanya dan tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan.
E.4. Kato Nan Ampek

Pengertian kata dalam kato nan ampek (kata yang empat), merupakan arti tersirat. Sedangkan arti sebenarnya tidak lain dari pada norma-norma, peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan yang diungkapkan dalam bentuk ungkapan-ungkapan, mamangan, petitih, petatah, peribahasa dan lain-lain. Kesemuanya itu dijadikan pedoman, dihayati serta diamalkan dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan urutan sejarah terdapat atau lahirnya kata-kata yang mengandung norma-norma tadi dan bagaimana pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari maka dalam adat Minangkabau kata tersebut dalam adat adalah sebagai berikut :

1. Kato Pusako

Kato pusako (kata pusaka) itu diwarisi, dengan pengertian segala ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam bentuk petatah petitih dan lain-lain merupakan peninggalan-peninggalan nenek moyang orang Minangkabau pada masa dahulu terutama dari tokoh-tokoh adatnya, yaitu Datuak Ketumanggungan dan Datuak Perpatih Nan Sabatang. Ketentuan-ketentuan yang berupa fatwa-fatwa adalah merupakan kebenaran yang harus dipedomani dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat.

Yang termasuk kata pusaka dapat dikemukakan sebagai berikut:

Nan babarih nan bapahek,
Nan baukua nan bajangko
Mamahek mahuju barih
Tantang bana lubang katabuak
Manabang manuju pangka
Malantiang manuju tangkai
Tantang buah kalareh
Kok manggayuang sabana putuih
Malantiang sabana lareh

(yang bergaris yang dipahat, yang berukur yang berjangka, memahat menuju garis, tepat benar lobang yang akan tembus, menebang menuju pangkal, melempar menju tangkai, tepat benara buah akan jatuh, jika menggayung sebenar putus, kala melempar betul-betul jatuh).

Hakekat kato pusako terletak dalam “bakato sapatah sadang”. Dalam kata sepatah, “yang genting putus, yang biang tembus. Pada kata pusaka tidak ada kompromi atau toleransi, tidak ada sanggah banding, tidak ada ulur tarik, tidak ada tolak ansur. Rumah sudah tukang dibunuh, nasi masak periuk pecah”. Dengan pengertian semua apa yang dikemukakan oleh kata pusaka hendaklah dipedomani dan diamalkan secara konsekwen.

2. Kato Mufakat

Kata mufakat merupakan hasil permufakatan melalui musyawarah tentang memecahkan suatu masalah, atau hasil permufakatan itu bisa juga menghasilkan ketentuan-ketentuan yang bermanfaat bagi kehidupan bersama.

Kata mufakat juga memberikan kesempatan, bahwa sesuatunya dapat disesuaikahn dengan situasi, asal ada kemufakatan. Disini juga memperlihatkan bahwa adat Minangkabau itu bukan statis melainkan dinamis sesui dengan zamannya.

Mencari kata mufakat dikatak dalam adat sebagai berikut:

Dicari rundiang nan saiyo,
Baiyo-iyo jo adiak,
Batido-tido jo kakak
Babana-bana jo bundo
Dibulekkan aia kapambuluah
Dibulekkan kato jo mufakat
Buruak di buang jo etongan
Elok ditariak jo mufakat

(dicari runding yang seiya, beriya-iya dengan adik, bertidak-tidak dengan kakak, bersungguh-sungguh dengan bunda, dibulatkan air ke pembuluh, dibulatkan kata ke mufakat, buruk dibuang dengan perhitungan, elok ditarik dengan mufakat).

Bila sudah diperoleh kesepakatan barulah dilaksanakan secara konsekwen sebagaimana dikatakan, “kok lah dapek kato sabuah, kok bulek pantang basuduik, kok pipih pantang basandiang, tapauik makanan lantak, takuruang makanan kunci” (bila sudah dapat kata sebuah, bulat tidak bersudut, ceper tidak bersanding, yang terikat makanan lantang, yang terkurung makanan kunci).

Dalam mencari kata mufakat tidak dikenal sistem suara terbanyak. Oleh sebab ada perbedaan pendapat maka persoalannya ditangguhkan terlebih dahulu sehingga yang berbeda pendapat itu dapat lagi berfikir dan biasanya diadakan perembukkan.

3. Kato Dahulu Batapati

Kata dahulu ditepati mempunyai pengertian bahwa segala ketentuan yang telah disepakati, baik keputusan dalam memecahkan sesuatu masalah ataupun norma-norma yang telah disepakati untuk kepentingan hidup bersama tidak boleh menyimpang dari hasil kesepakatan tadi. Kalau terjadi penyimpangan berarti tidak ditepati apa yang telah diputuskan atau diikrarkan tersebut. Ketentuan adatnya mengatakan : “pitaruah indak diunyikan, pasan indak dituruti” (pitaruh tidak tunggui, pesan tidak dituruti).

Contoh dari kata dahulu ditepati seperti janji yang telah dibuat sebelumnya dan janji ini hendaknya ditepati oleh kedua belah pihak dan dalam adat dikatakan “janji harus ditepati, ikrar harus dimuliakan”.

4. Kato Kemudian Kato Bacari

Kata kemudian kata dicari dapat ditafsirkan atas dua pengertian. Dalam pengertian positif dapat diartikan, bahwa adanya pemikiran baru yang lebih baik dari pada yang disepakati sebelumnya dengan alasan pikiran indak sama sekali tumbuah ingatan indak sakali tibo, dengan pengertian ada kesepakatan untuk memperbaiki mengubah segala yang telah diputuskan sebelumnya asal saja ada kesepakatan bersama.

Dalam pengertian negatif yaitu adanya keinginan untuk menolak terhadap apa yang diputuskan tanpa dasar yang kuat, sedangkan sebelumya sudah diterima dan disepakati. Menurut adat orang yang bersikap seperti ini dikatakan : “kok duduaknyo alah bakisah, kok tagaknya lah bapaliang, mancaliak jo suduik mato, bajalan dirusuak labuah”. (jika duduknya sudah berkisar, tegaknya sudah berpaling, melihat dengan sudut mata, berjalan dipinggir jalan).

D. Nagari


D.1. Asal Kata Nagari


Sebagai poin pertama akan dikemukakan asal kata nagari. Sebuah pendapat mengatakan, bahwa nagari bukanlah kata asli Minangkabau. Kata nagari berasal dari bahasa sansekerta yaitu “nagara”, yang dibawa oleh bangsa Hindu yang menetap di tengah-tengah masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat tengah pada masa Hindu . Kemungkinan bangsa Hindu (bangsa asing) tersebutlah yang menciptakan pembagian nagari, serta mengelompokkan mereka dalam suku-suku. Nagari-nagari kecil itu merupakan bentuk negara yang berpemerintahan sendiri (otonom).Sebelum masuknya pengaruh Hindu ke Sumatera Barat , belum ditemukan istilah lembaga nagari tersebut. Perkauman Minangkabau masih terbagi dalam berbagai-bagai kelompok genealogis, yang mendiami tanah-tanah tertentu. Jika sebelum pengaruh Hindu datang sudah ada pembagian nagari, tentu sudah ada istilah di dalam logat Minangkabau.

Dari penyelidikan para ahli, pengaruh Hindu terhadap Indonesia sangat besar sekali dari berbagai aspek, seperti bahasa, pemerintah, kepercayaan, seni ukir dan lain-lain.

Ditinjau dari segi bahasa bahkan sampai sekarang kata-kata melayu kuno atau sansekerta masih memperbanyak, memperkaya bahasa Indonesia dan juga bahasa daerah Minangkabau.

D.2. Asal Nagari Menurut Pertumbuhannya


1. Taratak

Dalam adat asal nagari menurut pertumbuhannya dikatakan :

Taratak mulo dibuek
Sudah taratak manjadi dusun
Sudah dusun manjadi koto
Sudah koto jadi nagari

(taratak mula dibuat, sudah taratak menjadi dusun, sudah dusun menjadi koto, sudah koto menjadi nagari)

Dari ketentuan di atas maka tempat yang mula-mula didiami oleh nenek moyang orang Minangkabau adalah taratak. Taratak asal kata dari “tatak” yang berarti membuat. Pengertian membuat yaitu membuat tempat tinggal. Sebagian pimpinan pada taratak ini adalah kepala taratak (tuo taratak).

2. Dusun

Pertumbuhan dari taratak menjadi dusun. Orang yang tinggal dalam satu dusun, telah mempunyai peraturan-peraturan hidup bermasyarakat sesama anggota dusun. Pada dusun ini belum didirikan rumah gadang. Sebagai pimpinan di dusun ini disebut kepala dusun (kapalo dusun).

3. Koto

Koto berasal dari bahasa sansekerta, yaitu “kuta” yang berarti suatu tempat yang diperkuat untuk menahan serangan musuh. Pada masa dahulu di Minangkabau, koto dipagar dengan bambu berduri dan adakalanya dilingkari dengan tanah dan batu. Pada saat sekarang tidak dijumpai lagi koto yang dipagari dengan bambu berburi.

Di dalam koto sudah terdapat kumpulan rumah gadang yang didirikan berdekat-dekatan dan masing-masing mempunyai pekarangan. Pada mulanya koto didiami oleh orang-orang yang berasal dari sebuah paruik (peru) dari nenek yang sama. Lama kelamaan kumpulan rumah gadang yang ada di koto ini ditambah dengan rumah baru yang didirikan oleh orang-orang yang datang kemudian. Orang baru yang datang ke koto tersebut harus seizin dari orang yang mendirikan koto tersebut.

4. Nagari

Gabungan dari koto merupakan nagari. Penduduk suatu nagari merupakan satu satuan sosial, yang berdasarkan kebudayaan dan kebatinan. Nagari mempunyai hak otonom sendiri dan mempunyai wilayah dan batas-batas tertentu dengan nagari lainnya.
D.3. Nagari Nan Ampek


Pada masa dahulu syarat sebuah nagari terdiri dari empat suku, sedangkan bahkan sebuah nagari lebih dari empat suku. Dalam pesukuan penghulu suku dibantu oleh manti, mali, dan dubalang. Orang-orang inilah yang disebut sebagai orang ampek jinih (empat jenis).

Orang ampek jinih mempunyai tugas dan kewajiban yang berlain-lainan, dan masing-masing berdiri sendiri di atas tempatnya dan bersifat turun-temurn. Tiap-tiap suku pada masa dahulu terdiri dari atas kampung-kampung, dan tiap suku tidak sama jumlah kampungnya. Berdasarkan banyaknya dapat disebutkan:

1. Suku nan sambilan (9 kampung)
2. Suku nan ampek (4 kampung)
3. Suku nan limo (5 kampung)
4. Suku nan anam (6 kampung)

Ikatan batin antara orang yang sesuku sangat besar sekali, karena mereka yang sesuku beranggapan berasal dari satu nenek yang sama pada masa dahulunya. Rasa seberat seringan, sehina semalu antara orang sesuku dikatakan, malu tak dapek dibagi, suku tak dapek dianjak (malu tidak dapat dibagi, suku tidak dapat dipindahkan).
D.4. Ikatan Kekeluargaan Dalam Nagari Nan Ampek


Penduduk suatu nagari bukan saja merupakan satu kesatuan sosial, tetapi mereka juga diikat oleh kehendak ingin hidup bersama dengan rukun. Mereka juga patuh kepada norma-norma pergaulan hidup bersama.

Setelah hidup bersama dalam suatu nagari, orang-orang yang berasal dari berbagai suku itu akhirnya menjadi satu perkauman teritorial dan mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama. Hal ini menimbulkan semangat gotong-royong, saling tolong-menolong dan ingin menciptakan kedamaian sesama masyarakat nagari. Segala permasalahan baik dan buruk semuanya dilaksanakan secara musyawarah.

Kerapatan adat nagari, merupakan dewan tertinggi dalam nagari. Berbagai permasalahan yang tidak terselesaikan pada tingkat bawah diputuskan dalam kerapatan adat nagari. Pengesahan dari kerapatan adat nagari mengenai sesuatu permasalahan merupakan pengesahan tertinggi. Dalam hal ini tentu yang berkaitan dengan permasalahan adat.

Demikian pula segala sesuatu yang sifatnya menyangkut nagari, harus sampai ketingkat kerapatan adat nagari. Sebagai contohnya pengangkatan penghulu, mendirikan rumah gadang dan lain-lain.

Kerapatan adat nagari juga mempunyai hak untuk membuat peraturan-peraturan yang berguna untuk kepentingan anak kemenakan. Hal ini dikatakan juga sebagai adat yang teradat, yaitu adat yang bersumber dari kesepakatan ninik mamak dalam nagari, dan tidak bertentangan dengan adat yang diadatkan.

Untuk kesejahteraan anak nagari, maka nagari juga mempunyai sumber-sumber pendapatan. Orang yang mengerjakan tanah ulayat harus menyerahkan sebahagian hasilnya yang telah ditentukan oleh adat kepada nagari. Hasil-hasil yang dipungut dari hutan, laut, sungai yang berada dalam wilayah nagari sebahagian harus diserahkan pada nagari. Dalam adat dikatakan : “karimbo babungo kayu, kalauik babungo karang, ka ladang babungo ampiang”, (kerimba berbunga kayu, kelaut berbunga karang, ke ladang berbunga emping).
D.5. Syarat Berdirinya Sebuah Nagari


Pada masa dahulu berdirinya sebuah nagari apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Babalai (mempunyai balairung adat)
2. Bamusajik (mempunyai mesjid)
3. Balabuah (mempunyai jalan raya)
4. Batapian (mempunyai tempat mandi umum)

Jadi dari syarat nagari yang dikemukakan di atas terlihat sebuah nagari itu hendaklah menunjukan masyarakat yang beragama, beradat, mempunyai prinsip musyawarah berperekonomian yang baik. Dengan syarat-syarat nagari ini hendaknya diwujudkan masyarakat yang aman dan sentosa, lahir dan batin. Dalam adat dikatakan “bumi sanang padi manjadi, padi masak jaguang maupiah, taranak bakambang biak, nagari aman santoso”, (bumi senang padi menjadi, padi masak jagung mengupih, ternak berkembang biak, negeri aman sentosa).

Bila diuraikan lagi persyaratan nagari di atas dapat dikemukakan, mesjid adalah simbol dari agama. Mesjid tempat melakukan ibadah dan juga mesjid tempat bermusyawarah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan agama. Secara tidak langsung dengan adanya mesjid juga menunjukan, bahwa masyarakatnya adalah pemeluk agama islam.

Balai adat sebagai perlambang, bahwa musyawarah merupakan landasan untuk menghadapi dan memecahkan sesuatu permasalahan yang terdapat dalam nagari. Labuah adalah sebagai sarana perhubungan dan ekonomi masyarakat, sedangkan tapian tempat mandi merupakan lambang bahwa masyarakat nagari hendaklah menjaga kebersihan dan kesehatan.
D.6. Kebesaran Nagari


Yang menjadi kebesaran nagari adalah sebagai berikut :

Basawah baladang
Baitiak baayam
Batabek batanam ikan
Bapandam bapakuburan
Bakorong bakampuang
Badusun batarak

(bersawah berladang, beritik berayam, bertebat tempat memelihara ikan, berpandam berpekuburan, berkorong berkampung, berdusun bertaratak).

Dilihat dari kebesaran nagari tersebut dapatlah disimpulkan, bahwa nagari harus mempunyai sawah ladang sebagai tempat sumber kehidupan masyarakatl. Dalam sebuah nagari juga ada taratak dan dusun, sebagai tempat berladang bagi anak nagari. Taratak dan dusun jauh dari pusat nagari. Taratak merupakan hutan jauah diulangi (hutan jauh diulangi), maksudnya tempat perulangan bagi orang kampung untuk mengolah ladang. Kadang-kadang mereka mendiami taratak, tinggal diperladangannya, dan adakalanya pulang ketempat asal. Dusun dikatakan juga hutan dakek dikendono-I atau (hutan dekat dipelihara). Dusun juga tempat perladangan bagi penduduk kampung. Perladangan itu sudah dikendonoi dan dipelihara baik. Sudah ada orang bertempat tinggal secara menetap.

Untuk kesejahteraan rakyat nagari, penduduknya juga hendaklah memelihara kerbau, kambing, sapi, ayam dan itik. Hal ini mengingatkan kepada masyarakat bahwa mata pencaharian itu jangan semata mengharapkan hasil pertanian saja. Sebuah nagari juga diberi korong dan kampung-kampung dalam hal ini memudahkan lancarnya roda pemerintahan nagari.

Selanjutnya termasuk kebesaran nagari adalah anak kemenakan atau disebut juga adanya rakyat. Anak kemenakan inilah bersama pimpinan yang akan mewujudkan sebauah nagari menjadi besar.
D.7. Perhiasan Nagari


Sebuah nagari agar bersemarak secara lahir dan batin mempunyai persyaratan sebagai berikut :

1. Rumah gadang (rumah adat beranjung)
2. Lumbuang bapereang (lumbung berukir)
3. Ameh perak (emas dan perak)
4. Sawah ladang, banda buatan (sawah ladang, bandar buatan)
5. Kabau, jawi (kerbau dan sapi)
6. Tabek (kolam ikan)

Rumah gadang disamping tempat tinggal tetapi juga membawa semarak atau dapat dijadikan perhiasan oleh sebuah nagari. Bangunannya yang anggun penuh dengan ukiran dan tersusun rapi dan dipagar dengan pohon puding memberi arti tersendiri bagi orang yang memandangnya. Demikian pula lambung berukir atau rangkiang yang berderet di depan rumah gadang juga menambah cahaya nagari.

Sawah ladang bandar buatan juga merupakan perhiasan nagari, karena sawah dibuat babidang di nan data, ladang bajanjang di nan lereang, banda baliku turuik bukik (sawah berbidang di tempat yang datar, ladang berjenjang di tempat yang lereng, bandar berliku menuruti bukit). Secara alamiah telah memberi hiasan kepada sebuah nagari dan secara tersirat memberi hiasan terhadap masyarakatnya yang makmur di bidang perekonomian.

Kerbau dan sapi yang banyak dipelihara oleh anak nagari di padang pengembalaan juga memberikan pemandangan yang romantis. Namun dalam pengertian sebenarnya, kerbau dan sapi sebagai lambang kekayaan masyarakatnnya yang dapat membawa kehidupan rakyat nagari menjadi bersemarak. Demikian pula kolam ikan yang terdapat di tiap-tiap nagari juga merupakan hiasan bagi nagari tersebut, dan dari padanya juga mendatangkan hasil. Sebagai perhiasan nagari kelihatannya merupakan perpaduan antara alam dengan manusia dan budayanya.

D.8. Pagaran Nagari


Agar sebuah nagari bisa kokoh maka harus di pagar. Yang termasuk pagaran nagari adalah jago, sijanto, mupakai, parik, kawan, luruih, bana (bangun, senjata, mufakat, parit, kawan, lurus, benar). Bila dikelompokkan pula pagaran nagari ini terbagi dua yaitu pagaran yang bersifat kebendaan dan pagaran yang bersifat abstrak.

Senjata dan parit merupakan pagaran yang bersifat kebendaan. Pada masa dahulu untuk mempertahankan nagari dari gangguan luar maka nagari diberi berparit. Tujuannya agar musuh yang datang menjadi tertahan, di samping itu persenjataan juga dipergunakan untuk pertahanan diri.

Selanjutnya yang penting memagari nagari dari ancaman dari dalam nagari sendiri, seperti pelanggaran adat dan penyelewengan terhadap norma-norma adat yang berlaku dan lain-lain. Agar nagari tersebut tetap kokoh maka masyarakat harus jago atau waspada. Segala hal-hal yang mungkin timbul yang sifatnya merusak harus dicegah.

Kemudian setiap menghadapi permasalahan atau mengambil keputusan harus dilaksanakan melalui jalan mufakat. Dengan adanya musyawarah mencari mufakat maka segala pertikaian yang sifatnya memecah kesatuan dapat dihindari. Juga dalam menjalankan kehidupan sehari-hari sifat selalu mencari kawan sangat diutamakan. Harus pandai berkawan sesama anggota masyarakat agar tidak terjadi silang sengketa yang merugikan.

Agar nagari aman sentosa juga sifat lurus dan benar harus dimiliki masyarakatnya. Masyarakatnya diminta untuk menuruti segala sesuatu yang telah digariskan oleh adat dan tidak boleh menyimpang. Bila terjadi penyimpangan tentu akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat itu sendiri, sifat “luruih” juga harus dimiliki oleh seseorang dalam pergaulannya sesama anggota masyarakat.

Yang terakhir bahwa kebenaran harus ditegakkan walaupun yang salah itu keluarga sendiri. Sebagaimana dikatakan tibo dimato indak dipiciangkan, tibo di paruik indak dikampihkan (tiba di mata tidak dipicingkan, tiba diperut tidak dikempiskan). Mempunyai sifat yang benar dalam kehidupan akan menghindarkan diri seseorang dari sifat penipu dan merugikan orang lain. Bagi pemimpin dalam tugasnya supaya bakato bana ma hukum adia (berkata benar menghukum adil).

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa pagaran nagari bukanlah terletak dari kekuatan fisik semata, melainkan terletak pula pada pemahaman dan kepatuhan terhadap ajaran adat itu sendiri
D.9. Batasan Nagari


Batas nagari ditentukan oleh batas-batas alam seperti sungai, bukit, hutan dan lain-lain. Rakyat dari sebuah nagari merupakan penduduk yang berada dalam ruang lingkup nagari tersebut dengan batas-batas tertentu. Mengenai batas teritoral nagari ini dikatakan juga dalam adat “sawah dibari bapamatang, ladang babintalak, padang dibari balinggundi, rimbo baanjiluang” (sawah diberi berpematang, ladang berbintalak, pedang diberi linggundi, rimba beranjilu). Bintalak merupakan batas antara ladang seseorang dengan orang lain dan batas ini dengan tumbuh-tumbuhan hidup sebagai pagaran. Linggundi sejenis pohon lontas yang mudah hidup di padang tempat pengembalaan. Anjiluang sejenis kayu hutan yang mudah kelihatan dari jauh pada musim berbunga.

Batas-batas nagari berdasrkan kepada alam yang kemungkinan tidak banyak mengalami perubahan, menghindarkan persengketaan antara satu nagari dengan nagari lainnya. Batas alam seperti ini berupa bukit, sungai, gunung dan lain-lain. Namun demikian kemungkinan adakalanya terjadi perselisihan antara satu nagari dengan nagari lainnya bila batas-batas nagari hanya ditandai dengan pohon-pohon seperti anjiluang yang bisa mati.

Luas wilayah nagari sama dengan tanah ulayat dari suku-suku yang mendirikan nagari ditambah dengan daerah-daerah kantong, yaitu tanh-tanah yang terletak antara masing-masing ulayat suku.

Batas-batas antara satu nagari dengan nagari lainnya, didudukkan secara musyawarah oleh ninik mamak masing-masing pada masa dahulu dengan demikian kemungkinan terjadinya silang sengketa yang akan timbul kecil sekali.
D.10. Sistem Pemerintahan Nagari


Untuk kelancaran pemerintahan nagari mulai dari taratak sampai ke nagari sudah diatur secara bertingkat sedemikian rupa. Dimana taratak dipimpin oleh kepala taratak. Dusun dipimpin oleh kepala dusun. Rumah diberi bertungganai, kaum di kepalai oleh kepala kaum, suku dipimpin oleh penghulu-penghulu suku.

Penghulu-penghulu suku mewakili sukunya masing-masing dalam kerapatan adat nagari, dan mereka inilah yang menggerakkan roda pemerintahan nagari. Segala permasalahan harus “berjenjang naik bertangga turun”. Sebelum sampai kepada pemerintahan nagari harus diselesaikan dari bawah dan bila tidak ada juga penyelesaian baru dibawa ke tingkat kerapatan adat nagari. Demikian pula hasil kerapatan nagari agar sampai kepada anak kemenakan juga melalui tingkatan atau “beratangga turun”. Penghulu-penghulu suku menyampaikan kepada kepala kaum, dan seterusnya kepada tungganai. Barulah dari tungganai diteruskan lagi kepada anak kemenakan.

Sistem pemerintahan yang dipakai oleh masing-masing nagari tergantung pada kelahiran nagari tersebut dan suku yang ada di dalam nagari itu. Dua sistem adat yang dipakai adat pemerintahan nagari koto Piliang atau Bodi Chaniago yang sama-sama berazaskan demokrasi.

 

C. Adat Minangkabau


C.1. Pengertian Adat


Dalam membicarakan pengertian adat ada beberapa hal yang perlu dikemukakan, diantaranya adalah asal kata adat, pengertian adat secara umum dan pengertian adat dalam Minangkabau.1. Asal Kata Adat

Dalam kehidupan sehari-hari orang Minangkabau banyak mempergunakan kata adat terutama yang berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan masyarakatnya. Kesemuan yaitu diungkapkan dalam bentuk pepatah, petitih, mamangan, ungkapan-ungkapan dan lain-lain. Sebagai contohnya dapat dikemukakan “…adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah ; adat dipakai baru, kain dipakai usang, adat sepanjang jalan, cupak sepanjang batuang, adat salingka nagari; harato salingka kaum…”, dan lain-lain.

Walaupun banyak penggunaan kata-kata adat oleh orang Minangkabau, namun barangkali tidak banyak orang mempertanyakan asal usul dari kata adat tersebut. Tidak banyak literatur yang memperkatakan kata adat ini. Drs. Sidi Gazalba dalam bukunya pengantar kebudayaan sebagai ilmu mengatakan : ” adat adalah kebiasaan yang normatif “. Kalau adat dikatakan sebagai kebiasaan maka kata adat dalam pengertian ini berasal dari bahasa arab yaitu “adat”.

Sebagai bandingan, seorang pemuka adat Minangkabau, yaitu Muhammad Rasyid Manggis Dt. Rajo Penghulu dalam bukunya sejarah Ringkas Minangkabau Dan Adatnya mengatakan : adat lebih tua dari pada adat. Adat berasal dari bahasa sansekerta dibentuk dari “a”dan “dato”. “a” artinya tidak, “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “a” artinya tidak, “dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. “adat” pada hakekatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan.

Dalam pembahasannya dapat disimpulkan bahwa adat yang tidak memikirkan kebendaan lagi merupakan sebagai kelanjutan dari kesempurnaan hidup, dengan kekayaan melimpah-limpah, sampailah manusia kepada adat yang tidak lagi memikirkan hal-hal yang tidak bersifat kebendaan. Selagi benda masih dapat menguasai seseorang, ataupun seseorang masih dapat diperhamba benda disebut orang itu belum beradab. Kalau diperhatikan kedua pendapat diatas, maka pendapat yang teakhir lebih bersifat filosofis dan ini mungkin dikaitkan dengan pengaruh agama hindu yang datang kemudian ke Indonesia.

Walaupun kata adat dengan ‘adat berlainan penafsiran dari arti yang terkandung pada kata tersebut namun keduanya ada kesamaan yaitu tujuannya sama-sama mengatur hidup dan kehidupan masyarakat agar menjadi baik.

Bagi orang Minangkabau sebelum masuknya pengaruh hindu dan islam, orang telah lama mengenal kata “buek”. Kata “buek” ini seperti ditemui dalam mamangan adat yang mengatakan kampuang bapaga buek, nagari bapaga undang (kampung berpagar buat, nagari berpagar undang). Buek inilah yang merupakan tuntunan bagi hidup dan kehidupan orang Minangkabau sebelum masuk pengaruh luar.

Oleh sebab itu masuknya perkataan adat dalam perbendaharaan bahasa Minangkabau tidak jadi persoalan karena hakekat dan maknanya sudah ada terlebih dahulu dalam diri masyarakat Minangkabau. Kata-kata “buek” menjadi tenggelam digantikan oleh kata adat seperti yang ditemui dalam ungkapan “minang babenteng adat, balando babenteng basi” (minang berbenteng adat, belanda berbenteng besi).

2. Pengertian Adat Secara Umum

Seperti dikatakan kata adat dalam masyarakat Minangkabau bukanlah kata-kata asing lagi, karena sudah merupakan ucapan sehari-hari. Namun demikian apakah dapat “adat” ini diidentikan dengan kebudayaan, untuk ini perlu dikaji terlebih dahulu bagaimana pandangan ahli antropologi mengenai hubungan adat kebudayaan ini.

Dalam ilmu kebudayaan dan kemasyarakatan konsep kebudayaan sangat banyak sekali. Inventarisasi yang dilakukan oleh C. Kluckhohn dan A. L Kroeber ahli atropologi pada tahun 1952 telah ditemukan lebih kurang 179 defenisi. Tetapi yang sifatnya dan banyak dipakai para ahli adalah pendapat C. Kluckhohn yang memberikan batasan kebudayaan sebagai berikut:
“kebudayaan adalah keseluruhan dari gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia yang berupa satu sistem dalam rangka kehidupan masyarakat yang dibiasakan oleh manusia dengan belajar”.

Kata kebudayaan dalam istilah inggris adalah “culture” yang berasal dari bahasa latin “colere”yang berarti mengolah, mengerjakan, terutama mengolah tanah atau pertanian. Dari pengertian ini kemudian berkembang menjadi “culture”. Istilah “culture” sebagai istilah teknis dalam penulisan oleh ahli antropologi inggris yang bernama Edwar B. Tylor mengatakan bahwa “culture” berarti “complex whole of ideas and thinks produced by men in their historical experlence”. Sesudah itu pengertian kultur berkembang terus dikalangan antroplogi dunia. Sebagai istilah umum “culture” mempunyai arti, kesopanan, kebudayaan, pemeliharaan atau perkembangan dan pembiakan.

Bahasa Indonesia sendiri mempunyai istilah budaya yang hampir sama dengan culture, dengan arti kata, kata kebudayaan yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia bukanlah merupakan terjemahan dari kata “culture”. Kebudayaan berasal dari kata sansekerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata budhi. Budhi berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kata buddhayah (budaya) yang mendapatkan awalan ke- dan akhiran -an, mempunyai arti “hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal”. Berdasarkan dari asal usul kata ini maka kebudayaan berarti hal-hal yang merupakan hasil dari akal manusia dan budinya. Hasil dari akal dan budi manusia itu berupa tiga wujud, yaitu wujud ideal, wujud kelakuan, dan wujud kebendaan.

Wujud ideal membentuk kompleks gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan membentuak komplek aktifitas yang berpola. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan. Wujud yang pertama disebut sistim kebudayaan. Wujud kedua dinamakan sistim sosial sedangkan ketiga disebut kebudayaan fisik.

Bertitik tolak dari konsep kebudayaan Koen Cakraningrat membicarakan kedudukan adat dalam konsepsi kebudayaan. Menurut tafsirannya adat merupakan perwujudan ideal dari kebudayaan. Ia menyebut adat selengkapnya sebagai adat tata kelakuan. Adat dibaginya atas empat tingkat, yaitu tingkat nilai budaya, tingkat norma-norma, tingkat hukum dan tingkat aturan khusus. Adat yang berada pada tingkat nilai budaya bersifat sangat abstrak, ia merupakan ider-ide yang mengkonsesikan hal-hal yang paling berniali dalam kehidupan suatu masyarakat. Seperti nilai gotong royong dalam masyarakat Indonesia. Adat pada tingkat norma-norma merupakan nilai-nilai budaya yang telah terkait kepada peran-peran tertentu (roles), peran sebagai pemimpin, peran sebagai mamak, peran sebagai guru membawakan sejumlah norma yang menjadi pedoman bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranannya dalam berbagai kedudukan tersebut.

Selanjutnya adat pada tingkat aturan-aturan yang mengatur kegiatan khusus yang jelas terbatas ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya adat pada tingkat hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum adat yang tidak tertulis.

Dari uraian-uraian di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, bahwa kebudayaan merupakaan hasil dari budi daya atau akal manusia, baik yang berwujud moril maupun materil. Disamping itu adat sendiri dimaksudkan dalam konsep kebudayaan dengan kata lain adat berada dalam kebudayaan atau bahagian dari kebudayaan.

3. Pengertian Adat Dalam Adat Minangkabau

Bagi orang Minangkabau, adat itu justru merupakan “kebudayaan” secara keseluruhannya. Karena didalam fakta adat Minangkabau terdapat ketiga bagian kebudayaan yang telah dikemukakan oleh Koencaraningrat, yaitu adat dalam pengertian dalam bentuk kato, cupak, adat nan ampek dan lain-lain. Adat dalam pengertian tata kelakuan berupa cara pelaksanaannya sedangkan adat dalam pengertian fisik merupakan hasil pelaksanaannya. Malahan bila dibandingkan dengan pengertian culture yang berasal dari kata “colere”maka dapat dikatakan bahwa orang Minangkabau bukan bertitik tolak dari mengolah tanah melainkan lebih luas lagi yang diolah yaitu alam, seperti yang dikatakan : “alam takambang jadi guru” (alat terkembang jadikan guru).

Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar orang Minangkabau yang dinyatakan dalam ungkapan “alam takambang jadikan guru” maka orang Minangkabau membuat katagori adat sebagai berikut:

a. Adat Nan Sabana Adat
b. Adat Istiadat
c. Adat Yang Diadatkan
d. Adat Yang Teradat

Sedangkan M. Rasyid Manggis Dt Rajo Penghulu memberi urutan yang berbeda seperti berikut:

1. Adat Nan Babuhua Mati, yakni
a. Adat Nan Sabana Adat
b. Adat Nan Diadatkan

2. Adat Nan Babuhua Sentak, yakni
c. Adat Nan Teradat
d. Adat Istiadat

Bila dikumpulkan literatur mengenai katagori adat ini sangat banyak sekali. Dari pendapat yang banyak sekali itu ada kesamaan dan ada perbedaannya. Kesamaannya hanya terlihat dalam “adat nan ampek” sedangkan penafsirannya terdapat perbedaan dan malahan urutannya juga. Menurut isinya serta urutannya paling umum adalah pendapat yang dikemukakan oleh M. Rasyid Manggis Dt Rajo Penghulu di atas.

Pengertian dari adat nan ampek di atas dapat dikemukakan sebagai berikut:

a. Adat Nan Sabana Adat

Adat nan sabana adat (adat yang sebenar adat) merupakan yang palingkuat (tinggi) dan bersifat umum sekali, yaitu nilai dasar yang berbentuk hukum alam. Kebenarannya bersifat mutlak seperti dikatakan : adat api mambaka, adat aia membasahi, tajam adatnyo melukoi, adat sakik diubeti. Ketentuan-ketentuan ini berlaku sepanjang masa tanpa terikat oleh waktu dan tempat.

b. Adat Nan Diadatkan

Adat nan diadatkan merupakan warisan budaya dari perumus adat Minangkabau yaitu Datuak. Katumanggungan dan Datauk Perpatih Nan Sabatang.

Adat nan diadatkan mengenai:
Peraturan hidup bermasyarakat orang Minangkabau secara umum dan sama berlaku dalam Luhak Nan Tigo sebagai contoh

1. Garis keturunan menurut ibu
2. Sistim perkawinan eksogami
3. Pewarisan sako dan pusako
4. Limbago nan sapuluah
5. Garis keturunan pewarisan sako dan pusako dan lain-lain.

c. Adat Nan Teradat

Adat Nan Teradat merupakan hasil kesepakatan penghulu-penghulu dalam satu-satu nagari. Di sini berlaku lain padang lain belalang, lain lubuk lain ikannya.

d. Adat Istiadat

Adat istiadat adalah kebiasaan umum yang berasal dari tiru-meniru dan tidak diberi kekuatan pengikat oleh penghulu-penghulu seperti permainan anak-anak muda seni dan lain-lain serta tidak bertentangan dengan adat nan teradat.

C.2. Pendapat-Pendapat Mengenai Nama Minangkabau


Pendapat-pendapat mengenai nama Minangkabau saat ini sangat banyak sekali. Pendapat-pendapat yang dikemukakan berasal dari orang-orang yang memiliki ilmu di bidang sejarah. Ada yang bersumber dari orang-orang yang sekedar pendapat tanpa argumentasi yang kuat, artinya tanpa didukung oleh nilai-nilai sejarah dan akibanya juga kurang didukung oleh masyarakat. Pendapat yang bersumber dari tambo pada umumnya didukung oleh masyarakat Minangkabau. Dari keterangan-keterangan yang dikumpulkan ada dikemukakan sebagai berikut:

1. Prof. DR. RM. NG. Poerbacaraka:

Pendapatnya dikemukakan dalam sebuah karangan yang berjudul “Riwayat Indonesia” dalam tulisannya mengenai nama Minangkabau dikaitkan dengan prasasti yang terdapat di palembang yaitu Prasasti Kedukan Bukit. Prasasti ini memuat sepuluh baris kalimat yang berangka tahun 605 (saka) atau 683 masehi. Batu bertulis ini telah diterjemahkannya ke dalam bahasa indonesia sebagai berikut:

Selamat tahun saka telah berjalan 605 tanggal ii
Paro terang bulan waisyakka yang dipertuan yang naik di
Perahu mengambil perjalanan suci. Pada tanggal 7 paro terang,
Bulan jyestha Yang Dipertuan Hyang berangkat dari Minanga
Tamwan membawa bala (tentara) dua puluh ribu dengan peti
Dua ratus sepuluh dua banyaknya tulisan
Dua ratus berjalan diperahu dengan jalan (darat) seribu
Tiga ratus sepuluh dua banyaknya. Datang di Matayap
Bersuka cita pada tanggal lima bulan…
Dengan mudah dan senang membuat kota…
Syri-wijaya (dari sebab dapat) menang (karena) perjalanan suci, (yang menyebabkan kemakmuran)

Kesimpulan dari isi prasasti ini adalah Yang Dipertuan Hyang berangkat kari Minanga Tamwan naik perahu membawa bala tentara. Sebagian melalui jalan darat. Menurut Poerbacaraka kata tamwan pada prasasti itu sama dengan bahasa jawa kuno yaitu “temwan”, bahasa jawa sekarang “temon”, bahasa indonesianya “pertemuan”. Pertemuan disini yaitu pertemuan dua buah sungai yang sama besarnya. Sungai yang dimaksud itu ialah sungai Kampar Kiri dan Kampar Kanan. Besar kemungkinan kemudian dinamakan Minanga Kamwar yaitu Minanga Kembar.

Bagi orang Sumatera Barat disebut Minanga Kanwa, yang lama kelamaan diucapkan Minangkabau. Juga dikemukakannya, bahwa dengan pertemuan kampar kiri dan kampar kanan disinilah terletak pusat agama Budha Mahayana, yaitu Muara Takus.

2. M. Sa’id

Pendapat M. Sa’id bertitik tolak dari prasasti padang Roco tahun 1286, didekat sungai langsat, di hulu sungai Batang Hari. Pada prasasti ini ditemukan kata-kata swarna bumi dan bhumi melayu. Tidak satupun dari prasasti-prasasti yang ditemui yang berisikan kata-kata Minangkabau. Sedangkan tempat prasasti ditemukan termasuk daerah Minangkabau sekarang. Oleh sebab itu M. Sa’id berkeyakinan bahwa ketika ekspedisi pamalayu, nama Minangkabau belum ada.

Menurut penelitian ahli sejarah seperti M. Yamin, dan C.C Berg, ekspedisi Pamalayu bukanlah agresi militer, melainkan suatu muhibah diplomatik dalam usaha mengadakan aliansi untuk menghadapi Khubilai Khan. Itulah sebabnya prasasti Padang Roco isinya juga menunjukkan kegembiraan.

Tidak mustahil antara pihak tamu dengan tuan rumah diadakan pesta untuk menyenangkan hati kedua belah pihak. Pada peristiwa inilah salah satu acaranya diadakan arena pertarungan kerbau antara tuan rumah dengan pihak tamu. Rupanya kemenangan berada pada pihak tan rumah. Suatu pertanyaan timbul apakah ceritra-ceritra mengenai perlagaan kerbau yang kebanyakkan dianggap dongeng tidak mempunyai hubungan dengan kedatangan misi pamalayu ini. Menurut ukuran sekarang terlalu kecil peristiwa pertarungan kerbau ini untuk menguji kalah menang yang mempertaruhkan peristiwa dan status negara. Tetapi dari peristiwa ini nama Minangkabau lahir bukanlah mustahil.

3. Prof. Dr. Muhammad Hussein Nainar

Menurut keterangan, guru besar pada Universitas Madras ini, sebutan “Minangkabau” berasal dari “Menon Khabu” yang artinya “Tanah Pangkal” atau “Tanah Permai”.

4. Prof. Vander Tuuk

Menurut pendapatnya, bahwa Minangkabau asalnya dari kata “Pinang Khabu” yang artinya Tanah Asal.

5. Sulthan Muhammad Zain

Menurut pendapatnya, bahwa “Minangkabau” berasal dari “Binanga Kanvar” yang artinya Muara Kampar. Keterangan ini bertambah kuat oleh karena Chaw Yu Kua yang dalam abad ke 13 pernah datang berkunjung ke Muara Kampar menerangkan, bahwa disana didapatinya satu-satunya bandar yang paling permai di pusat sumatera.

6. Pendapat Thambo

Dari beberapa tambo yang ditemui seperti Tambo Pariangan dan Tambo Sawah Tangah yang tidak diketahui penulisannya, maupun tambo yang dikenal penulisannya, pada dasarnya mempunyai kesamaan sejarah lahirnya nama Minangkabau. Salah satu di antaranya transkipsi Tambo Pariangan nama Minangkabau diceritakannya sebagai berikut :

“tidak berapa lama di antaranya datang lagi raja itu membawa seekor kerbau besar yang tanduknya sepanjang delapan depa. Maka raja itu bertaruh atau bertanding, seandainya kalah kerbau kami, maka ambilah isi perahu ini. Maka dijawablah oleh raja, kemudian minta janji selama tujuh hari. Keesokan harinya dicarilah seekor anak kerbau yang sedang erat menyusu, lalu dipisahkan dari induknya. Anak kerbau tadi dibuatkan tanduk dari besi, yang bercabang dua yang panjangnya enam depa. Setelah sampai janji itu maka dipasanglah tanduk palsu itu dikepala anak kerbau yang disangka induknya tadi. Melihat kerbau besar tersebut, maka berlarilah anak kerbau itu menuju kepada kerbau besar yang dipisahkan dari induknya sendiri untuk menyusu karena demikian haus dan laparnya. Lalu anak kerbau itu berbuat seperti menyusu sehingga tanduk palsunya masuk perut kerbau besar itu dan akhirnya iduk kerbau itu mati. Maka mufakatlah seluruh rakyat akan menamakan negeri itu Minangkabau”.

Atas kemenangan pertarungan kerbau yang diungakpkan oleh tambo tersebut juga diungkapkan dalam bentuk talibunnya sebagai berikut:

Karano tanduak basi paruik tajalo
Mati di Padang Koto Ranah
Tuo jo Mudo sungguahpun heran
Datangnya indak karano diimbau
Dek karano Cadiak Niniak kito
Lantaran manyambuang di galanggang tanah
Dipadapek tuah kamujuran
Timbualah namo Minangkabau

(karena tanduk besi tanduk terjela, mati dipadang koto ranah, tua dengan muda sangat heran, datangnya karena tidak dihimbau, karena cerdik nenek kita lantaran menyambung digelanggang tanah, diperoleh tuah kemujuran timbulah nama Minangkabau).

Pendapat dari tambo ini merupakan pendapat yang umum Minangkabau. Walaupun banyak pendapat yang lain seperti yang telah dikemukakan di atas tetapi tidak didukung oleh orang Minangkabau sendiri. Lain halnya pendapat tambo yang beberapa hal sebagai berikut:

Sampai sekarang di arena tempat pertarungan kerbau tersebut masih diperoleh nama-nama tempat yang tidak berobah dari dahulu sampai sekarang. Nagari tempat pertarungan ini sekarang masih bernama nagari Minangkabau (lebih kurang 4 km dari kota batusangkar). Di nagari Minangkabau tempat gelanggang pertarungan kerbau ini sekarang masih tetap bernama Parak Bagak (kebun berani). Di tempat inilah kerbau yang kecil tersebut memperlihatkan keberaniannya. Disamping itu juga ada nama Sawah Siambek dimana kerbau yang kalah itu lari dan kemudian dihambat bersama-sama.
Pendapat yang dikemukakan tambo didukung oleh masyarakat Minangkabau dari dahulu sampai sekarang dan tidak sama halnya dengan pendapat-pendapat lainnya.
Asal nama Minangkabau karena menang kerbau juga ditemui dalam “Hikayat Raja – Raja Pasai” seperti yang dikemukakan oleh Drs. Zuber Usman dalam bukunya “Kesusasteraan Lama Indonesia”. Dalam buku hikayat raja-raja pasai itu dikemukakan raja majapahit telah menyuruh Patih Gajah Mada pergi menaklukkan Pulau Perca dengan membawa seekor kerbau keramat yang akan diadu dengan kerbau Patih Sewatang. Dalam pertarungan ini Patih Sewatang mencari anak kerbau yang sedang kuat menyusu. Setelah sekian lama tidak menyusu kepada induknya baru dibawa ke arena pertarungan. Karena haus dan kepalanya diberi minang (taji yang tajam), ketika pertarungan terjadi anak kerbau tersebut menyeruduk kerbau Majapahit tadi. Dalam pertarungan ini kerbau Patih Sewatang yang menang.
Berdasarkan kepada tambo mungkin ada yang bertanya mengapa tidak disebut manang kabau tetapi Minangkabau. Jawabnya karena kemenangan itu lantaran anak kerbau tadi memakai “minang” yaitu taji yang tajam dan runcing sehingga merobek perut lawannya.

Asal nama Minangkabau lantaran kemenangan seperti yang dikemukakan tambo juga ada pesan-pesan tersirat yang disampaikan kepada kita dan enerasi selanjutnya bahwa sifat diplomatis haruslah dipergunakan dalam menghadapi sesuatu masalah. Pertentangan fisik harus dihindarkan seandainya masih ada alternatif lainnya. Disamping itu juga secara tidak langsung memberi inspirasi kepada kita sekarang untuk meniru meneladani cara berbuat dan berfikir seperti yang telah dilakukan oleh orang-orang Minangkabau pada masa dahulu. Dimana dibiasakan menggunakan otak sebelum menggunakan otot, diplomasi adalah langkah yang terbaik dalam menyelesaikan suatu pertikaian, dengan diplomasi musyawarah, berunding dan lain-lain, resiko yang lebih berat dapat dapat dihindari.

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa nama Minangkabau yang bersumber dari kemenangan kerbau tidak diragukan lagi kebenarannya. Disamping itu juga dapat disimpulkan bahwa pemakaian nama Minangkabau dipergunakan untuk nama sebuah nagari dekat kota Batusangkar, untuk suku bangsa Minangkabau dan wilayah kebudayaan Minangkabau, nama Minangkabau yang berasal dari cerita adu kerbau inilah yang kita yakini kebenarannya. Sedangkan nama-nama yang dikemukakan oleh para ahli sejarah lainnya, kita terima juga sebagai pelengkap perbendaharaan kita dalam menggali sejarah Minangkabau selanjutnya.